Buku Saku Rs Permata Hati 2018 - Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS PERMATA HATI 1.



Visi



Menjadi rumah sakit yang memiliki kualitas prima, terpilih dan terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat.



2.



Misi



1. Melaksanakan upaya pelayanan Kesehatan secara paripurna, berkualitas dan terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat. 2. Mengembangkan SDM yang professional dan berkualitas. 3. Menggunakan teknologi Kesehatan modern 4. Menyelenggarakan kegiatan secara professional, efektif dan efisien.



3.



Falsafah



Mengutamakan Kesembuhan, Keselamatan Pasien, dan Kepuasan Keluarga



3.



Motto



PERMATA “ PEduli Ramah MAnusiawi TAnggap”



SASARAN KESELAMATAN PASIEN ( SKP ) No. 1.



PERTANYAAN Apa yang Anda ketahui tentang sasaran keselamatan pasien di rumah sakit?



JAWABAN Ada 6 acuan keselamatan pasien di rumah sakit: (Acuan : Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1691 tahun 2011) 1. Ketepatan identifikasi Pasien 2. Peningkatan komunikasi yang efektif 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspasdai 4. Ketepatan tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat pasien-operasi; 5. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan 6. Pengurangan resiko pasien jatuh



2.



Bagaimana prosedur di rumah sakit dalam mengidentifikasikan pasien?



1. Setiap pasien yang masuk rawat inap dipasangkan gelang identitas pasien 2. Ada tiga identitas yaitu menggunakan NAMA, TANGGAL LAHIR dan NOMOR REKAM MEDIS. Minimal ada dua idenitas NAMA dan NOMOR REKAM MEDIS. 3. Pengecualian prosedur identifikasi dapat dilakukan pada kondisi kegawatdaruratan pasien di IGD, ICU dan kamar operasi dengan tetap memperhatikan data pada gelang identitas pasien



3.



Kapan dilakukan proses verifikasi identitas pasien?



1. Sebelum pemberian obat, 2. Sebelum pemberian transfusi darah, 3. Sebelum pengambilan sampel untuk laboratorium, dan pemriksaan radiologi 4. Sebelum dilakukan tindakan medis



4.



Gelang identifikasi apa saja yang digunakan di rumah sakit?



5.



Bagaimana prosedur pemasangan gelang identifikasi? Dapatkah Anda menjelaskan tentang cara komunikasi yeng efektif di rumah sakit?



Gelang identitas Pasien laki-laki : BIRU MUDA Pasien perempuan: MERAH MUDA Gelang pasien resiko jatuh: KUNING Gelang alergi: MERAH Pin DNR : UNGU SPO Pemasangan Gelang Identifikasi Pasien



6.



pemeriksaan



1. Rumah Sakit menggunakan tehnik SBAR (Situation Background – Assesment – Recommendation) dalam melaporkan kondisi pasien untuk meningkatkan efektivitas antar pemberi layanan. Situation: Kondisi terkini yang terjadi pada pasien. Background: Informasi penting apa yang berhubungan dengan kondisi pasien terkini. Assesment: Hasil pengkajian kondisi pasien terkini Recommendation: Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah pasien saat ini. 2. Rumah sakit konsisten dalam melakukan verifikasi terhadap akurasi dari komunikasi lisan dengan catat, baca kembali dan konfirmasi ulang (TULBAKON) terhadap perintah yang diberikan



7.



Apa saja yang termasuk obat-obat high alert medication di rumah sakit?



8.



Bagaimana prosedur penandaan lokasi yang akan dioperasi di RS ini?



