CBR Audit Kel. 07 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL BOOK REPORT (CBR) PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING) DOSEN PENGAMPU : Rini Herliani, S.E., M.Si, Ak, CA Ulfa Nurhayani, S.E, M.Si



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 7



Marrysabell Natalita Sitepu



(7193342026)



Nabila Putri Mustaqim



(7193142008)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur Kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah CBR ini bisa selesai pada waktunya. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan nikmat sehatNya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga Kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah CBR mata kuliah “Pemerikasaan Akuntansi (Auditing)”. Kami berharap semoga makalah CBR ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Kami tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, Kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah CBR ini, supaya makalah CBR ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah CBR ini saya mohon maaf yang sebesarbesarnya.Demikian, semoga makalah CBR ini dapat bermanfaat. Terima kasih.



Medan, 18 September 2021



Kelompok 7



ii



DAFTAR ISI



Kata Pengantar . .................................................................................................................. ii Daftar Isi ............................................................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN A. B. C. D.



Rasionalisasi Pentingnya CBR .................................................................................. 1 Tujuan CBR ............................................................................................................... 1 Manfaat CBR ............................................................................................................. 1 Identitas Buku ........................................................................................................... 1



BAB II RINGKASAN ISI BUKU A. Ringkasan Buku 1 ..................................................................................................... 3 B. Ringkasan Buku 2 .................................................................................................... 6 BAB III PEMBAHASAN A. Kelebihan Buku ......................................................................................................... 13 B. Kekurangan Buku ...................................................................................................... 13 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan ................................................................................................................ 14 B. Saran .......................................................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA



iii



1



BAB I PENDAHULUAN A. Rasionalisasi Pentingnya CBR Sering kali kita bingung memilih buku referensi untuk kita baca dan pahami. Terkadang kita memilih satu buku, namun kurang memuaskan kita. Misalnya dari segi analisis bahasa, pembahasan penerapan pasal-pasal mengatur tentang Akuntansi di Indonesia, oleh karena itu penulis membuat Critical Book Report ini untuk mempermudah pembaca dalam memilih referensi, terkhusus pada pokok bahasan tentang Pemeriksaan Akuntansi.



B. Tujuan CBR 1. Mengulas isi sebuah buku. 2. Mencari dan mengetahui informasi yang ada dalam buku. 3. Melatih diri untuk berfikir kritis dalam mencari informasi yang diberikan oleh setiap bab. 4. Mengkritisi satu topik materi kuliah yaitu Pemeriksaan Akuntansi (Auditing).



C. Manfaat CBR 1. Untuk menambah wawasan tentang mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi (Auditing). 2. Untuk mengetahui materi apa saja yang dibahas dalam buku



D. Identitas Buku BUKU 1 1. Judul buku 2. 3. 4. 5. 6.



Penerbit Penulis Tahun terbit Tebal halaman ISBN



: Auditing : petunjuk praktis pemeriksaan akuntan oleh akuntan publik : Salemba Empat : Sukrisno Agoes : 2013 : 361 halaman : 978-979-061-230-3



2



BUKU 2 1. Judul Buku 2. Edisi 3. Penulis 4. Penerbit 5. Kota terbit 6. Tahun terbit 7. Jumlah Halaman 8. ISBN



: Auditing 1 Dasar-Dasar Pemeriksaan Akuntansi :1 : Hery, S.E., M.Si : Prenada Media : Lumajang : 2015 : 122 hlm : 978-602-8730-73-0



3



BAB II RINGKASAN ISI BUKU A. Ringkasan Buku 1 BAB 1 PENGANTAR AUDITING 1.1 PENDAHULUAN AUDITING 1.1.1 PENGERTIAN AUDITING Menurut Soekrisno Agoes, (2004:3): “Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistimatis, oleh pihak yang rofessiona, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”. 1.1.2 AUDITING DAN ASERSI MANAJEMEN Asersi adalah representasi manajemen mengenai kewajaran laporan keuangan. Auditing Standards Board (ASB), suatu badan yang dibentuk AICPA untuk memformulasikan standar auditing dan interpretasinya, mengklasifikasikan asersi laporan keuangan sebagai berikut: 1. Existence atau occurance. 2. Completeness. 3. Right and obligations. 4. Valuation atau allocation. 5. Presentation and disclosure.



