Bab II Tubes k3 Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

`



TUGAS BESAR



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)



OLEH



ILHAM KARI BUDI DARMAWAN E1F1 17 008 JURUSAN TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HALUOLEO KENDARI 2020 TUGAS BESAR BESAR K3 PERENCANAAN SMK3



1



`



Diberikan kepada Nama mahasiswa : Ilham Kari Budi Darmawan NIM : E1F1 17 008 Asisten Tugas : Jenis lingkup pekerjaan (Dosen/Asisten yang menentukan) a. Bangunan Tinggi b. Pelabuhan c. Flyover Tugas Besar Perencanaan SMK3 1. Buat daftar uraian-uraian tahapan pekerjaan sesuai rung lingkup 2. Rencana identifikasi bahaya, penilaian resiko, skala prioritas dan pengendalian resiko tiap uraian pekerjaan 3. Rencanakan struktur organisasi unit K3 disertai tanggungjawab, wewenang dan kompetensi organisasi K3 4. Buat analisis Bill of quantity dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) penerapan SMK3 terdiri dari: 1) Penyiapan RK3K 2) Sosialisasi dan promosi K3 3) Alat pelindung Kerja 4) Alay Pelindung Diri 5) Asuransi dan perijinan 6) Personil K3 7) Fasilitas sarana kesehatan 8) Rambu-rambu 9) Lain-lain terkait pengendalian resiko K3 10) Ketentuan Lain: 5. Tiga kali berturut-turut tidak melakukan asistensi, maka tugas dianggap batal (mengundurkan diri) 6. Ketentuan lainyang tidak tercantum didalam soal ini dapat di ambil pada asisten yang bersangkutan. 7. Tugas dimasukkan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum final test 8. Mahasiswa yang tidak memasukkan tugas besar dinyatakan tidak lulus mata kuliah. Kendari, FITRIAH, SST.,MT



BAB I PENDAHULUAN 2



`



1.1 Latar Belakang Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki resiko kecelakaan kerja paling tinggi dibandingkan dengan idunstri manufaktur. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih, manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah di industri jasa konstruksi dapat mengakibatkatkan para pekerja bekerja dengan metode pelaksanaan yang beresiko tinggi. Kasus kecelakaan fatal pada jasa konstruksi di Negara berkembang hampir mencapai 2,5 kali tinggi dibandingkan pada jasa manufaktur. Kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi dalam industry jasa konstruksi menyebabkan kerugian yang cukup besar, yaitu hampir lebih dari 10 milyar per tahunnya. Tingginya resiko kecelakaan kerja yang terjadi akan berpengaruh terhadap seluruh tingkat keberhasilan pekerjaan proyek konstruksi. Di Indonesia menurut data pada jamsostek menunjukkan bahwa terjadi



kenaikan kasus kecelakaan kerja selama periode antara tahun 2007 hingga tahun 2010. Tahun 2010 menunjukkan jumlah kasus kecelakaan kerja mencapai 98.711 kejadian. Sebanyak 6.647 (6,73%) tenaga kerja mengalami kecacatan dan sebanyak 2.191 (2,22%) tenaga kerja meninggal dunia. Periode tahun 2007, sedikitnya terjadi 65.000 kasus kecelakaan kerja. Perkembangan penerapan Kesehatan dan Kesehatan kerja di Indonesia masih buruk padahal pemerintah telah berupaya dengan merevisi berbagai peraturan mengenai Kesehatan dan Keselatan Kerja (K3) untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi dilapangan namun dalam penerpanannya masih banyak pekerja yang tidak memahami pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ditambah budaya yang selalu memandang sebelah mata mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Hal tersebut tidak lepas dari kegagalan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif seperti penundaan penyelasaian proyek, menurunnya produktivitas kerja, membengkaknya anggaran, serta rusaknya citra penyedia jasa konstruksi, serta akibat-akibat negatif lainnya 3



`



Oleh karena itu diperlukan perencanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) serta penerapannya dalam upaya untuk menciptakan suasana bekerja yang aman, nyaman dan mencapai tujuan yaitu produktivitas setinggi-tingginya. Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan komponen penting dalam setiap proses pekerjaan konstruksi serta sangat penting untuk dilaksanakan pada semua bidang pekerjaan tanpa terkecuali proyek pembangunan gedung seperti apartemen, hotel, mall dan lain-lain, karena penerapan K3 dapat mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat melakukan kerja shingga tercapainya Zero acident serta peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh. Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga merupakan salah satu faktor kunci dalam suksesnya pembangunan suatu konstruksi. 1.2 Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan adanya Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) berdasarkan Peraturan Mentri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) No. 2 Tahun 2019 sebagai berikut : a) Bagi Pekerja 1. Untuk memberikan hak tenaga kerja berupa perlindungan social tenaga kerja dalam pelaksanaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-udangan 2. Untuk mejamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja 3. Untuk mencegah penyebaran wabah penyakit lingkungan kerja dan sekitarnya 4. Untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS 5. Untuk Mencegah Penggunaan Psikotropika 6. Untuk upaya pengamanan lingkungan kerja



