Akta Perjanjian Pengosongan - Oggy Satya Tambunan - 5619221067 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENGOSONGAN Nomor : 45. - Pada hari ini, Jumat, tanggal 08-11-2020(delapan -November dua ribu dua puluj),--------------------



pukul 10:30 sampai dengan 12:00 WIB (sepuluh lewat tiga puluh menit sampai dengan dua belas nol nol)-Waktu Indonesia Barat.-----------------------------



-



Berhadapan Sarjana



dengan



Hukum,



saya,



Magister



OGGY



SATYA



TAMBUNAN,--



Kenotariatan,



Notaris----



berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan,dengan wilayah kerja seluruh Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan------Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik------Indonesia tanggal 18-03-2015 (delapan belas Maret-dua



ribu



lima



belas),



Nomor



:



C-225.HT.03.01-



Th.2015, yang beralamat kantor di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Pondok Bambu no 18, dengan-dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini.-----------------------------------------I. 1.Tuan JAMADI, Sarjana Hukum, Magister Hukum,---(dalam Kartu- Tanda Penduduk tertulis JAMADI,-S.H., M.H.), lahir di Malang, pada tanggal 13-03-1980 (tiga belas Maret seribu- sembilan----ratus delapan puluh), Karyawan Swasta,--------bertempat tinggal di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Pondok bambu Nomor 123, Rukun--Tetangga 008, Rukun Warga 022, Kelurahan Pondok



Indah, Kecamatan Pondok Indah, pemegang Kartu-Tanda



Penduduk



dengan



Nomor



Induk---------



Kependudukan (N.I.K) : 3173021303800009-------berlaku seumur hidup, Warga Negara Indonesia.-- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakanhukum dalam-- akta ini telah mendapat persetujuan dari isteri satu-satunya yang sah yaitu : ------2.Nyonya MARIA KAROLINA GINTING, Sarjana Hukum,---Magister Hukum, (dalam Kartu Tanda Penduduk------tertulis MARIA K. GINTING- S.H., M.H.), lahir di-Serang, pada tanggal 25-02-1984 (dua- puluh limaFebruari seribu Sembilan ratus delapan puluh---empat), Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggalpada alamat yang sama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) : 317302502840003,---berlaku



seumur



hidup,



Warga



Negara--------



Indonesia, yang turut hadir menandatangani akta— ini dihadapan saya, Notaris, sebagai tanda------persetujuannya.---------------------------------- untuk selanjutnya disebut :--------------------------------------- “PIHAK PERTAMA” ---------------II. Tuan JONO KARTADI, dilahirkan di Tangerang, pada tanggal



09-08-1985



(sembilan



Agustus



seribu



sembilan ratus delapan puluh lima), Wiraswasta, bertempat



tinggal



di



Kota



Tangerang,



Jalan



Parameswara nomor 17, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga



005,



Kelurahan



karamoy,



kecamatan



Atma



jaya, Pemegang Kartu tanda penduduk dengan nomor induk



kependudukan



(N.I.K):



367190908850007,



berlaku seumur hidup, Warga Negara Indonesia,---



Untuk



sementara



berada



di



Kota



Administrasi



Jakarta Selatan.------------------------------ untuk selanjutnya selanjutnya disebut :------------------------“PIHAK KEDUA”.---------------- Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris,melalui identitasnya yang aslinya diperlihatkankepada saya, Notaris.---------------------------- Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut---menerangkan terlebih dahulu dalam akta ini.------ Bahwa Pihak Pertama dengan Akta Jual Beli-----tertanggal



27-10-2020



(dua



puluh



tujuh



Oktober



dua ribu dua puluh), Nomor 23/2020, yang dibuat-dihadapan saya, Notaris, selaku Pejabat Pembuat Akta



Tanah



Selatan,



Wilayah



telah



Kota



menjual



Administrasi dan



Jakarta



memindahkan



serta



melepaskan hak kepada Pihak Kedua, yaitu berupa:- Hak Guna Bangunan Nomor 34/Pondok Bambu, seluas 906 m2 (sembilan ratus enam meter persegi), yangdiuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 18-08-2019(delapan belas Agustus dua ribu sembilan belas), Nomor 654/2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)



:



11.62.10.03.08576,



yang



diperoleh



pemegang hak berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 11-02-2020 (sebelas Februari dua ribu dua puluh), Nomor : 28/2020, yang dibuat di hadapan



saya,



Notaris,



Tanah



Wilayah



selaku Kota



Pejabat



Pembuat



Administrasi



Akta



Jakarta



Selatan,



berikut bangunan permanen yang berdiri di atas sebidang tanah tersebut :-----------------------



- Type 500 m2 (lima ratus meter persegi), dan------ Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak-Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomor Obyek Pajak--(NOP) : 12.45.010.035.007.09876.0, terletak di :-Provinsi