3. Pelaporan kondisi pasien kepada DPJP, pasien menjadi tanggung jawab dokter ruangan yang bertugas dan atau kepala shift perawat. Obat-obat yang termasuk dalam hight alert medication: 1. Elektrolit pekat: KCl, MgSO4, Natrium bikarbonatum Bikarbonat, 2. NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip ) / LASA ( Look Alike Sound Alike ) yaitu Obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip. Pengelolaan hight alert medication: 1. Penyimpanan di lokasi khusus dengan akses terbatas dan diberi penandaan yang jelas berupa stiker yang berwarna merah bertuliskan “ Hight Alert “ 2. NaCl 0,3% dan KCl tidak boleh disimpan di ruang perawatan kecuali di Unit Perawatan Intensif ( ICU ) 3. Ruang perawatan yang boleh menyimpan elektrolit pekat harus memastikan bahwa elektrolit pekat disimpan di lokasi dengan akses terbatas bagi petugas yang diberi wewenang. 4. Obat diberi penandaan yang jelas berupa stiker berwarna merah bertuliskan “ Hight Alert “ dan khusus untuk elektrolit pekat, harus ditempelkan stiker bertuliskan “ Elektrolit pekat, harus diencerkan sebelum diberikan ” 5. Untuk obat LASA diberikan label warna “kuning” dan penyimpanannya diberi jarak dengan obat yang lain, sehingga dapat menghindari kesalahan saat pengambilan oleh petugas farmasi. 1. Orang yang bertanggung jawab untuk membuat tanda pada pasien adalah Operator / orang yang akan melakukan tindakan 2. Operator yang membuat tanda itu harus hadir pada operasi tersebut 3. Penandaan pada titik yang akan dioperasi adalah sebelum pasien dipindahkan ke ruang di mana operasi akan dilakukan. Pasien ikut dilibatkan, terjaga dan sadar; sebaiknya dilakukan sebelum pemberian obat pre-medikasi. 4. Tanda berupa ”O“ lingkar dan diberikan tanda “X” silang di dalam tanda lingkar, di titik yang akan dioperasi. 5. Tanda itu harus dibuat menggunakan surgical skin marking pen berwarna hitam dan jika memungkinkan, harus terlihat sampai pasien disiapkan dan diselimuti. 6. Lokasi untuk semua prosedur yang melibatkan sayatan, tusukan perkutan, atau penyisipan instrument harus ditandai. 7. Semua penandaan harus dilakukan bersamaan saat pengecekkan hasil pencitraan pasien diagnosis misalnya sinar-X, scan, pencitraan elektronik atatu hasil test lainnya harus dipastikan dengan catatan medis pasien dan gelang identitas pasien. 8. Lokasi operasi ditandai pada semua kasus termasuk sisi ( laterality ), struktur multiple ( jari tangan, jari kaki, lesi ) atau multiple level ( tulang belakang ).



s9.



Tahukah Anda bagaimana prosedur check list keselamatan operasi?



10.



Bagaimanakah standart prosedur cuci tangan yang benar di rumah sakit?



Beberapa prosedur yang tidak memerlukan penandaan: 1. Kasus organ tunggal ( misalnya operasi jantung, operasi Caesar ) 2. Kasus intervensi seperti kateter jantung 3. Kasus yang melibatkan gigi 4. Prosedur yang melibatkan bayi prematur di mana penandaan akan menyebabkan tato permanen Dalam kasus-kasus dimana tidak dilakukan penandaan, alasan harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Untuk pasien dengan warna kulit gelap, boleh digunakan wana selain hitam atau biru gelap (biru tua) agar penandaan terlihat jelas, misalnya warna merah. Pada kasus-kasus seperti operasi spinal, dapat dilakukan proses dua tahap yang meliputi penandaan preoperative per level spinal (yang akan dioperasi) dan interspace spesifik intraoperatif menggunakan radiographic marking. Proses check list ini merupakan standart operasi yang meliputi pembacaan dan pengisian formulir sign in yang dilakukan sebelum pasien dianastesi di holding area, time out yang dilakukan di ruang operasi sesaat sebelum incisi pasien operasi dan sign out setelah operasi selesai (dapat dilakukan di recovery room ). Proses sign in, time out dan sign out dipandu oleh perawat sirkuler dan diikuti oleh operator, dokter anestesi, perawat. Semua petugas di Rumah Sakit termasuk dokter melakukan kebersihan tangan pada 5 MOMEN yang telah ditentukan, yakni: 1. Sebelum kontak dengan pasien 2. Sesudah kontak dengan pasien 3. Sebelum tindakan asepsis 4. Sesudah terkena cairan tubuh pasien 5. Sesudah kontak dengan lingkungan sekitar pasien Rumah Sakit menggunakan 6 LANGKAH cuci tangan. Ada dua cara cuci tangan yaitu: 1. HANDWASH – dengan air mengalir Waktunya : 40 – 60 detik 2. HANDRUB – dengan gel berbasis alkohol Waktunya: 20 – 30 detik



Hand Hygiene Technique With Soap and Water Duration of the entire procedur: 40 – 60 seconds



Hand Hygiene Technique With Alcohol – Based Formulation



11.