b) Bagi Publik



4



`



1. Untuk memberikan standar kesalamatan keselamatan publik disekitar tempat kegiatan konstruksi 2. Untuk memberikan upaya pencegahan kecelakaan kerja yang berdampak pada msayarakat 3. Untuk memberikan pemahaman pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja disekitar tempat kegiatan konstruksi c) Bagi lingkungan 1. Untuk mencegah terganggunya derajat kesehatan pekerja dan kesehatan masyarakat dilingkungan sekitar pekerjaan konstruksi sebagai akibat dampak pencemaran 2. Untuk mencegah terjadinya perbuahan social masyarakat sebagai akibat kegiatan konstruksi yang semakin padat dilingkungan pekerjaan kosntrusi 3. Untuk mencegah rusaknya lingkungan sebagai akibat berkembangnya situasi kepadatan kegiatan konstruksi sehingga dapat menimbulkan pencemaran terhadap air, udara dan tanah 1.3 Manfaat Adapun manfaat dari adanya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai berikut : 1. Hak perlindungan social bagi tenaga kerja dapat terpenuhi 2. Terhindarnya tenaga kerja dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja 3. Terjaminnya kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja maupun yang ada disekiar lokasi tempat pekerjaan konstruksi 4. Terhindarnya tenaga kerja dari penyakit menular dan penggunaan Psikotropika 5. Lingkungan disekitar tempat konstruksi dapat terjaga dan terhindar dari kerusakan



BAB II 5



`



KAJIAN LITELATUR



2.1 Definisi K3 Definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam Djatmiko (2016) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmua, serta menurut standar OHSAS 18001: 2007.  Definisi menurut Filosofi Menurut Mangkunegara, keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. a. Menurut Suma’mur (1981), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha menciptakan suasana kerja aman dan tentram bagi para karyawan yang bersangkutan. b. Menurut Simanjuntak (1994), keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan dan kondisi pekerja. c. Mathis dan Jacson, menyatakan bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan, kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.  Definisi menurut Keilmuan: Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.  Definisi menurut standar OHSAS 18001:2007 Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampat pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pamasok, pengunjung dan tamu) ditempat kerja.



6



`



2.2 Kebijakan K3 Kebijakan K3 di atur dalam beberapa peraturan pemerintah sebagai berikut: 



UU Uap Tahun 1930 ( Stoom Ordonatie )







UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja







Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan







Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi







UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan







Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3







PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3







Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum







UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi







Permen PUPR02-2018.



2.3 Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) Rencana Keselamatan Dan Keselamatan Kerja Kontrak (RK3K), RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, pada pasal 19 mengenai Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia Jasa, khususnya pada butir (b), menyatakan bahwa Penyedia Jasa menyampaikan Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (RK3K) Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran. Isian Renacana Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Kontrak (RK3K) Penawaran telah dicontohkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Ketika calon 7



`



Penyedia Jasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka selanjutnya Penyedia Jasa yang bersangkutan wajib membuat Rencana Kesehatan Dan Leselatan Kerja Kontrak (RK3K) Pelaksanaan seperti yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 sebagaimana pada Lampiran 2. Secara garis besar penyusunan Rencana Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Kontrak (RK3K) disusun dengan mekanisme sebagai berikut : A. Kebijakan K3 B. Organisasi K3 C. Perencanaan K3 C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya C.3. Sasaran dan Program K3 D.Pengendalian Operasional K3 E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 F. Tinjauan Ulang Kinerja K3



 Cara Penyusunan Rencana Kesehatan Dan Keselamatan Kerja A. KEBIJAKAN K3 [Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek] A.1.Perusahaan Penyedia Jasa harus menetapkan Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. A.2.Kepala Proyek/Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3A.3.Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3; 2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; 3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3. B. ORGANISASI K3 Penanggung Jawab



K3



8



` Emergency/ kedaruratan



P3K



Kebakaran



C. PERENCANAAN K3 Penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab



Risiko,



Skala



Prioritas,



Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab. Sesuai format tabel 2.1



9



`



Tabel 2.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi Tanggal dibuat



NO (1) 1



: : : :



................. .................. .................. ..................



halaman : ….. / ….. PENILAIAN RISIKO



URAIAN PEKERJAAN



IDENTIFIKASI BAHAYA



KEKERAPAN



KEPARAHAN



TINGKAT RISIKO



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



SKALA PRIORITAS



PENGENDALIAN RISIKO K3



PENANGGUNG JAWAB (Nama Petugas)



(7)



(8)



(9)



2. Dst.



Dibuat Oleh Penanggung Jawab Lapangan/ Team Leader



(…………………………………………….) Penyedia Jasa



10



`



Ketentuan Pengisian Tabel 2.1: Kolom (1)



: Nomor urut uraian pekerjaan.



