8.1.7.7 SK Pmi Dan Pme 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATENBARITO UTARA DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS LAHEII Jl. SingaSakan No. 27 RT. 01, Kel.Lahei I, MuaraLahei, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara KodePos 73852 | e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LAHEI I NOMOR: 440/8.1.7.7-R0/SK/L1/2018



TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL ( PMI ) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL ( PME ) LABORATORIUM UPT PUSKESMAS LAHEI I



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA UPT PUSKESMAS LAHEI I, Menimbang



:



a.



Bahwa untuk menunjang diagnosis penyakit dan peningkatan pelayanan klinis di UPT puskesmas Lahei I maka diperlukan peningkatan mutu laboratorium UPT Puskesmas Lahei I;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pemantapan mutu internal ( PMI ) dan pemantapan mutu eksternal ( PME ) terhadap pelayanan laboratorium UPT Puskesmas LaheiI;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Lahei I Tentang Pemantapan Mutu Internal ( PMI ) dan Pemantapan Mutu Eksternal ( PME ) Laboratorium UPT Puskesmas Lahei I;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor 364/MENKES/SK/III/2003



tentang Laboratorium Kesehatan; 4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1674/MENKES/SK/XII/2005 tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan;



6.



Keputusan



Menteri



RI



Nomor 37



tahun



2012



tentang



Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 7.



Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Lahei I Nomor 440/8.1R0/SK/L1/2018 tentang Pelayanan Laboratorium UPT Puskesmas Lahei I;



8.



Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Lahei I Nomor 440/8.1.7.1R0/SK/L1/2018 tentang Pengendalian Mutu Laboratorium UPT Puskesmas Lahei I;



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPT



PUSKESMAS



LAHEI



I



TENTANG



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL ( PMI ) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL ( PME ) LABORATORIUM UPT PUSKESMAS LAHEI I.



Kesatu



:



Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu dilakukan upaya pemantapan mutu internal ( PMI ) maupun pemantapan mutu eksternal ( PME ) Puskesmas.



Kedua



:



Pemantapan mutu internal ( PMI ) dan pemantapan mutu eksternal ( PME ) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Muara Lahei Pada Tanggal : 8 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS LAHEI I,



CHARLES B.A.D. BUTARBUTAR



Lampiran



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LAHEI I



Nomor



: 440/8.1.7.7-R0/SK/L1/2018



Tanggal



: 7 Januari 2018



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL ( PMI ) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL ( PME ) LABORATORIUM UPT PUSKESMAS LAHEI I



A. PENDAHULUAN Laboratorium Puskesmas adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit



dan



pemulihan



kesehatan



(



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



364/Menkes/SK/III/2003 ). Laboratorium Puskesmas sebagai subsistem pelayanan kesehatan menempati posisi terpenting dalam diagnostik invitro. Dengan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium akan didapatkan data ilmiah yang tajam untuk digunakan dalam menghadapi masalah yang diidentifikasi melalui pemeriksaan klinis dan merupakan bagian esensial dari data pokok pasien.. Informasi laboratorium dapat digunakan untuk diagnosis awal yang dibuat berdasarkan riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik. Analisis laboratorium juga merupakan bagian integral dari penapisan kesehatan dan tindakan preventif kedokteran. B. PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus-menerus agar diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat. Kegiatan ini mencakup tiga tahapan proses, yaitu pra-analitik, analitik dan pasca analitik. Pada umumnya yang sering diawasi dalam pemantapan mutu internal hanya tahap analitik dan pasca analitik yang lebih cenderung kepada urusan administrasi, sedangkan proses pra analitik kurang mendapat perhatian. Kegiatan Pemantapan Mutu Internal (PMI) lainnya yang perlu dilakukan di Puskesmas antara lain: pembuatan alur pasien, alur pemeriksaan, cara pengambilan spesimen, pembuatan prosedur/instruksi kerja untuk pengambilan spesimen dan setiap jenis pemeriksaan. 1. Tahap Pra Analitik Kesalahan pada proses pra-analitik dapat memberikan kontribusi sekitar 61% dari total kesalahan laboratorium, sementara kesalahan analitik 25%, dan kesalahan pasca analitik 14%. Proses pra-analitik dibagi menjadi dua kelompok, yaitu : pra-analitik ekstra laboratorium dan pra-analitik intra laboratorium. Proses-proses tersebut meliputi persiapan pasien, pengambilan spesimen, pengiriman spesimen ke laboratorium, penanganan spesimen, dan penyimpanan spesimen. a. Persiapan Pasien



Persiapan pasien dimulai saat seorang dokter merencanakan pemeriksaan laboratorium bagi pasien. Dokter dibantu oleh paramedis diharapkan dapat memberikan informasi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, manfaat dari tindakan itu, dan persyaratan apa yang harus dilakukan oleh pasien. Informasi yang diberikan harus jelas agar tidak menimbulkan ketakutan atau persepsi yang keliru bagi pasien. Pemilihan jenis tes yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan kondisi klinis pasien akan menghasilkan interpretasi yang berbeda. Ketaatan pasien akan instruksi yang diberikan oleh dokter atau paramedis sangat berpengaruh terhadap hasil laboratorium, tidak diikutinya instruksi yang diberikan akan memberikan penilaian hasil laboratorium yang tidak tepat. Hal yang sama juga dapat terjadi bila keluarga pasien yang merawat tidak mengikuti instruksi tersebut dengan baik. Ada beberapa sumber kesalahan yang kurang terkontrol dari proses pra-analitik yang dapat mempengaruhi keandalan pengujian laboratorium, tapi yang hampir tidak dapat diidentifikasi oleh staf laboratorium. Ini terutama mencakup variabel fisik pasien, seperti latihan fisik, puasa, diet, stres, efek posisi, menstruasi, kehamilan, gaya hidup (konsumsi alkohol, rokok, kopi, obat adiktif), usia, jenis kelamin, variasi diurnal, pasca transfusi, pasca donasi, pasca operasi, ketinggian. Karena variabel tersebut memiliki pengaruh yang kuat terhadap beberapa variabel biokimia dan hematologi, maka gaya hidup individu dan ritme biologis pasien harus selalu dipertimbangkan sebelum pengambilan sampel. b. Penerimaan Spesimen Petugas penerimaan spesimen harus memeriksa kesesuaian antara spesimen yang diterima dengan formulir permintaan pemeriksaan dan mencatat kondisi fisik spesimen tersebut pada saat diterima antara lain volume, warna, kekeruhan, dan konsistensi. Spesimen yang tidak sesuai dan memenuhi persyaratan hendaknya ditolak. Dalam keadaan spesimen tidak dapat ditolak (via pos, ekspedisi), maka perlu dicatat dalam buku penerimaan spesimen dan formulir hasil pemeriksaan. c. Penanganan Spesimen Pengelolaan spesimen dilakukan sesuai persyaratan, kondisi penyimpanan spesimen sudah tepat, penanganan spesimen sudah benar untuk pemeriksaan-pemeriksaan khusus, kondisi pengiriman spesimen sudah benar. d. Pengiriman Spesimen e. Spesimen yang sudah siap untuk diperiksa dikirimkan ke bagian pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta. Jika Laboratorium Puskesmas tidak mampu melakukan pemeriksaan, maka spesimen dikirim ke laboratorium lain dan sebaiknya dikirim dalam bentuk yang relatif stabil.