5PolaTataKelola BLUD Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POLA TATA KELOLA PPK-BLUD UPT PUSKESMAS KEBUN KOPI KOTA JAMBI



BAB I PENDAHULUAN 1



Latar Belakang Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah diIndonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan



barang/jasa



yang



dijual



tanpa



mengutamakan



mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.Berbeda dengan SKPD pada umumnya,



Pola Pengelolaan Keuangan BLUD



memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktikpraktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Dengan ditetapkannya Puskesmas menjadi BLUD



diharapkan



dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam menyajikan



layanan kesehatan



yang menjadi hak



Peserta program



Jaminan Kesehatan. Sementara itu, menteri/pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran yang lebih rasional untuk mempergunakan sumber daya yang dimiliki, mengingat tingkat kebutuhan dana yang makin tinggi sementara sumber dana yang tersedia tetap terbatas. Penganggaran berbasis kinerja dapat diterapkan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti UPT Puskesmas. Dengan demikian, UPT Puskesmas dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktifitas, efesiensi dan efektifitas sebagai bagian dalam



1



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



pembaharuan manajemen keuangan sektor publik maupun dalam peningkatan standar pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan sebutan



Badan



Layanan



Umum.



Untuk



dapat



menerapkan



Pola



Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), ada tiga



persyaratan



yang



harus



dipenuhi



yaitu



persyaratan



substantive, teknis dan administratif. Sebagai tahap awal menuju PPK-BLUD, salah satu persyaratan administratif yang harus dimiliki oleh UPT Puskesmas yaitu adanya Pola Tata Kelola. 2



Tujuan Pola Tata Kelola merupakan peraturan internal SKPD atau Unit Kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD dengan tujuan :



1



Memberikan gambaran posisi jabatan, pembagian tugas, tanggung



2



jawab, dan wewenang dalam organisasi; Memberikan gambaran hubungan dan mekanisme kerja antar posisi



3



jabatan dan fungsi dalam organisasi; Memberikan gambaran pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung pelayanan yang sesuai dengan



prinsip



pengendalian



intern



dalam



rangka



efektivitas



pencapaian organisasi; Memberikan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber



4



daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif. 3



Dasar Hukum 1 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan 3



Negara. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan



4



Pembangunan Nasional. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan



5 6



Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan



7



Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun



2005



tentang



Sistem



Akuntansi Pemerintah.



2



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



8



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan



9



Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman



Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 10 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggarakan Pemerintah Daerah. 11 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah. 13 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat DaerahKota Jambi 14 Peraturan Walikota Kota Jambi nomor



...



tahun



...



tentang



Pembentukan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Jambi 15 Surat Keputusan Kepala Dinas tentang



Pembentukan



Tim



Pola



Kesehatan



Kota



Pengelolaan



Jambi



Nomor



Keuangan



Badan



Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Jambi 4



Sistimatika Penulisan Sistimatika



dalam



penulisan



dokumen



Pola



Tata



KelolaUPT



Puskesmas Kebun Kopi ini terdiri dari sembilan (9) Bab yaitu : Bab I



Pendahuluan, yang memuat Latar Belakang, Tujuan, Dasar Hukum dan Sistimatika Penulisan.



Bab II



Struktur Organisasi,



yang memuat



Gambaran Struktur



Organisasi UPT Puskesmas. Bab III



Prosedur Kerja, yang memuat Gambaran Hubungan dan Mekanisme Kerja Antar Posisi Jabatan dan Fungsi serta Tugas dalam Organisasi.



Bab IV



Pengelompokan



Fungsi



Yang



Pengelompokan



antara



Fungsi



Logis,



yang



Pelayanan



memuat



dan



Pendukung Pelayanan di UPT Puskesmas Kebun Kopi Bab V



Fungsi Kota



Jambi. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), yang memuat Penerimaan dan Penempatan Pegawai, System Remunerasi, Jenjang Karier, Pembinaan termasuk System Reward dan Punishment dan Pemutusan Hubungan Kerja.



3



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



Bab VI



Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja, yang memuat Upaya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB), Imunisasi,



Upaya



Perbaikan



Gizi



Masyarakat,



Upaya



Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular, Upaya Kesehatan Lingkungan, Upaya Promosi Kesehatan, Upaya Pengobatan, Usaha Kesehatan Sekolah, Upaya Kesehatan Usia Lanjut, Upaya Kesehatan Jiwa Masyarakat, Upaya Perkesmas,



Upaya



Kesehatan



Gigi



dan



Mulut,



Upaya



Kesehatan Mata, Upaya Kesehatan Kerja, Registrasi Pasien dan Catatan Medik, Upaya Pelayanan Logistik (Farmasi), Laboratorium



Sederhana,



SP2TP,



Upaya



Rujukan



dan



Administrasi. Bab VII



Kebijakan Keuangan, yang memuat Kebijakan Mengenai Tarif Berdasarkan Unit Cost dan Subsidi, serta Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan.



Bab VIII



Kebijakan



Pengelolaan



Lingkungan



dan



Limbah,



yang



BAB IX



memuat Tata Kelola Limbah Non Medis dan Tata Kelola Limbah Medis. Penutup



BAB II STRUKTUR ORGANISASI Sesuai dengan Peraturan WalikotaJambi Nomor ... Tahun ... tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kota Jambi tertanggal ..., bahwa UPT Puskesmas mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis Dinas di bidang pengelolaan puskesmas sesuai dengan wilayah dan lingkup tugasnya. Struktur organisasi dari UPT Puskesmas terdiri dari Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi merupakan bagian yang sangat menentukan pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif.



Guna memenuhi syarat tata kelola



organisasi Puskesmas menuju Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Maka Struktur organisasi menjadi Kepala UPT



4



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



Puskesmas,



Kepala



Tata



Usaha,



dan



empat



Koordinator



sebagaimana



tercantum pada bagan dibawah. Dalam pelaksanaan tugas administrasi dan ketatausahaan, Kepala UPT Puskesmas dibantu oleh seorang Kepala Tata Usaha dengan tiga Sub Bagian yakni Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Aset, dan Sub Bagian Perencanaan dan Monitoring. Masing-masing Sub



Bagian



dapat



dibantu



oleh



beberapa



staf



fungsional



sebagai



pengelola urusan atau kegiatan sesuai dengan kebutuhan. Dalam pelaksanaan tugas manajemen dan tatalaksana program, Kepala UPTPuskesmas dibantu oleh empat orang Koordinator, yakni : 1



Koordinator Upaya Kesehatan Wajib dengan 6 Sub Koordinator (Subkor) yaitu : Subkor Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberantasan Penyakit Menular, Gizi, dan Subkor Pengobatan.



2



Koordinator Upaya Kesehatan Pengembangan dengan 6 Subkor yaitu: Subkor Usaha Kesehatan Sekolah, Kesehatan Khusus (mata, jiwa, olah raga dan lansia), Perawatan Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Gigi dan Mulut, Subkor Rawat Sehari (oneday care) dan Subkor dokter Spesialist.



3



Koordinator Upaya Kesehatan Penunjang dengan 3 Subkor yaitu : Subkor SP2TP, Farmasi, dan Subkor Laboratorium Sederhana.



4



Koordinator Jejaring Pelayanan dengan 3 subkor yaitu subkor Balai Pengobatan



Desa



Panyocokan



dan



Balai



Pengobatan



Desa



Panundaan.



5



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



Gambar 2.1 Struktur Organisasi UPT Puskesmas Kebun Kopi Kota Jami KEPALA PUSKESMAS KEBUN KOPI



dr. Hj. Liza Ninda



KEPALA TATA USAHA



Anna Zuirda. SUBAG UMUM & KEPEGAWAIAN Anna Zuirda



KOORD. UPAYA KESEHATAN WAJIB



SUBKOR. PROMKES Septira SUBKOR. KESLING Dame Novalina SUBKOR. KIA & KB Isnaini,Murniati SUBKOR. P2PM Solita EF M



KOORD. UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN



SUBKOR. UKS Bosmar



SUBAG KEUANGAN & ASET Ika M,Kartika D,Bosmar .



KOORD. JEJARING PELAYANAN



SUBKOR. BP Desa



SUBKOR. KES.KHUSUS



SUBKOR. BP Desa .