Kolom (2)



: Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan.



Kolom (3)



: Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh item peerjaan yang mempunyai risiko K3.



Kolom (4)



: Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaan.



Kolom (5)



: Diisi dengan nilai (angka) keparahan.



Kolom (6)



: Perhitungan tingkat risiko kekerapan x keparahan.



Kolom (7)



: Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, dengan penjelasan: prioritas 1 (risiko tinggi), prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko kecil). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian.



Kolom (8)



: Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalian risiko menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa, Administrasi, APD), diisi oleh Penyedia Jasa pada saat penawaran (belum memperhitungkan penilaian risiko dan skala prioritas.



K3



adalah



nilai



Keterangan : 1. Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi. Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja di ketinggian namun pekerjaan tetap dilakukan dengan menggunakan alat bantu. 2. Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah. Contoh: penggunaan tangga diganti dengan alat angkat mekanik kecil untuk bekerja di ketinggian. 3. Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan. Contoh: menggunakan perlengkapan kerja atau peralatan lainnya untuk menghindari terjatuh pada saat bekerja di ketinggian . 11



`



4. Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman. Contoh: pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja) untuk mengurangi terpaparnya/ tereksposnya pekerja terhadap sumber bahaya, larangan menggunakan telepon seluler di tempat tertentu, pemasangan rambu-rambu keselamatan . 5. APD adalah alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Contoh: Pemakaian kacamata las dan sarung tangan kulit pada pekerjaan pengelasan. Kolom (9)



: Diisi penanggung pengendali risiko K3



jawab (nama



petugas)



12



`



C.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut : 1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3; 3. ............. [diisi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU] C.3. Sasaran dan Program K3 C.3.1. Sasaran 1. Sasaran Umum: Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan konstruksi. 2. Sasaran Khusus: Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 3.3. Penyusunan Sasaran dan Program K3. C.3.2. Program K3 Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring, dan penanggung jawab, sebagaimana format Tabel 2.2 Penyusunan Sasaran dan Program K3.



13



`



TABEL 2.3. TABEL PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3 Nama Perusahaan Kegiatan Lokasi Tanggal dibuat



NO (1) 1



URAIAN PEKERJAAN (2) Pekerjaan galian pada basement bangunan gedung dengan kondisi tanah labil



: .................. : .................. : .................. : ..................



PENGENDA LIAN RISIKO (3) 1.1. Penggunaan turap



1.2. Menggunak an metode pemancang an



SASARAN KHUSUS



PROGRAM



TOLOK UKUR



SUMBER DAYA



(4) Seluruh pekerjaa n galian dipastik an memenu hi prinsip keselam atan



(5) Penggunaa n turap memenuhi spesifikasi …… (ditetapkan quality enginering)



(6) - Bahan (Turap, peralatan kerja, dll yang terkait) - SDM sesuai dengan kebutuhan



Tersedia nya metode



Sesuai dengan metode yang telah ditetapkan



Dokumen (manual instruction /petunjuk kerja



URAIAN



JANGKA WAKTU



INDIKATOR PENCAPAIAN



MONITORIN G



PENANGGUN G JAWAB



(7) Sebelum bekerja harus sudah lengkap



(8) Turap terpasang sesuai gambar dan spesifikasi



(9) Checklist



(10) Pengawas /petugas terkait



Sesuai jadwal pelaksana an



Tertib melaksanaka n sesuai metode



Checklist



Quality Engineer



(11)



14



`



NO



URAIAN PEKERJAAN



(1)



(2)



PENGENDA LIAN RISIKO



SASARAN KHUSUS



PROGRAM



URAIAN



TOLOK UKUR



SUMBER DAYA



(3) 1.3. Menyusun instruksi kerja pekerjaan galian 1.4. Menggunak an rambu peringatan dan barikade



(4) Tersedia nya instruks i kerja



(5) Sesuai dengan instruksi kerja



(6) Dokumen petunjuk kerja



Seluruh lokasi galian diberika n rambu dan barikade standar



1.5. Melakukan pelatihan kepada pekerja



Seluruh pekerja terkait telah mengiku ti pelatiha n dan penyulu



Rambu dan barikade standar (Dicari contor dari jasa marga, NFPA) Lulus tes dan paham mengenai sistem keselamata n galian



JANGKA WAKTU



INDIKATOR PENCAPAIAN



MONITORIN G



PENANGGUN G JAWAB



(7) Sesuai jadwal pelaksana an



(8) Tertib melaksanaka n petunjuk kerja



(9) Checklist



(10) Quality Engineer



- Rambu dan barikade - SDM sesuai dengan kebutuhan



Sebelum bekerja harus sudah lengkap



100% sesuai standar



Checklist



Petugas K3



Instruktur, program, materi/mo dul, tes pemahama n, dan peserta.



