Akta Tukar Menukar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) IKFI RIZKINA, SH, MKn



DAERAH KERJA KOTA SURAKARTA SK. MENTERI NEGARA AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 654-XI-2015 TANGGAL 31 Oktober 2015 Jalan Bengkoang No 526, Kauman, Pasar Kliwon, Surakarta Telp/Fax. : 085156623166/0271 552582



AKTA TUKAR MENUKAR Nomor : 03/2021 Lembar Kedua



Pada hari ini, Senin tanggal 11 (sebelas) Oktober 2021 (dua ribu dua puluh satu). Hadir dihadapan saya IKFI RIZKINA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Oktober 2015 nomor 654-XI-2015 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam



pasal 7 Peraturan Pemerintah



Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Surakarta dan berkantor di Jalan Bengkoang Nomor 526 Rukun Tetangga 003 Rukun Warga 025 Kauman, Pasar Kliwon, Surakarta dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: ---------------------------------------------------------------------------------1. Nyonya LINAWATI, lahir di Surakarta pada tanggal 13 (tiga belas) Maret 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan BUMN, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Mojopahit, Rukun Tetangga 018, Rukun Warga 020, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor



Induk



Kependudukan



:



335098765001.------------------------------------------------------- Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari siapapun suaminya yaitu Tuan HASAN karena harta yang menjadi Objek dalam akta ini merupakan pemberian hadiah dari orangtua (Bapak Kandung) yaitu Tuan RINALDI, berdasarkan Akta Hibah tertanggal 25 (dua puluh lima) Januari 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor: 73/2020, yang dibuat dihadapan Nadya Fandani, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota diperlihatkan



Surakarta, yang mana



kepada



saya,



salinannya



bermaerai cukup dan



Pejabat



Pembuat



Akta



Tanah.--------------------------------------------------------------------------



Selaku



Pihak



Tukar



Menukar,



untuk



selanjutnya



--------------------------------------------------------------------------------



disebut PIHAK



sebagai



:



PERTAMA



---------------------------------------2. Tuan AKSAN, lahir di Surakarta pada tanggal 01 (satu) Februari 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Mojopahit, Rukun Tetangga 018, Rukun Warga 020, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3517076542319. --------------------------------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Akta Tukar Menukar Ikfi Rizkina, SH., MKn Daerah Kerja Kota Surakarta



Halaman 1 dari 7 halaman



PIHAK



KEDUA



Para penghadap dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah. Para penghadap dengan akta ini menerangkan, bahwa mereka telah mangadakan tukar menukar:----------------------------------------------------------------------



Hak Milik Nomor : 253/Laweyan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13/06/2011 Nomor 00897/Laweyan/2011 seluas 350 m2 (tiga ratus meter persegi), terdaftar atas nama Nyonya Linawati, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.06.11.05027 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 33.18.220.006.009-0077.0 terletak di: - Provinsi



: Jawa Tengah ; ---------------------------------------------------------------



- Kota



: Surakarta ; ------------------------------------------------------------------



- Kecamatan



: Laweyan ; --------------------------------------------------------------------



- Desa/Kelurahan



: Laweyan ; --------------------------------------------------------------------



- Jalan



: Mojopahit, Rukun Tetangga 018, Rukun Warga 020



Dengan Batas - batas : - Utara



: 02185 ; -----------------------------------------------------------------------



- Timur



: Trotoar Jalan Mojopahit ; -------------------------------------------------



- Selatan



: 02186 ; -----------------------------------------------------------------------



- Barat



: Masjid Nurul Huda ; -------------------------------------------------------



---------------------------------------------------- dengan ------------------------------------------------



Hak Milik Nomor : 543/Mojosongo atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 196/03/2001 Nomor 00786/Mojosongo/2001 seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi), terdaftar atas nama Tuan Aksan, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.06.11.03093 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang



Pajak



Bumi



dan



Bangunan



(SPPTPBB)



Nomor



Objek



Pajak



(NOP)



:



31.12.340.009.009-0033.0 terletak di: - Provinsi



: Jawa Tengah ; ---------------------------------------------------------------



- Kota



:



Surakarta



;



------------------------------------------------------------------- Kecamatan



: Jebres ; -----------------------------------------------------------------------



- Desa/Kelurahan



: Mojosongo ; ------------------------------------------------------------------



- Jalan



: Gulom, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 023



Dengan Batas - batas : - Utara



: 02111 ; -----------------------------------------------------------------------