SUBKOR. PERKESMAS Septira ,SKM



SUBKOR. PELKES KHUSUS



SUBKOR.KES. GIGI & MULUT Bosmar



SUBKOR. KEMITRAAN



SUBAG PERENCANAAN & MONITORING



KOORD. UPAYA KES. PENUNJANG



SUBKOR. SP2TP Anna Zuirda SUBKOR. FARMASI Farida Hanim SUBKOR. LABORATORIUM Apriani. M



SUBKOR. GIZI Hulman S SUBKOR. PENGOBATAN



PUSTU WAHYU



PUSTU THEHOK



PUSTU PASIR PUTIH



11



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



BAB III



PROSEDUR KERJA Dalam rangka menunjang kebutuhan pola tata kelola Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) maka Struktur organisasi UPT Puskesmas



Kebun Kopi



dengan kebutuhan yaitu terdiri dari Kepala



Puskesmas, Kepala Tata Usaha dengan tiga sub bagian, Koordinator Upaya Kesehatan Wajib, Koordinator Upaya Kesehatan Pengembangan, Koordinator Upaya Kesehetan Penunjang dan Koordinator Jejaring Pelayanan yang masingmasing dengan sub koordinator yang disesuaikan dengan kebutuhan UPT Puskesmas. Kelembagaan



PPK-BLUD



UPT



Puskesmas



Kebun



kopi



di



dalam



melaksanakan prosedur kerjanya, masing-masing jabatan mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab. 3.1Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas mempunyai tugas sebagai berikut : 1



Memimpin, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Puskesmas.



2



Menyusun rencana kerja bidang upaya pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Puskesmas.



3



Merumuskan kebijakan operasional dalam mewujudkan pelayanan kesehatan



yang



berdasarkan



bermutu



peraturan



dan



terjangkau



bagi



perundang-undangan



yang



masyarakat, berlaku



dan



kebijakan operasional dari Dinas Kesehatan Kota Jambi. 4



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama dan pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.



5



Mengadakan koordinasi/kerjasama lintas sektor dan lembaga terkait lainnya,



untuk



kepentingan



pelaksanaan



tugas



pembangunan



kesehatan di wilayah kerja. 6



Melaksanakan



kegiatan



pembinaan,



pengawasan,



bimbingan,



motivasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pegawai.



12



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



7



Melakukan evaluasi kinerja upaya pelayanan kesehatan puskesmas berdasarkan rencana kerja.



8



Mempertanggungjawabkan tugas



puskesmas secara administratif



dan oprasional kepada Kepala DinasKesehatan Kota Jambi. 9



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3.2Kepala Tata Usaha Kepala Tata Usaha mempunyai tugas sebagai berikut : 1



Menyusun rencana operasional urusan tata usaha yang telah ditetapkan,



menyangkut



perencanaan



keuangan



dan



barang,



kepegawaian dan umum serta kerumah tanggaan Puskesmas. 2



Mengkoordinasikan tugas kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3



Melakukan koordinasi lintas program untuk menyamakan persepsi dan kesatuan tindakan dalam pelaksanaan tugas, baik tugas utama maupun tugas penunjang.



4



Melaksanakan pencatatan dan evaluasi kegiatan



Puskesmas yang



meliputi administrasi, keuangan, kepegawaian, dan umum. 5



Mengadakan pengawasan, pengendalian dan penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan rencana kerja.



6



Mengadakan pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan/ program berdasarkan rencana kerja.



7



Menyusun laporan ketatausahaan dan menyiapkan laporan tahunan (data profil).



8



Melaporkan



hasil



kegiatan



sebagai



bahan



informasi/



pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 9 1



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Mempunyai Tugas : 1



Menyusun



rencana



kegiatan



sub



bagian



umum



dan



kepegawaian yang mencakup kegiatan kerumahtanggaan, pengelolaan perpustakaan,



barang



perlengkapan,



hukum



dan



humas,



surat



menyurat,



kebutuhan



dan



pendayagunaan serta penempatan tenaga Puskesmas. 2



Menyiapkan dan melengkapi persyaratan bagi petugas didalam melaksanakan



tugasnya,



administrasi



perjalanan



dinas



13



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



pegawai



dan



mengajukan



usul



pengembangan



pegawai



termasuk proses kepangkatan. 3



Menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan, surat keputusan, rekomendasi, dan surat perintah tugas.



4



Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peraturan kepegawaian, absensi pegawai, dan cuti pegawai.



5



Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian serta melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala Tata Usaha.



6



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



2



Sub Bagian Keuangan dan Aset Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan dan aset berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.



2



Mengkoordinasikan kegiatan dengan sub – sub unit pelayanan yang berkaitan dengan pendanaan dan pembelanjaan serta perbekalan untuk pelaksanaan tugas.



3



Menyusun



rencana



anggaran



belanja



dan



aset



secara



terkoordinasi. 4



Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan aset sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku.



5



Melaksanakan penerimaan pendapatan dari sumber yang ada, melaksanakan pembayaran gaji, honor, upah dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.



6



Melaksanakan



evaluasi



terhadap



kegiatan



Sub



Bagian



Keuangan dan melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada kepala Tata Usaha. 7



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3



Sub Bagian Perencanaan dan Monitoring Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Monitoring yang mencakup kebutuhan sarana, prasarana dan pembiayaan kesehatan berdasarkan kebijakan, membuat dan menyusun



Perencanaan



Tingkat



Puskesmas,



Rencana



Strategik, Laporan Tahunan, dan Profil Puskesmas.



14



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



2



Mengkoordinasikan



kegiatan



kepada



sub



Bagian



dan



Koordinator maupun Sub Koordinator Program 3



Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pengendalian yang berkaitan dengan mutu pelayanan Puskesmas dan Jaringannya.



4



Melaporkan



hasil



kegiatan



sebagai



bahan



informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala Tata Usaha. 5



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3.3Koordinator Upaya Kesehatan Wajib Mempunyai Tugas : 1



Mengkoordinir kesehatan Lingkungan,



penyusunan



wajib



yang



Kesehatan



rencana



meliputi Ibu,



kegiatan



Promosi



Anak



dan



di



bidang



Kesehatan, KB,



upaya



Kesehatan



Pencegahan



dan



pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Perbaikan Gizi, dan Pengobatan. 2



Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dibidang Upaya Kesehatan Wajib.



3



Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang Upaya Kesehatan Wajib.



4



Menilai hasil kerja kegiatan Upaya Kesehatan Wajib.



5



Melaporkan



hasil



kegiatan



sebagai



bahan



informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala UPT Puskesmas. 6



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 1



Sub Koordinator Promosi Kesehatan Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan Promosi Kesehatan berdasarkan kebijakan di bidang kesehatan.



2



Mengkoordinasikan kegiatan



secara lintas program yang



berkaitan dengan Promosi Kesehatan. 3



Mengkoordinasikan kepada sub kegiatan Promkes seperti JPKM/JKBM, PSM, dan Desa Siaga.



4



Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pengkaajian terhadap Upaya Kesehatan yang Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)



5



Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pengendalian terhadap perkembangan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di setiap tatanan.



15



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



6



Melaksanakan



kemitraan,



bimbingan,



pengendalian



dan



pengembangan terhadap Jaminan Kesehatan Masyarakat. 7



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



sebagai



bahan



Koordinator



Upaya



Kesehatan Wajib. 8



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



2



Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Mempunyai Tugas : 1



Menyusun



rencana



kegiatan



penyehatan



lingkungan



berdasarkan kebijakan dibidang kesehatan. 2



Mengkoordinasikan



sub-sub



kegiatan



yang



berhubungan



dengan kesehatan lingkungan. 3



Melaksanakan bimbingan dan pengendalian penyelenggaraan penyehatan



lingkungan



meliputi



penyehatan



air



dan



lingkungan, rumah sehat, penyehatan tempat-tempat umum dan



tempat



pengolahan



makanan/minuman,



serta



pengamanan dan pengelolaan limbah. 4



Melaksanakan



bimbingan



dan



pengendalian



serta



pengembangan klinik sanitasi. 5



Mengadaklan



evaluasi



pelaksanaan



kegiatan



penyehatan



lingkungan. 6



Mengkoordinir dan mengevaluasi serta mengkaji terhadap indikator yang berkaitan dengan kota sehat dan Indonesia Sehat.



7



Melaporkan



hasil



kegiatan



sebagai



bahan



informasi/pertanggungjawaban kepada Koordinator Kesehatan Wajib. 8



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3



Sub Koordinator KIA – KB Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Ibu dan Anak serta KB berdasarkan kebijakan di bidang kesehatan.



2



Mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan KIA-KB sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.



