Bju Hkum4302 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: Norman Ramadhan



Nomor Induk Mahasiswa/NIM : 041157542 Tanggal Lahir



: 10 Mei 1986



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4302/ Hak Kekayaaan Intelektual



Kode/Nama Program Studi



: 331/Ilmu Hukum S1



Kode/Nama UPBJJ



: 327131/Kota Bogor



Hari/Tanggal UAS THE



: Senin/ 5 Juli 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: Norman Ramadhan



NIM



: 041157542



Kode/Nama Mata Kuliah : HKUM4302/ Hak Kekayaaan Intelektual Fakultas



: Fakultas Hukum, Ilmu Sosial , dan Ilmu Politik



Program Studi



: Ilmu Hukum S1



UPBJJ-UT



: 327131/Kota Bogor



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Bogor, 5 Juli 2021 Yang Membuat Pernyataan



Norman Ramadhan



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA 1



Pada tanggal 23 Juli 1986, Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus melalui Keputusan No. 34 Tahun 1986, yang dikenal dengan Tim Keppres 34 yang membuat terobosan penting berkaitan dengan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual. Sedangkan dalam tataran internasional, Kekayaan Intelektual berkembang menjadi issue global karena sudah menjadi perhatian negara-negara di seluruh dunia, sehingga mendorong pelaku usaha untuk memperluas target pasar ke negara- negara lain dengan mengandalkan pelindungan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan daya saingnya baik regional maupun internasional. a.



Uraikan tugas utama dan terobosan yang dilakukan melalui Keppres 34 tahun 1986? Dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 pada Alinea Pertama disebutkan Membentuk Tim Kerja yang bertugas menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaann perundang-undangan mengenai Hak Cipta dan Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, serta menyelesaikan penyusunan perundang-undangan mengenai Hak Paten. didalam Alinea Kedua Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di alinea Pertama, Tim Kerja mempunyai fungsi antara lain 1. Melaksanakan inventarisasi atas : a. segala permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan ataupun dalam penyusunan perundang-undangan tersebut; b. segala permasalahan yang ditemui dalam perundangundangan tersebut yang diperlukan dalam rangka penyempurnaannya 2. Mengumpulkan bahan-bahan dalam arti yang seluas luasnya yang diperlukan dalam rangka penyelesaian permasalahan di atas, termasuk keterangan yang diperlukan dari pihak-pihak yang dipandang perlu. 3. Mengadakan pembicaraan dengan pihak-pihak yang dipandang perlu, baik dari luar maupun dalam negeri, dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut di atas. 4. Menyampaikan saran yang diperlukan bagi penyelesaian permasalahan tersebut kepada Presiden. Terobosan Tim Kepres 34 1986 antara lain dengan mengambil inisiatif baru dalam menangani perdebatan nasional tentang perlunya sistem paten di tanah air. Setelah Tim Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten yang telah diselesaikan pada tahun 1982, akhirnya pada tahun 1989 Pemerintah mengesahkan UU Paten. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan UU Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor indusri, teknologi memiliki peranan sangat penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem KI, termasuk paten, di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan HKI yang efektif.



b.



c.



Uraikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi perhatian secara regional baik diwilayah ASEAN maupun Asia Pasifik?. Pada wilayah ASEAN ditahun 1995 Indonesia bergabung bersama dengan Negara ASEAN menetapkan Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN di bidang kerjasama HKI , perjanjian ini telah membangun proses kerjasama yang formal diantara negara-negara ASEAN yang tujuanya memperkuat dan mepromosikan kerjasama di bidang HKI, mengadakan pengaturan antarnegara ASEAN di bidang HKI ; menyelidiki kemungkinan pendirian sebuah sistem Paten ASEAN; menyelidiki kemungkinan sebuat sistem merek ASEAN dan mengkonsultasikan tentang perkembangan paraturan HKI negara - negara ASEAN Untuk wilayah Asi Pasific, kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) memiliki program aktif kerjasama di bidang HKI , program tersebut dikordinasikan melalui kelompok ahli-ahli HKI APEC (intellectual Property Right Expert Group /IPEG ) inisiatifnya antara lain : 1. Dukungan praktis terhadap penerapan TRIPs secara luas dari anggota APEC 2. Administrasi dan penegakan HKI 3. Dialog Kebijakan dan pertukaran informasi mengenai permaslahan HKI yang sedang muncul 4. Respon secara praktis terhadap kebutuhan yang diidentifikasi pada administrasi HKI yang dipersingkat Uraikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual sudah menjadi issue internasional? Permasalahan perlindungan HKI tidak lagi menjadi urusan satu negara namun menjadi urusan masyarakat internasional, sejak ditandatangani Trade Related Aspect of Intellectual Property / (TRIPs) perlindungan HKI semakin ketat dan diawasi oleh suatu badan yang bernaung didalam World Trade Organisation (WTO) yang disebut dengan Badan Penyelesaian Sengketa ( Dispute Settlement Board/ DBS).