Bagaimanakah Cara Penilaian risiko jatuh dilakukan saat pengkajian awal dengan Mengkaji Pasien Risiko menggunakan metode pengkajian risiko jatuh yang telah Jatuh? ditetapkan oleh RS Permata Hati. Penilaian risiko jatuh pada pasien anak menggunakan scoring HUMPTY DUMPTY dan pada pasien dewasa menggunakan scoring MORSE FALL SCALE dan pada geriatri menggunakan SYDNEY scoring.



SKALA RISIKO JATUH HUMPTY DUMPTY UNTUK PEDIATRI Parameter usia



1. < 3 tahun 2. 3-7 tahun



Kriteria



Nilai 4 3



Skor



Jenis kelamin Diagnosis



Gangguan kognitif



Faktor lingkungan



Respon terhadap: 1. Pembedahan/ sedasi/ anestesi



3. 7-13 tahun 4. ≥ 13 tahun



2 1



1. Laki-laki 2. Perempuan



2 1



1. Diagnosis neurologi 2. Perubahan oksigenasi (diagnosis respiratorik, dehidrasi, anemia, anoreksia, sinkop, pusing, dsb ) 3. Gangguan perilaku/ psikiatri 4. Diagnosa lainnya 1. Tidak menyadari keterbatasan dirinya 2. Lupa akan adanya keterbatasan 3. Orientasi baik terhadap diri sendiri 1. Riwayat jatuh/ bayi diletakkan di tempat tidur dewasa 2. Pasien menggunakan alat bantu/ bayi diletakkan dalam tempat tidur bayi/ perabot rumah 3.Pasien diletakkan ditempat tidur 4.Area di luar RS 1. Dalam 24 jam 2. Dalam 48 jam 3. > 48 jam atau tidak menjalani pembedahan/ sedasi/ anestesi



4 3



2. Penggunaan 1. Penggunaan multipel: sedatif, medikamentosa obat hipnosis, barbiturat, fenotiazen, antidepresan, pancahar, deuretik, narkose 2. Penggunaan salah satu obat diatas 3. Penggunaan medikasi lainnya/ tidak ada medikasi



2 1 3 2 1 4 3 2 1 3 2 1 3



2 1



Skor assesment risiko jatuh: ( skor minimum 7, skor maksimum 23 ) 1. Skor 7-11 : risiko rendah 2. Skor ≥ 12 : risiko tinggi



ONTARIO MODIFIED STRATIFY–SYDNEY SCORING Tanggal:



Nama: No.Rekam medis:



Parameter Riwayat jatuh



Status mental



Penglihatan



Kebiasaan berkemih



Transfer (dari tempat tidur ke kursi dan kembali ketempat tidur)



Skrining



Jawaban



Apakah pasien datang kerumah sakit karena jatuh? Jika tidak, apakah pasien mengalami jatuh dalam 2 bulan terakhir ini?



Ya/ tidak



Apakah pasien delirium? (tidak dapat membuat keputusan, pola pikir tidak terorganisir, gangguan daya ingat) Apakah pasien disorientasi?(salah menyebutkan waktu, tempat atau orang lain) Apakah pasien mengalami agitasi? (ketakutan, gelisah dan cemas) Apakah pasien memakai kacamata? Apakah pasien mengeluh adanya penglihatan buram? Apakah pasien mempunyai glukoma, katarak, atatu degenerasi macula? Apakah terdapat perubahan perilaku berkemih? (frekuensi, urgensi, inkotinensia, nuktoria)



Ya/ tidak



Mandiri ( boleh menggunakan alat bantu jalan ) Memerlukan sedikit bantuan ( 1 orang ) / dalam pengawasan Memerlukan bantuan yang nyata ( 2 orang ) Tidak dapat duduk seimbang, perlu



