Hasil Diskusi Kelompok 12 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hasil Diskusi Kelompok 12 PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH SERTA HUKUM PAJAK INTERNASIONAL 1. Siti Razhiela Febrian(2010313220062) Pertanyaan : Apakah di Kalimantan selatan ini terdapat pajak daerah selain yang ditetapkan Undang-undang? Bila tidak apakah dari kelompok 12 sendiri mempunyai usulan jenis pajak baru untuk daerah kita Kalimantan Selatan? Jawab : Tidak ada karena semua tarif pajak diatur di dalam undang undang. Dari kelompok 12 sendiri belum ada usulan untuk jenis pajak baru.



2. Najla Hanif Qotrunnada (2010313320032) Pertanyaan : di makalah ada dijelaskan Atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2 persen sebulan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pertanyaannya jelaskan apa saja persyaratan tersebut? Jawab : Syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan permohonan angsuran atau menunda pembayaran pajak yaitu: a. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. Surat permohonan mencantumkan: • Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau • Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. c. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar. Maka terdapat syarat tambahan yaitu Wajib Pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri: • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang,



• •



Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.



3. Lutfia (2010313220021) Pertanyaan : dalam pajak kabupaten/kota terdapat pajak hotel, tarif pajak untuk hotel itu dihitung berdasarkan apa? Bagaimana jika hotel memiliki lahan di depan bangunan yang biasanya untuk disewakan kepada Bank dalam bentuk ATM? apakah pihak hotel perlu memasukkan pendapatan tersebut ke dalam pajak hotel (pajak daerah)? Jawab : Tarif perhitungan pajak hotel ditetapkan sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan hotel. Penghasilan hotel yang dikenakan pajak daerah meliputi penyewaan kamar, penjualan makanan dan minuman, jasa laundry untuk tamu menginap, jasa fitness center untuk menginap, jasa massage dan spa untuk tamu menginap, serta sewa ruangan. Sedangkan untuk pendapatan lahan yang disewakan hotel kepada bank dalam bentuk ATM termasuk ke dalam pendapatan di luar usaha (final) yang dikenakan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2.



4. Dea Febryanti (2010313320024) Pertanyaan : dari penyebab timbulnya pajak ganda yang telah disampaikan tadi, berikan contoh kasus pajak ganda yang pernah terjadi di Indonesia. Jawab : PT Mitra Bersama sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelatihan di Indonesia, menggunakan jasa konsultan perusahaan asal Amerika dan membayar Management Fee sebesar Rp300 juta dengan lama pekerjaan 80 hari pada tahun 2019. Berdasarkan contoh kasus ini, Jika mengacu pada PPh Pasal 26, transaksi PT Mitra Bersama harus dipotong sebesar 20%. Namun sebelumnya, PT Mitra Bersama harus melihat terlebih dahulu penerapan tax treaty antara Indonesia dan Amerika. Pada Pasal 5.2.j dalam Treaty Indonesia dengan Amerika, menyebutkan bahwa: “Istilah ‘Bentuk Usaha Tetap’ meliputi namun tidak terbatas pada: (j) pemberian jasa-jasa,



termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut dilakukan di negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30 hari pada tahun pajak itu.”



5. Hilya Mahmuda (2010313320010) Pertanyaan : Jelaskan upaya apa saja yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Jawab : Secara umum, upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dala m rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain dengan cara-cara berikut : a. Memperluas basis penerimaan Tindakan yang dilakukan untuk memperluas basis penerimaan yang dapat dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial, yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data dan objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan. b. Memperkuat proses pemungutan Upaya yang dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu antara lain mempercapat penyusunan Perda, mengubah tarif, khususnya tarif retribusi dan peningkatan SDM. c. Meningkatkan pengawasan Hal ini dapat ditingkatkan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan segara dadakan dan berkala,memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanski terhadap penunggak pajak dan sanksi terhadap pihak fiskus, serta meningkatkan pembayaran pajak dan pelayanan yang diberikanoleh daerah.. d. Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan. Tindakan yang dilakukan oleh daerah, yaitu memperbaiki prosedur administrasi pajak melalui penyederhanaan administrasi pajak, meningkatkan efisiennsi pemungutan dari setiap jenis pemungutan. e. Meningkatkan kafasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan instasi terkait di daerah. Selanjutnya, ekstensifikasi perpajakan juga dapat dilakukan, yaitu melalui