Istilah paten berasal dari bahasa Inggris “patent” yang bersumber dari bahasa latin “patere” yang berarti membuka diri. Istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent yaitu surat keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Namun suatu invensi dapat diberikan paten apabila memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaan



2



a.



Bagaimana makna “membuka diri” dalam kaitan dengan paten? Di Inggris istilah patent dikaitkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu (inventor) atau pelaku bisnis tertentu. Dari definisinya konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan yang dimilikinya untuk kemajuan masyarakat dan sebagai kompensasinya inventor memperoleh hak eksklusif selama jangka waktu tertentu. Karena pemberian hak paten kepada inventor tidak mengatur dan menentukan siapa saja yang harus melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut, maka paten tidak digolongkan sebagai hak monopoli Sementara menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor terhadap hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. ( UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat (1) ). Arti invensi menurut undang-undang tersebut, adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. ( UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat (2) ) sedangkan inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Dalam hal kaitannya yang sudah dijelaskan paten merupakan hak untuk inventor atas hasil penemuannya yang dibuka dan digunakan untuk kemajuan masyarakat banyak



b.



Bagaimana perkembangan perundang-undangan kemerdekaan sampai dengan pada masa kini?.



paten



di



Indonesia



sejak



Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia ( sekarang Jakarta ), namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Pengesahan UU Paten 1989 mengakhiri perdebatan panjang tentang seberapa pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan UU Paten 1989, perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi. Hal ini disebabkan karena dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor indusri, teknologi memiliki peranan sangat penting. Pengesahan UU Paten 1989 juga dimaksudkan untuk menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Namun demikian, ditegaskan pula bahwa upaya untuk mengembangkan sistem KI, termasuk paten, di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan HKI yang efektif. Pada Tahun 1997 dikeluarkan UU Nomor 13 Tahun 1997 perubahan UU Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten , lalu Tahun 2001 Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.Tahun 2016 Indonesia mengeluarkan UU nomor 13 tahun 2016 menggantikan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten Dan pada Tahun 2020 dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) UU nomor 13 tahun 2016 mengalami perubahan pada dua pasal , yaitu pasal 20 dan pasal 124 . untuk mempercetak proses permohonan paten c.



Bagaimana kriteria “dapat diterapkan dalam industri” sebagai salah satu syarat invensi dapat diberi paten?.



Dalam Undang-Undang Paten Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf a suatu invensi harus memenuhi persyaratan yaitu : 1. Invensi yang baru; Yang dimaksud dengan invensi yang baru bukanlah dari tidak ada menjadi ada, akan tetapi jika pada Tanggal Penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah pernah diungkap atau didaftarkan sebelumnya. "Tidak sama" adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak sama dari fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dibanding fungsi ciri teknis Invensi sebelumnya. Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup literatur Paten dan bukan literatur Paten 2. Mengandung langkah inventif; Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Yang dimaksud dengan "hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (nonobvious)", misal Permohonan Paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli di bidangnya. 3. Dapat diterapkan dalam industri. Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan. Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik d.



Coba Anda analisis mengapa teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis termasuk invensi yang tidak diberi paten. Dalam Undang - Undang Paten disebutkan bahwa ada invensi yang tidak dapat diberi Paten, meliputi a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Dalam UU tentang Paten menyebutkan beberapa invensi yang tak dapat diberi paten. Pertama, proses atau produk yang bersifat pengumuman dan penggunaan. Sementara pelaksanaanya pun bertentangan dengan peraturan perundangan, agama, ketertiban umum dan kesusilaan.