0



Ya/ tidak



Keterangan nilai Salah satu jawaban ya =6



Salah satu jawaban ya = 14



Ya/ tidak



Ya/ tidak



Ya/ tidak Ya/ tidak



Salah satu jawaban ya =1



Ya/ tidak



Ya/ tidak



Ya = 2



1 2 3



Jumlah nilai transfer dan mobilitas. Jika nilai



Skor



bantuan total. Mobilitas



Total skor



Mandiri ( boleh menggunakan alat bantu jalan ) Berjalan dengan bantuan 1 orang verbal/ fisik ) Menggunakan kursi roda Imobilisasi



total 0-3, maka skor = 0. Jika nilai total 4-6, maka skor 7



0



(



1 2 3



Keterangan skor: 0 – 5 : risiko rendah 6 – 16 : risiko sedang 17 – 30 : risiko tinggi



MORSE FALL SCALE FAKTOR RISIKO Riwayat jatuh Diagnosis sekunder (≥ 2 diagnosis medis)



Alat bantu



Terpasang infus Gaya berjalan



Status mental



SKALA



POIN



ya tidak ya tidak



25 0 15 0



Berpegangan pada perabot Tongkat/ alat penopang



30



Tidak ada/ kursi roda/perawat/tirah baring Ya tidak Terganggu Lemah Normal/tirah baring/mobilisasi Sering lupa akan keterbatasan yang dimiliki Sadar akan kemampuan diri sendiri total



0



15



20 0 20 10 0 15 0



SKOR



Kategori: Risiko tinggi : ≥ 45 Risiko sedang : 25-44 Risiko rendah : 0-24 Pengkajian tersebut dilakukan oleh perawat dan kemudian dapat dijadikan dasar pemberian rekomendasi kepada dokter untuk tatalaksana lebih lanjut. Perawat memasang gelang risiko berwarna kuning di pergelangan tangan pasien dan mengenduksi pasien dan atau keluarga Tentang maksud pemasangan gelang tersebut. SPO pengkajian dan pencegahan pasien risiko jatuh.



11.



12



Pengkajian ulang dilakukan oleh perawat secara berkala sesuai hasil penilaian risiko jatuh pasien dan jika terjadi perubahan kondisi pasien atau pengobatan Apa yang dilakukan bila dilakukan tata laksana pasien jatuh dan membuat ada pasien yang jatuh? laporan insiden keselamatan pasien Menggunakan apa untuk pasien yang beresiko jatuh di rawat jalan?



Untuk mengkaji pasien resiko jatuh di rawat jalan menggunakan metode pengkajian GET UP & GO, dan pasien di rawat jalan di berikan pita warna kuning di pasang di lengan sebelah kanan.



HAK PASIEN DAN KELUARGA ( HPK ) NO. PERTANYAAN 1. Tahukah anda tentang Rumah



Sakit



JAWABAN bertanggung jawab untuk



melindungi



dan



bagaimana hak pasien di mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No. 44 rumah sakit? tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu: 1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit 2. Pasien berhak informasi tentang hak dan kewajiban pasien 3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi 4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standart profesi dan standart prosedur operasional 5. Pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi 6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan 7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit 8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek ( SIP ) baik didalam maupun di luar rumah sakit. 9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya 10. Pasien berhak mendapat informasi meliputi hasil diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien yang dideritanya 12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis 13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya 14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit 15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku rumah sakit terhadap dirinya 16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya 17. Pasien berhak menggugat dan/ atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standart baik secara perdata maupun pidana 18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standart pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 2.



Tahukah anda tentang Kewajiban pasien selama di rumah sakit menurut PERMENKES kewajiban pasien di no 69 tahun 2014 pasal 28 yaitu : rumah sakit? 1. Mematuhi peraturan yang berlaku dirumah sakit



2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab 3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja dirumah sakit 4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesui kemampuan dan pengetahuan tentang masalah kesehatannya 5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya 6. Memberikan rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dirumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana tetapi yang direkomendasikan oleh tenagakesehatan dan/ tidak mematuhi petunjuk yang diberiakn oleh tenaga kesehatan dalam ranka penyembuhan penyakit atas maslah kesehatannya dan 8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 3.



4.