16



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



3



Melaksanakan



pengendalian



dan



pembinaan



Kesehatan



Keluarga yang meliputi Kesehatan Ibu, Perinatal, Neonatal, Bayi, Balita, Anak Pra Sekolah, Remaja dan Keluarga Berencana (KB). 4



Melaksanakan



pembinaan



dan



pengendalian



kegiatan



Kesehatan Reproduksi. 5



Mengevaluasi



pelaksanaan



kegiatan



Kesehatan



Keluarga



termasuk Kesehatan Reproduksi. 6



Menilai hasil kerja berdasarkan rencana dan pelaksanaan kegiatan.



7



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



sebagai



bahan



Koordinator



Upaya



Kesehatan Wajib. 8 4



Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.



Sub Koordinator P2PM Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan di bidang Pengendalian Penyakit Menular



dan



Tidak



Menular



berdasarkan



peraturan



dan



kebijakan yang berlaku. 2



Mengkoordinasikan kegiatan di bidang P2PM sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.



3



Melaksanakan kegiatan surveilans epidemioligi, penyelidikan wabah/KLB, imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, serta pengendalian operasional penanggulangan penyakit akibat bencana dan wabah.



4



Mengadakan



evaluasi



terhadap



kegiatan



yang



berkaitan



dengan pengendalian penyakit menular dan tidak menular. 5



Mengadakan



penilaian



terhadap



hasil



kerja



kegiatan



pengendalian penyakit baik menular maupun tidak menular. 6



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



sebagai



bahan



Koordinator



Upaya



Kesehatan Wajib. 7 5



Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.



Sub Koordinator Gizi Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan di bidang gizi sesuai dengan kebijakan di bidang kesehatan.



17



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



2



Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di bidang gizi sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku secara lintas program dan lintas sektoral.



3



Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Gizi ibu hamil, nifas, bayi, balita, pra sekolah, usia sekolah, remaja putri, lansia, penyakit kronis dan lainnya yang berkaitan dengan sindrom metabolik.



4



Melaksanakan pengendalian dan pemantauan Gizi seperti gangguan



gizi



buruk,



kecamatan



rawan



gizi,



Sistem



Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), Pemantauan Status Gizi balita di Posyandu (PSG), dan pemanfaatan garam beryodium melalui survei anak sekolah. 5



Melaksanakan kegiatan pemberian mikronutrien sesuai dengan kebijakan yang berlaku seperti pemberian zat besi (Fe), Vitamin A, dan Kapsul yodium.



6



Melaksanakan penanggulangan dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang bersifat Pemulihan dan Penyuluhan kepada sasaran Ibu hamil KEK, Balita gizi kurang dan buruk dan penyakit menular kronis (TBParu).



7



Melaksanakan pembinaan dan menjalin kemitraan dengan pihak terkait untuk penanggulangan masalah gangguan gizi masyarakat.



8



Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan di bidang gizi.



9



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



sebagai



bahan



Koordinator



Upaya



Kesehatan Wajib. 10 Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 6



Sub Koordinator Pengobatan Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan pengobatan rawat jalan termasuk Medical Chek up di Puskesmas, serta upaya rujukan.



2



Mengkoordinasikan



kegiatan



pengobatan



di



setiap



poli



pengobatan rawat jalan seperti poli umum, poli anak, Poli Lansia, UGD, poli gigi, poli kebidanan dan poli khusus (Klinik Pelangi) dengan kebijakan yang berlaku.



18



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



3



Melaksanakan kegiatan pengobatan sesuai dengan pedoman pelayanan kesehatan tingkat pertama.



4



Melaksanakan bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan rujukan dan sistem rujukan serta pelayanan kesehatan swasta.



5



Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengobatan dan upaya rujukan dan pelayanan swasta.



6



Menilai hasil kerja yang berkaitan dengan pengobatan dan rujukan.



7



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



sebagai



bahan



Koordinator



Upaya



Kesehatan Wajib. 8



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3.4Koordinator Upaya Kesehatan Pengembangan Mempunyai Tugas: 1



Mengkoordinir penyusunan



rencana kegiatan di bidang Upaya



Kesehatan Pengembangan yang sudah menjadi pilihan



Puskesmas



dan mengembangkan inovasi pelayanan baru seperti pelayanan pengobatan umum, dan UGD . 2



Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di bidang Upaya Kesehatan Pengembangan yang sudah ada meliputi program UKS, Kesehatan Khusus (Kesehatan jiwa, indra, olah raga, lansia, kesehatan kerja), Program Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas), Kesehatan Gigi dan Mulut, Rawat sehari (one day care) sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.



3



Mengkoordinir



pelaksanaan



kegiatan



pelayanan



inovasi



seperti



pengobatan umum dan UGD . 4



Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang Upaya Kesehatan Pengembangan dan inovatif.



5



Menilai



hasil



kerja



kegiatan



di



bidang



Upaya



Kesehatan



Pengembangan. 6



Melaporkan hasil kerja sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



7 1



Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.



Sub Koordinator UKS Mempunyai Tugas :



19



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



1



Menyusun rencana kegiatan di bidang Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku.



2



Mengkordinasikan pelaksanaan tugas secara lintas program dan lintas sektoral.



3



Melaksanakan kegiatan di bidang UKS seperti penjaringan anak sekolah di setiap jenjang pendidikan.



4



Melaksanakan pembinaan dan pengendalian dokter kecil, PHBS di sekolah, Guru UKS, dan gizi anak sekolah.



5



Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan UKS.



6



Menilai hasil kegiatan di bidang UKS.



7



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



sebagai



bahan



Koordinator



Upaya



Kesehatan Pengembangan. 8 2



Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.



Sub Koordinator Kesehatan Khusus Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan di bidang Kesehatan Khusus yang meliputi Kesehatan Jiwa, Kesehatan Mata, Kesehatan Telinga, Kesehatan Olah Raga, Kesehatan Lanjut Usia, dan Kesehatan Kerja.



2



Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan baik secara lintas program dan lintas sektoral sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.



3



Melaksanakan pengendalian



kegiatan serta



pembinaan,



bimbingan



menyelenggarakan



upaya



dan



kesehatan



khusus. 4



Mengadakan



evaluasi



dan



menilai



hasil



kegiatan



upaya



kesehatan khusus. 5



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



sebagai



bahan



Koordinator



Upaya



Kesehatan Pengembangan. 6



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3



Sub Koordinator Perkesmas Mempunyai Tugas :



20



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



1



Menyusun rencana kegiatan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)



sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang



berlaku. 2



Mengkoordinasikan kegiatan Perkesmas dengan lintas program dan lintas sektoral.



3



Melaksanakan



kegiatan



program



Perkesmas



termasuk



pelayanan klinik Kesuma sesuai dengan kebijakan dan standar yang berlaku. 4



Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Perkesmas.



5



Mengadakan penilaian, bimbingan dan pengendalian kegiatan Perkesmas.



6



Melaporkan hasil kegiatan Perkesmas sebagai bahan informasi/ pertanggungjawaban kepada Koordinator Upaya Kesehatan Pengembangan.



7



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



4



Sub Koordinator Kesehatan Gigi dan Mulut Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan di bidang kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.



2



Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi dan mulut baik dengan lintas program maupun lintas sektoral.



3



Melaksanakan kegiatan kesehatan gigi dan mulut seperti pelayanan kesehatan gigi anak sekolah, kesehatan gigi dan mulut ibu hamil, ibu nifas serta masyarakat umum sesuai dengan standar.



4



Mengevaluasi dan menilai pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi dan mulut.



5



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



sebagai



bahan



Koordinator



Upaya



Kesehatan Pengembangan. 6



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



5



Sub Koordinator Pelayanan Rawat jalan sore dan one day care persalinan Mempunyai Tugas :



21



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



1



Menyusun rencana kegiatan pelayanan UGD, pengobatan dokter umum sore dan rawat sehari/one day care persalinan (perawatan



nifas,



perawatan



perinatal)



sesuai



dengan



peraturan dan kebijakan yang berlaku. 2



Mengkoordinasikan



kegiatan



pelayanan



UGD,



pengobatan



dokter umum sore dan rawat sehari (one day care) dengan lintas program sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 3



Melaksanakan kegiatan pelayanan UGD, pengobatan dokter umum sore dan rawat sehari (one day care) dan pengendalian upaya rujukan.



4



Mengadakan evaluasi, penilaian serta pengendalian terhadap pelaksanaan pelayanan pelayanan UGD, pengobatan dokter umum sore dan rawat sehari (one day care) .