3



A seorang desainer mendapat pesanan dari PT X untuk membuat konfigurasi tempat lampu yang dapat di pasang di Taman. Pesanan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis “ bahwa A memiliki kewajiban untuk membuat konfigurasi tempat lampu Taman, dan PT X membayar sekaligus setelah pekerjaan selesai”. Setelah konfigurasi lampu taman tersebut selesai, A menyerahkan desain tempat lampu Taman kepada PT X dan menerima imbalan sejumlah uang sesuai dengan perjanjian. Beberapa waktu kemudian PT X mendaftarkan desain lampu Taman tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan permohonan tersebut diterima dengan diterbitkannya Sertifikat Desain Industri kemudian oleh PT X dilisensikan kepada PT Y dan royaltinya dibayar pertermin waktu. A keberatan dengan tindakan PT X tersebut dan mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga. Pertanyaan: a.



Bagaimana kemungkinan jenis permohonan Desain industri untuk konfigurasi tempat lampu Taman? Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain industri dijelaskan jenis permohonan desain indutri , setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk : a. Satu Desain Industri, satuan lepas b. Beberapa Desain Industri yang merupakan Kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama , Jika ditelaah dari definisi sebagaimana diatur dalam undang-undang , perlindungan desain industri bukan pada barang, produk nya akan tetapi pada kreasi yang diterapkan kepadanya baik secara konfigurasi, komposisi atau gabungan keduanya. dengan demikian dari aspek kreasi konfigurasi tempat lampu taman dapat dimasukan kedalam jenis Desain industri



b.



Apakah gugatan pembatalan A memiliki landasan yang kuat berdasarkan UU.No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri?. Bagaimana seharusnya putusan hakim terhadap gugatan A terhadap PT X?. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Berdasarkan Pasal diatas, jika PT X ingin mendaftarkan desain produk lampu taman tersebut , maka harus ada surat pengalihan Hak dari A kepada PT X sebagai pihak yang akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut. Apabila dalam hal ini PT X tidak memiliki surat pengalihan Hak maka Hakim dapat membatalkan Desain Industri PT X karena tidak sesuai dengan UU Desain Industri.



c.



Bagaimana pelindungan bagi PT Y yang telah mengadakan perjanjian lisensi dengan PT X jika jangka waktunya belum habis, tetapi gugatan pembatalan Desain Industri terdaftar tersebut oleh hakim Pengadilan Niaga dikabulkan Pengalihan Hak Desain Industri antara PT X dan PT Y dialkukan secara tertuli,m aka konsekuensinya perjanjian lisensi hak atas desain industri yang dibuat tidak mengikat atau tidak berlaku terhadap pihak ketiga (PT Y ) Akibat hukum bagi pihak ketiga juga diatur dalam pasal 44 Undang Undang Desain Industri yang menyatakan : 1. Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak



melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. 2. Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya Sesuai Pasal 44 Undang-Undang Desain Industri dalam hal pendaftaran desain industri dibatalkan berdasarkan gugatan, penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang hak desain industri yang haknya telah dibatalkan, akan tetapi penerima lisensi wajib mengalihkan pembayaran royaltinya kepada pemegang hak desain industri yang sebenarnya untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya. d.



Coba Anda analisis apabila pada saat proses gugatan berlangsung, PT X dengan sukarela mengajukan pembatalan terhadap Desain Industri terdaftar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bagaimana perjanjian lisensi yang telah dibuat dengan PT Y? Sesuai dengan jawaban diatas dalam Pasal 44 Undang-Undang Desain Industri dalam hal pendaftaran desain industri dibatalkan berdasarkan gugatan, penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang hak desain industri yang haknya telah dibatalkan, akan tetapi penerima lisensi wajib mengalihkan pembayaran royaltinya kepada pemegang hak desain industri yang sebenarnya untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya. maka sesuai dengan penjelasan diatas PT Y dapat mengalihkan pembayaran royalti kepada A apabila Desain Industri sudah menjadi milik A



