BJU Hukum Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: MICHEL ANEDSI UTAMA



Nomor Induk Mahasiswa/NIM : 03135985 Tanggal Lahir



: 23/08/1999



Kode/Nama Mata Kuliah



: ISIP4131 / SISTEM HUKUM INDONESIA



Kode/Nama Program Studi



: ILM KOMUNIKASI-S1



Kode/Nama UPBJJ



: BENGKULU



Hari/Tanggal UAS THE



: MINGGU, 11 JULI 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa NIM Kode/Nama Mata Kuliah Fakultas Program Studi UPBJJ-UT



: MICHEL ANEDSU UTAMA : 031359858 : ISIP4131 / SISTEM HUKUM INDONESIA : ILMU KOMUNIKASI : ILMU KOMUNIKASI-S1 : BENGKULU



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE



pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan



soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai



pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan



aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak



melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Kaur, 11 juli 2021 Yang Membuat Pernyataan Nama Mahasiswa Michel Anedsu Utama



JAWABBAN 1. Pertnyaan : 1. Mengapa sistem hukum di Indonesia dikatakan memiliki karakter yang khas sesuai dengan budaya Indonesia sendiri? Tanggapan anda harus berdasarkan pada pola-pola sistem hukum yang ada. 2. Buktikan bahwa pola sistem hukum yang anda sebutkan pada No. 1 ada ditemukan dalam sistem hukum di Indonesia. Jawab : 1. Hukum Indonesia merupakan suatu sistem. Artinya hukum Indonesia bukanlah sekedar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendirisendiri, melainkan makna keberadaan dari suatu peraturan hukum ialah karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum yang lain. Perlu dipahami bahwa sebagai suatu sistem maka hukum Indonesia merupakan suatu tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain untuk mencapai tujuan. Masing-masing unsur harus dilihat dalam kaitannya dengan unsur lainnya dan dengan keseluruhannya. Sudikno Mertokusumo (1999:101) mengibaratkan sistem hukum Indonesia seperti sebuah gambar mozaik, yaitu gambar yang dipotong menjadi bagian kecil-kecil untuk kemudian dihubungkan lagi sehingga tampak utuh kembali gambar semula. Masingmasing bagian tidak berdiri sendiri lepas hubungannya dengan yang lain, melainkan saling kait mengait dengan bagian-bagian lainnya. Tiap bagian tidak mempunyai arti di luar kesatuan. 2. Beberapa alasan lain yang dikemukakan oleh Satjipto Raharjo (1986:52) untuk mempertanggungjawabkan bahwa hukum itu merupakan satu sistem adalah sebagai berikut: suatu sistem hukum itu dapat disebut demikian karena ia bukan sekedar merupakan kumpulan peraturan-peraturan belaka. Kaitan yang mempersatukannya, sehingga tercipta pola kesatuan yang demikian adalah: masalah keabsahan. Peraturanperaturan itu diterima sebagai sah apabila dikeluarkan dari sumber atau sumber-sumber yang sama, seperti peraturan hukum, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber yang demikian itu dengan sendirinya melibatkan kelembagaan seperti pengadilan dan pembuat undang-undang. 2. Pertanyaan: Berikan analisa Anda, mengapa putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak selalu dapat diimplementasikan secara konkret dan hanya mengambang?. jawab : Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Namun faktanya, kewenangan MK dengan putusannya yang bersifat final dan mengikat, tidak selalu menjadikan putusan MK tersebut dapat diimplementasikan secara konkret (non executable) dan hanya mengambang (floating execution). Contoh Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang



membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Putusan tersebut dianulir oleh MA melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Beberapa contoh di atas menunjukkan bahwa putusan MK mempunyai ketegasan hanya pada tataran normatif saja. Putusan MK hanya tampak populis serta progresif di permukaan, namun justru tidak jarang putusannya ‘gagal’ melimpahkan keadilan dan kepastian hukum karena berhenti pada putusan normatif yang tidak sepenuhnya diimplementasikan secara konsekuen oleh lembaga yang terkena adressat putusan. Hal ini terutama berkaitan erat dengan putusan yang berada dalam ranah judicial review atau pengujian undang-undang. Sebaliknya, implementasi putusan MK sangat tergantung pada cabang kekuasaan lain baik legislatif, eksekutif maupun cabang kekuasaan kehakiman berupa MA. Keadaan tersebut tentu telah sangat jelas menunjukkan bahwa keberadaan MK hingga saat ini belum mempunyai daya tawar yang kuat sebagai satu-satunya lembaga tinggi negara yang mempunyai otoritas mengawal sekaligus menafsirkan konstitusi. Terlebih keberadaan MK memang tidak mempunyai ranah dan wewenang untuk ikut andil dalam proses implementasi putusannya sendiri. Tidak salah apabila dikatakan bahwa MK merupakan cabang kekuasaan dalam struktur ketatanegaraan yang paling lemah di antara cabang-cabang kekuasaan negara lainnya (the least dangerous power, with no purse nor sword). Apabila keadaan tersebut terus dibiarkan, perkembangan dan kedudukan MK dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia hanya akan menjadi formalitas belaka, di samping juga tingkat kepercayaan publik terhadap MK akan menurun. Pada gilirannya, MK kehilangan marwah sebagai lembaga penafsir dan pengawal konstitusi sebagaimana original intent dibentuknya MK. Konsekuensi logis dari hal tersebut, MK akan ditinggalkan oleh para pencari keadilan. 3. Pertanyaan : Anda diminta menganalisa, siapa yang bertanggungjawab atas hutang Tuan Ferari kepada Tuan Dodol sebesar Rp. 400 jt, apabila : 1. Perkumpulan tersebut tidak sebagai perkumpulan berbadan hukum. 2. Perkumpulan tersebut sebagai perkumpulan yang berbadan hukum. Masing-masing jawaban tersebut harus disertakan dengan argumentasi dan dasar hukumnya Jawab : 1. berdasarkan Cara mendirikan firma ( perusahaan non hukum ) ang berari perusahaan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dendan nama bersama (pasal 16 KUHD) maka hutang Tuan Ferari kepada tuan dodol menjadi tanggung jawab bersama dikarenakan, cara mendirikan perusahaan Firma harus membuat, akta otentik dengan melampirkan AD firma di hadapkan notaris (pasal 22 KUHD). 2. Sedangkan apabila perkummpulan tersebut sebagai perkumpulan berbadan hukum, maka yang bertanggung jawab atas kasus tersebut adalah , perusahaan ini tergolong perusahaan terbatas apabila dikaji berdasarkan ciri-cirinya. Sehingga kasusntersebut menjadi rumit



dengan tanggung jawab terbatas UU NO 1/1995 direksi bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. 4.Pertanyaan : 1. .Jika diperhatikan, rumusan petitum primer dimaksud adalah tidak tepat. Mengapa dikatakan bahwa rumusan tersebut tidak tepat? Berikan argumentasi anda. 2. Jika anda adalah penasihat hukumnya, maka buatlah rumusan petitum primer yang seharusnya dari kasus tersebut. 3. Berikan argumentasi anda, mengapa perlu dicantumkan petitum subsider dalam sebuah gugata Jawab : 1. Dikarenakan sejak awal pendirian mereka berdua sudah menandatangani perikatan perjanjian didepan notaris sehingga secara jelas perjanjian jual beli tersebut menjadi tanggung jawab