6) 1.2.1.3 Kode Etik Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MELATI Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2 Telepon (0280) 0226118 Kode Pos 5326 ============================================================================================================================= ===



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MELATI NOMOR …. TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS MELATI, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Puskesmas memberikan pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi sesuai dengan standar pelayanan, . diperlukan pegawai yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pelayanan yang baik Good Governance); b. bahwa untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan yang baik sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan kode etik bagi pegawai di lingkungan Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Melati tentang Kode Etik Pegawai di Puskesmas Melati; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lemabaran Neagar Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135; 3. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap No 20/Dinkes/3/2020 tentang Sruktur Organisasi Puskesmas Melati;



2



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MELATI TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS MELATI..



Kesatu



: Kode etik pegawai Puskesmas Melati adalah pedoman tertulis yang berisi norma, atau etika yang mengatur perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab maupun dalam pergaulan sehari-hari..



Kedua



: Kode Etik pegawai Puskesma Melati sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas Melati ini.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: ….. : ….



Kepala UPTD Puskesmas Melati,



Nama



3



Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Melati Nomor : ……. Tentang Kode Etik Pegawai Puskesmas Melati.



KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS MELATI



KETENTUAN UMUM 1. Kode etika adalah pedoman sikap, perilaku , perbuatan, tuliasn adan ucapan pegawai di lingkungan Puskesmas Melati dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. 2. Dilema Etik adalah 3. Terlapor adalah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. 4. Pelapor adalah seorang karena haka tau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus; 5. membeitahukab kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa pelanggaran Kode Etik. 6. Pengadu adalah seorang yang memberitahukan disertai permintaan untuk menindak pegawai yang diduga melakukan pelanggaran perilaku.etika Puskesmas. 7. dst MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Kode Etik ini adalah sebagai pedoman dalam berperilaku / Kode Etik bagi pegawai. 2. Tujuan ditetapkannya Kode Etik ini : a. Mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan. b. Meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas. c. Menjamin kelancaran dan pelaksanaan tugas dan selalu menjaga suasana kerja yang kondusif. d. Meningkatkan kualitas kerja. Dan perilaku e. Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku yang professional. f. Meningkatkan Kerjasama pegawai.



RUANG LUNGKUP ….



A. Sikap b. Perilaku c. Perbuatan d. Tulisan , e. Ucapan.



4



PELAPORAN :



PERILAKU / ETIKA YANG BOLEH DILAKUKAN : 1. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya secara professional dengan mengutamakan keluhuran budi keunggulan kualitas, menggunakan kemampuan secara arif, bijaksana, jujur, bertanggungjawab, dan berintegrasi tinggi serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 2. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya tanpa diskriminasi, dengan mewujudkan kesetaraan perlakuan, menghargai hak asasi manusia dan peduli pada masyarakat dan lingkungannya. 3. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya dengan teliti dan cermat; 4. Setiap pegawai melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan. 5. Setiap pegawai wajib meningkatkan kompetensinya.Setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan, kode etik profesi dan dtandar pelayanan yang berlaku; 6. Setaip pegawai mematuhi tata tertib, disiplin dan menerapkan Tata Nilai Puskesmas; 7. Setiap pegawai memegang teguh kode etik dan selalu menjaga citra dan nama baik Puskesmas Melati;



SANKSI :



PELAPORAN :



Kepala Puskesmas Melati,



Nama