Bab 5 - Pendekatan, Metode Kerja, Apresiasi Inovasi Dan Program Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



BAB 5 PENDEKATAN, METODE KERJA, APRESIASI INOVASI DAN PROGRAM KERJA



Pada bagian ini akan disampaikan mengenai cara atau langkah-langkah dari pihak pengguna jasa dalam melaksanakan kegiatan Penyusunan Materi Teknis Review RTRW Kabupaten OKU Timur mulai dari pendekatan yang akan digunakan, metode-metode yang akan dipakai dalam mencapai target termasuk di dalamnya kerangka alur pikir perencanaan, apresiasi inovasi yang di dalamnya terdapat berbagai macam terobosanterobosan yang nantinya dapat diaplikasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan dan terakhir adalah rincian program kerja yang akan dilaksanakan secara detail dan komprehensif.



5.1.



PENDEKATAN PERENCANAAN



Kegiatan Penyusunan Materi Teknis Review RTRW Kabupaten OKU Timur ini dimaksudkan sebagai bahan untuk proses penentuan kebijakan, perumusan strategi dan perancangan program penataan ruang dalam kegiatan review RTRW Kabupaten OKU Timur. Sedangkan penataan ruang sejatinya merupakan merupakan salah satu bentuk upaya dari kebijakan pembangunan untuk mengembangkan wilayah dan menyelaraskan rencana yang telah tersusun dengan kondisi terbaru di lapangan, baik dari kondisi fisik maupun non fisik. Oleh sebab itu, pendekatan dalam melakukan kegiatan ini dapat mengacu pada pendekatan yang terkait dengan pengambilan kebijakan terutama dari pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya partisipasi dari masyarakat juga dipertimbangkan dalam menentukan pendekatan dalam melakukan kegiatan ini.



5.1.1. Pemahaman Teori Perencanaan Wilayah



V-1



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR Kegiatan penyusunan tata ruang baik skala makro hingga mikro termasuk dalam kegiatan perencanaan. Definisi yang sangat sederhana dari pengertian perencanaan adalah: menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada tingkat yang lebih kompleks, definisi perencanaan adalah : menetapkan suatu tujuan yang dapat dicapai setelah memperlihatkan faktor-faktor pembatas dalam mencapai tujuan tersebut, memilih serta menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam kondisi yang sangat kompleks, definisi perencanaan adalah: mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor non-controllable yang relevan, memperkirakan faktorfaktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat tercapai serta mencari langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Terdapat 4 elemen dasar perencanaan, yaitu : 1. Merencanakan berarti memilih. 2. Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya. 3. Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan. 4. Perencanaan berorientasi ke masa depan. Perencanaan wilayah di Indonesia setidaknya memerlukan unsur-unsur yang urutan atau langkah-langkahnya sebagai berikut : 1. Gambaran kondisi saat ini dan identifikasi persoalan, baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Untuk dapat menggambarkan kondisi saat ini dan permasalahan yang dihadapi, mungkin diperlukan kegiatan pengumpulan data terlebih dahulu, baik data sekunder maupun primer. 2. Tetapkan visi, misi dan tujuan umum. Visi, misi dan tujuan umum haruslah merupakan kesepakatan bersama sejak awal. 3. Identifikasi pembatasan dan kendala yang sudah ada saat ini maupun yang diperkirakan akan muncul pada masa yang akan datang. 4. Proyeksikan sebagai variabel yang terkait, baik yang bersifat controllable (dapat dikendalikan) maupun non-controlable (di luar jangkauan pengendalian pihak perencana). 5. Tetapkan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu, yaitu berupa tujuan yang dapat di ukur. 6. Mencari dan mengevaluasi sebagai alternatif untuk mencapai sasaran tersebut. Dalam mencari alternatif perlu diperhatikan keterbatasan dana dan faktor produksi yang tersedia. V-2



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR 7. Memilih alternatif yang terbaik, termasuk menentukan berbagai kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan. 8. Menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan. 9. Menyusun kebijakan dan strategi agar kegiatan pada tiap lokasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan. a.



Banyak di antara potensi wilayah selain terbatas juga tidak mungkin lagi diperbanyak atau diperbarui.



b.



Kemampuan teknologi dan cepatnya perubahan dalam kehidupan manusia pada zaman peradaban nenek moyang kita masih sangat sederhana.



c.



Kesalahan perencanaan yang sudah dieksekusi di lapangan sering tidak dapat diubah atau diperbaiki kembali.



d.



Lahan dibutuhkan oleh setiap manusia untuk menopong kehidupannya.



e.



Tatanan wilayah sekaligus menggambarkan kepribadian dari masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut.



f.



Potensi wilayah berupa pemberian alam maupun hasil karya manusia di masa lalu adalah aset yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam jangka panjang yang bersifat langgeng.



Sedangkan tujuan perencanaan sendiri adalah : 1. Perencanaan wilayah haruslah mampu menggambarkan proyeksi dari berbagai kegiatan ekonomi dan penggunaan lahan di wilayah tersebut di masa yang akan datang. 2. Dapat membantu atau memandu para pelaku ekonomi untuk memilih kegiatan apa yang perlu dikembangkan di masa yang akan datang dan dimana lokasi kegiatan itu diijinkan. 3. Sebagai bahan acuan bagi pemerintah dalam mengendalikan atau mengawasi arah pertumbuhan kegiatan ekonomi dan arah penggunaan lahan. 4. Sebagai landasan bagi rencana-rencana lainnya yang lebih sempit tetapi lebih detail, misalnya perencanaan sektoral dan prasarana dan sarana. 5. Dapat memberi nilai tambah bagi masyarakat.