5



Melaporkan hasil kegiatan pelayanan UGD, pengobatan dokter umum sore dan rawat sehari (one day care) sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban



kepada



Koordinator



Upaya



Kesehatan Pengembangan. 6



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



6



Sub Koordinator Pengobatan dokter Spesialist Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan pengobatan rawat jalan dokter spesialist di UPT Puskesmas.



2



Mengkoordinasikan kegiatan pengobatan di poli rawat jalan dokter spesialist sesuai dengan kebijakan yang berlaku.



3



Melaksanakan kegiatan pengobatan dokter spesisialist sesuai dengan praturan yang berlaku.



4



Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengobatan dokter spesialist.



5



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



sebagai



bahan



Koordinator



Upaya



Kesehatan Pengembangan. 6



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3.5Koordinator Upaya Kesehatan Penunjang Mempunyai Tugas : 1



Mengkoordinir



penyusunan



rencana



kegiatan



upaya



kesehatan



penunjang sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.



22



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



2



Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan penunjang seperti ; kegiatan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Kesmas (SP2TP), Sistem Informasi Kesehatan (SIK) termasuk registrasi dan catatan



medik,



pelayanan



farmasi



dan



perbekalan



kesehatan,



laboratorium. 3



Mengadakan evaluasi, pembinaan, bimbingan serta pengendalian kegiatan upaya kesehatan penunjang.



4



Menilai hasil kegiatan upaya kesehatan penunjang.



5



Melaporkan



hasil



kegiatan



sebagai



bahan



informasi/pertanggungjawaban kepada kepala UPT Puskesmas. 6



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 1



Sub Koordinator SP2TP Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan pencatatan dan pelaporan secara terpadu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.



2



Mengkordinasikan



pelaksanaan



kegiatan



pencatatan



dan



pelaporan secara lintas program dan terpadu. 3



Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan terpadu UPT Puskesmas sesuai dengan standar.



4



Mengevaluasi dan menganalisa hasil kegiatan pencatatan dan pelaporan terpadu Puskesmas.



5



Melaporkan hasil kegiatan pencatatan dan pelaporan terpadu Puskesmas



sebagai



bahan



informasi/pertanggungjawaban



kepada Koordinator Upaya Kesehatan Penunjang. 6



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



2



Sub Koordinator Farmasi Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan kefarmasian termasuk perbekalan kesehatan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.



2



Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan farmasi termasuk perbekalan kesehatan dengan lintas program.



3



Melaksanakan



kegiatan



farmasi



termasuk



perbekalan



kesehatan sesuai dengan standar. 4



Melaksanakan



pembinaan,



bimbingan



dan



pengendalian



kegiatan farmasi termasuk perbekalan kesehatan.



23



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



5



Mengadakan evaluasi dan penilaian hasil kegiatan farmasi termasuk perbekalan kesehatan.



6



Melaporkan kesehatan



hasil



kegiatan



sebagai



farmasi



bahan



termasuk



perbekalan



informasi/pertanggungjawaban



kepada Koordinator Upaya Kesehatan Penunjang. 7 3



Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.



Sub Koordinator Laboratorium, Mempunyai Tugas: 1



Menyusun rencana kegiatan pelayanan penunjang sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.



2



Mengkoordinasikan



pelaksanaan



kegiatan



laboratorium



laboratorium, dengan lintas program sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 3



Melaksanakan



kegiatan



pelayanan



laboratorium,



sesuai



standar. 4



Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan laboratorium,



5



Mengadakan



penilaian



dan



pengendalian



hasil



kerja



pelaksanaan kegiatan pelayanan laboratorium. 6



Melaporkan hasil kegiatan pelayanan kesehatan penunjang sebagai



bahan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



Koordinator Upaya Kesehatan Penunjang. 7



Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.



3.6Koordinator Jejaring Pelayanan Mempunyai Tugas : 1



Mengkoordinir penyusunan rencana kegiatan jejaring pelayanan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.



2



Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pelayanan jejaring seperti Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pelayanan Kesehatan Khusus (Klinik Sekolah, Klinik perusahaan, pelayanan P3K).



3



Menjalin



kemitraan



pelayanan



dengan



pihak



swasta



dalam



pelaksanaan tugas 4



Mengadakan monitoring, evaluasi, penilaian serta pengendalian kegiatan pelayanan jejaring.



5



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



pelayanan kepada



jejaring



sebagai



Koordinator



bahan Jejaring



Pelayanan. 6 1



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



Sub Koordinator Puskesmas Pembantu Mempunyai Tugas :



24



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



1



Menyusun rencana kegiatan pelayanan kesehatan di Pustu dan pengawasan pelayanan sarana pelayanan kesehatan swasta.



2



Melaksanakan koordinasi dalam pelayanan kesehatan di Pustu, lintas



program,



lintas



sektoral



dan



sarana



pelayanan



kesehatan dasar swasta. 3



Melaksanakan kegiatan pelayanan di Pustu dan melakukan pengawasan pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan swasta (klinik dokter umum/gigi, BPS, apotik, lab swasta, optic, batra) .



4



Melakukan monitoring dan evaluasi serta menilai hasil kerja pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan di Pustu dan pelayanan kesehatan dasar swasta yang ada di wilayah kerja.



5



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



sebagai



kepada



Koordinator



bahan Jejaring



Pelayanan. 6



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



2



Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Khusus Mempunyai Tugas : 1



Menyusun rencana kegiatan pelayanan kesehatan seperti screening



kesehatan/MCU,



pelayanan



kesehatan



dan



pengobatan di luar klinik puskesmas termasuk kegiatan P3K dalam kegiatan khusus atau tertentu. 2



Membangun dan menyusun kesepakatan kerjasama dengan fihak-fihak



swasta,



organisasi,



even



organizer,



dll



yang



memerlukan pelayanan kesehatan atau pengobatan khusus. 3



Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan khusus yang terikat hubungan kerjasama pelayanan kesehatan khusus dengan puskesmas seperti screening kesehatan/MCU bagi calon pelajar atau calon pegawai, pelayanan kesehatan dan pengobatan



di



sarana



perkantoran,



Sekolah),



/Klinik pelayanan



tertentu P3K



(perusahaan,



dalam



kegiatan



tertentu. 4



Melaksanakan koordinasi dalam pelayanan kesehatan secara lintas program, lintas sektoral.



5



Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menilai hasil kerja pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan khusus



25



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



6



Melaporkan



hasil



kegiatan



informasi/pertanggungjawaban



kepada



sebagai Koordinator



bahan Jejaring



Pelayanan. 7



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



Dalam kaitan dengan penerapan PPK-BLUD, maka pejabat pengelola BLUD terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Pemimpin BLUD, bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis BLUD bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD dalam hal ini adalah Kepala UPT Puskesmas, dalam melaksanakan



tugas



dan



kewajibannya



mempunyai



fungsi



sebagai



penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD. Tugas dan kewajiban Kepala UPT Puskesmas sebagai Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut : 1



Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD.



2



Menyusun renstra bisnis BLUD.



3



Menyiapkan RBA.



4



Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan.



5



Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.



6



Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Pejabat Keuangan BLUD yang terdiri dari PPK, Pembantu PPK dan



bendahara



penerima



dan



pengeluaran



mempunyai



fungsi



sebagai



penanggung jawab keuangan BLUD, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut : 1



Mengkoordinasikan penyusunan RBA.



2



Menyiapkan DPA-BLUD.



3



Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya.



4



Menyelenggarakan pengelolaan kas.



5



Melakukan pengelolaan utang-piutang.



6



Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi.



7



Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan.



26



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



8



Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Selaku Pejabat Teknis BLUD dalam hal ini adalah masing-masing



koordinator



yaitu



koordinator



upaya



kesehatan



wajib,



pengembangan,



penunjang dan jejaring pelayanan berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing- masing. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya, dengan tugas dan kewajiban : 1



Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya.



2



Melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA.



3



Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. Masing-masing pejabat teknis mengajukan pencarian dananya kepada



bendahara penerimaan dan pengeluaran setelah mendapat persetujuan kepala UPT Puskesmas selaku pemimpin BLUD sebagaimana prosedur kerja UPT PUSKESMAS ..... yang dapat dilihat pada gambar 3.1 dibawah ini.