1.2 PERBEDAAN AUDITING DAN ACCOUNTING Auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan rofes memulai pemeriksaannya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian (special journals), bukti-bukti pembukuan (documents) dan sub buku besar (sub-ledger). Auditing dilakukan oleh akuntan rofes (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik, Aturan Etika IAI Kompartemen Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu. Accounting mempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari buktibukti pembukuan, buku harian, buku besar dan sub buku besar, neraca saldo sampai dengan laporan keuangan. Akuntansi (accounting) dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan. 1.3 JENIS-JENIS AUDIT



4



❃ Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas: 1. General Audit (Pemeriksaan Umum) Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP rofessiona dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia. Aturan Etika KAP yang telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta Standar Pengendalian Mutu. 2. Special Audit (Pemeriksaan khusus) Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang rofessiona, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. ❃ Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas: 1. Management Audit (Operational Audit) Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis. Ada 4 (empat) tahapan dalam suatu manajement audit: 1) Preliminary Survey (Survei Pendahuluan) 2) Review and Testing of Management Control System (Penelaahan danPengujian Atas Sistim Pengendalian Manajemen) 3) Detailed Examination (Pengujian Terinci) 4) Report Development (Pengembangan Laporan) Management audit bisa dilakukan oleh : Internal Auditor Kantor Akuntan Publik Management Consultant 2. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan) Pemerisaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak ekstern (Pemerintah, Bapepam, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain). Pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal Audit. 3. Internal Audit (Pemeriksaan Intern) Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya (recommendations). 4. Computer Audit Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data



5



akuntansinya dengan menggunakan EDP (Electronic Data Processing) sistem. 1.4 PROFESI AKUNTAN Seorang akuntan yang memiliki nomor registrasi, bisa memilih profesi: Akuntan Publik (External Auditor): dengan memiliki KAP atau bekerja di KAP. Pemeriksa Intern ( Internal Auditor): dengan bekerja di Bagian Pemeriksaan Intern (Internal Audit Departement) suatu perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di BUMN biasanya disebut Satuan Pengawas Intern (SPI). Auditor Pemerintah (Government Auditor): dengan bekerja di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau Inspektor di suatu Departemen Pemerintah. Financial Accountant, dengan bekerja dibagian akuntansi keuangan suatu perusahaan. Cost Accountant, dengan bekerja dibagian akuntansi biaya suatu perusahaan. Management Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi manajemen suatu perusahaan. Tax Accountant: dengan bekerja dibagian perpajakan suatu perusahaan atau Direktorat Jenderal Pajak. Akuntan Pendidik, dengan bekerja sebagai dosen baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Pergurun Tinggi Swasta (PTS). 1.5 PEER PREVIEW Peer Review adalah suatu penelaahan yang dilakukan terhadap Kantor Akuntan Publik untuk menilai apakah Kantor Akuntan Publik telah mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang disyaratkan dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No.20 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Quality Control Standards Committee telah mengindentifikasikan lima elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan KAP dalam menetapkan prosedur dan kebijakan pengendalian mutunya. (Arens et. Al., 2003: 35-37). Secara lengkap disajikan dalam tabel 1.1. Tabel 1.1 Lima Elemen Pengendalian Mutu Elemen Independensi, Integritas, dan objektifitas



Persyaratan



Contoh Prosedur



Semua petugas audit harus memelihara sikap rofessiona baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan, melaksanakan seluruh tanggung jawab professional dengan integritas yang tinggi, dan memelihara objektivitas dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.



Setiap partner dan staf harus menjawab “kuesioner mengenai independensi setiap tahun, yang antara lain berkaitan dengan pemilikan saham dan keanggotaan sebagai dewan direksi.



6



Manajemen Personalia



Penerimaan dan keberlanjutan klien dan penugasan



Kinerja penugasan



Pemantauan



Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memberikan keyakinan memadai bahwa: a) Seluruh staf baru harus mempunyai kualifikasi yang cukup agar dapat melaksanakan tugasnya dengan kompeten. b)Tugas diberikan kepada staf yang mempunyai pelatihan teknis dan keahlian yang cukup. c) Semua staf harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan dan kegiatan pengembangan profesi agar dapat memenuhi tanggung jawab yang diberikan. d) Staf yang dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi, telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan. Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memutuskan apakah akan menerima klien baru atau mempertahankan klien lama. Kebijakan dan prosedur ini harus bisa mengurangi risiko yang timbul dari klien yang manajemennya tidak memiliki integritas: perusahaan sebaiknya hanya menerima penugasan yang sesuai dengan kemampuan profesionalnya Harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh staf audit memenuhi standar rofessional yang berlaku, persyaratan perundang-undangan, dan standar pengendalian mutu perusahaan. Harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa keempat elemen pengendalian mutu lainnya diterapkan secara efektif



Setiap staf rofessional harus dievaluasi untuk setiap penugasan audit, dengan menggunakan laporan evaluasi penugasan individual perusahaan.



Formulir evaluasi klien, yangberisi komentar auditor sebelumnya dan evaluasi manajemen, harus dibuat untuk setiap klien baru sebelum diterima sebagai klien.