V-3



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



Gambar 5.1. Kedudukan Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten



5.1.2. Pendekatan Mixed Scanning Planning atau Perencanaan Campuran Mixed scanning merupakan pendekatan perencanaan dengan prinsip menggabungkan antara pendekatan komprehensif dan pendekatan terpilah. Sehingga, mixed scanning diartikan sebagai pendekatan terpilah yang berdasarkan pertimbangan menyeluruh. Konsepnya yakni menyederhanakan tinjauan menyeluruh dalam lingkup wawasan sekilas/ mengamati dan mempelajari bertingkat dari yang paling luas sampai fokus analisis mendalam. Setelah menemukan fokus, tahap berikutnya dengan komprehensif. Ciri utama Pendekatan Mixed Scanning: a. Perencanaan mengacu pada kebijakan umum yang ditetapkan pada tingkat yang lebih tinggi/luas. b. Dilatarbelakangi oleh wawasan menyeluruh dan menekankan pada pendalaman penelaahan pada unsur atau subsistem yang diutamakan. c. Kajian mendalam pada subsistem didasari oleh kajian sekilas tentang lingkup menyeluruh serta wawasan sistem. d. Penghematan waktu dan dana, penyederhanaan V-4



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR e. Untuk menunjang hasil, telah dilakukan perumusan sasaran dan tujuan rencana pembangunan



Gambar 5.2. Ilustrasi Pendekatan Mixed Scanning Planning Model ini adalah gabungan dari model rasional dan model incremental. Dilihat bahwa kedua model tersebut sama-sama memiliki kekurangan yang cenderung membuat pengambilan keputusan tidak rasional dan tidak efisen . Oleh karena itu seorang ahli sosiologi yang bernama Amitai Etziomi dikutip dari Islamy (1988, hal. 4. 31) yang mempelajari kedua model tersebut mencetuskan suatu model kebijakan hibrida yang merupakan gabungan/campuran unsur-unsur kelebihan dari model rasional komprehensif dan incremental. Model ini disebut Mixed Scanning yang artinya pengamatan gabungan/ campuran. Menurutnya kelebihan dari model Mixed Scanning adalah setiap elemen/unsure pada masing-masing jenis keputusan Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kelebihan yang hadir dari model rasional komprehensif dan incremental di satukan dalam model analisis gabungan, sehingga kekurangan dari kedua model tersebut diharapkan hilang karena sudah disatukan dalam model gabungan, namun rupanya justru dari penggabungan itu hadir permasalahan dalam bentuk pilihan penggunaannya, karena ruang lingkup dari permasalahan tentu berbeda-beda dan terkadang membingungkan perumus kebijakan. Model gabungan merupakan suatu model analisis kebijakan yang bertitik tolak dari kelebihan dari model rasional komprehensif dan ikremental dengan harapan menjadi sebuah model yang sempurna dalam menganalisis kebijakan.



5.1.3. Pembangunan Berkelanjutan Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa harus mengurangi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dari generasi V-5



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan harus memerhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan kelestarian lingkungannya agar kualitas lingkungan tetap terjaga. Kelestarian lingkungan yang tidak dijaga, akan menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang, atau bahkan akan hilang. Pembangunan berkelanjutan mengandung arti sudah tercapainya keadilan sosial dari generas ke generasi. Dilihat dari pengertian lainnya, pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan nasional yang melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem. Pembangunan yang berkelanjutan harus mencerminkan tindakan yang mampu melestarikan lingkungan alamnya. Pembangunan berkelanjutan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: a. Memberi kemungkinan pada kelangsungan hidup dengan jalan melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem yang mendukungnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. b. Memanfaatkan sumber daya alam dengan memanfaatkan teknologi yang tidak merusak lingkungan. c. Memberikan kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya untuk berkembang bersama-sama di setiap daerah, baik dalam kurun waktu yang sama maupun kurun waktu yang berbeda secara berkesinambungan. d. Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok, melindungi, serta mendukung sumber alam bagi kehidupan secara berkesinambungan e. Menggunakan prosedur dan tata cara yang memerhatikan kelestarian fungsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukung kehidupan, baik masa kini maupun masa yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan (Emil Salim, 1990) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang. Menurut Kementrian Lingkungan Hidup (1990) pembangunan (yang pada dasarnya lebih berorientasi ekonomi) dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan tiga kriteria yaitu: a. Tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam atau depletion of natural resources b. Tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya



V-6



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR c. Kegiatannya harus dapat meningkatkan useable resources ataupun replaceable resource. Senada dengan konsep diatas, Sutamihardja (2004) menyatakan sasaran pembangunan berkelanjutan mencakup pada upaya untuk mewujudkan terjadinya: a. Pemerataan manfaat hasil-hasil pembangunan antar generasi (intergeneration equity) yang berarti bahwa pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan pertumbuhan perlu memperhatikan batas-batas yang wajar dalam kendali ekosistem atau sistem lingkungan serta diarahkan pada sumber daya alam yang replaceable dan menekankan serendah mungkin eksploitasi sumber daya alam yang unreplaceable. b. Safeguarding atau pengamanan terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang ada dan pencegahan terjadi gangguan ekosistem dalam rangka menjamin kualitas kehidupan yang tetap baik bagi generasi yang akan datang. c. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam semata untuk kepentingan mengejar pertumbuhan ekonomi demi kepentingan pemerataan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan antar generasi. d. Mempertahankan kesejahteraan rakyat (masyarakat) yang berkelanjutan baik masa kini maupun masa yang mendatang (inter temporal). e. Mempertahankan manfaat pembangunan ataupun pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang mempunyai dampak manfaat jangka panjang ataupun lestari antar generasi. f. Menjaga mutu ataupun kualitas kehidupan manusia antar generasi sesuai dengan habitatnya.