Sebelum bekerja harus sudah terlatih



100% lulus dan paham



Evaluasi hasil penyuluhan /pelatihan



Petugas K3, unit pelatihan/HR D



(11)



15



`



NO



URAIAN PEKERJAAN



PENGENDA LIAN RISIKO



(1)



(2)



(3)



1.6 Pengunaan APD yang sesuai



SASARAN KHUSUS URAIAN (4) han



Seluruh pekerja menggu nakan APD standar



PROGRAM



TOLOK UKUR



SUMBER DAYA



JANGKA WAKTU



(5)



(6)



(7)



- SNI helm, masker & sepatu (Dicari) - Jumlah pekerja



Masker, sepatu keselamata n, pelindung kepala



Sebelum bekerja harus sudah lengkap



INDIKATOR PENCAPAIAN



MONITORIN G



PENANGGUN G JAWAB



(8)



(9)



(10)



100% sesuai standar



Disediakan petugas yang melakukan pengawasan selama pekerjaan galian berlangsung



(11)



Inspektor K3/petugas pengawas pelaksanaan pekerjaan



16



`



Ketentuan Pengisian Tabel 2.2.: Kolom (1)



: Nomor urut kegiatan.



Kolom (2)



: Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan.



Kolom (3)



: Diisi pengendalian risiko merujuk pada Tabel 3.1. kolom (8).



Kolom (4)



: Diisi uraian dari sasaran khusus yang ingin dicapai terhadap pengendalian risiko pada kolom (3).



Kolom (5)



: Tolok



ukur



merupakan



ukuran



yang



bersifat



kualitatif



ataupun kuantitatif terhadap pencapaian sasaran pada kolom (4) Kolom (6)



: Diisi sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja atas sasaran yang hendak dicapai dari kolom (5)



Kolom (7)



: Diisi jangka waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan program kerja atas sasaran khusus yang hendak dicapai.



Kolom (8)



: Indikator



pencapaian



adalah



ukuran



keberhasilan



pelaksanaan program. Kolom (9)



: Diisi bentuk-bentuk monitoring yang dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa pencapaian sasaran dipenuhi sepanjang waktu pelaksanaan



Kolom



: Penanggung jawab pelaksana program



(10) Kolom



: Diisi biaya kebutuhan pelaksanaan program



(11) D. Pengendalian Operasional Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian pada Tabel 2.2., diantaranya : 1. Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas. 2. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai pada contoh Tabel 2.2.; 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;



17



`



4. Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko pada contoh Tabel 2.2.; 5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; 6. Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel



2.1.



Identifikasi Bahaya,



Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab. E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 Kegiatan



pemeriksaan



dan



evaluasi



kinerja



K3



dilakukan



mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian Tabel 2.3. (Sasaran dan Program K3). F. Tinjauan Ulang K3 Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana ditetapkan pada Tabel 2.3. Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.



`



2.4. Penerapan K3 Pada Pekerjaan 2.4.1. High Rise Building Dalam Menerapkan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K-3) mempresentasikan salah satu unit kompetensi dari suatu konstruksi bangunan Gedung tinggi. Sebagai salah satu unsur, maka pembahasannya selalu memperhatikan unsur-unsur lainnya, sehingga terjamin keterpaduan dan saling mengisi tetapi tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) terhadap unit-unit kompetensi lainnya yang dipresentasikan sebagai modul-modul relevan, Alat pemadam kebakaran diperiksa ketersediaannya, Kotak P3K diperiksa ketersediaannya dan kelengkapannya serta masa berlakunya., APD diperiksa kegunaannya, Rambu-rambu keselamatan kerja diperiksa secara cermat., Pakaian kerja dipakai dengan benar, Safety shoes dipakai dengan benar, Safety helmet dipakai dengan benar, Ikat pinggang (safety harness) dipakai dengan benar, APD dipakai sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, Ramburambu keselamatan kerja digunakan dengan benar, Sabuk keselamatan kerja digunakan