Bagaimana prosedur pemberian informasi dan edukasi kepada pasien & keluarga? Bagaimana prosedur pemberian informed consent kepada pasien dan keluarga?



Pemberian informasi dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan, dan diberikan oleh petugas dengan kompetisi yang sesuai. Persetujuan Tindakan Kedokteran ( acuan: PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ) 1. Pernyataan persetujuan (informed consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien SPO Pemberian Informed Consent 2. Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi 3. Semua tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien dan atau keluarga setelah mendapat penjelasan yang cukup tentang hal-hal yang berkaitan dengan tindakan tersebut dari dokter Penanggungjawab Pasien ( DPJP) Yang berhak untuk memberikan persetujuan setelah mendapatkan informasi adalah : a. Pasien sendiri, yaitu apabila telah berumur 21 tahun dan telah menikah dan dianggap berkompeten. b. Bagi pasien dibawah umur 21 tahun, persetujuan ( informed consent ) atau Penolakan Tindakan Medis diberikan oleh



mereka menurut urutan hak sebagai berikut : 1) Ayah/ ibu kandung 2) Saudara-saudara kandung c. Bagi pasien dibawah umur 21 tahun dan tidak mempunyai orang tua atau orang tuanya berhalangan hadir, persetujuan (informed consent ) atau Penolakan Tindakan Medis diberikan oleh mereka menurut hak sebagai berikut : 1) Ayah/ ibu adopsi 2) Saudara-saudara kandung 3) Induk semang d. Bagi pasien dewasa dengan gangguan mental, persetujuan ( informed consent) atau Penolakan Tindakan Medis diberikan oleh mereka menurut urutan hak sebagai berikut: 1) Ayah/ ibu kandung 2) Wali yang sah 3) Saudara-saudara kandung e. Bagi pasien yang dianggap tidak berkompeten, yang tidak mempunyai keluarga terdekat, persetujuan (informed consent) atau penolakan tindakan medis diberikan menurut hak berikut: 1) Wali 2) Lembaga pengasuh yang sah berdasarkan UU f. Bagi pasien dewasa yang telah menikah/ orang tua, persetujuan (informed consent) atau Penolakan Tindakan Medis diberikan oleh mereka menurut urutan hak sebagai berikut: 1) Suami/ istri 2) Ayah/ ibu kandung 3) Anak-anak kandung 4) Saudara-saudara kandung



4.



Informed consent menginformasikan tentang : diagnosis ( Diagnosa kerja dan Diagnosa banding ), dasar diagnosis, tindakan kedokteran, indikasi tindakan, tata cara, tujuan risiko, komplikasi, prognosis, alternatif dan risiko



5.



Bagaimana pasien Pelayanan Rohani terdiri dari pelayanan atas permintaan pasien, mendapatkan informasi yang membutuhkan pelayanan Rohani akan mengisi formulir pelayanan Rohani di RS? permintaan pelayanan Rohani. Kemudian perawat akan menghubungi petugas terkait sesuai daftar yang ada. SPO Pelayanan Rohani



6.



Bagaimana RS Saat dilakukan pemeriksaan, konsultasi, tatalaksana antar pasien melindungi kebutuhan akan dibatasi dengan tirai privasi pasien? SPO Perlindungan Kebutuhan Privasi Pasien



7.



Bagaimana RS 1.Kriteria kekerasan fisik di lingkungan Rumah Sakit terdiri atas: melindungi pasien pelecehan seksual, pemukulan, penelantaran dan pemaksaan terhadap kekerasan fisik? fisik terhadap pasien yang dilakukan oleh penunggu/ pengunjung pasien maupun petugas 2.Kecuali terdapat indikasi, petugas kesehatan dapat melakukan pemaksaan fisik (seperti pengekangan) sesuai standart medis dan etika rumah sakit yang berlaku 3. Setiap petugas keamanan sudah terlatih untuk menangani hal tersebut. 4. Setiap pasien/ pengunjung/ karyawan yang berada dalam rumah sakit harus menggunakan tanda pengenal berupa gelang identitas pasien, kartu visitor/ pengunjung atau name tag karyawan.



8.



Bagaimana prosedur melindungi barang milik pasien? Apa yang dilakukan RS jika pasien menolak/ memberhentikan tindakan (resusitasi) atau pengobatan yang diberikan?



