Anggaran Dasar Art P3a Pomarera [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOKTANI P3A POMARERA



DESA DENATANA TIMUR KECAMATAN WOLOMEZE KABUPATEN NGADA PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR 2015



ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOKTANI P3A POMARERA DESA DENATANA TIMUR KECAMATAN WOLOMEZE BAB I PASAL I NAMA, TEMPAT DAN WILAYAH KERJA 1. Nama Kelompoktani Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) POMARERA 2. Kelompok Tani ”POMARERA” berkedudukan di Desa Denatana Timur Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada dan dibentuk pada tanggal 21 Juni Tahun 2015. 3. Sifat kelompok P3A POMARERA: mandiri, gotong royong dan membangun usaha bersama melalui wadah kelompok



BAB II ASAS TUJUAN DAN SASARAN PASAL 2 ASAS 1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 2.



Berdasarkan Undang-Undang SP3K N0 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan mewajibkan masyarakat pertanian untuk segera mengadakan perubahan dan menyesuaikan dalam berbagai aspek penyelenggaraan penyuluhan pertanian.



3. Bahwa pembangunan pertanian perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha ; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak,



serta menjaga



kelestarian lingkungan.



PASAL 3 TUJUAN 1. Menumbuh kembangkan kreativitas dan prakarsa memanfaatkan setiap peluang usaha



anggota kelompok P3A



untuk



dan mengakses permodalan yang tersedia



untuk membiayai kegiatan usaha tani. 2. Agar meningkatkan kemampuan anggota untuk dapat mengelola usaha tani secara komersilal, dan berwawasan lingkungan. 3. Mempererat / memperkokoh tali persaudaraan dan silaturahmi sesama anggota 4. Menumbuhkan semangat gotong royong sesama anggota. 5. Mendorong dan mengembangkan usaha-usaha produktif dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejateraan anggota. 6. Wadah untuk belajar dan saling bertukar pengalaman tentang ilmu-ilmu pertanian. 7. Mengembangkan budaya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun ekonomi secara bertahap, terarah dan terencana.



PASAL 4 SASARAN Sasaran dalam penumbuhan dan pembinaan kelompoktani P3A POMARERA adalah petani dan keluarganya sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.



BAB III USAHA PASAL 5 KEGIATAN KELOMPOK Ruang lingkup kegiatan anggota kelompok sebagai berikut untuk mencapai tujuan diatas, maka Kelompok Tani ”P3A POMARERA” menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut : 1. Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan anggota dan usaha lain yang syah dan tidak bertentangan dengan tujuan Kelompok Tani/P3A . 2. Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk kegiatan–kegiatan produktif melalui pelayanan yang cepat, layak dan tepat sasaran. 3. Mengusahakan program pelatihan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan anggota. 4. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga 5. Usaha–usaha lain yang syah dan bermanfaat bagi anggota serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Kelompok Tani. BAB IV KEANGGOTAAN PASAL 6 1. Anggota kelompoktani P3A POMARERA adalah semua petani pemilik dan penggarap yang aktif dalam setiap usahatani dan mentaati aturan-aturan dalam kelompok ”P3A POMARERA”. 2. Bersedia untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan rapat anggota Kelompok Tani ”P3A POMARERA”. 3. Menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya telah disepakati bersama kepada Kelompok Tani yang menjadi kelompoknya. 4. Keanggotaan adalah semua petani yang tergabung dalam satu hamparan 5. Keanggotaan berakhir apabila : a.



Meninggal dunia



b.



Mengundurkan diri atas permintaan sendiri



c.



Tidak menepati perjanjian kerjasama dengan kelompok.



d.



Dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani P3A POMARERA berdasarkan keputusan rapat anggota.



BAB V HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASAL 7 HAK ANGGOTA 1. Setiap anggota berhak mendapat pelayanan yang wajar dari pengurus kelompok tani P3A POMARERA. 2. Setiap anggota berhak mengajukan pendapatnya dalam rapat anggota sebagai aspirasinya 3. Setiap anggota berhak memilih dan dipilh, sebagai pengurus Kelompoktani P3A POMARERA 4. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani P3A POMARERA menurut ketentuan yang berlaku. 5. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani P3A POMARERA menurut ketentuan yang berlaku. 6. Apabila anggota mengundurkan diri secara tidak resmi atau dikeluarkan dari keanggotaan maka anggota tersebut tidak mendapatkan haknya PASAL 8 KEWAJIBAN ANGGOTA 1. Setiap anggota berkewajiban untuk menghadiri setiap kegiatan secara aktif, dan mentaati segala peraturan yang berlaku dalam keputusan rapat anggota. 2. Setiap anggota berkewajiban menerima sanksi apabila melanggar aturan yang telah disepakati sebagai ketetapan. 3. Setiap anggota wajib membayar



