5 0 369 KB
Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan No. : Dokumen No Revisi : SOP
Puskesmas Mijen 1 1. Pengertian
Tanggal Terbit Halaman
: :
1/2 drg. FX. Titik Purwaningsih NIP. 197601301993032002
Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar guna meningkatkan kompetensi . Evaluasi
adalah
proses
penilaian
akan
efektifitas
kegiatan
pendidikan dan pelatihan dalam mencapai tujuan dari pelatihan 2. Tujuan
Untuk mengetahui adanya tindak lanjut dari hasil pendidikan atau pelatihan yang didapatkan dalam penerapan di pelayanan klinis.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 449.1/ 039 / 2018 tentang SK penerapan hasil pelatihan bagi petugas yang selesai mengikuti pelatihan.
4. Referensi
Kesepakatan Bersama.
5. Bahan dan
1. Ijazah
Alat
2. Sertifikat 3. Materi Pendidikan dan pelatihan
6. Langkahlangkah
1. Peserta
diklat
wajib
membuat
laporan
kepada
Kepala
Puskesmas. 2. Peserta diklat wajib menyerahkan Rencana Tindal Lanjut (RTL) dan/atau Rencana Tindak (Action Plan). 3. Peserta diklat wajib melaksanakan sosialisasi. 4. Peserta diklat akan dilakukan penilaian/ evaluasi efektifitas pelatihan oleh atasan langsung (evaluasi efektifitas pelatihan setelah 3 bulan).
7. Bagan Alir Peserta diklat wajib membuat laporan
Peserta diklat wajib menyerahkan RTL dan/atau Rencana Tindak
kepada Kepala Puskesmas
Peserta diklat akan dilakukan penilaian/ evaluasi efektifitas pelatihan oleh atasan langsung (evaluasi efektifitas pelatihan setelah 3 bulan
Peserta diklat wajib melaksanakan sosialisasi
8. Hal-hal yang perlu
Observasi adanya tindak lanjut dari hasil pendidikan atau pelatihan yang didapatkan dalam penerapan di pelayanan klinis.
diperhatikan 9. Unit terkait
1. Semua Poli / Unit / Program di Puskesmas Mijen 1
10. Dokumen
1. Ijazah
terkait
2. Sertifikat 3. Materi Pendidikan dan Pelatihan
11. Rekaman
No
Yang diubah
Isi Perubahan
historis perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan
Format SOP
Disesuaikan dengan pedoman penyusunan dokumentasi akreditasi FKTP Kabupaten Demak 2018 Penambahan point definisi dan tujuan. Diperbaiki sesuai
Prosedur/
dengan pedoman audit
Langkah-
internal dan pertemuan
langkah
tinjauan manajemen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Direktoral jendral pelayanan kesehatan, Direktoral mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, tahun 2018
05 Maret 2018
DAFTAR TILIK
Kegiatan
No 1.
Apakah Peserta
diklat
wajib
Ya membuat
Tidak
Tidak Berlaku
laporan
kepada Kepala Puskesmas? 2.
Apakah Peserta diklat wajib menyerahkan Rencana Tindal Lanjut (RTL) dan/atau Rencana Tindak (Action Plan)?
3.
Apakah Peserta
diklat
wajib
melaksanakan
sosialisasi? 4.
Apakah Peserta diklat akan dilakukan penilaian/ evaluasi efektifitas pelatihan oleh atasan langsung
(evaluasi
efektifitas
pelatihan
setelah 3 bulan)?
CR
: …………………………%. Demak,…………………….. Pelaksana / Auditor
(……………………..)