V-7



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



Gambar 5.3. Ilustrasi Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan



5.1.4. Mitigasi Bencana Gagasan awal konsultan dalam upaya arahan pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana adalah penetapan enam hal pokok dalam pengembangan wilayah yang tanggap terhadap bencana adalah : 1. Pencegahan Pembatasan wilayah yang dapat dibangun untuk mendirikan bangunan. Dalam usaha pencegahan ini juga dilakukan pembatasan perkembangan penggunaan lahan pada wilayah-wilayah yang rentan kemungkinan bencana alam seperti wilayah yang rawan banjir, rentan kelongsoran rentan gempa bumi dan tsunami, wilayah-wilayah sesar, maupun dari bagian wilayah yang sudah atau sedang dieksploitasi seperti wilayah pasca penambangan, wilayah penambangan mineral atau galian C, tanah garapan, atau pembukaan lahan pada wilayah lereng, pengembangan wilayah penyangga (buffer area) pada industri pencemar. 2. Penyiapan Struktur Bangunan Yang Tingkat Keamanannya Tinggi Desain struktur bangunan dengan tingkat keamanan tinggi, misalnya bangunan yang dipertinggi dengan dukungan tiang tiang pada wilayah banjir atau konstruksi khusus yang anti gempa. Dalam hubungan ini juga termasuk perancangan lokasi tapak dan struktur konstruksi bangunan yang sesuai dengan sifat lingkungan fisik seperti lokasi pada jarak aman, orientasi peletakan bangunan dari gejala bencana alam, konstruksi pondasi dan bangunan tahan V-8



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR terhadap suatu bentuk bencana alam tertentu (gempa bumi, longsor, banjir, badai, amblesan). 3. Pembatasan Pemanfaatan dan Penggunaan Lahan Untuk jenis penggunaan lahan seperti perumahan, industri, pusat perdagangan, pertanian harus diatur dalam usaha menghadapi bencana pada wilayah yang bersangkutan. Demikian pula pemanfaatan lahan misalnya kepadatan penduduk, kepadatan bangunan harus diatur dengan peraturan didalam menghadapi potensi bencana disuatu wilayah tertentu, pembatasan penggunan lahan dengan pembatasan KDB, KLB, ketinggian bangunan. 4. Pengembangan Sistem Peringatan Beberapa jenis bencana alam dapat diperkirakan untuk mempunyai waktu guna melakukan tindakan darurat. Sistem peringatan dini dilakukan melalui sosialisasi reguler, sistem komunikasi peringatan, sistem informasi melalui media elektronik dan media cetak : peningkatan pemahaman masyarakat tentang lingkungannya dan pengembangan pola perilaku masyarakat terhadap lingkungannya. 5. Penetapan Kebijakan Tentang Pembangunan Dalam Mitigasi Bencana Penetapan kebijakan dan peraturan penggunaan lahan (peruntukan bagian wilayah, peraturan bangunan, peraturan penetapan intensitas penggunaan lahan yang sesuai dengan lingkungan, jaringan prasarana dan pengamanan lingkungan. 6. Asuransi Kebencanaan Sistem suatu jaminan asuransi dari pemerintah daerah untuk penduduk yang berada didalam wilayah rentan bencana dapat diusahakan dengan sistem yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.



5.1.5. Proses Pemetaan RTRW Kabupaten Penyusunan peta rencana tata ruang wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (UU no 4 Tahun 2011 – tentang Informasi Geospasial pasal 19) dan dikonsultasikan kepada Badan Informasi Geospasial/BIG (PP No. 8 Tahun 2013). BIG melakukan pembinaan mengenai pemaknaan, pengarahan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT (UU no 4 Tahun 2011 – tentang Informasi Geospasial pasal 57). BIG melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang (PP No. 8 Tahun 2013). Keharusan untuk mengacu pada IGD (Informasi Geospasial Dasar) dan



V-9



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR berkonsultasi kepada BIG adalah untuk menghasilkan peta rencana tata ruang yang berkualitas, serta berreferensi tunggal menuju kebijakan satu peta (one map policy).



Gambar 5.4. Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang Mekanisme asistensi dan supervisi peta tata ruang dalam penyusunan rencana tata ruang antara lain mengacu pada: 



Sesuai UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, diamanatkan bahwa Peta Tematik, termasuk Peta Rencana Tata Ruang, harus mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD).







Dalam penyusunannya, Peta Rencana Tata Ruang wajib dikonsultasikan kepada BIG, sesuai PP 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Konsultasi ini meliputi Peta Rencana yang di dalamnya terdapat Peta Struktur Ruang dan Pola Ruang.







Mekanisme konsultasi adalah berupa asistensi dan supervisi, diatur secara lebih detail dalam Perka BIG 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang.



V - 10



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



Gambar 5.5. Mekanisme Pemeriksaan Peta Rencana Tata Ruang Peta Tata Ruang harus dibuat menggunakan Peta Dasar dengan Skala yang sesuai dengan Level Perencanaannya. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menggunakan skala peta 1:50.000. Peta dasar disyaratkan sudah terkoreksi dengan maksimal toleransi eror adalah 12,5 meter. Penyusunan peta hasil Review RTRW Kabupaten OKU Timur 2012-2032 Timur dalam bentuk shp (GIS).



5.2.