27



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



Gambar 3.1 Prosedur Kerja UPT Puskesmas Kebun Kopi .mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Kepala UPT Puskesmas



SPM



Kepala Tata Usaha



SPM FINAL



SPP BU



Subag Keuangan & SP2 Koord. Upaya Kesehatan Wajib Subkor Promkes



Koord. Upaya Kesehatan Pengembangan



Koord. Upaya Kesehatan Penunjang



Subkor BP Panyocokan Subkor UKS Subkor. SP2TP



Subkor Kesling Subkor KIA & KB Subkor P2PM



Subkor Gizi Subkor Pengobatan



Koord. Jejaring Pelayanan



Subkor Kes. Khusus Subkor Perkesmas



Subkor. Farmasi Subkor. Lab. Sederhana



Subkor BP Panundaan Subkor Pelkes Khusus



Subkor Kes. Gigi & Mulut Subkor Rawat sehari



26



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



BAB IV PENGELOMPOKAN FUNGSI YANG LOGIS Seperti yang tergambar dalam struktur organisasi



PUSKESMAS Sungai



Saren, fungsi-fungsi yang ada dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu : 1



Fungsi Pelayanan (services). Yang termasuk dalam fungsi pelayanan adalah upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan, dan jejaring pelayanan. 1



Upaya Kesehatan Wajib Upaya kesehatan wajib memiliki 6 (enam) upaya pelayanan yaitu : 1



2



3



4 5



Promosi Kesehatan, dengan sub upaya meliputi : a Penyuluhan Kesehatan Masyarakat. b JPKM/JKBM c UKBM dan PSM. d Desa Siaga. Kesehatan Lingkungan, dengan sub upaya meliputi : a Pengawasan kualitas air dan lingkungan pemukiman. b Pengawasan tempat umum dan pengolahan makanan/Minuman. c Klinik Sanitasi. d Monitoring dan evaluasi Kota sehat / Indonesia Sehat. e Pengelolaan Limbah Puskesmas KIA dan KB, dengan sub upaya meliputi : a Kesehatan Ibu. b Kesehatan Anak c Keluarga Berencana. d Kesehatan Reproduksi. Gizi Masyarakat, dengan sub upaya meliputi : a Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat (UPGK). b Gizi Klinik. Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Menular & tidak menular, dengan sub upaya meliputi : a Imunisasi. b Pemberantasan Penyakit Menular Langsung (P2ML) : c



6



ISPA,



Diare, Kusta, TB, Kecacingan, IMS termasuk HIV-AIDS. Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang (P2B2)



DBD,Flu burung, Malaria, Rabies, Filariasis, Antrak, dan Pes. d Surveilens dan Epidemiologi e Pemberantasan Penyakit Tidak Menular. Upaya Pengobatan, meliputi : a Pengobatan Rawat Jalan Umum. b Pengobatan Rawat Jalan Gigi. c UGD dan Tindakan.



27



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



:



2



Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya Kesehatan Pengembangan, memiliki 5 (lima) upaya pelayanan yaitu 1



Upaya pelayanan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)



2



Upaya pelayanan kesehatan Khusus dengan sub upaya meliputi : a b c d e



3



Upaya Upaya Upaya Upaya Upaya



Kesehatan Mata. Kesehatan Jiwa Kesehatan Kerja Kesehatan Olah Raga. Kesehatan Lanjut Usia



3



Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas).



4



Upaya Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut..



5



Upaya Rawat Sehari.



Jejaring Pelayanan Upaya Kesehatan Pelayanan Jejaring Puskesmas yaitu : 1



Balai Pengobatan Desa Panyocokan



2



Balai Pengobatan Desa Panundaan.



3



Pelayanan Kesehatan Khusus/jaminan Pelayanan Kesehatan yang memiliki MOU khusus dengan Puskesmas (Klinik Perusahaan, Klinik Sekolah) termasuk pelayanan P3K dalam event tertentu.



4 2



Kemitraan



Fungsi Pendukung ( supporting ). Sebagai fungsi pendukung (supporting) untuk menunjang fungsi pelayanan dalam rangka efektifitas adalah sebagai berikut : 1



Upaya Kesehatan Penunjang Upaya Kesehatan Penunjang, yang meliputi : 1



2



Upaya penunjang Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu



(SP2TP). 2 Upaya Sistem Informasi Puskesmas. 3 Upaya Pelayanan Farmasi termasuk Perbekalan Kesehatan. 4 Upaya Pelayanan Laboratorium Sederhana. Upaya Pelayanan Administrasi Upaya Pelayanan Administrasi, yang meliputi : 1 2 3



Administrasi Keuangan termasuk aset. Administrasi Umum dan Kepegawaian. Administrasi di bidang Perencanaan dan Monitoring Evaluasi.



28



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) 1



Penerimaan dan Penempatan Pegawai Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan dan penempatan pegawai pada BLUD yaitu : 1



Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari PNS danatau



2



non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari PNS disesuaikan dengan ketentuan peraturan dan



3



perundangan yang berlaku. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS dapat dipekerjakan



secara



tetap



atau



berdasarkan



kontrak,



yang



pengangkatan dan pemberhentian dilakukan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam peningkatan pelayanan.



29



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



4



Pemimpin BLUD-Unit Kerja merupakan Pejabat Pengguna Anggaran/



5



Barang Daerah pada SKPD induknya. Pemimpin BLUD-Unit Kerja yang berasal dari non PNS, Pejabat Keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan Pejabat Kuasa Pengguna Pengguna Anggaran/barang daerah pada SKPD induknya.



2



Sistem Remunerasi Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan atau pensiun. Pejabat pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah/Walikota Remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Remunerasi untuk BLUD-SKPD/Unit Kerja ditetapkan oleh Kepala Daerah/Walikotaberdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD-SKPD / Unit Kerja melalui Sekretaris Daerah.



1



Pemimpin BLUD Penetapan remunerasi pemimpin BLUD, mempertimbangkan faktor – faktor yang berdasarkan : 1



Ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat



2 3 4



pelayanan serta produktivitas. Perimbangan persamaannya dengan industri pelayanan sejenis. Kemampuan pendapatan BLUD bersangkutan. Kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah/Walikotadengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.



2



Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis BLUD Remunerasi



bagi



Pejabat



Keuangan



dan



Pejabat



Teknis



BLUD



ditetapkan paling banyak 90 % (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin BLUD. 3



Pegawai BLUD



30



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



Pemberian remunerasi untuk para pegawai BLUD dapat dihitung berdasarkan beberapa indikator penilaian yaitu : 1 2 3 4 5 6 4



Pengalaman dan masa kerja (basic index). Keterampilan, ilmu pengetahuan dan prilaku (competency index). Resiko kerja (risk index). Tingkat kegawatdaruratan (position index). Hasil/ capaian kinerja (performance index). Tingkat kegawatdaruratan (emergency index)



Honorarium Dewan Pengawas Honorarium



bagi



Dewan



Pengawas



pada



instansi



yang



akan



menerapkan PPK-BLUD dapat ditetapkan sebagai berikut : 1



Ketua Dewan Pengawas : paling banyak sebesar 40 % (empat



2



puluh persen) dari gaji Pemimpin BLUD. Anggota Dewan Pengawas : paling banyak 36 % (tiga puluh enam



3



persen) dari gaji Pemimpin BLUD. Sekretaris Dewan Pengawas : paling banyak 15 % (lima belas persen) dari gaji Pemimpin BLUD.



3



Jenjang Karir Jenjang karir disesuaikandengan peraturan kepegawaian yang ada yaitu sesuai jenjang karirjabatan struktural atau jabatan fungsional.



4



Pembinaan termasuk sistem reward dan punishment Pembinaan dilakukan oleh Kepala UPT Puskesmas/pemimpin BLUD dan pejabat yang berwenang (Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian DaerahKota), sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk



pemberian



penghargaan



ataupun



sanksi



(reward



and



punishment). 5



Pemutusan Hubungan Kerja Pemutusan hubungan kerja bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS adalah mengikuti peraturan kepegawaian dan perundangan yang berlaku. Bagi pejabat pengelola, dewan pengawas dan skretaris dewan pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh



penghasilan



remunerasi/honorarium



sebesar



bulan



50



terakhir



%



(lima



yang



puluh



berlaku



persen) sejak



dari



tanggal



diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.



31



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



Bagi pejabat pengelola berstatus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari remunerasi bulan terakhir di BLUD sejak tanggal diberhentikan atau sebesar gaji PNS berdasarkan surat keputusan pangkat terakhir.