: Daerah Khusus Ibukota Jakarta.---



Kota



: Administrasi Jakarta Selatan.----



Kelurahan



: Pondok Indah.--------------------



Kecamatan



: Pondok Indah.--------------------



Setempat dikenal sebagai Jalan Raya Pondok Bambu— Nomor 15 , tertulis atas nama pemegang hak Tuan-JAMADI, Sarjana Hukum, Magister Hukum.---------Demikian berikut dengan Bangunan Rumah Tinggal--dan turutan-turutannya yang menurut sifat,------peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat-----dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.---Selanjutnya



semua



yang



diuraikan



diatas



dalam



akta ini disebut :----------------------------------------------“Tanah dan Bangunan”.------------



Bahwa dengan akta ini hendak dinyatakan kewajiban masing-masing pengosongan



pihak, dan



sehubungan



penyerahan



atas



dengan Tanah



dan



Bangunan tersebut.-------------------------------



Berhubung dengan apa yang telah diuraikan diatas, maka



para



penghadap



dengan



ini



menerangkan



mengenai pengosongan Tanah dan Bangunan tersebut telah



sepakat



pengosongan



untuk



penyerahan



menetapkan atas



Tanah



perjanjian dan



Bangunan



dengan



memakai



syarat-syarat



dan



ketentuan-



ketentuan sebagai berikut :-------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------Pihak Pertama berjanji kepada dan mengikat diri------terhadap Pihak Kedua untuk menyerahkan Tanah dan-----Bangunan tersebut diatas dalam keadaan kosong (tidak-dihuni/ditempati) seluruhnya berikut kunci-kunci-----selengkapnya kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya---pada tanggal 10-12-2020 (sepuluh Desember dua ribu---dua puluh).---------------------------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------Pihak Pertama dengan ini menitipkan kepada Pihak----Kedua sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000.-------(satu milyar rupiah), sebagai jaminan pengosongan yang akan dititipkan pada Rekening Notaris di Bank Negara Indonesia dengan Nomor 0503030397 atas nama OGGY SATYA TAMBUNAN, S.H., M.Kn.--------------------------------Apabila Pihak Pertama telah menyerahkan Tanah dan---Bangunan diatas pada tanggal yang telah disepakati---bersama oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, yaitu----tanggal 10-12-2020 (sepuluh Desember dua ribu dua----puluh), dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati)oleh siapapun dan terpelihara baik, maka Pihak Kedua-akan mengintruksikan kepada Kantor Notaris untuk-----mengembalikan uang jaminan pengosongan yang----------dititipkan oleh Pihak Pertama secara seketika dan----sekaligus.--------------------------------------------



------------------------ Pasal 3 ---------------------Jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya untukmenyerahkan bangunan rumah tinggal tersebut pada-----waktu yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut-----dalam Pasal 1 diatas, maka Pihak Pertama dianggap----lalai, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan--------lewatnya waktu saja, sehingga tidak diperlukan lagi--teguran dengan surat juru sita atau surat-surat------lainnya yang serupa, dan dalam keadaan demikian, makaPihak Pertama sekarang ini juga untuk nantinya,------memberi kuasa kepada Pihak Kedua dengan hak----------Substitusi, untuk :----------------------------------a. Mengeluarkan Pihak Pertama dan/atau pihak lain----yang menguasai bangunan rumah tinggal tersebut.---b. Mengeluarkan semua barang-barang dan perabot=-----perabot yang terdapat di dalam bangunan rumah-----tinggal tersebut, yang merupakan kepunyaan Pihak--Pertama ataupun kepunyaan pihak lain.-------------c. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan bergunaagar dapat menerima bangunan rumah tinggal--------tersebut dalam keadaan kosong (tidak--------------dihuni/ditempati) seluruhnya berikut kunci-kunci--selengkapnya, jika perlu dengan minta bantuan-----pihak yang berwajib.-------------------------------Seluruh pelaksanaan pengosongan akan diurus dan-----dilakukan oleh Pihak Pertama dengan persetujuan PihakKedua, satu dan lain atas beban, biaya dan risiko-----



Pihak Pertama sepenuhnya.---------------------------------------------------- Pasal 4 --------------------Kuasa-kuasa yang tersebut dalam akta ini merupakan---bagian penting dari perjanjian yang dimaksud dalam---akta ini, yang jika tanpa kuasa-kuasa tersebut-------perjanjian ini tidak dapat dibuat, karenanya kuasa---kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak-dapat berakhir oleh hal-hal yang dimaksud dalam pasal1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.-------------------------------------- Pasal 5 --------------------Perjanjian ini tidak akan berakhir oleh karena salah-satu pihak meninggal dunia, tetapi bersifat turun----temurun dan segala hak serta kewajiban dari pihak----yang meninggal dunia berdasarkan akta ini, menjadi---hak serta kewajiban (para) ahli waris dari pihak-----yang meninggal dunia itu.---------------------------------------------------- Pasal 6 --------------------Besarnya tagihan setiap bulan atas langganan listrik-dan telepon sampai dengan pemakaian tanggal----------10-12-2020 (sepuluh Desember dua ribu dua puluh),----atau pada saat tanggal penyerahan Tanah dan----------Bangunan, menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh--Pihak Pertama, yang rekening pembayarannya baru akan-diterbitkan pada bulan berikutnya.------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri kepada-----Pihak Kedua untuk tidak merubah tata susunan maupun---