Harus ada direktur akuntansi dan auditing untuk konsultasi dan mengotorisasi seluruh penugasan sebelum penugasan tersebut selesai. Partner pengendalian mutu harus mentest prosedur pengendalian mutu paling kurang setahun sekali untuk meyakinkan ketaatan perusahaan terhadap prosedur pengendalian mutu.



Sumber: Alvin A.Arens, Randal J. Elder dan Mark S. Beasly, Auditing and Assurance Services, An Integrated Approach, 9th Edition, 2003, Prentice Hall Halaman 36. B. Ringkasan Buku 2 BAB II PENGERTIAN AUDITING, PROFESI AKUNTAN PUBLIK, TIPE AUDITOR, TUJUAN AUDITING, TAHAPAN SERTA JENIS AUDIT 1. Pengertian Auditing Menurut Prof. A.A. Arens & Prof. J.K Loebbecke : Auditing adalah suatu proses yang ditempuh oleh seseorang yang kompeten dan independen agar dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti mengenai suatu informasi terukur dari suatu satuan (entitas) usaha untuk mempertimbangkan dan tingkat kesesuaian dariinformasi yang terukur dengan kriteria yang telah ditetapkan.



7



Menurut ASOBAC ( A Statement of Basic Auditing Concept ): Auditing adalah proses yang sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi suatu bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kejadian dan tindakan ekonomi untuk dapat menentukan tingkat kesesuaian antara suatu pernyataan tersebut dengan kriteria yangditetapkan dan untuk menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan. Menurut William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8) audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan. Berdasarkan definisi diatas maka Elemen fundamental dari audit adalah: • Informasi yang dapat diukur dan kriteria yang ditetapkan • Entitas ekonomi seperti CV, PT, Firma dan koperasi • Pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti • Orang yang kompeten dan independen • Pelapor Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Auditing: a. Proses sistematik : Merupakan rangkaian prosedur dan proses yang Logis,terstruktur dan terorganisasi b. Tingkat kesesuaian: Dinyatakan dalam bentuk kualitatif yaitu kewajaran LKserta kuantitatif yaitu prosentase pencapaian target c. Asersi tindakan dan kejadian ekonomi: Asersi adalah suatu pernyataan secaramenyeluruh fihak yang bertanggung jawab atas suatu pernyataan d. Kriteria ditetapkan:Kriteria berdasar PAI dan SAK e. Evaluasi bukti obyektif:Obyektif yaitu penyampaian data apa adanya sertasenyatanya ,tidak bias,tidak berpihak f. Penyampaian hasil: Berbentuk lap tertulis antara asersi dan kriteria ditentukan g. Pemakai berkepentingan : Investor, pemerintah, kreditor, Serikat Pekerja Perusahaan, Asosiasi Dagang,Buruh dan masyarakat 2. Profesi Akuntan Publik Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan



8



untuk menjadi akuntan publik secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesiakuntan publik. - Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir. - Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP. - Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya. - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). - Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik. - Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. - Menjadi anggota IAPI. - Tidak berada dalam pengampuan - Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar. Selain itu syarat khusus menjadi akuntan yaitu : Syarat menjadi profesi • Pendidikan profesi tertentu (S1 dan tambahan profesi ) • Mendapatkan izin dari Pihak pemerintah • Mengikuti kode etik profesi Syarat Pendirian KAP • Berdomisili di wilayah NKRI • Memiliki register akuntan • Lulus ujian sertifikasi akuntan publik yang dilaksanakan IAI • Memiliki pengalaman kerja minimal selama 3 (Tiga ) tahun sebagai akuntandan pengalaman audit umum minimal 3000 jam reputasi baik • Menjadi anggota IAI • Telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim audit umum sekurang kurangnya 1 tahun • Wajib memiliki KAP atau bekerja di koperasi jasa audit.



9



Hirarki KAP ( Kantor Akuntan Publik ) Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. 1) Partner Tugasnya adalah: a) Mereview pekerjaan audit b) Menanda tangani pekerjaan audit c) Menyetujui masalah fee d) Penanggung jawab atas semua yang berhubungan dengan audit 2) Manajer Tugas Manajer adalah: a) Mengawasi langsung pekerjaan audit b) Mereview lebih lannjut pekerjaan audit c) Melakukan penaggihan atas fee audit 3) Akuntan Senior Tugas Akuntan Senior adalah: a) Bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan audit b) Mereview pekerjaan para akuntan yunior 4) Akuntan Yunior Tugas Akuntan Yunior adalah: a) Bertanggung jawab terhadap pekerjaan lapangan b) Melaksanakan dan memberikan pendapat bagian dari pekerjaan audit Jasa Akuntan Publik 1) Jasa Atestasi: Memberikan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian dalam segala hal yang signifikan,asersi suatu entitas dengan kriteria ditetapkan a) Audit laporan keuangan historical b) Pemeriksaan/Examination c) Penelaahan/review dengan cara wawancara d) Prosedur yang disepakati bersama 2) Jasa Non Atestasi a) Jasa Akuntansi / pembuatan LK b) Jasa konsultasi manajemen/Manajemen Advisory Services( MAS ) temuan,kesimpulan dan rekomendasi c) Jasa perpajakan: Pelaporan dan pengisian pajak