selama bekerja



diketinggian, Obat-obatan pada kotak P3K, digunakan bila diperlukan, Alat pemadam kebakaran digunakan bila terjadi kebakaran, Perlengkapan K-3 lainnya digunakan sesuai dengan pekerjaannya. Namun kenyataan penerapan K3 yang terjadi dilpangan masih Rendahnya kesadaran dan pengetahuan akan keselamatan kerja yang disebabkan oleh kurang maksimalnya pelaksanaan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tentang penggunaan APD. Pelaksanaan pelatihan tersebut sebetulnya sudah terjadwal, hanya saja target peserta pelatihan tersebut kurang maksimal dan peserta yang diundang untuk menghadiri pelatihan tersebut tidak menunjukkan antusiasme untuk menghadiri pelatihan tersebut sehingga peserta pelatihan yang hadir selalu tidak pernah lengkap. Tentu saja hal ini berdampak pada tingginya intensitas kemunculan bahaya yang disebabkan oleh sikap pekerja yang tidak memenuhi persyaratan standard dalam keselamatan kerja dan prosedur bekerja yang baik sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja.



Serta terlalu merasa percaya diri akan



kemampuan. Maksudnya para pekerja terlalu yakin akan kemampuan nya sendiri sehingga sampai melalaikan APD yang akan menyebabkan kerugian untuk dirinya sendiri.



`



2.4.2. Pelabuhan Dalam penerapannya dalam konstruksi pelabuhan pelaksanaan K3 Pemerintah mempunyai tujuan untuk melaksanakan pembangunan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bidang ketenagakerjaan. Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dalam dunia pembangunan di Indonesia mendorong Pemerintah untuk merancang suatu upaya atau program guna mencegah lebih banyak terjadinya kecelakaan kerja. Program tersebut adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi para pekerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pembahasan dalam pelaksanaan program dalam pembangunan Pelabuhan meliputi pengimplementasian program K3 di lapangan. Dalam Dalam pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan. Penerapan Sistem Pengendalian K3 pada Pelaksanaan Konstruksi sudah berjalan cukup baik dengan adanya jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi para pekerja serta penggunaan APD yang sesuai standart kesehatan dan Keselamatan Kerja proyek yang merupakan perhatian yang diberikan perusahaan kepada para pekerja yang sesuai dengan amanat UU No. 3/1992, namun dari segi teknis masih terdapat beberapa kekurangan antara lain: belum tersedianya tenaga profesional dibidang K3, sifat pekerja lebih memilih tidak menggunakan Alat Pelindung Diri dan lebih memilih bekerja berdasarkan pengalaman dan mengabaikan K3, tidak adanya pelatihan khusus mengenai K3 kepada para pekerja serta tidak adanya pengawasan langsung dari pihak pemerintah terhadap pelaksanaan K3 dilokasi proyek. Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan program tersebut ditimbulkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu, faktor manusia, faktor material, dan faktor alam/lingkungan. Tetapi hambatan yang sering muncul dan dirasakan sangat menghambat jalannya proyek adalah faktor manusia. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai arti pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja oleh pekerja/buruh itu sendiri.



`



2.4.3. Fly Over Dalam pelaksanaan penerpannya fly over termasuk dalam kategori pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan sudah tergolong baik, permasalahan yang terjadi dalam penerapan K3 dalam konstruksi fly over sama dengan hambatan yang dihadapi oleh kegiatan konstruksi lain yaitu kurangnya kesadaran pekerja terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kurangnya Budaya K3 dilapangan serta kurangnya pelatihan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja dilapangan. Program-program pelaksanaan dalam konstruksi jalan dan jembatan (fly over) untuk mencegah terjadinya kecelakaan hingga saat ini cukup baik yang didasari dengan pedoman pelaksanaan K3 untuk jalan dan jembatan. Adapun isi Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan adalah : 1. Ketentuan Pelaksanaan K3 Berisi tentang



ketentuan



administrasi dan



ketentuan teknis pelaksanaan K3 untuk konstruksi Jalan dan Jembatan. Selain itu juga berisi pedoman pelaksanaan K3 untuk konstruksi pelabuhan dan dermaga bagi pelaku utama konstruksi. 2. Pelaksanaan Teknis K3 pada Konstruksi Jembatan Berisi tentang potensi bahaya serta antisipasi pencegahan bagi para pekerja dalam melaksanakan konstruksi jalan dan jembatan. Konstruksi jalan dan jembatan di sini mengacu pada urutan pekerjaan yang ada di Spesifikasi Umum Bidang Jalan dan Jembatan Pelabuhan. 3. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Berisi tentang pedoman untuk penolong, jenis kecelakaan dan pemakaian obat-obat PPPK. Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jembatan ini diharapkan menjadi panduan bagi penyelenggara pembangunan jembatan, agar tercipta keamanan bagi para pekerja dalam melaksanakan pekerjaan.



