Akuntansi Transaksi Murabahah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

https://senyummu13.wordpress.com/2012/03/27/ akuntansi-transaksi-murabahah-2/ AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH 1. KONSEP DASAR TRANSAKSI MURABAHAH Murabahah adalah jual beli barang pada harga pokok perolehan barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak penjual dengan pihak pembeli barang. Perbedaan yang nampak pada jual beli murabahah adalah penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang dan kemudian terjadi negoisasi keuntungan yang akhrnya disepakati kedua belah pihak. Pada perjanjian murabahah, pihak penjual membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh pembeli. Sebagai contoh, transaksi murabahah yang dilakukan di Bank Syariah, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah dari pemasok (supplier) dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan atau mark-up. Mekanisme yang dilakukan dalam transaksi murabahah yang dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai berikut: 



Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah keuntungan. Harga jual dan jangka waktu pembayaran harus disepakati kedua belah pihak.







Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati, tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil).







Bila sudah ada barang, maka segara akan diserahkan kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.



Mekanisme transaksi murabahah tersebut tidak hanya bisa dilakukan hanya pada sector Perbankan Syariah saja, dapat juga pada entitas bisnis maupun nirlaba. Misalnya transaksi murabahah yang dilakukan LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) melakukan transaksi murabahah dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berupa jual beli kendaraan operasional sehingga pihak LKMS sebagai penjual sedangakan OPZ sebagai pembelinya.



2.LANDASAN FIQH DAN FATWA DSN TENTANG TRANSAKSI MURABAHAH a.



Landasan Al Qur’an dan Al Hadist



1.)



Al Qur’an



“….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (AlBaqarah:275) 2.)



Al Hadist



Dari Suaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah SAW berkata, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR Ibnu Majjab) b. Fatwa DSN tentang transakasi Murabahah 1.)



Fatwa DSN No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MURABAHAH



Beberapa ketentuan yang diatur dalamfatwa ini, antara lain sebagai berikut: Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syariah: 1.



Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.



2.



Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh Syariah Islam.



3.



Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang disepakati kualifikasinya.



4.



Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus



sah dan bebas riba. 5.



Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika



pembelian dilakukan secara hutang. 6.



Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senialai harga beli



plus keuntungannya. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. 7.



Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu



yang telah disepakati. 8.



Pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah untuk mencegah terjadinya



penyalahgunaan atau kerusakan akad.



9.



Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual



beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip, menjadi milik bank. Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah: 1.



Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang/ aset kepada bank.



2.



Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan



secara sah dengan pedagang. 3.



Bank kemudian menawarka aset tersebut kepada nasabah, dan nasabah harus menerima



(membeli) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya. Kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. 4.



Bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani



kesepakatan awal pemesanan. 5.



Jika kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang



muka tersebut. 6.



Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta



kembali sisa kerugiannya kepada nasabah. 7.



Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternative dari uang muka, maka :



a.



Jika nasabah membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga



b.



Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang



ditanggung bank akibat pembatalan tersebut, dan jika uang muka tidak mencukupi,nasabah wajib melunasi kekurangannya. Ketiga : Jaminan dalam Murabahah: 1.



Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dgn pesanannya.



2.



Bank dapat meminta nasabah menyediakan jaminan yang dapat dipegang.



Keempat : Hutang dalam Murabahah: 1.



Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya



dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut.



2.



Jika nasabah menjual kembali barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib



segera melunasi seluruh angsurannya. 3.



Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan



hutangnya sesuai kesepakatan awal. Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah: 1.



Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.



2.



Jika nasabah menunda-nunda pembayaran ddengan sengaja, atau salah satu pihak tidak



menunaikan kewajibannya, maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan. Keenam : Bngkrut dalam Murabahah: Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan. 2.)



Fatwa DSN No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH



Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain: Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka: 1.



Dalam akad murabahah, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka



bila kedua belah pihak sepakat. 2.



Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.



3.



Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS



dari uang muka tersebut. 4.



Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.



5.



Jika juamlah uang muka lebih besar daripada kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihan



kepada nasabah. Kedua :



Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 3.)



Fatwa DSN No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang DISKON DALAM MURABAHAH



Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain: Pertama : Ketentuan Umum: 1.



Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik



sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi objek jual beli, lebih tinggi atau lebih rendah. 2.



Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan



sesuai dengan kesepakatan 3.



Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga



setelah diskon, karena diskon adalah hak nasabah. 4.



Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan



perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad. 5.



Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.



Kedua : Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 4.)



Fatwa DSN No: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG



MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain: Pertama : Ketentuan Umum: 1.



Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang



mampu membayar, tapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.



2.



Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan



sanksi. 3.



Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemampuan dan



itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi. 4.



Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam



melaksanakan kewajibannya. 5.



Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan



dan dibuat saat akad ditandatangani. 6.



Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana social.



Kedua : Jika kedua belah pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 5.)



Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH



Ketentuan umum yang diatur dalam fatwa ini adalah: 1.



Jika nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang



telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad 2.



Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan



LKS. 6.)



Fatwa DSN No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH



Ketentuan umum yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa Pemberian Potongan Tagihan Murabahah dapat diberikan dengan ketentuan: a.



LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam



transakasi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilan dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.



b.



Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.



c.



Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.



7.)



Fatwa DSN No: 4/DSN-MUI/II/2005 tentang PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI



NASABAH YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR Ketentuan umum yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa LKS boleh melakukan penyelesaian murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaanya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan : a.



Objek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan



harga pasar yang disepakati b.



Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan.



c.



Apabila hasil penjualan melebihi sisa huatang maka LKS mengembalikan sisanya kepada



nasabah d.



Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang



nasabah e. 8.)



Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat membebaskannya. Fatwa DSN No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang PENJADWALAN KEMBALI



TAGIHAN MURABAHAH Ketentuan penyelesaian yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati dengan ketentuan: a.



Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa



b.



Pembebanan biaya dalam proses penjualan kembali adalah biaya riil



c.



Perpanjangan masa pembayaran harus bersdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.



9.)



Fatwa DSN No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang KONVERSI AKAD MURABAHAH



Ketentuan konversi akad LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif dengan ketentuan: a. i.



Akad murabahah dihentikan dengan cara : Objek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar



ii.



Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan



iii. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah. iv. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah. b. i.



LKS dan nasabah eks-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad: Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut diatas dengan merujuk kepada fatwa DSN No.



27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik ii.



Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang



Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), atau iii. Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.



3. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN TRANSAKSI MURABAHAH A. Pendahuluan Standar Akuntansi Keuangan pertama kali mengatur tentang akuntansi murabahah adalah PSAK 59 paragraf 52 sampai dengan 68 tentang pengakuan dan pengukuran murabahah. Beberapa hal yang diatur pada paragraf – paragraf tersebut diantaranya : 1.







a.



Karakteristik murabahah



sebagai transaksi dengan akad jual beli barang yang menyatakan harga perolehan dan



keuntungan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli, dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan, dibayar dengan cara tunai atau cicilan. Bank dapat memberi potongan kepada nasabah



yang melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo atau mempercepat pembayaran dan diperbolehkan juga untuk meminta jaminan atas dengan membayar uang muka sebagai langkah kehati – hatian serta mengambil denda dari nasabah yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya dengan catatan bahwa denda tersebut harus dialokasikan sebagai dana sosial. 1.



Pengakuan dan pengukuran transaksi Murabahah



Perspektif dari bank sebagai penjual saja sehingga tidak ada ketentuan bagi pembeli untuk melakukan standarisasi pencatatan transaksi keuangan. PSAK 59 hanya mengatuur ketentuan pengakuan dan pengukuran Murabahah dari perspektif bank dari penjualan saja, PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah sebagai bagian PSAK syariah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59. Bentuk penyempurnaan dan penambahan pengaturannya adalah sebagai berikut : 1.



PSAK 102 berlaku untuk transaksi Murabahah yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah dan pihak – pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga Keuangan Syariah. PSAK ini diterapkan untuk LKS



2.



sebagai penjual dan LKS atau pihak lain yang bertransaksi dengan LKS sebagai pembeli. Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk penjual dan akuntansi untuk pembeli dalam transaksi Murabahah.



3.



Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi penjual penyempurnaan dilakukan untuk







Pengakuan keuntungan Murabahah pada saat terjadinya jika Murabahah secara tunai atau tangguh



tidak melebihi satu periode laporan keuangan, sedangakan Murabahah secara tangguh melebihi satu periode laporan keuangan, keuntungannya diakui secara proporsional. –



Pengakuan potongan pembelian dari pemasok







Pengakuan pemberian potongan angsuran piutang Murabahah 1.



Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi pembeli akhir penyemprnaan dilakukan untuk :







Pengakuan dan pengukuran beban Murabahah tangguhan







Penerimaan diskon pembelian setelah akad Murabahah







Pengakuan denda karena pembeli lalai dan potongan uang muka karena pembeli batal 1.