BAB VI SISTEM AKUNTABILITAS BERBASIS KINERJA Akuntabilitas merupakan salah satu dari empat prinsip dalam tata kelola BLUD, disamping transparansi, responsibilitas, dan independensi. Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, struktur, dan system yang dipercayakan pada BLUD agar



pengelolaannya



dapat



dipertanggungjawabkan.



Sedangkan



kinerja



menggambarkan pencapaian hasil kegiatan. Dalam upaya mewujudkan akuntabilitas berbasis kinerja, maka dibuatlah Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD yang mencakup pernyataan visi, misi, sasaran strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD. Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD dipergunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan evaluasi kinerja. Rencana strategis bisnis UPT Puskesmas Kebun Kopi mengacu pada Renstra Dinas Kesehatan Kota Jambi Tahun 2016 yang menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah di bidang kesehatan yang tertuang dalam RPJMD Kota Jambi dalam rencana pembangunan lima tahun yang bersifat indikatif. Jadi dengan sendirinya Renstra Bisnis UPT Puskesmas ... terkait dengan RPJMD Kota Jambi.



32



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



Untuk mencapai hasil kegiatan (kinerja) sesuai standar pelayanan minimal (SPM),



ada



sekitar



21



upaya/program



dan



kegiatan



pokok



yang



akan



dilaksanakan oleh UPT Puskesmas ... sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Jambi 1



Upaya Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) 1



Kegiatan Pokok a



Pendataan Bumil, bayi dan balita



b



ANC dan pemberian buku KIA



c



pencatatan kohort ibu ,bayi balita.



d



Deteksi bumil resti/komplikasi



e



Pertolongan Persalinan



f



Pemantauan pasca`persalinan dan MTBM, pelayanan kunjungan neonatus di dalam dan diluar gedung, pelayanan rujukan neonatus, audit kesakitan dan kematian neonatus.



g



Pembuatan PWS KIA



h



Peningkatan kompetensi petugas, MTBS, DDTK, kunjungan bayi di dalam dan diluar gedung.



iPelayanan kunjungan anak balita dan prasekolah. jPelayanan KB yang berkualitas. 2



2



Indikator Kinerja a



Cakupan kunjungan ibu hamil K1 dan K-4.



b



DO K1 – K4.



c



Cakupan DDRT ibu hamil.



d



Ibu hamil resiko tinggi yang dirujuk.



e



Cakupan kunjungan neonatus.



f



Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan.



g



Cakupan kunjungan bayi.



h



Cakupan BBLR ditangani.



i



Cakupan deteksi dini anak balita dan pra sekolah.



j



Cakupan peserta KB baru.



k



Cakupan peserta KB aktif.



Imunisasi 1



Kegiatan Pokok. a



Penyediaan dan penyimpanan vaksin yang baik dan benar



b



Pelayanan imunisasi yang berkualitas sesuai dengan SOP meliputi Imunisasi Dasar Lengkap,BIAS Campak,DT TD, WUS.



33



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



c



Pendataan jumlah murid kelas I ,II DAN III SD.



d



Peningkatan



kompetensi



petugas



kesehatan,



penyelidikan



epidemiologi. e



Pencatatan dan Pembuatan PWS Imunisasi.



f



Penanganan kasus sesuai SOP apabila ada kasus KIPI



2



3



Indikator Kinerja a



Cakupan imunisasi Hb-0 bayi lahir < 7 hari.



b



Cakupan imunisasi BCG.



c



Cakupan imunisasi Hb- DPT 3.



d



Cakupan imunisasi polio 4.



e



Cakupan imunisasi campak



f



DO Hb-DPT 3 – Campak.



g



Desa/kelurahan UCI.



h



Status T5 ibu hamil.



i



Cakupan BIAS Campak kelas 1 SD.



j



Cakupan BIAS DT Kelas 1 dan Td kelas 2-3 SD.



k



Kejadian KIPI.



Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat.



Kegiatan Pokok a



Penimbangan bayi dan balita di posyandu.



b



Verfikasi status Gizi, KIE dan intervensi dengan PMT pemulihan.



c



Distribusi vitamin A dosis tinggi untuk bayi 6-12 bln ,balita dan bufas .



d



Pelaksanaan Kadarzi.



e



Perencanaan dan distribusi tablet Fe kepada bumil dan bufas



f



Bekerjasama dengan KIA dalam penatalaksanaan bumil KEK



g



Monitoring GAKI



h



Pemberian PMT penyuluhan di posyandu dengan D/S < 80%



2



Indikator Kinerja a



Cakupan Balita terdaftar dan memiliki buku KIA



b



Cakupan D/S, N/D.N/S



c



Balita Gizi kurang tertangani.



d



Balita Gizi Buruk tertangani.



e



Balita mendapat Vit. A 2kali pertahun.



f



Pelaksanaan PSG posyandu.



34



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



4



g



Pemantauan Kadarzi.



h



Ibu hamil yang diukur LILA.



i



Ibu hamil KEK tertangani.



j



Ibu Nifas dapat Vitamin A.



k



Ibu Hamil dapat tab Fe 90 tablet.



l



MP-ASI pada bayi BGM dari Maskin.



Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular 1



Kegiatan Pokok a



Pemastian



KLB,



investigasi,



penanggulangan,



pemutusan



mata



rantai, dan pengamatan pasca KLB. b



Sosialisasi AFP, pencarian kasus, dan kunjungan ulang.



c



Penemuan kasus,diagnosa dan pengobatan Tb paru, dan kunjungan rumah.



d



Penemuan dan pengobatan pneumonia.



e



Tata laksana terapi ODHA, dan peningkatan PHBS.



f



Diagnosis dan tatalaksana DBD, PE, dan PSN.



g



Diagnosis dan tatalaksana diare, dan PE.



h



Diagnosis dan tatalaksana malaria.



i



Diagnosis dan tatalaksana kusta, serta kontak serumah.



j



Diagnosis dan tatalaksana IMS.



k



Sosialisasi rabiesdan tatalaksanagigitan HPR.



2



Indikator Kinerja a



Desa/kelurahan mengalami KLB ditangani < 24 jam.



b



Desa/kelurahan bebas rawan gizi.



c



AFP per 100.000 penduduk< 15 tahun.



d



Penemuan suspek TB Paru.



e



TBParu BTA +



f



Kesembuhan TB Paru BTA +



g



Pemeriksaan kontak serumah TB Paru BTA +.



h



Cakupan balita dengan pneumonia yang ditangani.



i



Klien yang mendapat penanganan HIV-AIDS.



j



Penderita DBD yang ditangani.



k



Balita dengan diare yang ditangani.



l



Penderita malaria yang diobati.



m Penderita kusta yang selesai berobat (RFT).



35



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



5



n



IMS yang diobati.



o



Kasus gigitan HPR ditangani.



Upaya Kesehatan Lingkungan 1



Kegiatan pokok a



Pendataan, kemitraan, pengawasan, dan advokasi.



b



Inspeksi sanitasi.



c



Pelaksanaan STBM (Sanitasi Total berbasis masyarakat)



d



Pelayanan klinik sanitasi.



e



Pengelolaan limbah sesuai standar.



2



6



Indikator kinerja a



Institusi yang dibina.



b



Rumah/bangunan bebas jentik Aedes.



c



TTU/TPM yang diawasi.



d



TTU/TPM yang memenuhi syarat.



e



Cakupan SAB.



f



Cakupan jamban keluarga.



g



Cakupan SPAL.



h



Cakupan klinik Sanitasi.



i



Terkelolanya limbah sesuai standar baik limbah medis dan non medis.



Upaya Promosi Kesehatan 1



Kegiatan Pokok a



Pembinaan dan pengendalian UKBM.



b



Penyuluhan



yang



menyangkut



materi



ASI



eksklusif,



garam



beryodium, posyandu, NAFZA, pemberantasan penyakit menular dan tidak menular. c



Pembinaan dan analisa Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di setiap tatanan.



d



Peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.



e



Pembinaan jaminan kesehatan nasional/JKN



2



Indikator Kerja a



Bayi yang dapat ASI eksklusif.



b



Desa dengan garam beryodium baik.



c



Strata Posyandu.



d



Penyuluhan NAFZA oleh petugas kesehatan.



e



Cakupan peserta jaminan kesehatan Nasional



f



Cakupan jaminan kesehatan Gakin.



36



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



g 7



Tingkat pencapaiann PHBS di setiap tatanan.



Upaya Pengobatan 1



Kegiatan Pokok a



Melaksanakan pelayanan pengobatan rawat jalan tingkat pertama sesuai standar.