METODE KERJA



5.2.1. Metode Pengumpulan Data Dalam tahapan pengumpulan data dijabarkan lebih rinci dalam metode pengumpulan data. Proses pengumpulan data akan meliputi pengumpulan data primer dan sekunder. 1. Data Primer Untuk mendapatkan data primer dilakukan pengumpulan data yang diperoleh dari lapangan, dengan menggunakan metode : a. Wawancara (interview) Adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara V - 11



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara). Walaupun wawancara adalah proses percakapan yang berbentuk tanya jawab dengan tatap muka, wawancara adalah salah satu proses pengumpulan data. Secara umum tahapan dalam melakukan wawancara adalah sebagai berikut: (1) menetapkan dan mempelajari latar belakang terkait orang yang akan diwawancara (2) menetapkan tujuan wawancara dengan menyiapkan pokok-pokok pembahasan yang menjadi bahan pertanyaan, (3) menerangkan kegunaan serta tujuan dari wawancara yang dilakukan. Dalam kegiatan Penyusunan Materi Teknis Review RTRW Kabupaten OKU Timur, wawancara dapat dilakukan untuk mendapatkan data terkait kondisi terbaru dari fisik maupun non fisik yang ada di Kabupaten OKU Timur. Sasaran wawancara dapat berasal dari pemerintah daerah, masyarakat, bahkan pemilik usaha yang ada di Kabupaten OKU Timur. b. Observasi atau survey lapangan Observasi adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data melalui pengamatan dan penginderaan. Observasi difokuskan pada kondisi fisik dan sosial ekonomi di Kabupaten OKU Timur. 2. Data Sekunder Pengumpulan data sekunder dilakukan untuk melengkapi data dan informasi guna melakukan tahap pekerjaan selanjutnya. Metode yang dilakukan dalam pengumpulan data sekunder antara lain : a. Studi Literatur Studi literatur adalah metode pengumpulan data dengan cara membaca, mempelajari, dan memahami teori maupun literatur terkait pembahasan. Studi literatur yang dikaji dapat berupa penelitian, buku, maupun karya ilmiah lainnya. Terkait dengan kegiatan Penyusunan Materi Teknis Review RTRW Kabupaten OKU Timur ini studi literatur dilakukan pada dokumendokumen perencanaan yang telah ada, maupun karya-karya ilmiah terkait isuisu strategis yang ada di Kabupaten OKU Timur. b. Metode penelusuran bahan internet/online Metode penelusuran data online yang dimaksud adalah tata cara melakukan penelusuran data melalui media online seperti internet atau media jaringan lainnya yang menyediakan fasilitas online. Sehingga, memungkinkan untuk dapat memanfaatkan data dan informasi online secara cepat dan mudah. V - 12



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR c. Survei Instansional Survei instansional dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dari instansiinstansi terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, BPS dan beberapa instansi lain yang terkait di lingkup Kabupaten OKU Timur. Dalam melakukan pengumpulan data, dibutuhkan instrumen atau alat bantu untuk memudahkan proses kerja. Hal ini berlaku pada pengumpulan data primer maupun sekunder. Berikut instrumen pengumpulan data yang digunakan: 1. Pedoman wawancara Berupa pertanyaan yang digunakan dalam proses wawancara dengan pihakpihak terkait yang akan diwawancarai seperti pihak pemerintah, masyarakat bahkan pemilik usaha yang ada di Kabupaten OKU Timur. 2. Form kuesioner Berupa angket yang dapat dibagikan pada masyarakat maupun pemilik usaha di Kabupaten OKU Timur. 3. Lembar pengamatan Berupa checklist dan peta yang akan digunakan untuk mengetahui kondisi, posisi dan orientasi lokasi, juga pemetaan kondisi potensi sumber daya di Kabupaten OKU Timur. 4. Perekam (audio dan visual) Dapat berupa kamera, handycam, maupun perekam suara yang akan digunakan untuk mendokumentasikan hasil pengumpumpulan data, baik data primer maupun sekunder. 5. GPS Merupakan salah satu alat survey dengan sistem navigasi yang menggunakan satelit yang didesain agar dapat menyediakan posisi secara instan, kecepatan dan informasi waktu di hampir semua tempat di muka bumi, setiap saat dan dalam kondisi cuaca apapun. 5.2.2. Metode Analisis Pendekatan analisis mencakup sisi makro, sisi meso dan sisi mikro. Pendekatan makro meninjau wilayah perencanaan sebagai simpul dalam suatu wilayah yang luas, dalam hubungan regional dan kawasan lain di sekelilingnya, pendekatan meso memandang wilayah perencanaan sebagai suatu wilayah atau organisme yang mempunyai kemampuan V - 13



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dikandungnya pada tingkat kawasan kota, sedangkan pendekatan mikro memandang wilayah perencanaan sebagai suatu bagian kota yang lebih detil serta menggambarkan secara teknis bagian-bagian tersebut. Adapun teknik yang digunakan disesuaikan dengan aspek yang akan dibahas serta kepentingannya, yang antara lain bersifat: 



Deskriptif: untuk menganalisis keadaan wilayah dengan uraian-uraian, penjelasan, pengertian, yang sifatnya cenderung kualitatif.







Ekstrapolatif: menganalisis keadaan pada saat ini dan masa mendatang dengan menggunakan proyeksi, berdasarkan perkembangan dan kecenderungan dari komponen analisis yang sifatnya lebih terukur.







Asumtif: untuk memberikan anggapan atas kondisi yang berlaku maupun yang diperkirakan akan berlangsung di kemudian hari.







Normatif: dipergunakan untuk analisis yang menyangkut keadaan, yang seharusnya mengikuti kaidah-kaidah tertentu, misalnya planologi.







Spasial: untuk menganalisis gejala-gejala yang sifatnya meruang, perkembangan tata ruang, penyebab dan interaksinya. Analisis spasial merupakan metoda penelitian yang menjadikan peta, sebagai model yang merepresentasikan kondisinya, sebagai suatu media analisis guna mendapatkan hasil-hasil analisis yang memiliki atribut keruangan. Analisis spasial ini penting untuk mendapatkan gambaran keterkaitan di dalam permasalahan pembangunan di Kabupaten OKU Timur.