Pembeli akhir harus menyajikan hutang Murabahah secara tersendiri



B. Karakteristik PSAK 102 paragraf 5 – 17 mengatakan karakteristik transaksi Murabahah, diantaranya : 1.



Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan



2.



dimana penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila asset murabahah yang telah dibeli penjual dalam pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.



3.



4.



5.



Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayarannya dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu. Akad murabahah memperkenakan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayarannya yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga yang digunakan Harga yang disepakatai dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka potongan itu merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang diterima setelah akad murabahah disepakati maka sesuai dengan yang diatur dalam



6.



akad, dan jika tidak diatur dalam akad maka potongan tersebut adalah hak penjual. Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi:







Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang







Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang







Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang 1.



Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati dan diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi hak



2. 3.



4.



penjual. Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, penjual dapat meminta tambahan dari pembeli. Jika membeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah, penjual berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda



5.



didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli : melakukan



6.



pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati. Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli :



7.



melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan atau mengalami penurunan kemampuan pembayaran. C. Pengakuan dan pengukuran



Konsep pengakuan dan pengukuran transaksi murabahah pada PSAK 59 mengatakan bahwa yang wajib mencatat transaksi tidak hanya penjual saja, pembeli juga mencatat transaksi tersebut, sehingga PSAK 102 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran transaksi murabahah dari sudut pandang penjual dan pembeli. 1.



Akuntansi untuk penjual



Akuntansi transaksi murabahah dari sudut penjual diantaranya : 1.



Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.



2.



Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut :







Jika murabahah pesanan terikat : 1.



Dinilai sebesar biaya perolehan



2.



Jika terjadi nilai penurunan aset karena rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset







Jika murabahah tanpa pesanan atau tidak mengikat : 1. 2.



Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai



3.



kerugian Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai berikut :







Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah







Kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai dengan akad yang



disepakati menjadi hak pembeli –



Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad menjadi



hak penjual –



Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjaanjikan di akad 1.







Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan pembelian akan tereliminasi pada saat :



Dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya



pengembalian atau –



Dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual 1.



Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditanbah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai



2.







bersih yang dapat direalisasi yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. Keuntungan murabahah diakui :



Pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau tangguh yang tidak



melebihi satu tahun –



Selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan



untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode-metode berikut ini digunakan dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik resiko dan upaya transaksi murabahahnya : 1.



Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini diterapkan untuk murabahah tangguh dimana



2.



resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil. Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih relatif besar dan atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.



3.



Keuntungan diakui saat seluruh piutan murabahah berhasil ditagih. Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta



4.



penagihannya cukup besar. Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah .



Pemberian potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut : –



Diberikan pada saat pelunasan yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan



keuntungan murabahah. –



Diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan



kemudian membayarkan potongan pelunasan kepada pembeli. 1.







Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut :



Jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu diakui sebagai pengurang



keuntungan murabahah. –



Jika disebabkan karena penurunan kemampuan pembayaran, pembeli diakui sebagai beban. 1.



Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang



2.



diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan. Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut :







Uang muka diakui sebagai sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima.







Pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli, maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang.







Jika barang batal dibeli oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah



diperhitungkan dengan biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual. 1.



Akuntansi pembeli akhir



Akuntansi transaksi murabahah dari sudut pandang pembeli akhir antara lain sebagai berikut : 1.



Hutang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli



2.



yang disepakati. Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.



3. 4.



Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi hutang murabahah. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.



5.



Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai



6.



kerugian Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.



D. Penyajian



Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisih kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang piutang murabahah. E. Pengungkapan Lembaga keuangan syariah mengungkapan hal – hal yang terkait dengan transaksi murabahah tetapi tidak terbatas pada :  Harga perolehan aset murabahah  Janji pemesan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan  Pengungkapan yang diperlukan sesuai pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah



4.PEDOMAN PENCATATAN DAN PELAPORAN AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH . Rukun dari transaksi murabahah adalah : 1.



Pihak yang berakad : penjual dan pembeli



2. 3.



Objek yang diakadkan : Barang yang diperjualbelikan dan Harga Akad atau sigot Serah atau ijab dan Terima atau qabul



Syarat dalam transaksi murabahah adalah : 1.



Pihak yang berakad :







Cakap hukum







Sukarela, tidak dalam keadaan dipaksa ( dibawah tekanan ) 1.



Objek yang diperjualbelikan :







Tidak termasuk yang diharamkan







Bermanfaat







Penyerahan dari penjual ke pembeli dapat dilakukan







Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad







Sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli



1.