2



8



b



Input riwayat penyakit pasien ke dalam SIMPUS dan medical record



c



Melaksanakan pelayanan kedaruratan medik.



d



Melaksanakan upaya rujukan sesuai strandar.



Indikator kinerja a



Cakupan rawat jalan umum (Utilisasi rawat jalan).



b



Cakupan Kunjungan rawat jalan gigi



c



Cakupan penanganan kegawatdaruratan sesuai standar.



Usaha Kesehatan Sekolah 1



2



Kegiatan Pokok a



Penjaringan anak kelas 1 SD



b



Pemeriksaan berkala



c



Pembinaan dokter kecil.



d



Pembinaan sekolah sehat.



Indikator Kinerja a



Cakupan penjaringan siswa kelas 1 SD dan setingkat oleh tenaga kesehatan



9



b



Pembentukan dokter kecil tingkat SD.



c



Cakupan pelayanan kesehatan remaja.



d



Cakupan sekolah sehat.



Upaya Kesehatan Usia Lanjut 1



2



Kegiatan Pokok a



Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kelompok usia lanjut.



b



Pembinaan kelompok usia lanjut.



c



Melaksanakan upaya rujukan usia lanjut yang beresiko tinggi.



Indikator Kerja a



Cakupan Pelayanan usia lanjut.



b



Cakupan kelompok-kelompok usia lanjut melalui posyandu.



c



Adanya pelayanan dengan sistem UPT Puskesmas Santun Lansia.



37



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



10 Upaya Kesehatan Jiwa Masyarakat 1



2



Kegiatan Pokok a



Penemuan kasus dan pelayanan



b



pencatatan dan pelaporan.



Indikator Kinerja a



Pendataan gangguan jiwa berat di masyarakat.



b



Pelayanan gangguan jiwa di UPT Puskesmas.



11 Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) 1



Kegiatan Pokok a



Perencanaan dan pelaksanaan Perkesmas penduduk yang rawan kesehatan.



2



b



Pembinaan dan pelayanan bagi penduduk miskin.



c



Melaksanakan upaya rujukan.



Indikator Kinerja a



Perkesmas Bumil resti,neonatal resti, balita resti, dan penderita TBParu.



b



Cakupan Perkesmas bagi masyarakat miskin.



12 Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut 1



Kegiatan Pokok a



Melaksanakan pengobatan rawat jalan gigi tingkat pertama sesuai stándar.



b



Melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan gigi masyarakat.



c



Melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan gigi anak sekolah.



2



Indikator Kinerja a



Cakupan penduduk dapat pelayanan kesehatan gigi dan mulut.



b



Cakupan ibu hamil dapat pelayanan kesehatan gigi dan mulut.



c



Cakupan desa binaan UKGMD.



d



Ratio penambalan dan pencabutan.



13 Upaya Pengobatan Rawat Inap 1



Kegiatan Pokok a



Melaksanakan pelayanan persalinan normal sesuai dengan standar.



38



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



b



Melaksanakan pelayanan persalinan dengan penyulit sesuai dengan standar.



c



Melaksanakan upaya rujukan sesuai stándar.



2 Indikator Kinerja a



Cakupan penanganan persalinan normal dan persalinan dengan penyulit sesuai standar.



b



Cakupan visite rate.



c



Cakupan pemberi pelayanan rawat inap oleh tenaga para medis.



14 Upaya Kesehatan Mata 1



Kegiatan Pokok a



Melaksanakan screning/hunting untuk gangguan penglihatan karena katarak.



b



Melaksanakan upaya rujukan penanganan katarak.



c



Melaksanakan kerja sama dengan dokter spesialis mata dan yayasan kemanusian yang bergerak di bidang kesehatan mata.



2



Indikator Kinerja a Cakupan Skrining penderita katarak. b Cakupan Penemuan penderita mata katarak. c Cakupan Penderita katarak di operasi. d Cakupan Perawatan Pasca operasi



15 Upaya Kesehatan Kerja 1



Kegiatan Pokok Pendataan, sosialisasi, perencanaan jadwal, pelaksanaan, dan monev.



2



Indikator Kinerja a



Cakupan Pos UKK yang di bina.



b



Kasus penyakit akibat kerja



c



Cakupan penanganan kasus penyakit akibat kerja



16 Registrasi Pasien dan Catatan Medik 1



Kegiatan Pokok a



Persiapan sarana, prasarana, dan pengaturan tenaga



b



Melaksanakan registrasi pasien dengan SIMPUS



c



Monitoring rekam medik sesuai waktu penyimpanan, pemilahan, dan pemusnahan.



2



Indikator Kinerja a Lama waktu pendaftaran pasien. b Waktu pembuatan/penemuan catatan medik.



39



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



c



Kelengkapan pengisian dan penataan kembali rekam medik 24 jam



d e f



setelah selesai pelayanan. Waktu tunggu pasien di rawat jalan. Kenyamanan ruang tunggu. Tata kelola rekam medik.



17 Upaya Pelayanan Logistik (Farmasi) 1



Kegiatan Pokok a



Perencanaan obat, permintaan, dan penerimaan.



b



Stok opname obat, kartu stok, gudang penyimpanan obat, dan almari obat.



c



Optimalisasi SIMPUS, pengadaan resep, pelayanan, dan sampling survei.



2



Indikator Kinerja a b c d e



Ketersediaan obat sesuai kebutuhan. Ketersediaan obat esensial dan generik. Tata kelola obat sesuai standar. Tidak ada kesalahan pemberian obat. Tata kelola dokumen resep.



18 Laboratorium Sederhana 1



Kegiatan Pokok a



Persiapan sarana dan prasarana



b



Pelayanan pemeriksaan laboratorium sederhana



c d 2



Peningkatan kompetensi petugas Pencatatan dan pelaporan.



Indikator Kinerja a b



Durasi pemeriksaan specimenlaboratorium sederhana. Hasil laboratorium terkonfirmasi kepada petugas medis.



19 SP2TP 1



Kegiatan Pokok Pengadaan



administrasi



pencatatan



pelaporan



puskesmas



dan



koordinasi lintas program. 2



Indikator Kinerja Pengumpulan dan pelaporan Tepat waktu.



20 Upaya Rujukan 1



Kegiatan Pokok a



Melaksanakan rujukan sesuai perbup rujukan Kota Jambi.



b



Pencatatan dan pelaporan



40



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



2



Indikator Kinerja Rujukan sesuai standar.



21 Administrasi dan Kepegawaian 1



Kegiatan Pokok a



Pembinaan pegawai dan waskat.



b



Pengadaan sarana dan prasarana surat menyurat.



c



Monitoring jenjang kepangkatan, daftar pengendalian, pembinaan, dan sebagainya.



2



Indikator Kinerja a



Tepat waktu absensi pegawai.



b



Pengendalian surat-surat dinas sesuai alur dan prosedur.



c



Ketepatan waktu usul naik pangkat, gaji berkala, DP3, dan lain-lain.



41



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



BAB VII KEBIJAKAN KEUANGAN



1



Kebijakan Tarif Kebijakan mengenai tarif masih mengacu pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dimana tarif pada masing-masing jenis pelayanan adalah sebagai berikut: Dalam perjalannya dan perubahan tingkat status BLUD, Pimpinan BLUD dapat mengusulkan tarif pelayanan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota.



2



Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan 1



Dasar Pelaksanaan Anggaran a. Sebagai dasar pelaksanaan adalah DPA-BLUD yang telah disetujui oleh Sekretaris Daerah dan disahkan oleh DPPKAD; b. DPA-BLUD yang telah disahkan DPPKAD menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD; c. Apabila DPA-BLUD belum disahkan oleh DPPKAD, BLUD dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka pada DPA-BLUD tahun sebelumnya; d. Penarikan dana digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa, dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; e. DPA-BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditanda tangani oleh Walikota dengan Pimpinan BLUD dalam bentuk Perjanjian Kinerja.



2



Pengelolaan Kas a. Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan pendapatan lain-lain yang sah dilaksanakan dengan rekening kas BLUD; b. Rekening Kas BLUD oleh Pimpinan BLUD pada Bank Umum (dalam hal ini Bank Jambi Cabang untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembiayaan pengeluaran.