4



Rahasia Dagang dikenal juga dengan sebutan Undisclosed Information (TRIPs-WTO) atau Confidential Information (Inggris), atau Trade Secret (Amerika), dan Indonesia menyebutnya Rahasia Dagang, yang merupakan alih bahasa dari Trade Secret. Adanya penamaan yang berbeda ini tidak membedakan pemahaman yang terkandung di dalamnya (tidak harus baru tetapi asli). Namun, terdapat perbedaan pandangan berkaitan dengan bentuk pelindungan yang dianut negara- negara yang menganut sistem hukum Amerika (Commonlaw Approach) dan negara-negara yang menganut sistem hukum eropah atau Civil Law (Statutory Approach). Pertanyaan a.



Coba Anda analisis bagaimana lingkup rahasia dagang berkaitan dengan teknologi dan bisnis? Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Rahasia Dagang , Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, yaitu informasi mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran. Perlindungan Rahasia Dagang walaupun tidak mensyaratkan pendaftaran di Ditjen HKI sebagaimana paten, namun tidak berarti dapat diperoleh secara otomatis. Pemilik rahasia dagang perlu memahami UU Rahasia Dagang untuk mengenali hal-hal yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhidar dari kehilangan perlindungan tersebut.



b.



Bagaimana konsekuensi hukum bahwa rahasia dagang tidak berdasarkan aspek kebaruan (novelty) tetapi harus memiliki keaslian (original)? Dalam Restatement of the Law of Torts juga menentukan bahwa rahasia dagang tidak perlubaru (novelty) tetapi harus asli (originality). Sepanjang keasliannya terbukti, maka meskipun ada penemuan pihak lain, ini tidak mengakibatkan berakhirnya perlindungan atas rahasia dagang tersebut. Kecuali pengungkapan formula tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, maka dapat mengakibatkan berakhirnya perlindungan bagi pemilik.



c.



Apakah ciri khas yang membedakan rahasia dagang dengan Jenis Kekayaan Intelektual lainnya? Rahasia Dagang Mulai dari metode pengolahan, penjualan, sampai metode produksi itu sudah menjadi rahasia pribadi atau bersifat privat,



HAKI lainya Mulai dari produksi dan metode penjualan itu sudah menjadi bersifat publik namun orang lain tidak boleh meniru atau membajaknya tanpa ada izin terlebih dahulu ke pihak tertentu. ambil contoh produksi motor kalau rahasia dagang proses pembutannya itu bersifat privat artinya pribadi tanpa ada pihak luar yang



menegetahuinya, sedangkan HAKI mulai dari proses pembuatan sampai penjualan itu bersifat publik namun orang lain dilarang menirunya, apabila itu terjadi akan dikenakan saknsi. d.



Bagaimana perbedaan pendekatan pelindungan Commonlaw Approach dan Statutory Approach?



rahasia



dagang



menurut



Commonlaw Approach Rahasia dagang tidak dianggap properti (hak milik) akan tetapi difo-kuskan pada hubungan hukum yang bersifat confidencial dan fiduciary. Substansi atau lingkup informasinya meliputi informasi apa saja sepanjang memiliki sifat kerahasiaan dan bukan merupakan informasi milik umum atau pengetahuan umum. Elemen rahasia dagang dalam pendekatan ini adalah informasi rahasianya bersifat relatif, ada kewajiban merahasiakan informasi tersebut karena diperjanjikan dan jika terjadi tindakan perolehan, penggunaan atau pengungkapan tanpa izin, maka akan merugikan pihak pemberi informasi. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pemberi in- formasi didasarkan pada prinsip kontraktual yang upaya pemulihan hanya dalam bidang perdata Statutory approach, Rahasia dagang dianggap sebagai properti (hak milik) sehingga ada hak eksklusif bagi pemiliknya. Substansi atau lingkup informasinya dan elemen rahasia dagang sama dengan common law approach kecuali kewajiban merahasiakan informasi pada statutory approach tetap ada meskipun tidak diperjanjikan untuk merahasiakannya. Perlindungan hukum yang digunakan berdasarkan prinsip kontraktual, perbuatan melawan hukum, dan itikad baik. Upaya pemulihan atas pelanggaran rahasia dagang dapat diajukan dalam bidang perdata maupun pidana.