Kredensial No. : Dokumen No Revisi : SOP
Puskesmas Mijen 1 1. Pengertian
Tanggal Terbit Halaman
: : 1/2 drg. FX. Titik Purwaningsih NIP. 197601301993032002
Penilaian
kredensial
tenaga
medis
adalah
proses
yang
dilaksanakan dalam rangka evaluasi terhadap tenaga medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis menjalankan tindakan medis tertentu dalam lingkungan Puskesmas Mijen 1. 2. Tujuan
1. Tercapainya peningkatan mutu pelayanan medis di Puskesmas Mijen 1. 2. Terseleksinya kompetensi tenaga medis yang akan menjalankan praktek keprofesian di Puskesmas Mijen 1. 3. Terseleksinya kompetensi tenaga medis secara lengkap sesuai dengan : a. Standar profesi b. Standar etika c. Standar pelayanan medis profesi
4. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 449.1/
/
tentang Kredensial, tim kredensial, bukti-bukti sertifikasi dan lisensi 5. Referensi 6. Bahan dan Alat 7. Langkahlangkah
1. Alat : ATK 2. Bahan : 1. Penanggungjawab UKP menerima persyaratan kompetensi petugas klinis dari Kepala TU. 2. Penanggungjawab UKP memeriksa persyaratan kompetensi petugas klinis 3. Penanggungjawab UKP membuat jadwal orientasi petugas klinis 4. Penanggungjawab
UKP
orientasi petugas klinis.
bersama
tim
mutu
mengadakan
8. Bagan Alir PJ UKP menerima persyaratan kompetensi petugas klinis
PJ UKP memeriksa persyaratan kompetensi petugas klinis
PJ UKP membuat jadwal orientasi petugas klinis
PJ UKP bersama tim mutu mengadakan orientasi petugas klinis
9. Hal-hal yang perlu
Setiap petugas yang melaksanakan kegiatan hendaknya selalu memperhatikan langkah-langkah yang telah dibuat.
diperhatikan 10. Unit terkait
Semua Unit pelayanan
11. Dokumen
Daftar Tilik SOP Pelayanan Klinis.
terkait 12. Rekaman
No
Yang diubah
Isi Perubahan
historis perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan
Format SOP
Disesuaikan dengan pedoman penyusunan dokumentasi akreditasi FKTP Kabupaten Demak 2018 Penambahan point definisi dan tujuan. Diperbaiki sesuai dengan
Prosedur/
pedoman audit internal dan
Langkah-
pertemuan tinjauan
langkah
manajemen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Direktoral jendral pelayanan kesehatan, Direktoral mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, tahun 2018
05 Maret 2018
DAFTAR TILIK Kegiatan
No
Ya
1.
Apakah
PJ UKP menerima persyaratan kompetensi petugas klinis dari Ka TU?
2.
Apakah
PJ UKP memeriksa persyaratan kompetensi petugas klinis?
3.
Apakah PJ UKP membuat jadwal orientasi petugas klinis?
4.
Apakah
CR
Tidak
PJ UKP bersama tim mutu mengadakan orientasi petugas klinis?
: …………………………%. Demak,…………………….. Pelaksana / Auditor
(……………………..)
Tidak Berlaku
Peningkatan Kompetensi No. : Dokumen No Revisi : SOP
Puskesmas Mijen 1 1. Pengertian
Tanggal Terbit Halaman
: :
1/2 drg. FX. Titik Purwaningsih NIP. 197601301993032002
1. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku
yang
harus
dimiliki,
dihayati,
dikuasai,
dan
diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 2. Peningkatan kompetensi adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sudah ada di Puskesmas Mijen 1. 2. Tujuan
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan manajemen.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 449.1/ 014 / 2018 tentang SK Standar Kompetensi pegawai.
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan
Mutu
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 2. Undang – undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. 3. UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 4. PP no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan. 5. Bahan dan Alat 6. Langkahlangkah
1. Alat
: ATK
2. Bahan : 1. Petugas menyusun kompetensi pegawai 2. Petugas menilai kemampuan pegawai 3. Petugas mengajukan rencana pelatihan bagi pegawai yang belum memenuhi standar kompetensi 4. Petugas mengevaluasi hasil pelatihan 5. Petugas
mengadakan
kompetensi
pelatihan
internal
peningkatan
7. Bagan Alir Petugas menyusun kompetensi pegawai
Petugas menilai kemampuan pegawai
Petugas mengajukan rencana pelatihan bagi pegawai yang belum memenuhi standar kompetensi
Petugas mengevaluasi hasil pelatihan
Petugas mengadakan pelatihan internal peningkatan kompetensi
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
Semua Unit Pelayanan
10. Dokumen
Daftar Tilik SOP Pelayanan Klinis.
terkait 11. Rekaman
No
Yang diubah
Isi Perubahan
historis perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan
Format SOP
Disesuaikan dengan pedoman penyusunan dokumentasi akreditasi FKTP Kabupaten Demak 2018 Penambahan point definisi dan tujuan. Diperbaiki sesuai dengan
Prosedur/
pedoman audit internal dan
Langkah-
pertemuan tinjauan
langkah
manajemen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Direktoral jendral pelayanan kesehatan, Direktoral mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, tahun 2018
05 Maret 2018
DAFTAR TILIK Kegiatan
No
Ya
1.