`



2.5 Metode Pelaksanaan 2.5.1.



Fly Over



2.5.1.1 Pekerjaan Persiapan Pada pekerjaan persiapan ini di bagi dalam 3 jenis pekerjaan yaitu di mulai dari survey & stocking out, Mobilisasi serta Fasilitas Pekerjaan sementara 2.5.1.2 Pembersihan Lahan Mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan serta puing-puing di daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah di tentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus di pindahkan sesuai ketentuan perlindungan tumbuhan dan benda-benda yang di tentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat. 2.5.1.3 Metode Pekerjaan Pembongkaran Lahan Pekerjaan ini mencakup pembongkaran pan pembangunan, seluruh atau sebagian dari beton atau pasangan batu (seperti pasangan batu kali atau setruktur beton, pembongkaran kerb, pembongkaran pekerasan jalan aspal atau beton, pembongkaran rambu lalu lintas, pembongkaran pagar guardial), semua gedung, bangunan dan rintangan lain yang harus di singkirkan, kecuai yang harus di pindahkan menurut ketentuan lai yang ada pada dokumen kontrak. 2.5.1.4 Pelaksanaan Konstruksi Flyover 1. Pekerjaan Tiang Pancang Pondasi tiang pancang adalah suatu konstruksipondasi yang mampu menahan gaya orthogonal ke sumbu tiang dengan jalan menyerap lenturan. Pondasi tiang pancang dibuat menjadi satu kesatuan yang monolit dengan menyatukan pangkal tiang pancang yang terdapat di bawah konstruksi dengan tumpuan pondasi. 2. Pekerjaan Pile Cap



`



Pile cap merupakan suatu cara untuk mengikat pondasi sebelum didirikan kolom di bagian atasnya. Pile cap tersusun atas tulangan baja yang membentuk suatu bidang dengan ketebalan 50 mm atau lebih dan lebar yang berbeda-beda tergantung dari jumlah tiang yang tertanam. Fungsi dari pile cap adalah untuk menerima beban dari kolom yang kemudian akan terus disebarkan ke tiang pancang dimana masing-masing pile menerima 1/N dari beban oleh kolom dan harus ≤ daya dukung yang diijinkan (Y ton) (N= jumlah kelompok pile). Jadi beban maksimum yang bisa diterima oleh pile cap dari suatu kolom adalah sebesar N x (Y ton). 3. Pekerjaan Pier Pekerjaan kolom pier dimulai setelah pekerjaan pile cap telah selesai. Kolom pier termasuk struktur utama jembatan yang berfungsi untuk meneruskan beban-beban yang berada diatasnya, seperti beban hidup dan beban mati bangunan menuju pile cap jembatan. 4. Pekerjaan Pier Head Pelaksanaan pembuatan pier head dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pembuatan bekisting, pembesian, dan pengecoran. Pengecoran dilakukan dalam dua tahap, yaitu bagian bawah pier dan bagian atas pier. 5. Pekerjaan Erection PC-U Girder PCU Girder merupakan bagian struktur atas jembatan. Rencana dan metode kerja ini mencakup kegiatan produksi PCU Girder, transportasi material ke site, dan pelaksanaan di site. Pekerjaan girder dimulai setelah perletakan elastomer terpasang. 6. Pekerjaan Diafragma Diafragma adalah elemen struktur yang berfungsi untuk memberikan ikatan antara PC-U Girder sehingga akan memberikan kestabilan pada masing PC-U Girder dalam arah horisontal. Pengikatan tersebut dilakukan dalam bentuk pemberian stressing pada Diafragma dan PC-U Girder sehingga dapat bekerja



`



sebagai satu kesatuan.



Deck slab merupakan elemen non-struktural yang



berfungsi sebagai lantai kerja dan bekisting bagi plat lantai jembatan. Deck slab tersebut dibuat dari beton dengan mutu K-350. 7. Pekerjaan Deck Slab Deck slab merupakan elemen non-struktural yang berfungsi sebagai lantai kerja dan bekisting bagi plat lantai jembatan. Deck slab tersebut dibuat dari beton. 8. Pekerjaan Plat Lantai Pelat lantai adalah bagian dari eleman jembatan yang merupakan komponen utama jembatan yang berkontak langsung dari beban kendaraan pada jembatan. Perencanaan elemen pelat lantai tidak kalah pentingnya dengan perencanaan balok, kolom, dan pondasi. Pelat lantai yang tidak direncanakan dengan baik bisa menyebabkan lendutan dan getaran saat ada beban yang bekerja pada pelat tersebut. 2.5.2. Pelabuhan 2.5.2.1 Pekerjaan Persiapan Sebelum dilaksanakannya pembangunan konstruksi jetty, maka diperlukan pekerjaan persiapan. Adapun pekerjaan persiapan meliputi: •



