Bentuk Dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat yang ditegaskan didalam UUD NRI Tahun 1945 yang bunyinya sebagai berikut : 1. Pembukaan UUD NRI 1945 pada alinea keempat yagn berbunyi : “ maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..” 2. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, menegaskan : “ Kedaulatan berasda ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”



Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945, artinya, UUD NRI Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas serta fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan itu tetap didalam pengawasan oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakayat. Ketentuan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia melalui MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalu UUD 1945 yang kemudian UUD tersebut menajadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan atau lembaga negara. Selain dari teori kedaulatan rakyat, Indonesia juga dipertegas dengan kedaulatan hukum yang telah diatur didalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan juga pada pasal 27 ayat 1 bahwa “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib memjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa,



pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari paparan diatas, Dapat disimpulkan bahwa



Prinsip-Prinsip Kedaulatan Rakyat Negara Republik Indonesia adalah sebagia berikut :  



Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.







Negara Indonesia adalah Negara Hukum.







Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Depan Perwakilan Rakyat (DPR).







Menteri-Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.







MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.



Prinsip kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang sangat erat dengan makna demokrasi, Demokrasi sendri berasal dari kata “demos” dan Kratein”. Demos berarti rakyat dan Kratein berarti Pemerintahan dimana secara harfiahnya, Demoikrasi memiliki pengertian sebagai Pemerintahan Rakyat yang salah satunya diambil dari kutipan Abraham Lincoln yang mengartikan Demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka dari itu, di dalam negara demokrasi, rakyatlah yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahan dengan kata lain bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Budiardjo (2003) mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Low berikut ini :  



Perlindungan konstitusional. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.







Pemilihan umum yang bebas.







Kebebasan untuk menyatakan pendapat.







Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi, dan 







Pendidikan Kewarganegaraan.



Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia dimana asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian suatu masalah dan Mufakat berarti suatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat berarti mengambil suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat) sehingga dapat tercapai kebulatan pendapat.



Perlu diketahui pula bahwa Musyawarah Mufakat harus berpangkal pada beberapa hal berikut ini:  



Musyawarah mufakat harus bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaknaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehenda rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.







Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan dengan akal sehat serta hati nurani yagn luhur dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.







Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.







Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.



Nilai lebih dari demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas dan tidak mengenal dominasi mayoritas dan tirani minotitas. Keputusan dalam demokrasi Pancasila selalu mengutamakan kepentingan seluruh rakyat, bangsa dan negara dimana kelompok minoritas dan mayoritas memiliki kedudukan yang sama didalam kehidupan demokrasi. Berikut ini adalah contoh Perbandingan antara Demokrasi Pancasila, Domokrasi Liberal dan Demokrasi Sosial !







Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan dan hak milik perorangan. Setiap Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.







Agama merupakan bagian yagn tidak terpisahakn dari kehidupan bernegara.







Tidak dikenalnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.







2. Demokrasi Liberal.  



Mengutamakan kepentingan pribadi dengan mendukung sepenuhnya usaha pribadi. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (50+1).







Memisahkan kehidupan urusan agama dengan kehidupan negara (sekuler).







Keputusan diambil oleh kesepakatan-kesepakatan individu sebagai warga negaranya.



3. Demokrasi Sosial.  



Mengutamakan kepentingan bersama dengan mengabaikan kepentingan pribadi. Keputusna diambil berdsarakan kehendak mayoritas.







Tidak mengenal agama karena tidak mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa.







Suara mayoritas kelompok besar masyarakat yang menentukan segalanya.



Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan juga tidak langsung. Contohnya : Demokrasi langsung – Pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan kepada daerah (Bupati dan Wakil Bupati), dan pemilihan Kepada Desa. Hal ini membuktikan bahwa wakil rakyat dalam pemerintahan ditentukan oleh rakayat secara langsung yang telah memenuhi syarat dan bukan ditentukan oleh lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi tidak lansung – Adanya perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanah rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, MPR, dan DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui PEMILU. Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari beberapa hak berikut ini:







Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 tentang,  Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 tentang, Pengisian angota DPR melalui PEMILU.







Pasal 22C ayat 1 UUD 1945 tentang Pengisian keanggotaan DPD.







Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 tentang, Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung.







Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang, Pemilihan kepla daerah dengan wakil kepala daerah.







Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa pemiihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara  demokrasi dengan asas-asas berikut :  



Langsung, yang artinya bahwa rakyat memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya tanpa perantara. Umum, yang artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini tidak melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lainnya.







Bebas, yang artinya semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.







Rahasia, yang artinya memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.







Jujur, yang artinya penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.







Adil, yang artinya setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.



Makna demokrasi, dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit dibidang pemerintahan, namun sudah meluas dalam berbagia bidang kehidupan. Begitu pula dengan Prinsip demokrasi yang telah diterapkan dalam berbagia kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supramasi hukum,  dan pertisipasi rakyat melandasi kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan Negara.