Analisis dilakukan untuk memahami kondisi unsur-unsur pembentuk ruang serta hubungan sebab akibat terbentuknya kondisi ruang kawasan studi, dengan mempehatikan kebijakan pembangunan wilayah yang ada. Analisis yang dilakukan dalam kegiatan Penyusunan Materi Teknis Review RTRW Kabupaten OKU Timur antara lain adalah sebagai berikut: 1. Identifikasi daerah fungsional perkotaan-perkotaan (functional urban area) yang ada di wilayah kabupaten; 2. Analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan) yang didasarkan pada sebaran daerah fungsional perkotaan yang ada di wilayah kabupaten; 3. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah serta optimasi pemanfaatan ruang. 4. Kawasan-kawasan yang memiliki suatu kekhususan yang pemanfaatan ruang serta pengendaliannya tidak dapat diakomodasi secara penuh di dalam rencana V - 14



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR struktur ruang dan rencana pola ruang, dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten. Kegiatan perumusan konsepsi RTRW kabupaten terdiri atas perumusan konsep pengembangan wilayah dan perumusan RTRW kabupaten itu sendiri. Konsep pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberap alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi: 1. Rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kabupaten; 2. Konsep pengembangan wilayah kabupaten. Setelah dilakukan beberapa kali kajian literasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan RTRW kabupaten. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa RTRW kabupaten terdiri atas: 1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan kabupaten Dirumuskan berdasarkan karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang dipertajam dengan aspirasi pemangku kepentingan. 2. Rencana struktur ruang kabupaten Disusun berdasarkan hasil analisis sistem pusat-pusat permukiman yang berangkat dari strategi penataan ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan strategi struktur ruang wilayah provinsi dan nasional. 3. Rencana pola ruang kabupaten Disusun berdasarkan analisis optimasi pemanfaatan ruang yang berangkat dari strategi penataan ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan strategi pola ruang provinsi dan nasional. 4. Penetapan kawasan-kawasan strategis kabupaten Berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang menunjukkan adanya bagian wilayah kabupaten yang memerlukan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang khusus yang tidak dapat diakomodasi sepenuhnya di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang kabupaten. 5. Arahan pemanfaatan ruang



V - 15



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan pembangunan daerah. 6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis kabupaten yang dikaitkan dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional dan provinsi serta peraturan perundang-undangan terkait termasuk di dalamnya berbagai standar teknis perencanaan tata ruang.



V - 16



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



Gambar 5.6. Kerangka Alur Berpikir



V - 17



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR 5.3.



APRESIASI DAN INOVASI



Kedudukan RTRW Kabupaten OKU Timur yaitu sebagai pedoman pemanfaatan ruang di wilayah tersebut serta sebagai pedoman acuan dalam penyusunan rencanarencana rincinya. Pelaksanaan pemanfaatan ruang RTRW Kabupaten OKU Timur telah berjalan 5 tahun sehingga perlu dilakukannya proses peninjauan kembali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 yang menyebutkan peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pada tahun 2018 telah dilakukan kegiatan peninjauan kembali RTRW Kabupaten OKU Timur yang menghasilkan kesimpulan bahwa perlu dilakukannya revisi terhadap beberapa muatan yang ada di dalam RTRW Kabupaten OKU Timur. Proses revisi RTRW Kabupaten OKU Timur akan disusun dengan menggunakan pendekatan penyusunan rencana tata ruang baru dan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota yang juga menjadi acuan dalam penyusunan review RTRW ini. Output dari penyusunan revisi dokumen penataan ruang tersebut adalah tersusunnya Materi Teknis Review RTRW Kabupaten OKU Timur Tahun 2012-2032, dimana didalamnya telah mengakomodasi semua perubahan-perubahan pemanfaatan yang terjadi di wilayah tersebut. Dengan mempertimbangkan isu-isu perkembangan dan dinamika pembangunan yang terjadi di Kabupaten OKU Timur, tujuan penataan ruang juga mengalami perumahan dari tujuan sebelumnya.



5.3.1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali RTRW adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Pada Pasal 3 menjelaskan bahwa ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: V - 18



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR 1. Ketentuan Peninjauan Kembali RTRW; 2. Tata cara peninjauan kembali RTRW; 3. Tindak lanjut rumusan rekomendasi hasil pelaskanaan Peninjauan Kembali RTRW. Pada Pasal 4 menjelaskan bahwa peninjauan kembali RTRW dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Peninjauan kembali RTRW dilakukan pada tahun kelima sejak RTRW diundangkan. Pasal 6 menjelaskan tentang Tahapan Peninjauan Kembali RTRW yang terdiri atas: 1. Penentapan pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW; 2. Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW; dan 3. Perumusan rekomendasi hasil pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW. Tahapan Peninjauan Kembali dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan penetapan pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW. Dalam hal Peninjauan Kembali melampaui jangka waktu maka Peninjauan Kembali dihentikan dan pelaksanaannya diulang mengikuti tahapan sebagai diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 10 menjelaskan bahwa Pelaksanaan Peninjauan dilaksanakan melalui Pengkajian, Evaluasi dan Penilaian.



Kembali



RTRW



A. Pengkajian Pengkajian dilakukan untuk melihat pelaksanaan tata ruang terhadap kebutuhan pembangunan. Pengkajian dilakukan melalui tahapan: 1. Pengumpulan data dan informasi; 2. Penyusunan matriks kesesuaian. Pengumpulan data dan informasi meliputi: 1. Dokumen RTRW; 2. Dinamika pembangunan 3. Kondisi aktual pemanfaatan ruang. Penyusunan matriks kesesuaian meliputi: 1. Matriks dinamika pembangunan; dan 2. Matriks kondisi aktual pemanfaatan ruang B. Evaluasi



V - 19



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR Evaluasi dilakukan untuk mengukur kemampuan RTRW sebagai acuan dalam pembangunan nasiobal/daerah. Evaluasi dilakukan dengan mengukur: 1. Kualitas RTRW 2. Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan 3. Pelaksanaan pemanfaatan ruang Evaluasi terhadap kualitas RTRW diukur dengan memperhatikan: 1. Kelengkapan dan kedalaman muatan RTRW 2. Kualitas data Evaluasi terhadap kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kesesuaian materi muatan RTRW dengan berbagai peraturan perundangundangan/kebijakan terkait. Evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang diukur dari: 1. Jenis pelaksanaan pemanfaatan ruang terhadap indikasi program lima tahunan dan besaran pelaksanaan pemanfaatan ruang terhadap struktur ruang dan pola ruang 2. Dampak pelaksanaan pemanfaatan ruang terhadap kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan. 3. Evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang memperhatikan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanundangan. C. Penilaian Penilaian dilakukan dalam rangka menentukan rumusan rekomendasi hasil pelaksanaan Peninjauan Kembali. Penilaian dilakukan baik melalui metode kuantitatif maupun kualitatif. Penilaian menghasilkan: 1. Tingkat kualitas RTRW 2. Tingkat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan 3. Tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang Pada Pasal 15 menjelaskan tentang Rumusan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah yang menghasilkan: 1. Tidak perlu dilakukan revisi terhadap RTRW 2. Perlu dilakukan revisi terhadap RTRW



V - 20



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR Rumusan rekomendasi yang menhasilkan tidak perlu dilakukan revisi terhadap RTRW diberikan jika berdasarkan hasil penilaiam Peninjauan Kembali RTRW dinyatakan baik. Dalam hal hasil penilaian Peninjauan Kembali RTRW yang dinyatakan baik maka RTRW tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. Rumusan Rekomendasi dapat disertai dengan usulan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Rumusan rekomendasi yang menghasilkan perlu direvisi terhadap RTRW diberikan jika berdasarkan hasil penilaian Peninjauan Kembali RTRW dinyatakan buruk. Revisi terhadap RTRW dilakukan dengan memperhatikan saran yang dimuat dalam hasil rekomendasi Peninjauan Kembali. Revisi terhadap RTRW dilakukan berdasarkan prosedur penyusunan RTRW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 22 menjelaskan tentang revisi terhadap RTRW dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemenfaatan ruang. Penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang meliputi: 1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi peruntukan dalam RTRW 2. Pemberian izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang melebihi dominasi fungsi dalam RTRW.



V - 21



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



Gambar 5.7. Proses Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah



V - 22



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR 5.3.2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota Ruang lingkup Permen ini mengatur mengenai tata cara pemberian persetujuan substansi pada rancangan Perda tentang RTR. Permen ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan persetujuan substansi dalam rangka penetapan rancangan Perda tentang RTR Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan menjadi Perda. Permen ini bertujuan agar RTR Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Perda disusun sesuai dengan kaidah teknis bidang penataan ruang sehingga terwujud suatu RTR yang berkualitas serta terpadu dan komplementer terhadap hierarki RTR di atasnya. Tata cara pemberian persetujuan substansi rancangan Perda tentang RTR meliputi: a. Pengajuaan rancanagan Perda tentang RTR b. Evaluasi materi rancangan Perda tentang RTR c. Pembahasan Lintas Sektro dan Daerah terkait rancangan Perda tentang RTR d. Penetapan Persetujuan Substansi oleh Menteri Kelengkapan permohonan rekomendasi meliputi:



1.



Surat Permohonan Bupati/Walikota



dari 10.



2.



Surat Gubernur



dari



3.



Dokumen Materi Teknis (Hardcopy Surat Pernyataan Kualitas 11. dan Softcopy – format Doc atau Pdf) Dokumen dari Bupati/Walikota



Walidasi



KLHS



Keputusan Bupati/Walikota ttg Pelaksanaan Revisi Raperda RTRW Dokumen Raperda RTRW (Hardcopy dan Softcopy – format Doc atau Pdf)



Dokumen Album Peta (Hardcopy Surat Rekomendasi Perpetaan dari 12. dan Softcopy : format Jpg dan ArcGIS) BIG (min Asistensi ke 2) 13. Dokumen KLHS RTRW 5. Berita Acara Konsultasi Publik 14. Dokumen Perda atau Peraturan 6. Berita Acara Rapat TKPRD Kepala Daerah tentang LP2B 7. Berita Acara Kesepakatan dengan Daerah Berbatasan 4.



8.



Keputusan Bupati/Walikota ttg Pelaksanaan Peninjauan Kembali V - 23



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR RTRW dan Pembentukan Evaluasi Perda RTRW 9.



Tim



Keputusan Bupati/Walikota ttg Rekomendasi Hasil Tim Evaluasi Perda RTRW



V - 24



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



Gambar 5.8. Pelaksanaan Tata Cara Pemberian Persetujuan Substansi



V - 25



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR 5.3.3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten diatur dalam peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 yang berisi tentang tata cara penyusunan RTRW Kabupaten dan Muatan RTRW Kabupaten. A. Tata Cata Penyusunan RTRW Kabupaten Tata Cara Penyusunan RTRW Kabupaten terdiri dari : 1. Persiapan 2. Pengumpulan Data dan Informasi 3. Pengolahan dan Analisis Data 4. Penyusunan Konsep RTRW Kabupaten 5. Penyusunan dan Pembahasan Raperda tentang RTRW Kabupaten Secara detail tata cata penyusunan RTRW Kabupaten dapat dilihat pada gambar di bawah ini:



V - 26



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



Gambar 5.9. Tata Cara Penyusunan RTRW Kabupaten



V - 27



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR B. Muatan RTRW Kabupaten RTRW Kabupaten memuat : 1. Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang 2. Rencana struktur ruang 3. Rencana pola ruang 4. Penetapan kawasan strategis kabupaten 5. Arahan pemanfatan ruang 6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Dalam merumuskan muatan RTRW Kabupaten harus mengacu muatan RTW Nasional dan rencana rincinya (RTR pulau dan RTR kawasan strategis nasional), RTRW Provinsi dan rencana rincinya (RTR kawasan strategis provinsi) serta memperhatikan RTRW Kabupaten/kota yang berbatasan. C. Format Penyajian Konsep RTRW Kabupaten disajikan dalam dokumen materi teknis yang terdiri atas: a.