Pembuatan kantor proyek/ direksi keet







Pembuatan gudang material, peralatan dan los kerja besi







Pembuatan base camp staf proyek dan barak pekerja







Pos jaga







Tempat parkir alat berat



2.5.2.2 Pekerjaan pengerukan dasar laut Pekerjaan pengerukan dasar laut ini dilakukan untuk membuat alur pelayaran dan sebagai lokasi pembuatan jetty. Pekerjaan ini menggunakan dragline. Pekerjaan pengerukan yang lain adalah pengerukan untuk kolam



`



pelabuhan, pekerjaan ini dilakukan di darat karena letak layout pelabuhan yang menjorok ke daratan. 2.5.2.3 Pekerjaan konstruksi jetty •



Pemasangan Batu Belah untuk Lapisan Inti dan Perkuatan Kaki Batu belah yang digunakan untuk lapisan kedua jetty bagian kepala/ujung dan



pada lapisan inti. Untuk jetty bagian badan/lengan, Lapisan batu ini berguna untuk menahan datangnya arus gelombang. Pekerjaan perkuatan kaki pada perencanaan bangunan jetty ini terbuat dari tumpukan batu belah. Perkuatan ini berfungsi melindungi tanah pondasi tehadap gerusan akibat gelombang.



Arus dan



gelombang yang besar dapat menyebabkan terjadinya erosi pada tanah pondasi. Oleh sebab itu, diperlukan perkuatan kaki guna mengatasi masalah tersebut. •



Pemasangan Tetrapod Tetrapod terbuat dari beton (biasanya readymix) dan tulangan besi yang



memiliki ukuran dan



tingkat kekuatan tertentu sesuai dengan desain yang dibuat.



Adapun tulangan besi berguna sebagai penguat struktur sekaligus sebagai pembentuk tetrapod. Pembuatan tetrapod dilakukan langsung dilapangan dengan cetakan yang sesuai dengan desain. 2.5.2.4 Pembuatan Tetrapod Pembuatan tetrapod dilakukan dengan menggunakan beton readymix dengan mutu K-300. Hal ini dilakukan agar konstruksi jetty kuat terhadap terjangan ombak. 2.5.2.5 Pekerjaan Bangunan Seawall a. Pekerjaan Galian Pekerjaan



galian



dilakukan untuk memperoleh kedalaman tertentu



dimana pelindung kaki dan lapis batu pelindung konstruksi seawall akan ditempatkan. b. Pekerjaan Lapis Pengisi



`



Setelah pekerjaan



galian selesai, pekerjaan



berikutnya adalah



pelaksanaan pekerjaan lapis pengisi. Lapis pengisi kedua menggunakan batu belah. c. Pekerjaan Lapis Pelindung Utama Setelah pekerjaan pelindung kaki selesai, langkah berikutnya adalah pelaksanaan pekerjaan lapis pelindung utama. Lapis pelindung utama menggunakan batu belah. d. Pekerjaan Pelindung Kaki Setelah pekerjaan lapis pelindung kedua selesai, langkah berikutnya adalah pelaksanaan pekerjaan pelindung kaki. Pelindung kaki menggunakan batu belah. 2.5.2.6 Pekerjaan lantai dermaga a. Pekerjaan pondasi tiang pancang Pondasi tiang



pancang ini



berfungsi untuk memindahkan atau



menstransferkan beban-beban konstruksi di atasnya (upper structure) ke lapisan tanah yang lebih dalam.



b. Penulangan Plat Lantai Sebelum pekerjaan penulangan plat lantai dilaksanakan perlu dibuat bangunan perancah terlebih dahulu. Suatu struktur sangat bergantung pada bangunan perancahnya, hal ini disebabkan karena seluruh beban pada awalnya ditahan oleh bangunan perancah. Bila suatu bangunan perancah tidak kuat dan saat pengecoran runtuh maka dapat dikatakan itu suatu konstruksi yang gagal.



c. Pembuatan Bekisting Lantai Dermaga Bekisting merupakan rangkaian kayu dan papan yang dibuat menjadi satu bentuk tertentu. Bekisting mencetak beton sesuai dengan bentuk yang direncanakan. Pekerjaan pemasangan bekisting pada pembuatan plat lantai ini



`



dilaksanakan bersamaan pada waktu pembuatan bekisting pada balok. Hal ini dilaksanakan dengan



tujuan



untuk



memudahkan



dalam



perencanaan



bekisting keseluruhan dan pemasangannya, disamping itu dapat mempercepat pekerjaan



dalam



pengecoran.