iyuran wajib Rp.1000/are permusim tanam pada



bulan Juni dan September 4. Setiap anggota wajib membayar uang pangkal 50.000,- per lahan sawah. 5. Setiap anggota wajib memelihara, melindungi sarana -sarana umum (saluaran irigasi dan pintu air), menjaga dan mengawasi lahan dan tempat usahanya masing-masing sambil melindungi dan melestarikannya. 6. Setiap anggota wajib memelihara nama baik kelompok dan keanggotaannya. menjaga dan mengawasi lahan dan tempat usahanya masing-masing sambil melindungi dan melestarikannya. 7. Sanksi bagi pengurus dan anggota kelompoktani yang tidak mengikuti kegiatan baik dilahan maupun saat pertemuan yakni: alpa/ tanpa berita sebesar Rp. 40.000.- / satu kali pelanggaran 8. Ijin harus mencari tenaga pengganti. Apabila sakit,wajib melaporkan kepada pengurus dan pengurus akan mengecek keadaan yang bersangkutan 9. Apabila tidak mentaati sanksi dan tidak membayar uiran pangkal dan wajib maka yang bersangkuatan akan dikeluarkan dari kelompok p3a dan tidak mendapatkan haknya. .



BAB VI STRUKTUR ORGANISASI PASAL 9 PELINDUNG ORGANISASI Pelindung Organisasi Kelompoktani P3A POMARERA adalah Bapak Kepala Desa Denatana Timur PASAL 10 PENASEHAT ORGANISASI Penasehat Organisasi Kelompoktani P3A POMARERA adalah Bapak Ketua BPD Desa Denatana Timur.



PASAL 11 PENANGGUNG JAWAB ORGANISASI Penanggung jawab Organisasi Kelompoktani P3A POMARERA adalah Badan Pengurus Kelompoktani P3A POMARERA PASAL 12 PELAKSANA TUGAS Pelaksana Tugas Organisasi Kelompoktani P3A POMARERA adalah



Badan Pengurus



Kelompoktani P3A POMARERA



BAB VII RAPAT PENGURUS, RAPAT ANGGOTA PASAL 13 RAPAT PENGURUS 1. Rapat pengurus Kelompoktani ” P3A POMARERA” adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh semua pengurus termasuk ulu - ulu/mandor air 2. Rapat pengurus pada pasal 13 ayat 1 dilakukan minimal 3 (Tiga) bulan sekali yang tanggalnya disepakati oleh pengurus



PASAL 14 RAPAT ANGGOTA 1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Tani ” P3A POMARERA 2. Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota. 3. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun. 4. Waktu pertemuan anggota disesuaikan dengan kegiatan kelompok dan Program. 5. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan, bilamana : a. Atas kehendak pengurus atau b. Atas permintaan tertulis dari 1/10 jumlah anggota. 6. Tanggal dan tempat serta acara rapat anggota harus diberitahukan kurangnya 2 hari sebelum rapat dilaksanakan. 7. Undangan rapat anggota disertai dengan laporan keuangan.



sekurang-



8. Undangan tertulis hanya ditujukan pada pengurus,termasuk ulu-ulu dan pengawas/ sedangkan untuk anggota disampikan secara lisan oleh pengurus. 9. Rapat anggota dianggap syah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya



½ setengah



tambah satu dari jumlah anggota. 10. Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan pada ayat 9, maka rapat anggota dapat ditunda. 11. Rapat anggota kedua dilaksanakan maksimum 1 minggu setelah



penundaan rapat



anggota. 12. Apabila rapat anggota kedua tidak dapat dilaksanakan karena tidak mencapai forum, maka diadakan rapat anggota luar biasa. 13. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah. 14. Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan rapat diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir/voting. 15. Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain. 16. Rapat anggota tahunan dilaksanakan setahun sekali pada bulan Desember. PASAL 16 1. Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota khusus yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan harus disetujui dengan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompoktani P3A POMARERAE direvisi setiap 1 (satu) tahun sekali dilaksanakan pada saat RAT. BAB VIII PERMODALAN PASAL 17 SUMBER MODAL KELOMPOK Modal Kelompok Tani ” P3A POMARERA” diperoleh dari: 1. Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000/Lahan Sawah 2. Simpanan Wajib 1000/are permusim tanam . 3. sanksi anggota maupun pengurus 4. Hibah, bantuan langsung dari pemerintah, instansi, organisasi kemasyarakatan dan lain-lain



BAB IX PENUTUP PASAL 18 KETENTUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Perubahan anggaran dasar hanya diberlakukan atas pertimbangan yang mendasar melalui rapat anggota tahunan P3A POMARERA dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.



PASAL 19 ATURAN TAMBAHAN Hal-hal yang belum tertuang dan diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Kelompoktani P3A POMARERA. PASAL 20 PENUTUP (1) Akta Anggaran Dasar ini disetujui dan disyahkan oleh Rapat Anggota pada hari Jumat tanggal 10



Juli



2015 dan ditandatangani oleh pengurus



Kelompoktani P3A



POMARERA” yang diberi mandat oleh rapat anggota. (2) Anggaran Dasar Kelompok Tani “P3A POMARERA” ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkab di



: Poma



Pada Tanggal



: 10 Juli 2015



KELOMPOK TANI P3A POMARERA Ketua



Sekertaris



Bendahara



= Emilianus Kewa =



= Hermanus Yosep Nuwa =



= Tobias Kewa =



MENGETAHUI :



Kepala Desa



Ketua BPD Desa Denatana



PPL Desa Denatana



Denatana Timur



Timur



Timur



= Robertus Bea = .



= Hilarius Mbaling =



= Charles D .sawu =



ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOKTANI P3A TIWU BELE UMUM BAB I FUNGSI ART PASAL 1 FUNGSI ANGGARAN RUMAH TANGGA Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman organisasi yang memuat segala sesuatu yang belum mencakup atau tidak tertuang dalam Anggaran Dasar. KHUSUS BAB II KELOMPOK PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR PASAL 1 PERSYARATAN PENGURUS (1) Pengurus Kelompok Tani ”P3A POMARERA” dipilih dari dan



oleh rapat anggota atau



rapat pengurus. (2) Yang dapat dipilih sebagai pengurus Kelompok Tani ” P3A POMARERA” adalah yang memenuhi syarat : 1. Tercatat sebagai anggota kelompok tani mengacu pada bab V pasal 7 dan 8 Anggaran Dasar ini. 2. Jujur, aktif, terampil, berdedikasi dan memiliki kemampuan dalam mengelola dan memajukan Kelompok Tani ” P3A POMARERA” 3. Dapat melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam



AD/ART, Peraturan



Khusus, Keputusan rapat pengurus dan Keputusan Rapat Anggota Kelompok Tani ” P3A POMARERA”. PASAL 2 MASA JABATAN PENGURUS 1. Masa jabatan pengurus berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali masa jabatan. 2. Setelah masa jabatan pengurus selesai, pengurus dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat anggota atau rapat pengurus. 3. Apabila pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya



selesai maka



penggantian pengurus dilakukan selambat – lambatnya 1 (satu) bulan dan pemilihannya didasarkan pada bab V pasal 10 Anggaran dasar ini. PASAL 3 HAK PENGURUS 1.



Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Kelompok Tani “P3A POMARERA.



2.



Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan hasil rapat anggota. Besarnya Rp. 150.000 untuk ketua, Rp.100.000 untuk sekretaris, 100.000



untuk bendahara,



Rp. 150.000 untuk ulu-ulu dan Rp.50.000.- untuk pengawas 3. Pelayanan Administrasi P3A 10.000,-/ satu kali pelayanan.( untuk ketua Rp. 5.000.dan masuk ke khas kelompok Rp.5.000.-) 4. Mengusulkan rapat anggota luar biasa



PASAL 4 KEWAJIBAN PENGURUS a) Tugas dan Kewajiban Ketua - Bertanggung jawab kepada anggota -



Melakukan koordinasi/ hubungan langsung dengan pihak ketiga



-



Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak yang berwenang



-



Mewakili anggota ketika ada permasalahan dalam hal P3A di dalam maupun diluar pengadilan



-



Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan Keuangan



b) Tugas dan Kewajiban Saekretaris - Menyusun administrasi kelompok -



Menginventarisir kekayaan kelompok



-



Menulis dan membacakan notulen rapat



-



Bertanggungjawab kepada ketua



-



Mewakili anggota ketika ada permasalahan dalam hal P3A di dalam maupun diluar pengadilan



c) Tugas dan Kewajiban Bendahara - Membantu ketua dalam bidang Keuangan Kelompok -



Mengolah keuangan kelompok tani untuk membiayai kegiatan kelompoktani yang telah disetujui oleh rapat anggota



-



Melapor keadaan keuangan setiap pertemuan



-



Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan



-



Bertanggung jawab kepada ketua



-



Mewakili anggota ketika ada permasalahan dalam hal P3A di dalam maupun diluar pengadilan.



d) Tugas dan Kewajiban ulu-ulu 1. Menagih yuran 2. Membuka dan menutup pintu air 3. Menyampaikan undangan kepada anggota 4. Menyampaikan permasalahan yang terjadi diwilayanya. e) Tugas Pengawas : 1. Melakukan pengawasan terhadap jalanya tugas pengurus serta hak dan kewajiban anggota P3A POMARERA 2. Mengawasi penggunaan keuangan kelompok P3A POMARERA 3. Mengawasi penggunaan aset- aset kelompok P3A POMARERA.



