7.10.1.4. Sop Rujuk Balik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUJUK BALIK



SOP Dinkes Kab. Sanggau



Ditetapkan Kepala Puskesmas Batang Tarang A. Pengertian



B. Tujuan C. Kebijakan D. Referensi



E. Prosedur



F. Unit Terkait



Nomor Terbit ke No.Revisi Tgl.Diberlaku kan Halaman



: III/UKP/...../2018 : 01 : 00 : 2-01-2018 :1/2



Puskesmas Batang Tarang HELENA,A.Md.Keb Penata Tk. I NIP 19620729 19850 3 2 007



Pelayanan program rujuk balik adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/subspesialis yang merawat. Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah tindak lanjut terhadap pasien rujukan balik SK Kepala Puskesmas Batang Tarang Nomor I/UKP/001/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas Batang Tarang Panduan Praktis Program Rujuk Balik Bagi Peserta JKN. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. 1. Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa Surat Rujuk Balik dari Rumah sakit, buku kontrol Pasien Rujuk Balik (PRB) dan identitas pasien BPJS. 2. Dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta rujuk balik (PRB). 3. Pasien menyerahkan resep dari dokter kepada petugas farmasi puskesmas. 4. Pasien memberikan Surat Rujuk Balik (SRB) dan kartu BPJS yang telah difotokopi sebanyak 3 kali dan Buku Kontrol Peserta Rujuk Balik (PRB). 5. Petugas farmasi menuliskan tanggal, nama obat, aturan pakai obat dan jumlah pemberian obat dalam buku kontrol peserta rujuk balik. 6. Petugas menyimpan fotokopi lembar rujuk balik dan identitas peserta BPJS dalam oudner/folder rujuk balik. 7. Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di Puskesmas atau sesuai instruksi dari dokter RS. 8. Setelah 3 bulan atau waktu yang ditentukan oleh dokter RS untuk kontrol, peserta dapat dirujuk kembali oleh dokter puskesmas ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/subspesialis. 9. Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter spesialis/subspesialis sebelum 3 bulan /sesuai instruksi dokter RS dengan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter di Puskesmas yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tanda-tanda yang mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh Dokter spesialis/subspesialis. 10. Pada kasus-kasus tertentu, apabila pasien tidak kembali ke layanan, petugas melakukan kunjungan rumah pasien yang bersangkutan Unit Pelayanan Umum



RUJUK BALIK



SOP Dinkes Kab. Sanggau



Nomor Terbit ke No.Revisi Tgl.Diberlaku kan Halaman



: III/UKP/...../2018 : 01 : 00 : 2-01-2018 Puskesmas Batang Tarang



:2/2



G. Rekaman Historis: N o



Halaman



Yang dirubah



Perubahan



Diberlakukan Tanggal