9.



SPO Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik SPO Perlindungan Barang Milik Pasien dan tersedianya loker tempat penitipan barang pasien di customer service Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi. Keputusan untuk tidak melakukan RJP harus dicatat di Rekam medis pasien dan di formulir Do Not Rasuscitate ( DNR ). Formulir DNR harus diisi dengan lengkap dan disimpan di rekam medis pasien Alasan diputuskannya tindakan DNR dan orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus di catat di rekam medis pasien dan formulir DNR. Keputusan harus dikomunikasikan kepada semua orang yang terlibat dalam aspek perawatan pasien. SPO Penolakan Tindakan Atau Pengobatan



KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAFF NO. PERTANYAAN 1. Dapatkah Anda



JAWABAN Uraian jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk



menjelaskan jabatan Anda?



uraian



memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program pegawai serta memberikan umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana. Uraian jabatan staf bersifat personal tergantung pada jabatan yang dimiliki. Secara umum uraian jabatan tersebut terdiri dari nama jabatan, pngertian jabatan, persyaratan jabatan bertanggungjawab kepada, bertanggungjawab atas, tugas pokok, uraian tugas



2



Bagaimana anda bekerja di RS ini?



3



Apakah anda mendapat pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan ilmu anda? Coba peragakan cara BHD? Khusus team permata biru, coba peragakan cara team kode biru? Khusus kepala ruangan, Bagaimana cara anda menilai kinerja bawahan anda? Khusus Komite Medis, Komite Keperawatan, Komite tenaga kesehatan lainnya, bagaiman anda mengkredensial pegawai?



4 5 6



7



bisa



Mengajukan surat lamaran - ujian tertulis - tes wawancara -wawancara 2/kredensial (khusus tenaga kesehatan) -- orientasi umum -- orientasi khusus -- SPK. Ya, melalui program diklat



3A -- cek respon -- panggil bantuan / panggil permata biru -- cek nadi, nadi (-) -- RJP 30 : 2. Team Permata Biru Simulasi BHL Mengisi Form Penilaian yang sudah ada, menilai kinerja karyawan melalui melihat langsung dan menanyakan kepada karyawan yang lainnya. 1. Komite Medik  Dokter Spesialis /Dokter Umum Calon dokter menetapkan kewenangan klinisnya -- kemudian direktur membuat surat untuk kredensial dan penetapan kewenangan klinis ke komite medis -- komite menyurati komite subkredential -- sub komite kredensial menetapkan waktu kredential --- kredensial --- komite subkredensial membuat surat rekomendasi di teruskan kan ke direktur --- direktur membuat spk berdasarkan surat rekomendasi dari komite medik. 2. Komite Keperawatan Calon perawat/bidan menetapkan kewenangan klinisnya -kemudian direktur membuat surat untuk kredensial dan penetapan kewenangan klinis ke komite keperawatan -- komite menyurati komite subkredential -- sub komite kredensial menetapkan waktu kredential --- kredensial --- komite subkredensial membuat surat rekomendasi di teruskan kan ke direktur --- direktur membuat spk berdasarkan surat rekomendasi dari komite keperawatan 3. Komite tenaga kesehatanlainnya Calon tenaga kesehatan lainnya (apoteker, aa, fisisoterapi, radiografer, rm dll) menetapkan kewenangan klinisnya -kemudian direktur membuat surat untuk kredensial dan penetapan



kewenangan klinis ke komite tenaga kesehatan lainnya -- komite menyurati komite subkredential -- sub komite kredensial menetapkan waktu kredential --- kredensial --- komite subkredensial membuat surat rekomendasi di teruskan kan ke direktur --- direktur membuat spk berdasarkan surat rekomendasi dari komite keperawatan



PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI ( PPI ) NO. PERTANYAAN 1. Bagaimana penilaian



JAWABAN Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit telah



sampah infeksius dan non infeksius/ benda tajam/ cair?



