Akta Tukar Menukar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT ) MUHAMMAD ADE RAIHAN,S.H.,M.kn. DAERAH KERJA : KOTA JAMBI SK.KEPALA BADAN PERTANAHANNASIONAL NOMOR : 7/KEP-20.8/XII/2020 TANGGAL 19 NOVEMBER 2020 JALAN SOEMANTRI NOMOR 12 .JAMBI TELP .(0741) 60162.FAX (0741) 45554645



AKTA TUKAR MENUKAR NOMOR : 001 / 2020 Lembar Pertama



Pada Hari Ini Tanggal 1-12-2020 (Satu Desember Dua Ribu Dua Puluh)-Hadir dihadapan saya MUHAMMAD ADE RAIHAN, SarjanaHukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal14-03-2000 (Empat Belas Maret Dua Ribu), Nomor 882323, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kota Jambi , Provinsi Jambi dan berkantor di Jalan Soemantri NO 12 ,Kec pall merah ,Kel Beringin , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :--------------------------------------------------------------



1. Tuan TRISNO Lahir Di Jambi, Pada Tanggal 13-2-1990, ( Tiga Belas Febuari Seribu Sembian Ratus Sembilan Puluh ), Warga Negara Indoesia, Wiraausaha, Bertempat Tinggal Di Jl.Dpanjaitan No.99 Blok F, Kec.Sari Asih , Kel.Purna Bakti , Pemegang Nomor Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) : 12247483638438090 ; ----------Dengan ini Di Sebut Sebagai : ------------------------------ PIHAK PERTAMA----------------------------



Akta Tukar Menukar Muhammad Ade Raihan, SH, M.Kn Daerah Kerja : Kota Jambi



2. Nyonya JULIA SARI Lahir Di Jambi , Pada Tanggal 21-11-1988, ( Dua Satu November Seribu Sembilan Ratus Delapan Delapan ), Warga Negara Indonesia , Wirausaha Jl.Sultan Lenteng Agumg No



Bertempat Tinggal Di



67. Kec.Turnia Kel. Jati Waringin



Pemegang Nomor Kartu Tanda Penduduk : 31242333754354326 ; Selanjutnya Di Sebut Sebagai : ----------------------------------PIHAK KEDUA----------------------------



Para penghadap dikenal oleh saya.--------------------------------------Para penghadap dengan akta ini menerangkan, bahwa mereka telah mengadakan tukar-menukar :-------------------------------------1 (satu) hak atas tanah kepunyaan Pihak Pertama, yaitu : • Hak Milik Nomor : 23121,atas sebidang tanah sebagai mana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-10-2008, Nomor : 88934, seluas 1000m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22372, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan



Bangunan



(SPPTPBB)



Nomor



Objek



Pajak



(NOP)



:



234526272889 terletak di :----------------------------------------------- Provinsi



: Jambi



- Kota



: Jambi



- Kecamatan



: Pemayung



- Kelurahan



: Sekernan



-----------------------------------------Dengan-------------------------------1 (satu) hak atas tanah kepunyaan pihak kedua, Yaitu : • Hak Milik Nomor : 26173, atas sebidang tanah sebagai mana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19-1-1999, Nomor : 10023, seluas 1000m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 27362, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) NomorObjekPajak (NOP) : 7678799879 terletak di :-------------------------------------------------------------------- Provinsi



: Jambi



- Kota



: Jambi



Akta Tukar Menukar Muhammad Ade Raihan, SH, M.Kn Daerah Kerja : Kota Jambi



- Kecamatan



: Telanaipura



- Kelurahan



: Selamat



Tukar menukar ini meliputi pula : Segala sesuatu yang berdiri, tertanam atau tumbuh di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan atau menurut undangundang dapat dianggap sebagai barang tetap, tanpa sesuatu yang dikecualikan.-----------------------------------------------------------------Selanjut nya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Tukar menukar”.---------------------------------------------------Selanjutnya para penghadapmenerangkan : a. Bahwa tukar menukar ini telah terjadi dengan tambahan berupa uang yang dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebanyak Rp. 10.000.000 (seratus juta rupiah ) --------------------b. Bahwa tukar menukar ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : ------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------Mulaihariini para penghadap masing-masing telah menerima penyerahan objek tukar menukar sebagai penukaran dari hak kepunyaannya semula dan segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian/beban atas objek Tukar Menukar tersebut menjadi hak/beban Pihak yang menerimanya masing-masing.------------------------------------------ Pasal 2 ----------------------------------Kedua pihak satu sama lain saling menjamin, bahwa objek Tukar Menukar tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari bebanbeban lainnya yang berupa apapun.-------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------Kedua pihak dengan ini menyatakan bahwa dengan Tukar Menukar ini kepemilikannya tidak melebihi ketentuan maksimum Akta Tukar Menukar Muhammad Ade Raihan, SH, M.Kn Daerah Kerja : Kota Jambi



penguasaan tanah menurut ketentuan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tertanggal hari ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek Tukar Menukar dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran Instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali Nilai Tukar Menukar dan tidak akan saling mengadakan gugatan.---------------------------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibat nya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Jambi,di kota Jambi.------------------------------------------------------------ Pasal6 -----------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai peralihan hak ini dibayar oleh kedua pihak masing-masing untuk separuh bagian. ------------------------------------------------------------Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran bertindak untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini sesuai dengan Identitas para pihak yang disampaikan kepada saya, PPAT, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut jika di kemudian hari ternyata ada pemalsuan, penipuan, pelanggaran ketentuan/hukum yang berlaku, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab para pihak sepenuhnya dan karenanya membebaskan saya, PPAT dari segala tuntutan hukum dalam bentuk apapun.--------------------------------------------------------------Selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan ------memahami isi akta ini.-----------------------------------------------------Akta Tukar Menukar Muhammad Ade Raihan, SH, M.Kn Daerah Kerja : Kota Jambi



Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan saksi saksi : 1. Tuan IQBAL Lahir Di Jambi, Pada Tanggal 13-2-1990, ( Tiga Belas Febuari Seribu Sembian Ratus Sembilan Puluh ), Warga Negara Indoesia,, Bertempat Tinggal Di Jl Pasar Bawah No.99 Blok F, Kec. Bangko



, Kel. Serniang



, Pemegang Nomor Kartu Tanda



Penduduk ( KTP ) : 12247483638438090 ; --------------------------2. Nyonya STEPHANI Lahir Di Jambi, Pada Tanggal 3-11-2000, ( Tiga November Dua Ribu



), Warga Negara Indoesia,, Bertempat



Tinggal Di Jl Patimura No.22 Blok Z, Kec. Jambi Timur , Kel. Dekate , Pemegang Nomor Kartu Tanda Penduduk



( KTP ) :



33748362683682468 ; -----------------------------------------------------



Sebagai saksi - saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang di kemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT sebanyak 2 (dua) rangkap asli yaitu 1 (satu)rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat Tukar Menukar dalam akta ini.------------------------------



Akta Tukar Menukar Muhammad Ade Raihan, SH, M.Kn Daerah Kerja : Kota Jambi



PIHAK PERTAMA



TRISNO



PIHAK KEDUA



JULIA SARI



SAKSI



SAKSI



IQBAL



STEPHANI



PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH



MUHAMMAD ADE RAIHAN. S.H,M.kn



Akta Tukar Menukar Muhammad Ade Raihan, SH, M.Kn Daerah Kerja : Kota Jambi