5 0 88 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BULELENG II
Jl. Singaraja-Seririt, Telp. (0362) 41116 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BULELENG II Nomor : 445/
/BLL II/2023
TENTANG INDIKATOR DAN TARGET PROGRAM GIZI PUSKESMAS BULELENG II Menimbang
:
a. bahwa
pelayanan
kesehatan
di
puskesmas
harus
dilaksanakan secara terpadu baik dipandang dari pelayanan, upaya, maupun sumber daya manusia ; b. bahwa
pelayanan
ksehatan
di
Puskesmas
harus
dilakukan sesuai standar Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan; 2. Peraturan Menteri Nomor 45/Menkes/SK/VI/ 2019 tentang puskesmas MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
BULELENG
II
TENTANG INDIKATOR DAN TARGET PROGRAM GIZI PUSKESMAS BULELENG II Kesatu
: Keptusan Kepala Puskesmas Buleleng II tentang indikator dan target program gizi.
Kedua
: Mengupayakan kelancaran pelayanan kepada masyarakat di puskesmas dan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Buleleng II
Ketiga
: Pelaksanaan pelkayanan yang dimaksud adalah perlu adanya indikator dan target program gizi
Ditetapkan di
:
Anturan
Pada tanggal
:
14 Januari 2020
KEPALA PUSKESMAS BULELENG II,
dr. Ni Luh Sustemy NIP. 197205042007012023
LAMPIRAN NOMOR
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BULELENG II :
TANGGAL No
: Indikator Program Gizi
Presentase
1
Bayi usia kurang dari 6 bulan memperoleh ASI eksklusif
100%
2
Ibu hamil memperoleh tablet tambah darah (TTD) selama masa kehamilan
100%
3
Presentase ibu hamil anemia
42%
4
Remaja putri memperoleh tablet tambah darah
100%
5
Persentase bayi baru lahir memperoleh IMD
100%
6
Presentase keluarga sadar gizi
100%
KEPALA PUSKESMAS BULELENG II,
dr. Ni Luh Sustemy NIP. 197205042007012023