4.2.6.1 SK Tim Asuhan Gizi Buruk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI DINAS KESEHATAN KOTA CIMAHI PUSKESMAS CIMAHI UTARA



Jl. Serut no 16 Telp. (022) 6631547 email pusk.cimut @gmail.com Kota Cimahi 40513



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIMAHI UTARA NOMOR : 440/........... /Pusk/2021 TENTANG TIM ASUHAN GIZI DALAM PENCEGAHAN DAN TATA LAKSANA GIZI BURUK



KEPALA PUSKESMAS CIMAHI UTARA, Menimbang



: a. bahwa gizi buruk merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan Kesehatan, sesuai arah kebijakan RPJMN 2020-2024, target tahun 2024; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesembuhan balita gizi buruk di layanan rawat jalan, diperlukan peran aktif dari keluarga dan masyarakat serta kolaborasi dari seluruh tenaga kesehatan yang terkait; c. bahwa Penanganan balita gizi buruk harus dilakukan secara cepat dan tepat untuk mencegah kematian dan komplikasi lebih lanjut serta memperbaiki tumbuh kembang anak di masa mendatang; d. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang tim asuhan gizi Dalam pencegahan dan tata laksana gizi buruk di Puskesmas Cimahi utara;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 023 Tahun 2014 tentang upaya perbaikan gizi 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI DINAS KESEHATAN KOTA CIMAHI PUSKESMAS CIMAHI UTARA



Jl. Serut no 16 Telp. (022) 6631547 email pusk.cimut @gmail.com Kota Cimahi 40513



PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI DINAS KESEHATAN KOTA CIMAHI PUSKESMAS CIMAHI UTARA



Jl. Bobojong no 148 Telp. (022) 6627698 email pkmcimahi [email protected] Kota Cimahi 40522



MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIMAHI UTARA TENTANG TIM ASUHAN GIZI DALAM PENCEGAHAN DAN TATA LAKSANA GIZI BURUK ; KESATU



: Menetapkan Tim Asuhan gizi dalam pencegahan dan tata laksana gizi buruk susunan Tim sebagaimana tercantum dalam lampiran;



KEDUA



: Menetapkan uraian tugas Tim Asuhan gizi dalam pencegahan dan tata laksana gizi buruk sebagaimana tercantum dalam lampiran;



KETIGA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Pada tanggal



: Cimahi : ...............



KEPALA PUSKESMAS CIMAHI UTARA



IRENE HERDI PENATA TINGKAT I NIP. 198305082009022003



PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI DINAS KESEHATAN KOTA CIMAHI PUSKESMAS CIMAHI UTARA



Jl. Bobojong no 148 Telp. (022) 6627698 email pkmcimahi [email protected] Kota Cimahi 40522



TIM ASUHAN GIZI DALAM PENCEGAHAN DAN TATA LAKSANA GIZI BURUK N 1 2 3 4 5 6 7



NAMA dr.Erika Nurul Asri Nia Fitriasari, AMD.Keb Putri Diptera Ningsih, AMD.Kep Retno Aprilia P, S.Gz Sophia Adiati , STR, Kes Nidya Indriyani, Apt Savira Belladina, S.KM



JABATAN Dokter Muda Bidan Penyelia Perawat Terampil Nutrisionis Penyelia Sanitarian Penyelia Apoteker Pertama Surveilance



PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI DINAS KESEHATAN KOTA CIMAHI PUSKESMAS CIMAHI UTARA



Jl. Bobojong no 148 Telp. (022) 6627698 email pkmcimahi [email protected] Kota Cimahi 40522



URAIAN TUGAS TIM ASUHAN GIZI DALAM PENCEGAHAN DAN TATA LAKSANA GIZI BURUK 1. Dokter a. Melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik, serta menegakkan diagnosis berdasarkan klinis antropometri dan laboratorium. b. Menentukan pilihan tindakan, pemeriksaan laboratorium dan perawatan. c. Menentukan terapi obat dan preskripsi diet berkolaborasi dengan tenaga gizi (ahli gizi). Melakukan konseling penyakit. d. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan medis dan status gizi pasien. e. Bertanggung jawab pada asuhan medis dan kepada penderita secara keseluruhan. 2. Perawat/ bidan a. Melakukan pengukuran antropometri. b. Melakukan tindakan keperawatan atas instruksi dokter. c. Membantu pemantauan dan evaluasi pemberian makan kepada penderita. d. Bertanggung jawab pada asuhan keperawatan, antara lain pemeriksaan tanda vital seperti suhu, frekuensi napas, denyut nadi. 3. Nutrisionis a. Melakukan pengkajian gizi. b. Membuat diagnosis gizi. c. Membuat intervensi gizi, contoh membuat formula WHO dan menyusun menu makanan serta memberikan konseling gizi. d. Memantau dan mengevaluasi intervensi yang diberikan termasuk pemberian makan kepada pasien. e. Bertanggung jawab pada asuhan gizi pasien. 4. Sanitarian a. melakukan inspeksi sanitasi rumah b. melakukan konseling penyakit berbasis lingkungan



PEMERINTAH DAERAH KOTA CIMAHI DINAS KESEHATAN KOTA CIMAHI PUSKESMAS CIMAHI UTARA



Jl. Bobojong no 148 Telp. (022) 6627698 email pkmcimahi [email protected] Kota Cimahi 40522



5. Tenaga Farmasi a. Menyediakan obat berdasarkan resep dokter. b. Menyediakan ReSoMal (Rehidration Solution for Malnutrition), terdiri dari oralit, gula pasir dan mineral mix. c. Mengawasi interaksi obat dan makanan. d. Membantu memantau dan mengevaluasi pemberian obat kepada e. pasien.



6. Tenaga Surveilance a. Melakukan penyelidikan epidemiologi pada kasus balita gizi buruk b. Membuat laporan kasus gizi buruk