3



Pengelolaan Piutang dan Utang a



BLUD dapat piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan BLUD;



42



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



4



b



Piutang dikelola dengan tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan;



c



Penagihan piutang sulit ditagih dapat dilimpahkan penagihannya kepada Walikota dengan dilampiri bukti-bukti yang alid dan sah;



d



Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat ole pejabat yang berwenang yang nilainya ditetapkan secara berjenjang;



e



BLUD dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain, dapat berupa pinjaman/utang jangka pendek atau pinjaman/utang jangka panjang;



f



Pemanfaatan pinjaman/utang yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek hanya untuk biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas;



g



Pinjaman jangka panjang terlebih dahulu wajib mendapat persetujuan Walikota. Pemanfaatan pinjaman/utang yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek hanya untuk pengeluaran investasi/modal;



h



Perikatan pinjaman dilakukan oleh Pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman diatur dengan peraturan Walikota;



i



Pembayaran kembali Pimpinan BLUD;



j



Hak tagih pinjaman/utang BLUD menjadi kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain menurut undang-undang;



k



BLUD wajib membayar membayar pokok utang dan bunga yang telah jatuh tempo;



l



Pimpinan BLID dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.



pinjaman/utang



menjadi



tanggungjawab



Investasi a



BLUD dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD;



b



Inestasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama satu bulan dan/atau kurang, dapat dilakukan dengan pemanfaatan surplus kas jangka pendek antara lain: deposito berjangka 1 sampai dengan 12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis;



c



Hasil investasi merupakan pendapatan BLUD, dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA.



43



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



5



6



7



8



Pengadaan Barang dan Jasa a



Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah;



b



BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisien;



c



Fleksibilitas diberikan terhadap pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari: jasa layanan, hibah tidak terikat, hibah kerjasama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.



Pengelolaan Barang a



Barang inventaris milik BLUD dapat dihapus atau dialihkan kepada pihak lain atas dasar pertimbangan ekonomis dengan cara dijual, ditukar dan/atau dihibahkan;



b



Hasil penjualan barang inventaris merupakan pendapatan BLUD;



c



BLUD tidak boleh mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap;



d



Tanah dan bangunan BLUD disertifikasikan atas nama Pemerintah Daerah.



Surplus dan Defisit Anggaran a



Surplus anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya BLUD pada satu tahun anggaran;



b



Surplus anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas permintaan Walikota disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLUD;



c



Defisit anggaran BLUD merupakan selisih kurang antara realisasi pendapatan dengan realisasi biaya BLUD dalam satu tahun anggaran;



d



Defisit anggaran BLUD dapat diajukan usulan pembayarannya pada tahun anggaran berikutnya kepada DPPKAD.



Penatausahaan Pendapatan a



Sumber pendapatan BLUD berasal dari jasa pendapatan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak ketiga, APBN, APBD, dan lain-lain pendapatan yang sah;



b



Buku-buku yang digunakan dalam pendapatan adalah sebagai berikut:



melakukan



penatausahaan



1) Buku kas umum pendapatan 2) Buku kas umum pembantu pendapatan 3) Buku pembantu bank pendapatan 4) Buku pembantu rekapitulasi penerimaan harian



44



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



5) Buku pembantu pengawasan piutang 9



Laporanan Pendapatan BLUD a



Pendapatan DPPKAD;



BLUD



dilaporkan



setiap



Triwulan



kepada



Pejabat



b



Laporan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan BLUD dan diketahui oleh DPPKAD.



10 Penatausahaan Belanja a



Sumber penerimaan dari dana APBN dikelola terpisah dengan sumber penerimaan APBD;



b



Dana dari APBD termuat dalam RKA dan DPA BLUD sebagai belanja, sehingga penggunaan dana tersebut menggunakan media SPD (Surat Penyediaan Dana), SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPM ((Surat Perintah Membayar), dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);



c



Untuk mengelola belanja yang terdapat dalam DPA, ditunjuk/ ditetapkan Bendahara Pengeluaran;



d



Mekanisme pencairan dana APBD adalah sebagai berikut: 1) DPPKAD menerbitkan SPD; 2) PPTK/Bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran); 3) KPA menerbitkan SPM; 4) Bendahara mengajukan SPM kepada BUD (Bendahara Umum Daerah); 5) BUD menerbitkan SP2D.



e



Media-media yang digunakan untuk melakukan penatausahaan atas danaAPBD adalah sebagai berikut: 1) Register SPD; 2) Register SPP; 3) Register SPM; 4) Register SP2D.



f



Setelah pencatatan ke dalam media register, dana ang bersumber dari APBD dan BLUD yang tertuang dalam DPA, Bendahara Pengeluaran menggunakan buku-buku seperti : 1) BKU (Buku Kas Umum) Pengeluaran; 2) BKU (Buku Kas Umum) Pengeluaran Pembantu; 3) Buku Pembantu Bank; 4) Buku Pembantu Panjar; 5) Buku Pembantu PPN dan PPh; 6) Buku pembantu pengawasan anggaran per kegiatan.



11 Laporanan Realisasi Belanja



45



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



a



Laporanan Realisasi Belanja dibuat dan dilaporkan setiap Triwulan;



b



Melaporkan belanja/pengeluaran yang sumbernya dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah;



c



Pimpinan BLUD membuat SPTJ (Surat Pernyataan Tanggung Jawab).



12 Akuntansi a



Akuntansi dan Laporan Keuangan sesuai SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan). Laporan keuangan BLUD berupa: 1) LRA (Laporan Realisasi Anggaran)/ Laporan Operasional; 2) Neraca; 3) Laporan Arus Kas;



b



Catatan Atas Laporan Keuangan



c



Periode akuntansi BLUD meliputi masa satu tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Penyampaian laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan kinerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Laporan triwulanan yang disampaikan paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir; 2) Laporan semesteran, yang disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah semester berakhir; 3) Laporan tahunan, yang disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah tahun berakhir.



d



Laporan keuangan tahunan BLUD di audit oleh Auditor eksternal.



Contoh-contoh format laporan yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan BLUD terdapat pada lampiran



BAB VIII KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH



Tata kelola limbah dan lingkungan dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu limbah non medis dan limbah medis. 46



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



8.1.



Tata Kelola Limbah Non Medis Tata kelola limbah non medis merupakan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas non medis, baik organik maupun anorganik, yang bersumber dari lingkungan, pegawai, pengunjung dan alat non medis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penampilan dan jejaringnya. Kegiatannya meliputi: 1. Pengadaan dan penataan tempat penampungan sementara (TPS) di tiap ruangan dan tempat strategis lainnya (TPS I); 2. Mobilisasi harian ke halaman Puskesmas (TTPS II); 3. Peningkatan kegiatan jumat bersih; 4. Pengangkutan limbah non medis oleh truk sampah DKP.



8.2.



Tata Kelola Limbah Medis Tata kelola limbah medis merupakan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas medis (cair, padat, biologis, kimiawi), baik yang bersumber dari kegiatan medis teknis atau alat penunjang menis. Tujuannya adalah untuk menghindari dampak yang diakibatkan oleh limbah meis, baik terhadap petugas, pengunjung, lingkungan, dan masyarakat. Kegiatannya meliputi: 1. Pengadaan dan penataan tempat penampungan sementara limbah medis, untuk limbah padat dengan tempat penampungan khusus dan strategis, sedangkan tempat penampungan limbah cair adalah septic tank; 2. Mobilisasi dan jejaring ke TPS Puskesmas minimal 1 kali/minggu; 3. Mobilisasi (packing)dari masingmasing ruang pelayanan ke TPS Khusus tiap hari; 4. Mobilisasi ke tempat pemusnahan (incenerator) di RSUD .



BAB IX PENUTUP



47



Pola Tata Kelola Puskesmas ...



Pola Tata Kelola UPT Puskesmas Kebun kopi ini merupakan peraturan internal UPT Puskesmas yang akan menerapkan PPK BLUD yang dapat memberikan gambaran tentang struktur organisasi UPT Puskesmas Kebun kopi prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, pengelolaan SDM, sistem akuntabilitas yang berbasis kinerja, kebijakan keuangan, dan kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah. Pola Tata Kelola UPT Puskesmas Kebun kopi diharapkan dapat dijadikan sebagai: 1. Salah satu persyaratan administratif untuk bahan usulan dalam menerapkan PPK BLUD; 2. Bahan evaluasi bagi Tim Penilai dan Tim Pengawas PPK BLUD Kota Jambidalam menentukan arah kebijakan kepada Unit Kerja yang akan menerapkan PPK BLUD.



48



Pola Tata Kelola Puskesmas ...