6 0 81 KB
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : 2 Januari 2017 SOP Halaman :2
PUSKESMAS SAMBENG 1.Pengertian
2.Tujuan 3.Kebijakan
4.Referensi 5.Langkah-langkah prosedur
dr. Nanang Rahardi NIP. 19650308 200212 1 004
Pemberdayaan masyarakat adalah suatu upaya untuk memberikan kemampuan atau keberdayaan kepada masyarakat untuk dapat mengatasi masalahnya sendiri khususnya di bidang kesehatan. Sebagai acuan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan masyarakat Puskesmas Sambeng. Surat Kepala Puskesmas Sambeng NOMOR:188/050/SK/KAPUS/IV/2017 tentang Kewajiban Penanggungjawab UKM Dan Pelaksana Untuk Memfasilitasi Peran Serta Masyarakat di Puskesmas Sambeng. Panduaan Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas Di Jawa Timur (Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Tahun 2016). 1. Penanggung Jawab UKM melakukan rencana dan jadwal kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui SMD (Survey Mawas Diri) untuk mengetahui masalah kesehatan yang ada di masyarakat. 2. Penanggung Jawab UKM melakukan pembagian kuesioner pada masyarakat untuk menggali permasalahan kesehatan yang ada melalui kegiatan SMD. 3. Penanggung Jawab UKM membahas hasil Survey Mawas Diri melalui MMD (Musyawarah Masyarakat Desa) untuk kemudian dicari solusi dan jalan keluar. 4. Penanggung
Jawab
UKM
mencatat,
mengevaluasi
dan
mendokumentasikan hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat 5. Penanggung
Jawab
Upaya
melaporkan
hasil
kegiatan
pemberdayaan masyarakat kepada Kepala Puskesmas. 6. Penanggung Jawab UKM menyusun rencana tindak lanjut
6.Bagan Alir PJ UKM membuat rencana dan jadwal kegiatan pemberdayaan masy.
PJ UKM melakukan SMD dengan membagikan Kuesioner
PJ UKM membahas hasil SMD melalui MMD
PJ UKM mencatat , mengevaluasi
PJ UKM melaporkan hasil kepada Kepala Puskesmas
7.Unit Terkait
Membuat RTL
1. Penanggung jawab program 2. Pelaksana program 3. Kader Kesehatan
8. Rekaman Historis No 1 2 3 4 5 6
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.