AGUS - HKUM 4201 - Tugas 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas.3 HKUM 4201



Kerjakan soal di bawah ini dengan singkat dan jelas. Jawaban yang hanya mengambil dari internet (plagiat) tidak akan mendapatkan nilai maksimal. Sertakan referensi dalam mengutip. Submit (unggah) pada tempat yang sudah disediakan dan tidak melebihi waktu yang telah ditentukan. Bacalah terlebih dahulu. Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Dalam pemerintahan presidensial, P residen berperan sebagai  kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang kedudukannya terpisah dari parlemen. Seb agai kepala pemerintahan, dia melaksanakan berbagai kebijakan publik, setelah mendapat persetujuan DPR dan bertanggung jawab kepada DPR. Sebagai kepala negara, dia berkewajiban menjaga kesatuan bangsa dan memberikan jaminan bagi kelangsungan hidup bangsanya dalam suatu kesatuan teritorial negara. Dalam tugas ini dia tak hanya bertanggung jawab kepada DPR, tetapi juga kepada seluruh bangsa dan rakyat.  Presiden tak hanya memiliki kewenangan di bidang eksekutif, namun juga legislatif.   1. Berikan analisis anda, perubahan apa yang terjadi pasca amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 terhadap kekuasaan presiden dalam membentuk undang-undang.  2. Berikan analisis anda hubungan antara presiden dan parlemen pasca amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.  Jawaban No 1: Perbedaan susunan lembaga negara sebelum amandemen UUD 45 sebelum dan sesudah amandemen adalah: 1. Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara. Setelah amandemen, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.



2. Sebelum amandemen, presiden dipilih oleh MPR dan dapat dipilih ulang tanpa batas. Setelah amandemen, presiden dipilih oleh rakyat dan dapat dipilih hanya untuk 2 masa jabatan. 3. Sebelum amandemen, lembaga legislatif terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) saja. Setelah amandemen, lembaga legislatif terdiri dari DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). 4. Sebelum amandemen, lembaga yudikatif terdiri dari MA (Mahkamah Agung) saja. Setelah amandemen, lembaga yudikatif terdiri dari MA dan MK (Mahkamah Konsitusi). 1. Posisi MPR MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebelum adanya amandemen UUD 1945 adalah lembaga tertinggi negara, yang memilih presiden sebagai mandataris MPR.   Namun setelah amandemen, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi dipilih oleh negara melainkan secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Sehingga presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR yang bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat. 2. Posisi dan Cara Pemilihan Presiden   Presiden sebelum amandemen dapat dipilih ulang MPR tanpa batas masa jabatan. Setelah amandemen, presiden dapat menjabat paling lama 2 periode dan dipilih langsung rakyat 3. Kekuasaan kegislatif   Sebelum amandemen, lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyar (DPR). Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga membuat parlemen menjadi bikameral (dua kamar) yang terdiri dari DPR dan DPD. Anggota DPD dan DPR dipilih langsung oleh rakyat. Namun anggita DPD terdiri dari calon perseorangan dan dipilih mewakili daerah, bukan mewakili partai politik, berbeda dengan DPR.   4. Kekuasaan yudikatif   Sebelum amandemen, lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA). Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK terdiri dari 9 hakim yang dipilih dari unsur pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR. MK berwenang menyidang perselisihan pemilihan umum dan menguji peraturan dari tingkat peraturan presiden ke atas. Sementara peratiran di bawah tingkat peraturan presiden, seperti peraturan daerah dan peraturan menteri dilakukan oleh MA.



Jawaban No 2: 1. Hubungan Antara MPR dan Presiden Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah majelis yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang presiden sebagai mandataris DPR yaitu penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis yang harus menjalankan ghaluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. 2. Hubungan Antara MPR dan DPR Anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakantindakan Presiden, dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau Majelis Permusyawaran Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supay bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden. 3. Hubungan Antara DPR dan Presiden Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (pasal 5 ayat 1,20 dan 21) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23 ayat 1) Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan,berarti juga Presiden tidak tergantung kepada dewan. 4. Hubungan Antara DPR dengan Menteri-Menteri Menteri Negar tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan dan atau diberhentikan oleh DPR, akan tetapi dikarenakan kedududkan Presiden harus memperhatikan suara DPR,maka menteri-menteri pun tidak terlepas dari keberatan-keberatan DPR, yang berakibat di berhentikannya menteri oleh Presiden. 5. Hubungan Antara Presiden dengan Menteri-menteri Menteri-menteri adalah pembantu Presiden. Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri,kedudukannya tergantung pada Presiden ( pasal 17 ayat 1 dan 2). Menterimenteri sebagai pemimpin Departemen (pasal 17 ayat 3). Para menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menuntun politik Negara yang menyangkut departemennya. 6. Hubungan Antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara Lainnya Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan kehakiman menurut susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga lainnya (pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan



serta kekuatan lainnya. Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam bidang kehakiman dari tingkat yang lebih tinggi, berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundangan dari tingkat yang lebih tinggi. 7. Hubungan Antara BPK dengan DPR Badan Pemeriksa Keungan (BPK) bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi Negara yang dipimpin oleh pemerintah. Jadi, BPK bertugas memeriksa pertanggungjawaban pemerintah tentang keuangan Negara dan memeriksa semua pelaksanaan APBN yang hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR< Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD.



Sumber:



1. http://eprints.ipdn.ac.id/2417/1/LEMBAGA%20LEMBAGA%20NEGARA.pdf 2. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/1437