Bahan Ajar Regulasi Kepegawaian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama Sekolah



: SMK NEGERI 46 JAKARTA



Bidang keahlian



: Bisnis dan Manajemen



Program keahlian



: Administrasi Perkantoran



Kompetensi Keahlian : Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (C3) Mata Pelajaran



: Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian



Kelas / Semester



: XI / I (Satu)



Materi Pokok



: Regulasi Kepegawaian



Kompetensi Inti (KI)



Kompetensi Dasar



3. Memahami, menerapkan,



Indikator (KD) 3.2. Memahami regulasi 3.2.1. Menjelaskan



menganalisis, dan



kepegawaian



regulasi kepegawaian



mengevaluasitentang



3.2.2. Mengidentifikasi



pengetahuan faktual,



macam-macam regulasi



konseptual, operasional dasar,



kepegawaian



dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional. 4.  Melaksanakan tugas spesi-



4.2. Melakukan



fik dengan menggunakan alat, klasifikasi regulasi



4.2.1. Melakukan identifikasi regulasi



informasi dan prosedur kerja



kepegawaian



kepegawaian



yang lazim dilakukan serta



4.2.2. Melakukan



memecahkan masalah sesuai



identifikasi macam-



dengan bidang kerja



macam regulasi



Otomatisasi dan Tata Kelola



kepegawaian



Perkantoran. Menunjukkan



4.2.3. Melakukan



ketrampilan menalar,



pengelompokkan



mengolah, dan menyaji



regulasi administrasi



secara efektif, kreatif,



kepegawaian



produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.



Petunjuk Penggunaan Bahan Ajar Untuk keefektifan penggunaan bahan ajar ini, diharapkan siswa mempedomani hal-hal berikut : 1. Bahan Ajar ini dikemas secara ringkas dan sederhana, untuk itu sebelum mempelajarinya diharapkan untuk membacanya terlebih dahulu di rumah. 2. Kerjakan secara mandiri latihan yang disajikan dalam bahan ajar ini dengan mempedomani materi ajar yang disajikan dalam bahan ajar ini atau bahan bacaan yang berkaitan. 3. Untuk mempermudah pemahaman Anda, pelajari secara saksama rangkuman yang disajikan pada bagian akhir bahan ajar ini. 4. Ukurlah kemampuan Anda dengan mengerjakan tes formatif yang disediakan, untuk itu dalam bahan ajar ini disediakan kunci jawaban tes formatif yang ditugaskan.



URAIAN MATERI BAHAN AJAR A. Regulasi Kepegawaian Regulasi dapat diartikan sebagai suatu peraturan yang mengikat dan peraturan tersebut dijadikan standar perilaku atau sebagai pegangan dalam bertindak maupun bekerja. Atau regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. Istilah regulasi banyak digunakan dalam berbagai bidang, sehingga definisinya memang cukup luas. Namun secara umum kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Regulasi diterapkan pada peraturan hukum negara, peraturan perusahaan, dan lainlain. Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis. Apabila regulasi dikaitkan dengan kepegawaian maka dapat dikatakan bahwa regulasi kepegawaian sebegai peraturan yang mengatur seorang pegawai, mulai dari pekerjaan hingga peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seorang pegawai. Dengan adanya regulasi kepegawaian yang jelas, maka pegawai dapat menunaikan kewajibannya dengan maksimal karena pegawai tersebut mengetahui bahwa haknya akan dipenuhi. Undang-undang ketenagakerjaan juga sudah jelas mengatur regulasi kepegawaian, mulai dari hak hingga kewajiban untuk seorang pegawai dan hak kewajiban dari perusahaan atau tempat bekerja dari pegawai tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi



kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/ karyawan/buruh (yang biasa disebut pegawai) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pelaksanaan manajemen ketegakerjaan (kepegawaian) selama ini belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pegawai/keryawan sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan karyawan/pegawai sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan



kinerjanyanya



maka



disusun



beberapa



regulasi



kepegawaian yang mengatur pengelolaan kepegawaian secara efektif dan efisien. B. Macam-macam Regulasi Kepegawaian 1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesianal, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara pemerintahan, dan pembangunan. Dalam tugas



dan kedudukan,



pegawai  negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik untuk, menjamin netralitas dimaksud, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Menurut Prof. Dr. Mr. Prajudi Admosidirjo tugas-tugas aparatur Negara kita di Indonesia sekarang terdiri dari: a. Perencanaan b. Pengaturan c. Tata Pemerintah d. Kepolisian e. Penyelesaian Perselisihan secara administrative f. Tata Usaha Negara



g. Pembangunan h. Penyelesaian Usaha -Usaha Negara  2. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Menurut UU pokok kepegawaian no. 43 Tahun 1999 tentang perubahan UU no.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yaitu: a. Pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila dan UUD 1945, negara dan pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan . b. Pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di angkat oleh pejabat yang berwenang dan di sertai tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau disertai tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil ini sesuai ketentuan, diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing. Meski pada dasarnya. Seorang pejabat yang bertugas ini dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil yang ada dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 1975 tentang sumpah/janji pegawai negeri sipil: a. Bahwa dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dipandang perlu



menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. 4. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan cuti Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat dengan cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah : a. Pimpinan



Lembaga



Tertinggi/Tinggi



Negara



bagi



Pimpinan



Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; b. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah



Non



Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya; c. Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. d. Pejabat sebagaimana dimaksud dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya. Cuti terdiri dari : a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti bersalin; e. cuti karena alasan penting; dan f. cuti di luar tanggungan Negara. 5. PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS Dalam rangka usaha untuk lebih menjamin obyektifitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, maka telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10



Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam satu daftar yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan, bahwa yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau Pejabat lain yang setingkat dengan itu. Pejabat lain yang setingkat dengan Kepala Urusan, antara lain adalah Penilik Sekolah Dasar, Penilik Pendidikan Agama, Kepala Sekolah Dasar, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam lingkungannya masing-masing. Dengan adanya ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka Pejabat Penilai benar-benar mengenal secara pribadi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, sehingga dengan demikian diharapkan penilaian dapat dilakukan lebih obyektif. TUJUAN DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN. a.



Tujuan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah untuk memperoleh bahanbahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.



b.



Sesuai dengan tujuannya, maka Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk ini, maka setiap pejabat yang berwenang membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya masing-masing.



UNSUR-UNSUR YANG DINILAI. a.



UMUM Unsur-unsur yang dinilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah : 1. kesetiaan; 2. prestasi kerja; 3. tanggung jawab; 4. ketaatan; 5. kejujuran; 6. kerja sama; 7. prakarsa; dan 8. kepemimpinan. b. KESETIAAN Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan, dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Tekad dan kesanggupan tersebut harus dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari serta dalam perbuatan dalam melaksanakan tugas. c. PRESTASI KERJA Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya, prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil antara lain dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman, dan kesungguhan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan d. TANGGUNG JAWAB Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaiksebaiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. e. KETAATAN Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil, untk mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan



oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan. f.



KEJUJURAN Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya.



g. KERJASAMA Kerja sama, adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersamasama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. h.



PRAKARSA Prakarsa, adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah, atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.



i. KEPEMIMPINAN j. Kepemimpinan, adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilaian unsur kepemimpinan hanya dikenakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan. 6. PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS Pemberhentian terdiri atas : a.



Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan



b. pemberhentian dari jabatan negeri. Pemberhentian



sebagai



Pegawai



Negeri



Sipil



adalah



pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.



Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pegwai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun. Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi : a.



Meninggal Dunia



b.



Atas Permintaan sendiri. Pada



prinsipnya



Pegawai



Negeri



Sipil



yang



mengajukan



permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan. 7. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara



yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa: "Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang



dilakukan



menurut



hukum masing-masing



agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya. DASAR HUKUM a. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. b. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. PERKAWINAN: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambatlambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali. PERCERAIAN:



PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat. 8. PP No. 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat PNS Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut: Pangkat PNS terdiri dari a.



Juru Muda, Ia



b.



Juru Muda Tingkat 1, Ib



c.



Juru, Ic



d.



Juru Tingkat 1, Id



e.



Pengatur Muda, IIa



f.



Pengatur Muda Tingkat 1, IIb



g.



Pengatur, IIc



h.



Pengatur Tingkat 1, IId



i.



Penata Muda, IIIa



j.



Penata Muda Tingkat 1, IIIb



k.



Penata, IIIc



l.



Penata Tingkat 1, IIId



m. Pembina, IVa



n.



Pembina Tingkat 1, IVb



o.



Pembina Utama Muda, IVc



p.



Pembina Utama Madya, IVd



q.



Pembina Utama, IVe