5 0 186 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN Jl. Yos Sudarso No.13 Telp. (0733) 321013 Fax: (0733) 324973 Lubuklinggau Kode Pos 31611
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN NOMOR : 05/KPTS/RS.DS.V.4 /VIII/2017 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (KOMITE PPI) DI RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS DIREKTUR RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS
Menimbang
:
1.
Bahwa Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
2.
Bahwa pelayanan usaha pencegahan dan pengendalian infeksi perlu dioptimalkan dan terus ditingkatkan sebagai upaya pelayanan sosial untuk memberikan kepuasan pada masyarakat.
3.
Bahwa
dalam
rangka mendukung pelaksanaan pelayanan
kesehatan yang bermutu dan profesional khususnya pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas perlu Pedoman Pelayanan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Komite PPI) di Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas.. 4. Bahwa
Pedoman
Pelayanan
Komite
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi (Komite PPI) di Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas seperti dimaksud butir 3 di atas, perlu diatur dan ditetapkan melalui keputusan Direktur Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas. Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/ Menkes/Per/XI/2006 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270 Tahun 2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
5. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1204/Menkes/SK/III/2007
tentang
Persyaratan
Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 7. Surat Edaran Direktur Jendral Bina Pelayanan Medik Nomor HK.03.01/III/3744/08 tentang Pembentukan Komite dan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan 9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
PEDOMAN
PELAYANAN
KOMITE
PENCEGAHAN
DAN
PENGENDALIAN INFEKSI (KOMITE PPI) DI RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN KABUPATEN MUSI RAWAS
KEDUA
:
Revisi SK Direktur Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas Nomor 445/42.A/SK/RS.DS/2017 Tentang Pemberlakuan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas
KETIGA
:
Pedoman Kerja Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Komite PPI) di Rumah Sakit dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lubuklinggau Pada Tanggal : 09 Agustus 2017 DIREKTUR
Dr. H. RM. NAWAWI PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19601130 1988 01 1001