2 3



4



Pada saat apa saja APD digunakan Siapa saja yang harus melakukan penanganan tumpahan cairan tubuh pasien jika ditemukan



Bagaimana cara batuk yang benar



etika



menetapkan pemisahan sampah infeksius dan non infeksius. Sampah infeksius dibuang di tempat sampah infeksius berkantong plastik kuning Sampah non infeksius dibuang di tempat sampah non infeksius berkantong plastik hitam Sampah benda tajam dan jarum dibuang di tempat sampah khusus yang tidak dapat tembus (puncture proof ) dan tidak reuse yaitu safety boks Limbah cair di buang di wastafel khusus, spoel hock atau kloset APD di gunakan apabila kita beresiko terpajan cairan tubuh pasien Semua petugas yang berada di lingkungan RS Permata hati tanpa terkecuali. 1. Ambil alat spill kit yang sudah di sediakan di tiap unit. 2. Beri tanda “ awas lantai licin” 3. Setelah itu keluarkan plastic sampah infeksius 2 buah lalu kembangkan 4. Beri tanda area tumpahan dengan menggunakan rinso bubuk/ abu gosok/ pasir 5. Letakkan tissue pada tumpahan cairan 6. Setelah terserap tissue, ambil tissue tsb dengan menggunakan sapu dan sekop yang di sediakan 7. Buang sampah pada kantong infeksius yang telah di siapkan 8. Kemudian tuang cairan chlorin 0,5% yang sudah di siapkan 9. Kemudian beri tissue kembali untuk d serap 10. Ambil kembali tissue dengan menggunakan sekop dan sapu yang sudah disiapkan 11. Ikat samapah seperti ikatan pocong 12. Lepaskan APD sesuai tata cara pelepasan nya 13. Kemas alat spill kit bila sudah di gunakan 1. Menggunkan tissue, tutup mulut dengan tissue kemudia buang pada sampah Infeksius 2. Dengan masker, jika batuk berkelanjutan gunakan masker untuk menghentikan penularan 3. Menggunkan lengan dalam, jika tidak mempunyai tissue atau masker bisa dengan menggunakan lengan bagian dalam



MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN ( MFK )



NO . 1.



PERTANYAAN



JAWABAN PROSEDUR EVAKUASI 1. Tetap tenang, jangan panik, jangan berlari, ikuti petunjuk arah evakuasi atau dari petugas evakuasi 2. Jangan coba mengambil barang yang tertinggal 3. Lepaskan sepatu hak tinggi 4. Gunakan tangga darurat terdekat menuju jalur evakuasi 5. Jangan gunakan lift, lift tidak bekerja sewaktu alarm berbunyi 6. Jalan merangkak menuju tangga darurat, bila lorong dipenuhi asap 7. Tutup hidung dan mulut dengan sapu tangan atau tissue guna menghindari dari kemungkinan menghirup zat-zat beracun 8. Keluar menuju tempat berhimpun di halaman rumah sakit atau titik kumpul JALUR EVAKUASI Dari aula lantai 3 rawat inap dan 2 rawat inap ikuti jalur evakuasi melalui tangga ataupun selasar hingga ke lantai dasar, VK, OK, rawat jalan keluar melalui pintu utama disisi Utara menuju titik kumpul di halaman parkir depan gedung Rumah Sakit Permata Hati. Laundry, Gizi, CSSD, ICU, Laboratorium, Kamar Jenazah, Sekertariat melalui jalur sisi timur menuju titik kumpul di sebelah timur IGD menuju titik kumpul di halaman parkir depan gedung Rumah Sakit Permata Hati.



2



Bagaimana prosedur penggunaan APAR?



Prosedur penggunaan APAR: 1. Tarik keluar segel pengaman handle picu 2. Angkat nozel ke area bebas 3. Tekan handle picu sedikit sampai gas CO2 / powder keluar 4. Bawa APAR ke titik api 5. Arahkan nozel ke titik api dan tekan handle picu Jarak APAR dengan titik api: 2 meter



3



Bila listrik terganggu dan padam maka dalam 7 detik ( jeda waktu ) terhitung sejak waktu pemadaman listrik, genset akan berfungsi dan listrik akan berfungsi kembali. untuk beberapa lokasi seperti ICU, OK, Laboratorium ( alat-alat laboratorium ) bila terjadi gangguan aliran listrik maka akan diback up dengan UPS sehingga tidak terdapat jeda waktu