PASAL 5 SUSUNAN PENGURUS Pengurus Kelompoktani P3A TIWU BELE terdiri dari : a. Satu orang ketua



: Emilianus kewa.



b. Satu orang Sekretaris



: Hermanus Yosep Nuwa



c. Satu orang bendahara



: Tobias Kewa



d. Satu orang Ulu – ulu



: Yoseph Labo



e. Satu orang pengawas



: Yoseph Dhedho



BAB III SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN PASAL 6 Sumber dana Sumber dana Kelompok Tani ” P3A POMARERA” terdiri dari : 1. Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000/lahan sawah 2. Simpanan wajib sebesar Rp. 1000 / are permusim tanam PASAL 7 Pembiayaan 1. Uang kehormatan sesuai dengan keputusan hasil rapat anggota. Besarnya Rp. 150.000 untuk ketua, Rp.100.000 untuk sekretaris ,Rp.100.000 untuk bendahara, Rp.150.000 untuk ulu-ulu,dan untuk pengawas Rp.50.000.-/tahun 2. Administrasi P3A POMARERA ( pengadaan buku-buku,pembuatan cap kelompok,pembuatan AD/ART Kelompok,pembuatan papan nama,dll.) 3. Biaya perawatan jaringan irigasi. 4. Membiayai rapat pengurus, rapat anggota dan rapat luar biasa. 5. Biaya transportasi pengurus : a. Ke Kabupaten ( Dinas P3,BP3KP,dll ) : Rp.50.000.-/orang. b. Ke BPP Wolomeze



: Rp.30.000.-/orang



c. Ke Kantor Camat Wolomeze



: Rp.5.000.-/orang



BAB IV SANKSI-SANKSI PASAL 7 a) Setiap jenis pelanggaran dikenakan sanksi b) Bentuk-bentuk sanksi bagi anggota adalah sebagai berikut: -



Bagi anggota yang tidak hadir untuk mengikuti pertemuan dan kegiatan kerja kelompok yang telah dijadwalkan /disepakati ,akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 40.000.-/ satu kali kegiatan



-



Anggota atau ulu-ulu yang buka air diluar jadwal/giliran (mencuri air) ,maka pengurus akan memberikan teguran tertulis.apabila pelanggaran tersebut tetap dlakukan dua kali berturut-turut,maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi berupa: babi 1 ekor seharga Rp.1.000.000,-dan beras 25 kg.



-



Bagi anggota yang merusak saluran irigasi maka yang bersangkutan harus memperbaikinya kembali.dan apbila sanksi itu tidak dilakukan maka akan diproses secara hukum.



-



Bagi anggota yang mengikat ternak di saluran irigasi sangsinya berupa seperti yang termuat BAB IV pasal 7 poin “ b “urutan kedua



c) Sanksi bagi pengurus yang tidak menjalani tugas dan menyalahgunakan keuangan kelompok untuk kepentingan pribadi/golongan maka akan dikenakan sanksi -



Yang bersangkutan harus membayar kembali sekurang-kurangnya 6 hari dengan bunga sebesar 10 % dan apabila pelanggaran itu dilakukan selama tiga kali berturut-turut ,maka akan diproses secara hukum.



-



Diberhentikan oleh Rapat Anggota



d) Yang berwenang untuk bertindak terhadap pelanggaran adalah -



Ketua, sekretaris, bendahara



-



Pengawas



-



Penasihat BAB V PENUTUP PASAL 8



(1) Akta anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disyahkan oleh Rapat Anggota



pada



hari Jumat tanggal 10 Juli 2015 dan ditandatangani oleh pengurus Kelompoktani P3A POMARERA” yang diberi mandat oleh rapat anggota. (2) Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani “P3A POMARERA” ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (3) Penanaman serentak di atur per Kelompok hamparan - Jadwal penanaman MT I = October – Maret - Jadwal penanaman MT I = April - September Ditetapkab di



: Poma



Pada Tanggal



: 10 Juli 2015



KELOMPOK TANI P3A POMARERA Ketua



Sekertaris



Bendahara



= Emilianus Kewa =



= Hermanus Yosep Nuwa =



= Tobias Kewa =



MENGETAHUI :



Kepala Desa



Ketua BPD Desa Denatana



PPL Desa Denatana



Denatana Timur



Timur



Timur



= Robertus Bea =



= Hilarius Mbaling = PENGAWAS



=Yosep Dhedho =



= Charles D .sawu =