Buku Fakta dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta dan alternatif konsep rencana



b.



Buku Rencana yang sekurang-kurangnya memuat pendahuluan dan muatan RTRW Kabupaten;



c.



Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:50.000. Sistematika penyajian album peta RTRW Kabupaten dapat dilihat pada tabel berikut:



V - 28



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR Tabel 5.1. Sistematika Penyajian Album Peta RTRW Kabupaten



V - 29



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



V - 30



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



D. Ketentuan lain Penyusunan RTRW Kabupaten RTRW Kabupaten dapat disusun dengan skala lebih besar dari 1:50.000 dengan tata cara penyusunan tetap mengacu pada pedoman ini, sedangkan untuk penyajian rencan struktur ruang dan rencan apola ruang didetailkan berdasarkan pedoman penyusunan rencana tata ruang dengan kedalaman skala yang diinginkan.



5.4.



PROGRAM KERJA



5.4.1. Rencana Umum Rencana umum dalam kegiatan Penyusunan Materi Teknis Review RTRW Kabupaten OKU Timur adalah sebagai berikut: 1. Persiapan dan pencermatan KAK 2. Survey awal, telaah dokumen perencanaan pembangunan dan identifikasi isu-isu strategis;



V - 31



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR 3. Menyelenggarakan presentasi awal 4. Penyerahan dokumen pendahuluan 5. Survey, pengumpulan data dan pemetaan 6. Penyusunan dokumen antara 7. Konsultasi peta ke Badan Informasi Geospasial (BIG) 8.



Menyelenggarakan presentasi antara



9.



Penyusunan dokumen akhir



10. Menyelenggarakan presentasi akhir 11. Penyusunan album peta 12. Penyerahan dokumen pelaporan



5.4.2. Persiapan Penyusunan Review RTRW Persiapan penyusunan Review RTRW terdiri atas: 1. Persiapan awal, yaitu upaya pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK); 2. Kajian awal data sekunder, meliputi review kajian RTRW sebelumnya dan kebijakan lainnya; 3. Persiapan teknis pelaksanaan meliputi penyiapan rencana survey, penyusunan metodologi/metode survey dan teknis penyajian data.



5.4.3. Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan melalui pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder. Pengumpulan data primer setingkat kabupaten maupun kecamatan dilakukan melalui: 1. Penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui penyebaran angket, temu wicara, wawancara orang per orang, dan lain sebagainya; dan/atau 2. Pendokumentasian kondisi fisik dan sosial ekonomi secara langsung melalui kunjungan ke semua bagian dari wilayah Kabupaten OKU Timur. Bahan-bahan yang diperlukan dalam analisis antara lain adalah sebagai berikut: 1. Bahan untuk analisis dan perumusan tujuan pembanguan wilayah V - 32



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR a. Tujuan pembangunan kabupaten/kota: 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 3) RTRW Provinsi 4) RTRW kabupaten 5) kajian dan peraturan lain yang terkait dengan penataan b. Kependudukan : 1) Jumlah dan penyebaran 2) Komposisi penduduk 3) Pengembangan penduduk 4) Sosial budaya c. Perekonomian : 1) Basis ekonomi wilayah 2) Perkembangan tiap sektor kegiatan ekonomi d. Fisik wilayah : 1) Keadaan tanah, geologi, air, dan iklim 2) Keadaan vegetasi dan fauna 3) Sumber daya alam potensial 4) Potensi rawan bencana alam 5) Kesesuaian lahan pertanian 2. Bahan untuk analisis dan perencanaan jaringan prasarana: a. Perkembangan kabupaten dan wilayah perencanaan: 1) Rencana struktur dalam RTRW kabupaten yang telah ditetapkan 2) Tata guna lahan kabupaten dan wilayah perencanaan 3) Sistem transportasi dan sistem jaringan prasarana lainnya 4) Kawasan-kawasan khusus b. Elemen struktur tata ruang kabupaten dan wilayah perencanaan: 1) Kawasan perumahan



V - 33



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR 2) Distribusi fasilitas dan utilitas 3) Obyek-obyek khusus c. Kondisi prasarana dan sarana pergerakan: 1) Hirarki fungsi jaringan jalan 2) Konstruksi dan lebar jalan. 3) Terminal/sub terminal, dan stasiun d. Sistem pergerakan: 1) Pergerakan lokal dan regional 2) Moda pergerakan e. Kebijakan pergerakan: 1) Kebijaksanaan transportasi 2) Rencana tata ruang makro provinsi f. Data kondisi sistem air minum saat ini: 1) Sumber dan kapasitas sumber air minum 2) Sistem pelayanan dan jaringan distribusi 3) Daerah pelayanan g. Survei kebutuhan air minum nyata: 1) Tingkat kebutuhan domestik 2) Tingkat kebutuhan nondomestik h. Tingkat curah hujan dan hidrologi: 1) Curah hujan maksimum 2) Curah hujan minimum 3) Potensi air permukaan Rencana i. Data kondisi jaringan air limbah saat ini: 1) Sistem pengelolaan limbah 2) Limbah non domestik 3) buangan akhir j. Kualitas lingkungan:



