Berita Acara Kesepakatan Parkir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERITA ACARA KESEPAKATAN No. 253.I/SP/Kop.RSPP/X/2017 Pada hari ini, selasa tanggal 24 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani Berita Acara Kesepakatan (“Berita Acara”) oleh dan antara: 1. Nama : dr. Abdul Haris Tri Prasetyo, Sp.PD. Jabatan : Direktur Nama Perusahaan : Rumah Sakit Pusat Pertamina Dalam hal ini selaku jabatan tersebut di atas mewakili Rumah Sakit Pusat Pertamina, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Pusat Pertamina, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”. 2. Nama Jabatan Nama Perusahaan



: dr. Erwinsyah Hasyim Harahap, Sp.OG., M. Kes. : Ketua : Koperasi RSPP



Dalam hal ini selaku jabatan tersebut mewakili Koperasi RSPP, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Koperasi RSPP, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak. Menindaklanjuti rapat pembahasan pengelolaan parkir di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan berdasarkan notulen rapat yang telah dibuat, maka Para Pihak menyepakati beberapa hal sebagai berikut: 1. Para Pihak sepakat bahwa untuk melaksanakan Perjanjian Pengelolaan Parkir di Rumah Sakit Pusat Pertamina dengan Pihak Kedua sebagai pengelola yang sah, maka Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan Pasal 7 Ayat 1 Angka 1.1 huruf b Perjanjian; 2. Para Pihak sepakat bahwa sejak November 2017 Pihak Pertama akan membayarkan iuran parkir karyawan seluruhnya berdasarkan data yang diperoleh dari Pihak Kedua, dan khusus untuk bulan November sebagai permulaan akan dibayarkan sebesar 50% dari jumlah keseluruhan; 3. Para Pihak sepkaat bahwa untuk bulan Desember 2017 sampai dengan akhir perjanjian akan dibayarkan seluruhnya berdasarkan data yang diperoleh; 4. Bahwa untuk dapat data yang akurat dan akuntable, maka Pihak Pertama dibantu dengan Pihak Kedua akan memberlakukan registrasi parkir kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali dengan teknik dan sistem registrasi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan; 5. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua bersedia untuk meningkatkan pelayanan parkir baik dalam sarana dan prasarana serta fasilitas parkir; 6. Dalam hal jumlah kendaraan yang dapat diregistrasi dan ditanggung oleh Pihak Pertama yaitu: - 1 (satu) unit kendaraan roda empat; - 1 (satu) unit kendaraan roda dua; - Karyawan hanya dapat memarkirkan salah satu kendaraan yang didaftarkan pada tiap parkir di area Rumah Sakit Pusat Pertamina, lebih dari 1 (satu) unit kendaraan yang diparkirkan maka dikenakan tarif normal untuk kendaraan kedua dan seterusnya.



7. Tarif parkir ditetapkan yaitu untuk unit kendaraan roda empat sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per unitnya sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per unitnya; 8. Apabila karyawan yang mendaftarkan unit kendaraan lebih dari 2 (dua) unit, maka selebihnya akan dikenakan tarif normal; 9. Pihak Kedua akan melakukan pemotongan bagi hasil sebagai pembayaran iuran parkir karyawan; 10. Berita Acara ini dibuat sebagai dasar Pihak Kedua untuk melakukan invoicing kepada Pihak Pertama; 11. Berita Acara ini dibuat dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut di atas; 12. Apabila terdapat kesalahan atau perubahan maka akan dilakukan perbaikan dan pembahasan lebih lanjut dari Para Pihak; Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 24 Oktober 2017 Tertanda Pihak Pertama



Dr. Abdul Haris Tri Prasetyo, Sp.PD Direktur



Pihak Kedua



dr. Erwinsyah Hasyim Harahap, Sp.OG., M. Kes. Ketua