bentuk bangunan yang sekarang telah ada, sehingga----pada saat serah terima Tanah dan Bangunan berikut----kunci-kunci dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua----adalah sama dengan keadaan pada saat-----------------ditandatanganinya akta ini, lengkap berikut----------kunci-kunci dan kwitansi pembayaran listrik dan------telepon sebagaimana disebut dalam Pasal 6 tersebut---diatas.-----------------------------------------------Apabila ternyata keadaan bangunan pada waktu--------diserahkan berubah bentuk maka dengan ini Pihak------Pertama berjanji untuk mengembalikan bangunan--------tersebut kepada bentuk semula.----------------------------------------------- Pasal 8 --------------------Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua----belah Pihak dengan ini memilih tempat kediaman hukum-yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan----Negeri Kota Administrasi Jakarta Selatan.-------------Akhirnya Para penghadap menyatakan dengan ini-------menjamin akan kebenaran keterangan, keaslian dan---–-kelengkapan identitas pihak-pihak yang namanya-------tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen yang----–menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang------dikecualikan kepada saya, Notaris, sehingga apabila--dikemudian hari sejak ditandatanganinya akta ini----–timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk---------apapun yang disebabkan karena akta ini maka para-----pihak yang membuat keterangan dengan ini berjanji-----



mengikat dirinya untuk bertanggung jawab dan bersediamenanggung akibat yang timbul dan dengan ini para----penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan saya,--Notaris, dan saksi-saksi dari turut bertanggungjawab-dan memikul baik sebagian maupun seluruh akibat------hukum yang timbul karena sengketa tersebut.-----------Selanjutnya para penghadap menyatakan telah---------mengerti, memahami dan menyetujui isi akta ini.------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------Dibuat



sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota------



Administrasi Jakarta Selatan, pada hari, tanggal dan-pukul sebagaimana tersebut pada bagian awal akta-----ini, dengan dihadiri oleh :--------------------------1. Tuan RADITYA HARUN, Sarjana Hukum, (dalam Kartu--Tanda Penduduk tertulis RADITYA HARUN, S.H.),--lahir di Jakarta, pada tanggal 04-09-1987 (empat---September



seribu



sembilan



ratus



delapan



puluh----



tujuh), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di KotaAdministrasi Jakarta Selatan, Komplek Griya Asri--Blok D Nomor : 17, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga002, Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Pondok Labu, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk--Kependudukan (N.I.K) : 3674064409800001, berlaku--seumur hidup, Warga Negara Indonesia; ------------2. Nona REGINA MAHARANI, Sarjana Hukum, (dalam KartuTanda Penduduk tertulis REGINA MAHARANI, S.H.) ,-lahir di Lebak, pada tanggal 27-04-1994 (dua puluhtujuh April seribu sembilan ratus sembilan puluh--empat), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota-



Administrasi Jakarta Selatan, Pondok Indah Permai,Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan----Pondok Indah, Kecamatan Pondok Indah, pemegang----Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk-----------Kependudukan (N.I.K) : 3201142704940003, berlaku--seumur hidup, Warga Negara Indonesia. -------------



kedua-duanya pegawai kantor saya, Notaris, sebagaisaksi-saksi. --------------------------------------



-



Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan danjelaskan kepada penghadap Tuan JAMADI, Sarjana----Hukum, Magister Hukum, Nyonya MARIA KAROLINA-----GINTING, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Tuan JONO-KARTADI, dan saksi-saksi, maka seketika itu juga--akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksisaksi dan saya, Notaris, serta untuk memenuhi-----ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c Undang-Undang---Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang----Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang---Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notarismaka para penghadap juga membubuhkan sidik jari---pada lembar tersendiri untuk dilekatkan pada minuta akta ini. -----------------------------------------



-



Dibuat dengan tanpa ada perubahan. ----------------



-



Minuta akta ini telah ditandatangani dengan------sempurna.-----------------------------------------Pihak pertama Materai & ttd Tuan JAMADI, SH., MH Persetujuan Ttd



Pihak Kedua ttd Tuan JONO KARTADI



Nyonya Maria KAROLINA GITING S.H., MH.



Saksi



Saksi



ttd



ttd



(RADITYA HARUN, S.H.)



(REGINA MAHARANI, S.H.)



NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN CAP & TTD (OGGY SATYA TAMBUNAN, S,H., M.Kn)