Borang II Notula Hasil Diskusi Kelompok 4  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTULA HASIL DISKUSI KELOMPOK 4 Kelompok



:4



Hari/Tgl.



: Senin, 6 September 2021



Anggota Kelompok Nama 1. Alfa Alaudin Arrisaputra



Peran (Moderator)



Nama 5. Fajar Aria Pratama



Peran (Anggota)



2. Hasna Alya



(Notulis)



6. Ryan Sebastian



(Anggota)



3. Monica Suci Kusuma



(Anggota)



7. Fawwaz Sinar Mahardika (Anggota)



4. Muhammad Jeffin Prakasa (Anggota)



8. Ahmad Nuhdi Rifky



(Anggota)



Setiap kelompok harus menentukan peran anggotanya sebagai Moderator, Notulis, atau Anggota.



Pokok Bahasan : Prinsip, Hierarki, dan Sejarah Produk Hukum dalam Manajemen CB Sub Pokok Bahasan (SPB): 1) Prinsip dan Asas Hukum 2) Hirarki Peraturan Perundang-undangan 3) Sejarah Produk Hukum Cagar Budaya Sejak Masa Kolonial hingga Masa Kemerdekaan



SPB dan Isu-Isu SPB dan Contoh Kasus: SPB dan Isu-isu SPB 1). Prinsip dan Asas Hukum (Fawwaz & Ryan) a) Asas-asas hukum khusus bidang hukum sektoral - Asas pengakuan atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis - Asas pemeliharaan budi pekerti - Asas kedaulatan rakyat - Asas negara hukum - Asas pemerintahan konstitusional - Asas hierarki peraturan perundangundangan - Asas mengutamakan kemakmuran rakyat b) Asas-asas pelestarian cagar budaya dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang CB Pancasila Bhinneka Tunggal Ika Kenusantaraan Keadilan Ketertiban dan kepastian hukum Kemanfaatan Keberlanjutan Partisipasi



Contoh Kasus Asas hukum adalah dasar-dasar umum dalam peraturan hukum yang mengandung nilai moral dan etis. Kontestasi Cagar Budaya: Studi Kasus Koalisi Masyarakat Sipil Medan vs. Pemerintahan Kota Medan dalam Penetapan Cagar Budaya Lapangan Merdeka Medan Sumber: ● https://www.kompas.tv/article/183446/lapan gan-merdeka-jadi-cagar-budaya ● https://www.kompas.id/baca/nusantara/202 1/07/15/gugatan-warga-negaradimenangkan-lapangan-merdeka-medancagar-budaya/ Dalam kasus kontestasi Cagar Budaya pada Lapangan Merdeka Medan, terdapat asas hukum yang dijunjung tinggi, seperti partisipasi publik. Partisipasi publik dalam kasus ini, adanya gugatan warga negara atau yang dikenal dengan istilah CLS (Citizen Lawsuit). Tentunya juga terdapat asas konsesualitas. Asas konsensualitas dalam hukum perdata Indonesia dapat disimpulkan dari Pasal 1320 juncto Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Jadi pada dasarnya berdasarkan asas konsensualitas maka perjanjian dianggap sudah terbentuk karena



-



Transparansi dan akuntabilitas



adanya perjumpaan kehendak (consensus) dari pihak-pihak. Perjanjian pada pokoknya dapat dibuat bebas tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil, tetapi cukup melalui konsensus belaka. Van der Vlies, dikutip A. Hamid S. Attamimi dalam buku Dudu Duswara Machmudin, suatu peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan berbagai asas, yaitu 1. Formal a. b. c. d. e.



Asas tujuan yang Jelas Asas organ atau lembaga yang tepat Asas perlunya peraturan Asas dilaksanakan Asas konsensus



2. Materiil a. Asas tentang terminologi dan sistematika yang benar b. Asas dapat dikenali c. Asas perlakuan yang sama dalam bidang hukum d. Asas kepastian hukum e. Asas pelaksanaan hukum sesuai keaadaan individual



2). Hirarki Peraturan Perundang-undangan a) Undang-undang Dasar 1945 b) Ketetapan MPR c) UU atau Peraturan Pengganti (Perppu) d) Peraturan Pemerintah e) Peraturan Presiden f) Peraturan Daerah Provinsi g) Peraturan Kabupaten/Kota



Hierarki perundang-undangan memiliki makna, bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, dalam konteks di Indonesia, berarti Undang-Undang Dasar 1945. UU



Dalam hukum Cagar Budaya mengacu pada; ● ● ● ●



di Indonesia,



UUD 1945 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya Peraturan Daerah (sesuai dengan daerahnya)



Peraturan Daerah menjadi suatu hal yang penting, karena Indonesia menerapkan sistem otonom, dan memiliki keragaman sosial-budaya dalam masyarakat.



Monumenten Ordonnantie Stbl. 238/1931, berbicara tentang kriteria, pendaftaran, larangan, kepemilikan, pengelolaan, dan pelanggaran pidana. 3). Sejarah perundang-undangan cagar budaya



Undang Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang



dari masa kolonial hingga kini a) Kebijakan Cagar Budaya Masa Kolonial b) Kebijakan Cagar Budaya Setelah Kemerdekaan c) Kebijakan Cagar Budaya Masa Sekarang



Cagar Budaya, sebagian besar menerjemahkan Monumenten Ordonnantie, dan terdapat beberapa penambahan terkait pemanfaatan dan hukuman pidana pelanggaran. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dilakukan penambahan pasal dan perubahan. Perubahan terjadi karena adanya Otonomi Daerah. UU No 11 Tahun 2010 ini juga mengajak partisipasi langsung masyarakat, pemugaran, pengembangan, dan penelitian.



Paraf Dosen



Keterangan: 1. 2. 3.



………………………



Borang ini diparaf oleh dosen kemudian borang dikembalikan kepada setiap HG. Pada waktu pengumpulan tugas mandiri, borang ini dilampirkan. Semua materi bahasan diskusi kelompok dipelajari oleh setiap anggota.