7 0 64 KB
RSIA GEBANG MEDIKA
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
No Dokumen 161/IV/2018
PENGKAJIAN RESEP No. Revisi Halaman A 1/2 Ditetapkan oleh, Direktur RSIA Gebang Medika
Tanggal Terbit April 2018 dr. Amelia Verawati Hidayat Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan
TUJUAN KEBIJAKAN
klinis untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. Untuk mencegah kesalahan pelayanan obat kepada pasien. Surat Keputusan Direktur RSIA Gebang Medika No.006/SKJANGMED/A/RSIAGM/IV/2018 tentang Kebijakan Pelayanan
PROSEDUR
Farmasi RSIA Gebang Medika PELAKSANAAN
Pengkajian aspek administratif
kelengkapan administratif
nama pasien, nama dokter,
nama poliklinik, spesialisasi, tanggal resep
tulisan R/, nama obat, kekuatan, bentuk sediaan, jumlah, signa, paraf/tanda tangan jika narkotik.
Pengkajian aspek farmasetik, periksa:
bentuk sediaan, jumlah, kemasan
potensial inkompatibel, interaksi, terlalu kecil untuk di racik/dibagi.
kemungkinan dapat digerus/dibagi.
Pengkajian aspek klinis, periksa :
kesesuaian obat dengan kondisi klinis pasien
kesesuaian obat dengan keluhan pasien saat itu
kesesuaian rejimen: analisa kekuatan, frekuensi, durasi
keefektifan farmakokinetik: rute, bentuk sediaan, waktu penggunaan.
PENANGANAN MASALAH
Jika dalam pengkajian ditemukan ketidak sesuaian, maka dapat dilakukan koreksi dengan cara: RSIA GEBANG MEDIKA
PROSEDUR
klarifikasi dengan pasien PENGKAJIAN RESEP No Dokumen No. Revisi 161/IV/2018 A
Halaman 2/2
komunikasi dengan dokter penulis resep
MONITORING
pelaksanaan lanjutan proses dispensing sesuai kesepakatan yang baru
obat diserahkan pasien sesuai dengan hasil koreksi
EVALUASI
kejadian berulang
kesalahan pelayanan karena tidak melaksanakan sesuai kesepakatan
UNIT TERKAIT
Instalasi Farmasi