7 0 72 KB
PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS SUKAHAJI Jl. H. Zakaria Belakang No. 24, Bandung 40221 Tlp. (022) 6008251
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAHAJI NOMOR : TENTANG RUJUKAN PASIEN EMERGENCY DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT. PUSKESMAS SUKAHAJI Menimbang :
a. Bahwa agar pelayanan pasien emergensi yang memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan sebagai landasan bagi pelaksanaan rujukan pasien emergensi di UPT Puskesmas Sukahaji b. Bahwa sebagaimana
berdasarkan dimaksud
pertimbangan point
a,
perlu
ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Sukahaji Menetapkan :
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor
29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 / MENKES / PER / IX / 2010 tentang standar pelayanan kedokteran 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang panduan praktek klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer 5. Peraturan menteri kesehatan republic indonesiia nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat 6. Peraturan menteri kesehatan republic Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktek mandiri dokter gigi. MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN SUKAHAJI
KEPALA TENTANG
UPT
PUSKESMAS
RUJUKAN
PASIEN
EMERGENSI DI UPT PUSKESMAS SUKAHAJI KESATU
:
Pasien emergensi yang memerlukan penanganan
rujukan
ke
fasilitas
kesehatan
dengan
kemampuan lebih tinggi harus distabilisasi lebih dahulu sesuai dengan kemampuan puskesmas sebelum dirujuk KEDUA
:
petugas kesiapan
unit
emergensi
tempat
rujukan
harus
memastikan
untuk
menerima
rujukan sebelum pasien dirujuk KETIGA
kebijakan ini dimaksudkan untuk meningklatkan mutu pelayanan
Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal : Juni 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAHAJI
Drg. Mohamad Ali Mamora NIP. 19710509 200501 1 003