kebijaksanaan pemerintah untuk memberikan kewenangan perpajakan yang lebih besar kepada daerah pada masa mendatang. Untuk itu, perlu perubahan dalam sistem perpajakan Indonesia melalui sistem pembagian langsung atau beberapa basis pajak pemerintahan pusat yang lebih tepat dipungut oleh daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, ada gagasan yang berkembang di kalangan para pakar internasional, akademisi maupun praktisi di bidang desentralisasi fiscal untuk menambah taxing power kepada pemerintah daerah.



6. Saidatun Napisah (2010313320021) Pertanyaan : hal-hal yang diatur dalam tax treaty yaitu Negara mana saja yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut dan objek pajak apa yang tercakup dalam perjanjian tersebut. Lalu bagaimana caranya untuk mengaturnya dan apakah ada kriteriakriteria tertentunya. Jawab : Untuk negara yang mana saja yang terikat dalam perjanjian itu tergantung dengan siapa negara tersebut ingin membuat perjanjian tax treaty, misal negara Indonesia sendiri yang melakukan perjanjian tax treaty dengan 4 negara yaitu Kanada, Inggris, Belgia dan Belanda sejak 1970. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 65 tax treaty (P3B) dengan negara lain. Objek perpajakan yang diatur dalam tax treaty adalah 15 jenis Pajak Penghasilan yang telah disebutkan sebelumnya. Cara mengaturnya adalah dengan melakukan perjanjian antara dua negara atau lebih dan menentukan objek pajak apa yang tercakup dalam perjanjian tersebut. Di antara pasal dalam model tax treaty, terdapat ketentuan internasional yang berlaku khusus, yaitu ketentuan mengenai pajak atas penghasilan pejabat diplomatik dan konsulat, baik dalam OECD Model (Pasal 28) maupun UN Model (Pasal 27).



7. Lisa Damayanti (2010313220044) Pertanyaan : Apakah ada cara lain yang dapat dilakukan agar terhindar pajak berganda selain melakukan tax treaty atau perjanjian antar dua negara? Jawab :



Ada tiga acara untuk menghindari pajak berganda, yaitu dengan cara unilateral, bilateral, multitlateral. Cara Bilateral dan Multilateral sendiri dikenal juga dengan istilah tax treaty. Adapun cara lain yang dapat dilakukan agar terhindar dari pajak berganda selain tax treaty ialah dengan cara unilateral yaitu di mana negara yang bersangkutan memasukkan sendiri ke dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak ganda, seperti pengecualian dan kredit pajak



8. Fauziah (2010313320014) dari kelompok 8 Pertanyaann : Cara atau rumus perhitungan pajak daerah tentunya sudah kalian sebutkan. Sekarang berikan contoh soal dari kasus pajak daerah beserta perhitungannya. Jawab: Contoh perhitungan Pokok Pajak hotel terutang : Wajib Pajak “A” mempunyai omzet usaha hotel dalam bulan April 2015 sebesar Rp. 50.000.000,00, maka : a. Dasar Pengenaan Pokok Pajak Hotel Rp. 50.000.000,00 sedangkan tarif pajak hotelnya sebesar 10% b. Pokok Pajak Hotel yang terutang adalah 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000,00



9. M. Alif Ramadatu (2010313310003) Pertanyaan : mengapa tarif pajak provinsi diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia? Jawab : Penetapan tarif yang seragam untuk pajak provinsi dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya bersifat netral terhadap Wajib Pajak, sehingga dapat dihindarkan praktek pemanfaatan tarif pajak yang lebih rendah padaa daerah tertentu.



10. Ainayah Diva Maharani (2010313320042)



Pertanyaan : bagaimana implikasi P3B terhadap hukum pajal di Indonesia dan menurut kalian, adakah alasan mengapa harus ada P3B? Jawab : Implikasi P3B di Indonesia dengan cara mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan tersebut. Sedangkan alasan adanya P3B adalah untuk menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap).