5 0 86 KB
PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi TanggalTerbit
:0 :
Halaman
: 1/1
/
/ Pusk/II/21
dr. Dwi Mulyati
PUSKESMAS CISARUA 1. Pengertian
Pengendalian
dan
Pembuangan
Limbah
Berbahaya
adalah
kegiatan
pengendalian dan pengolahan limbah berbahaya sampai dilakukan pembuangan atau pemusnahan limbah berbahaya tersebut. 2. Tujuan
Agar limbah berbahaya di Puskesmas dapat dikelola penggunanya sehingga dapat mengurangi resiko dari bahan berbahaya.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Cisarua nomor: tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya
4. Referensi
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 2. PP No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 3. PP NO.66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; 4. Kepmenkes No. 876 Tahun 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; 5. Kepmenkes No. 1428 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas; 6. Permenkes No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian; 7. Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
5. Prosedur
1. Limbah Medis Padat a.
Petugas masing-masing unit memisahkan antara limbah Padat medis tajam dimasukan kedalam safetybox, non tajam dimasukan dalam bak sampah khusus limbah medis non tajam dengan plastic berwarna kuning
b.
Petugas pramu kantor mengambil sampah di unit penghasil 1) Limbah medis tajam a) Limbah medis tajam diambil jika safetybox sudah ¾ penuh b) Petugas pramu kantor mengganti tempat safetybox yang baru 2) Limbah medis padat non tajam a) Limbah medis non tajam diambil setiap hari b) Petugas pramu kantor mengganti plastik untuk padat medis non
tajam dengan warna kuning c.
Petugas pramu kantor mengangkut limbah padat medis ke TPS B3 yang ada di Puskesmas
d.
Petugas menyimpan limbah medis tajam di tempat penyimpanan sementara Puskesmas
e.
Petugas sanitarian mengecek timbulan limbah medis padat setiap hari di tempat penyimpanan sementara puskesmas
f.
Petugas sanitarian merekap catatan limbah medis padat dan menyimpan semua dokumen catatan limbah medis padat setiap pengangkutan oleh pihak ke 3.
6. Unit Terkait
1. Tim Pengelola barang 2. Unit Pendaftaran dan Rekam Medik 3. Unit BP Umum 4. Unit BP Gigi 5. Unit KIA 6. Unit Farmasi 7. Unit Laboratorium
7. Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. mulai diberlakukan
2/2