- Timur



: Trotoar Jalan Gulon ; ------------------------------------------------------



- Selatan



: 02178 ; -----------------------------------------------------------------------



- Barat



: Masjid Al-Muhajiri ; --------------------------------------------------------



Tukar



menukar



ini



meliputi



pula:



------------------------------------------------------------------------Segala sesuatu yang ada diatasnya yang oleh peraturan perundang-undangan dianggap sebagai benda tetap, baik yang sekarang ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari. Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Tukar Menukar”-Selanjutnya para penghadap menerangkan:------------------------------------------------------------a. Bahwa tukar menukar ini telah terjadi dengan tambahan berupa uang yang dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebanyak Rp. 1.0000.000.000- (satu miliar Rupiah); b. Bahwa tambahan uang tersebut diatas telah diterima penuh oleh Pihak Pertama, dan untuk penerimaan itu akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaannya; Akta Tukar Menukar Ikfi Rizkina, SH., MKn Daerah Kerja Kota Surakarta



Halaman 2 dari 7 halaman



c. Bahwa tukar menukar ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: ----------------------------------------------------



Pasal



1



--------------------------------------------------Mulai hari ini para penghadap masing-masing telah menerima penyerahan objek tukar menukar sebagai penukaran dari hak kepunyaannya semula dan segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian/beban atas objek tukar menukar tersebut menjadi hak/beban pihak yang menerimanya masing-masing. -----------------------------------------------------



Pasal



2



-------------------------------------------------Kedua pihak satu sama lain saling menjamin bahwa objek tukar menukar tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya berupa apapun. -----------------------------------------------------



Pasal



3



-------------------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan tukar menukar ini, kepemilikannya tidak melebihi ketentuan masksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataan tanggal. -----------------------------------------------------



Pasal



4



-------------------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah menjadi objek tukar menukar dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali nilai tukar menukar dan tidak akan saling mengadakan gugatan. -----------------------------------------------------



Pasal



6



-------------------------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Surakarta. ----------------------------------------------------



Pasal



7



--------------------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh kedua pihak masing-masing untuk separuh bagian. ---------------------------------------------------------Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini:---------------------------------------------------------------------------1. Tuan BUDI, Sarjana Administrasi Bisnis, lahir di Boyolali, pada tanggal 01 Januari 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Malang, Jalan Gatot Subroto, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertos. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan



:



3516067830009.---------------------------------------------------------------------2. Nyonya DIANA, Sarjana Akuntansi, lahir di Boyolali, pada tanggal 17 Oktober 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Purwokerto, Jalan Ayani, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 015, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3713245870005.----------------------------------------------------------------------



Keduanya menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui hibah



dalam



akta



ini



sebagai



Pertama.---------------------------------------------------Akta Tukar Menukar Ikfi Rizkina, SH., MKn Daerah Kerja Kota Surakarta



Halaman 3 dari 7 halaman



ahli



waris



Pihak



Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: --------------------------------------------1. CHUSNUS TSUROYYA, Sarjana Hukum, lahir di Magelang, pada tanggal 14 (empat belas) Juni 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Ngoresan, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor



Induk



Kepndudukan



:



3250897110008.



------------------------------------------------------------2.



KHARISMA FAIQ, Sarjana Hukum, lahir di Nganjuk, tanggal 07 (tujuh) Agustus 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Surya I, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 027, Kelurahan Jebres, Kecamatan



Jebres.



Pemegang



Kartu



Kependudukan



Tanda



Penduduk



dengan



:



Nomor



Induk



34567123567777.



-----------------------------------------------------------------Keduanya Staff Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) IKFI RIZKINA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan sebagai



saksi-saksi, dan setelah



dibacakan serta dijelaskan,



maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta untuk keperluan pendaftaran



peralihan



hak



akibat



hibah



dalam



------------------------------------------------------------------



Pihak Pertama



Pihak Kedua



Ny. Linawati



Tn. Aksan



Saksi



Saksi



CHUSNUS TSUROYYA, SH



KHARISMA FAIQ, SH



Pejabat Pembuat Akta Tanah



IKFI RIZKINA, SH. MKn



Akta Tukar Menukar Ikfi Rizkina, SH., MKn Daerah Kerja Kota Surakarta



Halaman 4 dari 7 halaman



akta



ini.