6 0 114 KB
PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG UPTD PUSKESMAS NGALIYAN
JL. Wismasari Raya Ngaliyan Smg ( (024) 7608795 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NGALIYAN KOTA SEMARANG NOMOR B/2021/440/XI/2021 TENTANG PROGRAM PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) DI PUSKESMAS NGALIYAN KOTA SEMARANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS NGALIYAN KOTA SEMARANG, Menimbang
: a. bahwa
penyakit
tidak
menular
menjadi
masalah
kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan kecacatan dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan; b. bahwa
untuk
perlu
dilakukan
penyelenggaraan
penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian dan penanganan yang komprehensif, efisien , efektif dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ngaliyan tentang Program Pengendalian PTM di Puskesmas Ngaliyan; Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063) 2. Peraturan Presiden Nomor 72 Tentang Sistem Kesehatan Nasional;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003 Penyelenggaraan
Sistem
Tentang
Pedoman
Surveilans
Epidemiologi
Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5
Tahun
2015
Tentang
Rencana
Aksi
Nasional
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2019 Tentang Kesehatan Linkungan Puskesmas; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
PROGRAM
PENGENDALIAN
PENYAKIT
TIDAK MENULAR (PTM) DI PUSKESMAS NGALIYAN KESATU
: Menentukan Pengendalian Puskesmas
Kebijakan
dan
Penyakit
Tidak
Ngaliyan
Menyusun Menular
sebagaimana
Program (PTM)
terlampir
di
dalam
keputusan ini; KEDUA
: Pelaksanaan Program sebagaimana tercantum dalam diktum
KESATU
Diselenggarakan
mengacu
pada
Program Nasional Penanggulangan Penyakit Menular;
KETIGA
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN maupun APBD Puskesmas.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya
maka
akan
dilakukan
pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Semarang Pada Tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS NGALIYAN
INDAH WIDIASTUTI
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKEMAS NGALIYAN NOMOR: B/2021/440/XI/2021 TENTANG KEPUTUSAN PROGRAM PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) DI PUSKESMAS NGALIYAN KOTA SEMARANG PROGRAM PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) DI PUSKESMAS NGALIYAN KOTA SEMARANG 1. Penyakit Tidak Menular yang selanjutnya disingkat PTM adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis). 2. Penyakit
Tidak
pengelompokan
Menular
yang
sebagaimana
dimaksud
tercantum
dalam
pada
poin
Klasifikasi
1
adalah Penyakit
Internasional ( Internasional Stastistical Classification Of Disesase And Related Health Problem ) yang berlaku. Pengelompokan PTM berdasarkan sistem dan organ tubuh meliputi: a) penyakit keganasan; b) penyakit endokrin, nutrisi, dan metabolik; c) penyakit sistem saraf; d) penyakit sistem pernapasan; e) penyakit sistem sirkulasi; f) penyakit mata dan adnexa; g) penyakit telinga dan mastoid; h) penyakit kulit dan jaringan subkutanius; i) penyakit sistem musculoskeletal dan jaringan penyambung; j) penyakit sistem genitourinaria; k) penyakit gangguan mental dan perilaku; dan l) penyakit kelainan darah dan gangguan pembentukan organ darah
3. Tujuan Program Pengendalian PTM ini adalah: a) melindungi masyarakat dari risiko PTM; b) meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi dampak sosial, budaya, serta ekonomi akibat PTM pada individu, keluarga, dan masyarakat; dan c) memberikan
kepastian
hukum
dalam
penyelenggaraan
Penanggulangan PTM yang komprehensif, efisien, efektif, dan berkelanjutan. 4. Pengendalian dan penanggulangan PTM adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif serta paliatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian yang dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan. 5. Penyelenggaraan Program Pengendalian dan Penanggulangan PTM dilaksanakan melalui: a) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Dilaksanakan
dengan
melakukan
upaya
pencegahan
dan
pengendalian faktor risiko PTM yang dapat diubah. Pencegahan dilaksanakan
melalui
kegiatan
promosi
kesehatan,
deteksi dini faktor risiko, dan perlindungan khusus sedangkan pengendalian dilaksanakan melalui kegiatan penemuan dini kasus dan tata laksana dini penyakit. Faktor risiko PTM yang dapat dirubah contohnya yaitu:
merokok;
kurang aktifitas fisik;
diet yang tidak sehat;
konsumsi minuman beralkohol; dan
lingkungan yang tidak sehat.
Promosi Kesehatan dilakukan bertujuan untuk mewujudkan PHBS dengan
menciptakan
dan
mentradisikan
perilaku
CERDIK
masyarakat, yaitu;
Cek kesehatan secara berkala,
Enyahkan asap rokok,
Rajin aktivitas fisik,
Diet sehat dan gizi seimbang,
Istirahat yang cukup, dan
Kelola stress.