4



Bila air teganggu maka cadangan air di bak penampungan akan dapat memenuhi kebutuhan air selama 1 hari saja. Selama proses penggunaan cadangan air di bak penampung tersebut maka kebutuhan air akan dikirim oleh perusahaan air rekanan dengan estimasi waktu pengiriman 1-2 jam. Perlu diketahui bahwa sumber air RSUD dr R KOESMA TUBAN berasal dari sumber air bawah tanahdi beberapa titik ( 3 titik )



KODE DARURAT HAL-HAL YANG PERLU DIWASPADAI



KODE



KEBAKARAN



Merah



KEGAWAT DARURATAN MEDIS ( CARDIO PULMONARY ARREST)



Biru



GANGGUAN KEAMANAN



Abu-abu



SIMBOL



PANGGILAN DARURAT



PENCULIKAN BAYI



Merah Muda



GEMPA



Hijau



ANCAMAN BOM



PERINTAH UNTUK EVAKUASI



HITAM



UNGU



PMKP PENINGKATAN MUTU KESELAMATAN PASIEN



NO. PERTANYAAN JAWABAN 1. Pengertian pmkp? peningkatan mutu keselamatan pasien 2. Sebutkan jenis insiden  Kejadian potensial cedera : Kondisi yang berpotensial



keselamatan contoh?



beserta



















3.



Sebutkan indikator mutu apa saja yang ada di rumah sakit ?



4.



Apa itu budaya keselamatan pasien?



menimbulkan cedera tapi belum terjadi insiden (lantai licin, ac bocor mengakibatkan konsleting listrik) Kejadian nyaris cedera : Insiden yang belum terpapar kepada pasien Contoh : (perawat akan memberi obat ke pasien sebelum di injeksikan ke pasien perawat sadar dimana obat pasien salah, perawat sadar saat mengecek obat untuk pasien dari petugas apotik salah membaca resep dan memberikan obat dan perawat menyadari sehingga tidak terjadi kesalahan pemberian obat ke pasien). Kejadian tidak cedera : Insiden yang sudah terpapar kepada pasien tapi tidak menimbulkan cedera Contoh : (perawat salah memberi dosis obat ke pasien tetapi tidak ada efek yang terjadi kepada pasien) Kejadian tidak diharapkan : Insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien Contohnya : kesalahan operasi, penculikan bayi, dll Sentinel : Suatu Kejadian tidak diinginkan yang menyebabkan kematian atau cedera serius. Contoh : (pasien jatuh hingga meninggal, kesalahan asuhan keperawatan/kebidanan sehingga terjadi kematian, salah memberikan obat sehingga kejadian pasien meninggal, dll)  



Indikator Nasional Indicator unit dibagi 3 area yaitu: - Area klinis - Area manajemen - Area SKP



Budaya keselamatan juga merupakan hasil dari nilainilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku individu maupun kelompok yang menentukan komitmen serta kemampuan manajemen pelayanan kesehatan maupun keselamatan. Budaya keselamatan dicirikan dengan komunikasi yang berdasar atas rasa saling percaya dengan persepsi yang sama tentang pentingnya keselamatan dan dengan



keyakinan akan manfaat langkah- langkah pencegahan agar tidak terjadi kejadian tidak diharapkan di rumah sakit. 5.



Alur pelaporan insiden keselamatan pasien?



Apa bila insiden keselamatan terjadi di suatu unit membuat kronologi kejadian 2x24 jam - risk grading – laporan kejadian dan hasil investigasi – komite pmkp analisis/regrading – rekomendasi/pembelajaran – laporkan direksi – laporan dewan pengawas/kabid - sosialisasi



6.



Apa yang di maksud dengan kepatuhan pelaporan insiden ?



Kepatuhan pelaporan insiden keselamatan pasien adalah kepatuhan petugas apabila terjadi insiden keselamatan dan langsung melaporkan ke komite pmkp dengan membuat kronologi kejadian. Pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP) merupakan hal penting dalam mutu pelayanan Rumah Sakit (RS), sebab pelaporan IKP (insiden keselamatan pasien) dapat digunakan



pihak manajemen mutu pelayanan RS/komite pmkp sebagai koreksi bagi organisasi untuk memperbaiki sistem pelayanan.