8.7.3.3 SOP Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • bay
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan No. : Dokumen No Revisi : SOP



Puskesmas Mijen 1 1. Pengertian



Tanggal Terbit Halaman



: :



1/2 drg. FX. Titik Purwaningsih NIP. 197601301993032002



Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar guna meningkatkan kompetensi . Evaluasi



adalah



proses



penilaian



akan



efektifitas



kegiatan



pendidikan dan pelatihan dalam mencapai tujuan dari pelatihan 2. Tujuan



Untuk mengetahui adanya tindak lanjut dari hasil pendidikan atau pelatihan yang didapatkan dalam penerapan di pelayanan klinis.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 449.1/ 039 / 2018 tentang SK penerapan hasil pelatihan bagi petugas yang selesai mengikuti pelatihan.



4. Referensi



Kesepakatan Bersama.



5. Bahan dan



1. Ijazah



Alat



2. Sertifikat 3. Materi Pendidikan dan pelatihan



6. Langkahlangkah



1. Peserta



diklat



wajib



membuat



laporan



kepada



Kepala



Puskesmas. 2. Peserta diklat wajib menyerahkan Rencana Tindal Lanjut (RTL) dan/atau Rencana Tindak (Action Plan). 3. Peserta diklat wajib melaksanakan sosialisasi. 4. Peserta diklat akan dilakukan penilaian/ evaluasi efektifitas pelatihan oleh atasan langsung (evaluasi efektifitas pelatihan setelah 3 bulan).



7. Bagan Alir Peserta diklat wajib membuat laporan



Peserta diklat wajib menyerahkan RTL dan/atau Rencana Tindak



kepada Kepala Puskesmas



Peserta diklat akan dilakukan penilaian/ evaluasi efektifitas pelatihan oleh atasan langsung (evaluasi efektifitas pelatihan setelah 3 bulan



Peserta diklat wajib melaksanakan sosialisasi



8. Hal-hal yang perlu



Observasi adanya tindak lanjut dari hasil pendidikan atau pelatihan yang didapatkan dalam penerapan di pelayanan klinis.



diperhatikan 9. Unit terkait



1. Semua Poli / Unit / Program di Puskesmas Mijen 1



10. Dokumen



1. Ijazah



terkait



2. Sertifikat 3. Materi Pendidikan dan Pelatihan



11. Rekaman



No



Yang diubah



Isi Perubahan



historis perubahan



Tanggal Mulai diberlakukan



Format SOP



Disesuaikan dengan pedoman penyusunan dokumentasi akreditasi FKTP Kabupaten Demak 2018 Penambahan point definisi dan tujuan. Diperbaiki sesuai



Prosedur/



dengan pedoman audit



Langkah-



internal dan pertemuan



langkah



tinjauan manajemen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Direktoral jendral pelayanan kesehatan, Direktoral mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, tahun 2018



05 Maret 2018



DAFTAR TILIK



Kegiatan



No 1.



Apakah Peserta



diklat



wajib



Ya membuat



Tidak



Tidak Berlaku



laporan



kepada Kepala Puskesmas? 2.



Apakah Peserta diklat wajib menyerahkan Rencana Tindal Lanjut (RTL) dan/atau Rencana Tindak (Action Plan)?



3.



Apakah Peserta



diklat



wajib



melaksanakan



sosialisasi? 4.



Apakah Peserta diklat akan dilakukan penilaian/ evaluasi efektifitas pelatihan oleh atasan langsung



(evaluasi



efektifitas



pelatihan



setelah 3 bulan)?



CR



: …………………………%. Demak,…………………….. Pelaksana / Auditor



(……………………..)



Kredensial No. : Dokumen No Revisi : SOP



Puskesmas Mijen 1 1. Pengertian



Tanggal Terbit Halaman



: : 1/2 drg. FX. Titik Purwaningsih NIP. 197601301993032002



Penilaian



kredensial



tenaga



medis



adalah



proses



yang



dilaksanakan dalam rangka evaluasi terhadap tenaga medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis menjalankan tindakan medis tertentu dalam lingkungan Puskesmas Mijen 1. 2. Tujuan



1. Tercapainya peningkatan mutu pelayanan medis di Puskesmas Mijen 1. 2. Terseleksinya kompetensi tenaga medis yang akan menjalankan praktek keprofesian di Puskesmas Mijen 1. 3. Terseleksinya kompetensi tenaga medis secara lengkap sesuai dengan : a. Standar profesi b. Standar etika c. Standar pelayanan medis profesi



4. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 449.1/



/



tentang Kredensial, tim kredensial, bukti-bukti sertifikasi dan lisensi 5. Referensi 6. Bahan dan Alat 7. Langkahlangkah



1. Alat : ATK 2. Bahan : 1. Penanggungjawab UKP menerima persyaratan kompetensi petugas klinis dari Kepala TU. 2. Penanggungjawab UKP memeriksa persyaratan kompetensi petugas klinis 3. Penanggungjawab UKP membuat jadwal orientasi petugas klinis 4. Penanggungjawab



UKP



orientasi petugas klinis.



bersama



tim



mutu



mengadakan



8. Bagan Alir PJ UKP menerima persyaratan kompetensi petugas klinis



PJ UKP memeriksa persyaratan kompetensi petugas klinis



PJ UKP membuat jadwal orientasi petugas klinis



PJ UKP bersama tim mutu mengadakan orientasi petugas klinis



9. Hal-hal yang perlu



Setiap petugas yang melaksanakan kegiatan hendaknya selalu memperhatikan langkah-langkah yang telah dibuat.



diperhatikan 10. Unit terkait



Semua Unit pelayanan



11. Dokumen



Daftar Tilik SOP Pelayanan Klinis.



terkait 12. Rekaman



No



Yang diubah



Isi Perubahan



historis perubahan



Tanggal Mulai diberlakukan



Format SOP



Disesuaikan dengan pedoman penyusunan dokumentasi akreditasi FKTP Kabupaten Demak 2018 Penambahan point definisi dan tujuan. Diperbaiki sesuai dengan



Prosedur/



pedoman audit internal dan



Langkah-



pertemuan tinjauan



langkah



manajemen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Direktoral jendral pelayanan kesehatan, Direktoral mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, tahun 2018



05 Maret 2018



DAFTAR TILIK Kegiatan



No



Ya



1.



Apakah



PJ UKP menerima persyaratan kompetensi petugas klinis dari Ka TU?



2.



Apakah



PJ UKP memeriksa persyaratan kompetensi petugas klinis?



3.



Apakah PJ UKP membuat jadwal orientasi petugas klinis?



4.



Apakah



CR



Tidak



PJ UKP bersama tim mutu mengadakan orientasi petugas klinis?



: …………………………%. Demak,…………………….. Pelaksana / Auditor



(……………………..)



Tidak Berlaku



Peningkatan Kompetensi No. : Dokumen No Revisi : SOP



Puskesmas Mijen 1 1. Pengertian



Tanggal Terbit Halaman



: :



1/2 drg. FX. Titik Purwaningsih NIP. 197601301993032002



1. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku



yang



harus



dimiliki,



dihayati,



dikuasai,



dan



diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 2. Peningkatan kompetensi adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sudah ada di Puskesmas Mijen 1. 2. Tujuan



Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan manajemen.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 449.1/ 014 / 2018 tentang SK Standar Kompetensi pegawai.



4. Referensi



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan



Mutu



Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 2. Undang – undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. 3. UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 4. PP no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan. 5. Bahan dan Alat 6. Langkahlangkah



1. Alat



: ATK



2. Bahan : 1. Petugas menyusun kompetensi pegawai 2. Petugas menilai kemampuan pegawai 3. Petugas mengajukan rencana pelatihan bagi pegawai yang belum memenuhi standar kompetensi 4. Petugas mengevaluasi hasil pelatihan 5. Petugas



mengadakan



kompetensi



pelatihan



internal



peningkatan



7. Bagan Alir Petugas menyusun kompetensi pegawai



Petugas menilai kemampuan pegawai



Petugas mengajukan rencana pelatihan bagi pegawai yang belum memenuhi standar kompetensi



Petugas mengevaluasi hasil pelatihan



Petugas mengadakan pelatihan internal peningkatan kompetensi



8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait



Semua Unit Pelayanan



10. Dokumen



Daftar Tilik SOP Pelayanan Klinis.



terkait 11. Rekaman



No



Yang diubah



Isi Perubahan



historis perubahan



Tanggal Mulai diberlakukan



Format SOP



Disesuaikan dengan pedoman penyusunan dokumentasi akreditasi FKTP Kabupaten Demak 2018 Penambahan point definisi dan tujuan. Diperbaiki sesuai dengan



Prosedur/



pedoman audit internal dan



Langkah-



pertemuan tinjauan



langkah



manajemen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Direktoral jendral pelayanan kesehatan, Direktoral mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, tahun 2018



05 Maret 2018



DAFTAR TILIK Kegiatan



No



Ya



1.



Apakah Petugas menyusun kompetensi pegawai?



2.



Apakah Petugas menilai kemampuan pegawai?



3.



Apakah Petugas mengajukan rencana pelatihan bagi



Tidak



pegawai yang belum memenuhi standar kompetensi? 4.



Apakah Petugas mengevaluasi hasil pelatihan?



5.



Apakah Petugas



mengadakan



pelatihan



internal



peningkatan kompetensi?



CR



: …………………………%. Demak,…………………….. Pelaksana / Auditor



(……………………..)



Tidak Berlaku



Penilaian Kinerja Petugas Pemberi Layanan Klinis No. Dokumen :



SOP



Puskesmas Mijen 1 1. Pengertian



No Revisi



:



Tanggal Terbit Halaman



: : drg. FX. Titik Purwaningsih NIP. 197601301993032002



Penilaian



kinerja



petugas



pemberi



layanan



klinis



adalah



kegiatan mengevaluasi kinerja dari petugas layanan klinis agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai kebutuhan. 2. Tujuan



Sebagai pedoman dalam meniali kinerja petugas pemberi layanan klinisuntuk meningkatkan mutu pelayanan klinis.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 449.1/030 / 2018 tentang SK Penilaian Kinerja Puskesmas.



4. Referensi 5. Bahan dan Alat 6. Langkahlangkah



1. Alat



: ATK



2. Bahan : 1. Penanggungjawab



UKP



menentukan



indikator



penilaian



kompetensi petugas pemberi layanan klinis. 2. Penanggungjawab



UKP



menilai kompetensi yang telah



dimiliki petugas pemberi layanan klinis. 3. Penanggungjawab UKP menganalisa kompetensi petugas pemberi layanan klinis 4. Penanggungjawab



UKP



membuat



rencana



peningkatan



kompetensi. 5. Penanggungjawab UKP melaporkan hasil penilaian dan RTL kepada Kepala Puskesmas. 7. Bagan Alir PJ UKP menentukan indikator penilaian kompetensi petugas pemberi layanan klinis



PJ UKP menilai kompetensi yang telah dimiliki petugas pemberi layanan klinis



PJ UKP menganalisa kompetensi petugas pemberi layanan klinis



PJ UKP membuat rencana peningkatan kompetensi



PJ UKP melaporkan hasil penilaian dan RTL kepada Kepala Puskesmas



8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait



1. Tim Mutu Puskesmas 2. Tenaga Klinis



10. Dokumen



Daftar Tilik SOP Penilaian Kinerja Petugas pemberi Layanan



terkait



Klinis.



11. Rekaman



No



Yang diubah



Isi Perubahan



historis perubahan



Tanggal Mulai diberlakukan



Format SOP



Disesuaikan dengan pedoman penyusunan dokumentasi akreditasi FKTP Kabupaten Demak 2018 Penambahan point



Prosedur/



definisi dan tujuan.



Langkah-langkah



Diperbaiki sesuai dengan pedoman audit internal dan pertemuan tinjauan manajemen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Direktoral jendral pelayanan kesehatan, Direktoral mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, tahun 2018



05 Maret 2018



DAFTAR TILIK Kegiatan



No 1



Apakah



Ya



Penanggungjawab



UKP



indikator



kompetensi



penilaian



Tidak



menentukan petugas



pemberi layanan klinis? 2



Apakah



Penanggungjawab UKP menilai kompetensi yang telah dimiliki petugas pemberi layanan klinis.?



3



Apakah



Penanggungjawab



UKP



menganalisa



kompetensi petugas pemberi layanan klinis? 4



Apakah



Penanggungjawab UKP membuat rencana peningkatan kompetensi?



5



Apakah



Penanggungjawab UKP melaporkan hasil penilaian



dan



RTL



kepada



Kepala



Puskesmas?



CR



: …………………………%. Demak,…………………….. Pelaksana / Auditor



(……………………..)



Tidak Berlaku