Untuk



pembuatan



dipertimbangkan bahan-bahan yang diperlukan, hal aspek



ekonomi



dan



teknologi, dengan



ini



bekisting untuk



perlu



memenuhi



sasaran kemudahan, aman dan



ekonomis



d. Pengecoran Lantai Dermaga Mutu beton yang dipakai untuk pengecoran balok dan plat lantai ini adalah mutu K300. Pekerjaan ini dilakukan setelah pemasangan bekisting dan tulangan selesai. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengecoran agar kekuatan beton tidak berkurang atau sesuai dengan spesifikasi/ syarat yang ditentukan.



e. Perawatan Lantai Dermaga dan Pembongkaran Bekisting Perawatan



beton dimaksudkan



untuk mendapatkan mutu beton



yang baik. Perawatan beton (curing) dilakukan setelah beton mulai mengeras dengan cara menyiram air pada permukaan beton dalam selang waktu tertentu. 2.5.3. High Rise Building/ Bangunan Tinggi 2.5.3.1 Pekerjaan Pembersihan Lahan dan Persiapan Lahan konstruksi harus terlebih dahulu dibersihkan untuk dapat dibangun. Pembersihan lahan konstruksi bertujuan untuk membebaskan tanah dari sampah organik yang bisa membusuk. Unsur-unsur yang dapat membusuk seperti tumbuhtumbuhan dan sampah dapat mengganggu kestabilan tanah. Bersamaan dengan pekerjaan pembersihan juga dilaksanakan pekerjaan persiapan untuk sarana dan prasarana selama kegiatan konstruksi. 2.5.3.2. Pekerjaan Galian Pekerjaan galian tanah dalam konstruksi high rise building dibagi menjadi dua tahapan yaitu :



`



a) Galian tanah pondasi Bored PileTower Crane b) Galian tanah Pile Cap dan Tie Beam



2.5.3.3. Pekerjaan Pondasi Bored Pile Struktur Pondasi adalah bagian terpenting dari suatu struktur yang bangunan yang berfungsi sebagai penopang dan penyaluran beban dari struktur atas ke tanah keras di bawah pondasi yang cukup kuat menahan, guna mencegah terjadinya diferential setlement pada struktur gedung ini. 2.5.3.4. Pekerjaan Pile Cap dan Tie Beam Pile cap merupakan topi pondasi atau penggabung beberapa pondasi tiang sebelum didirikan kolom diatasnya. Fungsi dari pile cap adalah untuk menerima beban dari kolom untuk diteruskan oleh pondasi ke tanah keras dibawahnya. 2.5.3.5 Pekerjaan Struktur Basement Basement adalah sebuah tingkat atau beberapa tingkat dari bangunan yang keseluruhan atau sebagian terletak di bawah tanah. Jadi dapat dikatakan bahwa basement adalah ruang bawah tanah yang merupakan bagian dari bangunan gedung. Struktur basement gedung bertingkat (tidak termasuk pondasi tiang), secara garis besar, terdiri dari diantaranya pile cap, kolom, dinding basement, balok/tie beam dan pelat lantai. Adanya basement tentunya akan ada penggalian tanah. Bagian ini yang biasa terjadi dan merupakan langkah awal berdirinya sebuah gedung tinggi. 2.5.3.6. Pekerjaan Kolom Kolom adalah batang tekan vertikal dari rangka struktur yang memikul beban dari balok. Kolom merupakan suatu elemen struktur tekan yang memegang peranan penting dari suatu bangunan, sehingga keruntuhan pada suatu kolom merupakan lokasi kritis yang dapat menyebabkan runtuhnya (collapse) lantai yang bersangkutan dan juga runtuh total (total collapse) seluruh struktur (Sudarmoko, 1996).



`



2.5.3.7. Pekerjaan Balok dan Pelat Lantai Balok adalah bagian struktural sebuah bangunan yang kaku dan dirancang untuk menerima dan mentransfer beban dari pelat lantai menuju elemen kolom penopang. Pelat lantai adalah bagian dari elemen struktur gedung yang berfungsi sebagai tempat berpijak. Pelat lantai menyalurkan beban mati dan hidup pada saat proses konstruksi dan selama bangunan difungsikan. 2.5.3.8 Pekerjaan Dinding Geser (Shear Wall) Bangunan tinggi tahan gempa umumnya menggunakan elemen-elemen struktur kaku berupa dinding geser untuk menahan kombinasi gaya geser, momen, dan gaya aksial yang timbul akibat beban gempa. Dengan adanya dinding geser yang kaku pada bangunan, sebagian besar beban gempa akan direduksi oleh dinding geser tersebut.