Apakah Petugas menyusun kompetensi pegawai?
2.
Apakah Petugas menilai kemampuan pegawai?
3.
Apakah Petugas mengajukan rencana pelatihan bagi
Tidak
pegawai yang belum memenuhi standar kompetensi? 4.
Apakah Petugas mengevaluasi hasil pelatihan?
5.
Apakah Petugas
mengadakan
pelatihan
internal
peningkatan kompetensi?
CR
: …………………………%. Demak,…………………….. Pelaksana / Auditor
(……………………..)
Tidak Berlaku
Penilaian Kinerja Petugas Pemberi Layanan Klinis No. Dokumen :
SOP
Puskesmas Mijen 1 1. Pengertian
No Revisi
:
Tanggal Terbit Halaman
: : drg. FX. Titik Purwaningsih NIP. 197601301993032002
Penilaian
kinerja
petugas
pemberi
layanan
klinis
adalah
kegiatan mengevaluasi kinerja dari petugas layanan klinis agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai kebutuhan. 2. Tujuan
Sebagai pedoman dalam meniali kinerja petugas pemberi layanan klinisuntuk meningkatkan mutu pelayanan klinis.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 449.1/030 / 2018 tentang SK Penilaian Kinerja Puskesmas.
4. Referensi 5. Bahan dan Alat 6. Langkahlangkah
1. Alat
: ATK
2. Bahan : 1. Penanggungjawab
UKP
menentukan
indikator
penilaian
kompetensi petugas pemberi layanan klinis. 2. Penanggungjawab
UKP
menilai kompetensi yang telah
dimiliki petugas pemberi layanan klinis. 3. Penanggungjawab UKP menganalisa kompetensi petugas pemberi layanan klinis 4. Penanggungjawab
UKP
membuat
rencana
peningkatan
kompetensi. 5. Penanggungjawab UKP melaporkan hasil penilaian dan RTL kepada Kepala Puskesmas. 7. Bagan Alir PJ UKP menentukan indikator penilaian kompetensi petugas pemberi layanan klinis
PJ UKP menilai kompetensi yang telah dimiliki petugas pemberi layanan klinis
PJ UKP menganalisa kompetensi petugas pemberi layanan klinis
PJ UKP membuat rencana peningkatan kompetensi
PJ UKP melaporkan hasil penilaian dan RTL kepada Kepala Puskesmas
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
1. Tim Mutu Puskesmas 2. Tenaga Klinis
10. Dokumen
Daftar Tilik SOP Penilaian Kinerja Petugas pemberi Layanan
terkait
Klinis.
11. Rekaman
No
Yang diubah
Isi Perubahan
historis perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan
Format SOP
Disesuaikan dengan pedoman penyusunan dokumentasi akreditasi FKTP Kabupaten Demak 2018 Penambahan point
Prosedur/
definisi dan tujuan.
Langkah-langkah
Diperbaiki sesuai dengan pedoman audit internal dan pertemuan tinjauan manajemen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Direktoral jendral pelayanan kesehatan, Direktoral mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, tahun 2018
05 Maret 2018
DAFTAR TILIK Kegiatan
No 1
Apakah
Ya
Penanggungjawab
UKP
indikator
kompetensi
penilaian
Tidak
menentukan petugas
pemberi layanan klinis? 2
Apakah
Penanggungjawab UKP menilai kompetensi yang telah dimiliki petugas pemberi layanan klinis.?
3
Apakah
Penanggungjawab
UKP
menganalisa
kompetensi petugas pemberi layanan klinis? 4
Apakah
Penanggungjawab UKP membuat rencana peningkatan kompetensi?
5
Apakah
Penanggungjawab UKP melaporkan hasil penilaian
dan
RTL
kepada
Kepala
Puskesmas?
CR
: …………………………%. Demak,…………………….. Pelaksana / Auditor
(……………………..)
Tidak Berlaku