V - 34



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR 1) Permukiman 2) Penggunaan non permukiman 3. Bahan untuk analisis dan perencanaan daya dukung dan daya tampung fisik wilayah a. Fisik dasar: 1) Letak geografis 2) Topografi dan kemiringan 3) Klimatologi dan hidrologi 4) Jenis tanah dan standar geologi b. Fisik Binaan: 1) Tata guna lahan 2) Status pemilikan tanah 3) Penyebaran permukiman 4) Penyebaran fasilitas umum c. Kebijakan Pengembangan: 1) Izin pembangunan 2) Kawasan- kawasan khusus



5.4.4. Pengolahan dan Analisis Data Pengolahan dan analisis data meliputi: 1. Analisis Fisik Wilayah 2. Analisis Sosial Kependudukan 3. Analisis Ekonomi Wilayah 4. Analisis Kemampuan Keuangan Pembangunan Daerah 5. Analisis Kedudukan Kabupaten di Dalam Wilayah yang Lebih Luas 6. Identifikasi Daerah Fungsional Perkotaan-perkotaan 7. Analisis Sistem Pusat-pusat Permukiman 8. Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan



V - 35



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR 5.4.5. Penyusunan Konsep Rencana Penyusunan konsep rencana meliputi: 1. Rumusan tentang tujuan, kebijakan dan straegi pengembangan wilayah 2. Pengembangan wilayah kabupaten 3. Rencana struktur ruang kabupaten 4. Rencana pola ruang kabupaten 5. Penetapan kawasan-kawasan strategis kabupaten 6. Arahan pemanfaatan ruang 7. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Penyajian Laporan Antara dan Laporan Akhir yang dihimpun berdasar materi dilampiri album peta yang sudah di konsultasikan dengan BIG (Badan Informasi Geospasial) dan Berita Acara pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi pengumpulan data RTRW.



5.5.



GAGASAN BARU



Pemanfaatan teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV) telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. UAV atau biasa disebut drone merupakan suatu wahana  pesawat tanpa awak yang dapat dikendalikan baik secara otomatis atau manual. Salah satu pemanfaatan drone adalah untuk pemetaan. Pemetaan menggunakan UAV atau Fotogrametri UAV adalah Wahana pengukuran fotogrametri udara, yang beroperasi dikendalikan dari jauh, semi-otomatis, atau secara otomatis penuh, tanpa pilot duduk di wahana. UAV-photogrammetry dapat dipahami sebagai alat pengukuran baru fotogrametri dengan karakteristik relatif mudah dalam pengoperasian, jarak dekat, resolusi tinggi, real-time dan murah.



V - 36



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR



Gambar 5.10. UAV untuk pemetaan Pemetaan dengan UAV merupakan suatu strategi atau cara untuk pemetaan dengan skala besar dengan waktu yang lebih cepat dan efisien. Keunggulan lain dari pemetaan dengan UAV adalah tingkat kesulitan yang rendah sehingga pemetaan dengan metode ini sangat umum digunakan.  Gambar 1 menamplkan perbandingan metode pemetaan dengan UAV dan metode – metode lain.



Gambar 5.11. Perbandingan UAV dengan Metode Pemetaan Lain



V - 37



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR Aplikasi yang akan digunakan dalam pemetaan menggunakan drone ini dibagi menjadi 2. Yaitu Pemetaan itu sendiri dan pengolahan hasil pemetaan. 1. Pemetaan Untuk perencanaan dibutuhkan aplikasi seperti berikut: a. DJI GO b. Pix4Dcapture c. DroneDeploy 2. Pengolahan Hasil a. Pix4D Mapper Pix4Dmapper adalah sebuah software pengolahan foto yang basisnya mencari ribuan titik yang sama antara satu foto dengan foto yang lain. Namun ketika terdapat tumpang tindih/overlap di antara kedua foto, maka area yang tertangkap saat pengambilan menjadi lebih besar. Dan memiliki banyak titik keypoint yang dapat disatukan. Semakin banyak titik keypoint maka semakin akurat penghitungan titik 3D tersebut. Oleh karena itu, aturan utama adalah tetap menjaga overlap antar foto. Rencana selama pengambilan foto adalah untuk mendapatkan efek foto dengan hasil maksimal, langkah pentingnya adalah didesain secara hati-hati. b. Agisoft Photoscan Professional Agisoft Photoscan adalah software 3D modelling menggunakan citra / foto yang direkam secara stereo/multi sudut. Sehingga dari paralaks antar foto yang dihasilkan dapat disusun sebuah model tiga dimensi dari foto. Agisoft dapat digunakan untuk mengolah foto udara yang direkam menggunakan UAV/Drone. Sehingga dari hasil perekamannya dapat dihasilkan mosaic orthofoto, titik tinggi (elevation point clouds) dan DEM resolusi tinggi serta dapat ditampilkan secara tiga dimensi. Agisoft Photoscan tergolong lengkap dan mampu mengakomodir kebutuhan pengolahan data drone, selain kemampuannya dalam melakukan mosiakin foto. Agisoft Photoscan juga mampu menghasilkan gambar yang memiliki Geographic Refrence. c. Arcgis



V - 38



PENYUSUNAN MATERI TEKNIS REVIEW RTRW KABUPATEN OKU TIMUR Arcgis merupakan Suite Aplication yang didalamnya terdapat aplikasi – aplikasi sistem informasi geografis. Salah satu aplikasi yang sering digunakan untuk membuat peta adalah ArcMap. Penggunaan drone sangat membantu dalam melakukan pemetaan, mudah dan murah. Selain juga menjanjikan akurasi yang tinggi. sehingga penggunaan drone untuk pemetaan sangat di rekomendasikan.



Gambar 5.12. Proses Pembuatan Mapping



Gambar 5.13. Contoh Hasil Peta 3D dengan Menggunakan Aplikasi Agisoft atau Pix4D



V - 39