Promosi kesehatan dilakukan dengan strategi:
advokasi,
pemberdayaan masyarakat, dan
kemitraan
yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. Deteksi dini dilakukan untuk menemukan faktor risiko PTM sedini mungkin. Deteksi dini dilakukan terhadap individu dan/atau kelompok yang berisiko atau tidak berisiko secara rutin melalui wawancara; pengukuran; dan pemeriksaan. Deteksi dini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas/tempat dilaksanakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM). Apabila dari hasil deteksi dini ditemukan ada faktor risiko PTM, maka harus ditindaklanjuti dengan pengendalian faktor risiko. b) Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Dilaksanakan
dengan
cara
penanganan
kasus
PTM
yang
ditemukan melalui pelayanan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi sesuai dengan pedoman klinis di fasilitas tingkat pertama. 6. Masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok harus berperan aktif dalam Penanggulangan PTM. Peran serta masyarakat dilaksanakan
melalui kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dengan membentuk
dan
mengembangkan
Pos
Pembinaan
Terpadu
PTM
(Posbindu PTM). Pada Pos Pembinaan Terpadu PTM (Posbindu PTM) dapat dilaksanakan kegiatan deteksi dini, monitoring dan tindak lanjut dini faktor risiko PTM secara mandiri dan berkesinambungan di bawah pembinaan Puskesmas. 7. POSBINDU PTM adalah kegiatan Deteksi dini faktor risiko PTM berbasis
masyarakat UKBM yang dilaksanakan di pos pembinaan terpadu (Posbindu). Kegiatan meliputi : a) Pengukuran tekanan darah. b) Pengukuran gula darah. c) Pengukuran indeks massa tubuh. d) Wawancara perilaku berisiko. e) Edukasi perilaku gaya hidup sehat Sasaran posbindu adalah setiap penduduk yang berusia 15 tahun keatas. Sasaran pemeriksaan gula darah adalah setiap penduduk yang berusia 40 tahun keatas atau kurang dari 40 tahun yang memiliki faktor resiko obesitas dana tau hipertensi. 8. Kegiatan PANDU PTM adalah kegiatan penemuan dan penanganan
kasus PTM dan manajemen faktor risiko PTM di FKTP secara terpadu. Kegiatan manajemen faktor risiko meliputi pemeriksaan : a) perilaku merokok.
b) obesitas. c) TD > 120/80 mmHg. d) gula darah sewaktu > 200 mg/dL. e) kolesterol atau kolesterol rata-rata. f) wanita usia 30-50 tahun atau wanita yang pernah berhubungan seksual. Penanganan penyandang PTM dan Program Rujuk Balik (PRB) Sasaran kegiatan PANDU PTM adalah Setiap warga negara yang menyandang dan
memiliki faktor risiko PTM yang berkunjung ke FKTP. Pelaksananya Dokter, Perawat dan Bidan. 9. Program Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di Sekolah adalah Kegiatan penerapan KTR di sekolah adalah suatu kegiatan pencegahan perilaku merokok pada warga sekolah. Kegiatan meliputi : a) Penetapan KTR. b) pembentukan satgas. Sasarannya adalah Setiap warga yang berada di sekolah (siswa, guru, penjaga sekolah, penjaja makanan dan pengunjung lainnya) di SD, SMP, SMA, dan sederajat di suatu wilayah. 10. Program Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) adalah Kegiatan Layanan UBM adalah pemberian konseling kepada perokok untuk berhenti merokok di FKTP dan di sekolah. Kegiatan meliputi : a) Identikasi klien. b) Evaluasi dan motivasi . c) Penentuan pilihan terapi yang akan diberikan. d) Penyusunan rencana untuk menindaklanjuti/follow up yang sudah dilakukan. Sasaran UBM adalah Setiap warga negara perokok yang berkunjung ke klinik UBM. Pelaksana kegiatan UBM yaitu Dokter, Perawat, Bidan, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) 11. Program Deteksi Dini Kanker adalah
Kegiatan Deteksi Dini Kanker
payudara dan kanker leher rahim pada wanita usia 30-50 tahun atau wanita yang pernah berhubungan seksual yang dilakukan di FKTP. Kegiatan ini meliputi: a) Pemeriksaan Payudara Klinis (SADANIS). b) Pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA).
Sasaran kegiatan adalah Setiap warga negara wanita usia 30-50 tahun atau wanita yang pernah berhubungan seksual . Pelaksana kegiatan Dokter dan Bidan. 12. Puskesmas melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Penanggulangan PTM di masyarakat berdasarkan hasil Surveilans PTM sesuai arah dan tujuan kebijakan program pengendalian PTM. 13. Pemantauan
penyelenggaraan
Penanggulangan
PTM
dilakukan
terhadap upaya: a) pencegahan, dengan indikator menemukan faktor risiko PTM; b) pengendalian, dengan indikator tidak ada penambahan kasus baru; dan/atau c) penanganan,
dengan
indikator
mengurangi
angka
kecacatan atau kematian akibat penyakit. 14. Evaluasi
penyelenggaraan
Penanggulangan
PTM
dilakukan
terhadap upaya: a) pencegahan
dan
pengendalian,
dengan
indikator
PTM
tidak menjadi masalah kesehatan di masyarakat; dan b) penanganan, dengan indikator menurunnya angka kecacatan kejadian penyakit atau tidak menjadi masalah kesehatan; 15. Setiap Kegiatan Program pengendalian PTM yang dilaksanakan oleh puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah binaan puskesmas Ngaliyan harus dilakukan pencatatan dan pelaporan kepada Kepala
Puskesmas
untuk
seterusnya
dilaporkan
kepada
Dinas
Kesehatan. 16. Pembinaan
dalam
penyelenggaraan
Program
Pengendalian
PTM
dipuskesmas dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas teknis dan manajemen sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan
pembiayaan
Pengawasan
dalam
operasional
penyelenggaraan
dan
sarana
Penanggulangan
pendukung. PTM
dapat
dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi, verifikasi dan validasi data, serta audit laporan. KEPALA PUSKESMAS NGALIYAN
INDAH WIDIASTUTI