Akad ( sigot ) :







Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad







Antara ijab qabul harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati







Tidak mengandung klausul yang besifat menggantungkan keabsahan transaksi pada hal atau



kejadian yang akan datang –



Tidak membatasi waktu, misal : saya jual ini kepada anda untuk jangka waktu 12 bulan aetelah itu



jadi milik saya kembali Sedangkan perlakuan akuntansi murabahah adalah sebagai berikut : 1.



Pengakuan dan pengukuran urbun ( uang muka ) : 1. Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima 2. Jika transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang ( bagian angsuran pembelian ) 3.



Jika transaksi tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan bank



4.



Pengakuan piutang



Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan yang disepakati 1.



Pengakuan keuntungan murabahah diakui : 1. 2.



Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama Selain periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.



3.



Pengakuan potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode : 1. Pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah 2.



Setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu meminta pelunasan murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar pengakuan potongan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah



4. 5. 6.



Pengakuan denda diakui sebagai dana kebajikan pada saat diterima Pada akhir periode, piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. Pada akhir periode, margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.



JURNAL STANDAR 1.



Pada saat pembayaran uang muka kepada supplier (penjual membeli dari supplier)



Uang muka



xx



Kas 1.



xx Pada saat perolehan barang murabahah



Persediaan/aktiva murabahah



xx



Uang muka kepada supplier



xx



Kas



xx



1.



Pada saat dibatalkan, sebagian uang muka diterima kembali



Kas



xx



Beban operasional lain



xx



Uang muka kepada supplier 1.



Bila terjadi penurunan nilsi aktiva karena usang, rusak, atau kondisi lainnya



Kas



xx



Beban operasional lain



xx



Uang muka kepada supplier 1.



xx



xx



Bila terjadi kenaikan nilai wajar persediaan melebihi harga perolehan, maka keuntungan hanya boleh diakui pada saat direalisasi



Kerugian penurunan nilai aktiva murabahah



xx



Persediaan/aktiva murabahah 1.



xx



Bila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah dengan pesanan tidak mengikat terjadi penurunan nilai wajar persediaan di bawah harga perolehannya



Beban penurunan nilai aktiva murabahah



xx



Selisih penilaian persediaan aktiva murabahah 1.



Pada saat penjualan kepada pembeli 1.



Pembayaran secara tunai



Kas



xx



Pendapatan Margin murabahah



xx



Persediaan/aktiva murabahah



xx



1.



xx



Pembayaran secara angsuran



Piutang murabahah Margin murabahah tangguhan Persediaan/aktiva murabahah 1.



Urbun 1. Penerimaan urbun dari pembeli



Kas



xx



Titipan uang muka pembeli (urbun) 1.



xx



Pembatalan pesanan, urbun lebih besar daripada beban atau kerugian



Titipan uang muka pembeli



xx



Beban/kerugian



xx



Kas



xx



1.



Pembatalan pesanan, urbun lebih kecil daripada beban atau kerugian



Titipan uang muka pembeli



xx



Piutang kepada pembeli



xx



Beban/kerugian 1.



xx



Apabila murabahah jadi dilaksanakan



Titipan uang muka pembeli



xx



Piutang murabahah 1.



xx



Pada saat penerimaan angsuran dari pembeli



Kas



xx



Margin murabahah tangguhan



xx



Piutang murabahah



xx



Pendapatan margin murabahah 1.



xx



Pada saat terjadi tunggakan angsuran 1.



Pada saat pengakuan pendapatan



Piutang murabah jatuh tempo



xx



Margin murabahah tangguhan



xx



Piutang murabahah



xx



Pendapatan margin murabahah



xx



1.



Kas



Pada saat penerimaan angsuran tangguhan



xx



Piutang murabahah jatuh tempo 1. 2.



xx



Pemberian potongan pelunasan dini dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari 2 metode berikut : Jika pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah



Margin murabahah tangguhan



xx



Piutang murabahah (sebesar potongan) Kas



xx



Margin murabahah tangguhan



xx



xx



Pendapatan margin murabahah



xx



Piutang murabahah



xx



(sebesar sisa jumlah yang tidak dipotong) 1.



Jika setelah penyelesaian, bank menerima piutang dari nasabah, kemudian bank membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah



Kas



xx



Margin murabahah tangguhan



xx



Pendapatan margin murabahah



xx



Piutang murabahah



xx



Beban muqasah



xx



Kas (sebesar potongan)



1.



xx



Penerimaan denda, apabila nasabah melanggar perjanjian dengan sengaja.



Kas Rekening dana kebijakan



xx xx