10



Ujian Sertifikasi Akuntan Publik ( USAP ) Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan. Dilaksanakan 2 kali dalamm satu tahun yaitu bulan Mei dan November dan dilakukan dalam waktu dua hari dengan mata ujian meliputi: 1) Teori dan praktek akutansi keuangan ( 4 Jam/hari ke1 ) 2) Auditing dan jasa profesional akuntan publik ( 4 jam/hari1 ) 3) SIA ( 2,5 jam/ hari ke2Perpajakan dan hukum komersial ( 3,5 jam/hari ke2) 3. Tipe Auditor Ada tiga tipe auditor yaitu : a. Auditor Intern: Auditor yang merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit dan Auditor yang bertugas pada suatu entitas perusahaan yang melakukan audit untuk kepentingan management agar kegiatan operasional berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. b. Auditor Independen (Akuntan/Kantor Akuntan Publik): yg bertugas memeriksa (audit) suatu atau beberapa perusahaan yang menggunakan jasanya. Auditor ini mempunyai sikap independen karena tidak terikat dengan suatu entitas dalam melakukan jasa audit maupun jasa konsultasi. c. Auditor Eksternal ( Publik ): Auditor independen adalah praktisi individual atau anggota KAP yang memberikan jasa profesional pada klien. d. Auditor Pemerintah: Auditor yang bekerja pada kantor pemerintah dan tugasnya mengaudit instansi pemerintah Auditor ini adalah BPKP( Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan dan BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) serta Auditor Internal maupun External Pemerintah. Di Indonesia yang bertindak sebagai auditor internal adalah Badan Pengawasan Keuangan &Pembangunan (BPKP), sedangkan yang bertindak sebagai Auditor External adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). 4. Tujuan Audit Tujuan audit secara umum dapat diklasifikasilkan sebagai berikut : ✓ Kelengkapan (Completeness). Untuk meyakinkan bahwa seluruh transaksi telahdicatat atau ada dalam jurnal secara aktual telah dimasukkan.



11



✓ Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah dicatat berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat. ✓ Eksistensi (Existence). Untuk memastikan bahwa semua harta dan kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau keterjadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif. ✓ Penilaian (Valuation). Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar. ✓ Klasifikasi (Classification). Untuk memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Jika terkait dengan saldo maka angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat. ✓ Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angkaangka buku besar. Serta penjumlahan saldo sudah dilakukan dengan tepat. ✓ Pisah Batas (Cut-Off). Untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu peride akuntansi. ✓ Pengungkapan (Disclosure). Untuk meyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut. a. Tujuan Umum: Menyatakan suatu pendapat terhadap kewajaran Laporan Keuangan, hasil operasional dan perubahan posisi keuangan sesuai PAI b. Segmentasi Audit: Menempatkan jenis transaksi dan saldo perkiraan yang saling berhubungan erat yang dapat memudahkan pelaksanaan audit. 5.



Jenis Audit Berdasarkan Tujuan Audit a. Audit Kepatuhan: Menghimpun dan mengevaluasi bukti apakah kegiatan financial dan operasional sesuai aturan, kondisi atau regulasi yang ditetapkan. b. Audit Operasional: Penghimpunan danpengevaluasian bukti mengenai kegiatan organisasi dalam hubungannya dengan tujuan efesiensi,efektifitas dan ekonomis. c. Audit LK: Menghimpun dan mengevaluasi bukti dengan tujuan untuk memberikan pendapat apakah LK telah disajikan secara wajar sesuai kriteria ditetapkan.



12



Selain itu Auditor juga dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: 1) Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuanganpada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu: -



-



Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undangundang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen. Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.



2)



Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.



3)



Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yangdiadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu: • Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpaadalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.



13



6.



Tahapan Audit Tahapan audit adalah tahap-tahap yang harus dilalui oleh seseorang auditor dalam melaksanakan suatu proses audit. Tiap tahap mempunyai tujuan dan manfaat tertentu untuk mencapai tujuan audit. Tiap jenis audit memiliki tahapan yang berbeda. Menurut Arens (2007), tahapan dalam audit operasional adalah sebagai berikut : Tahap I : Perencanaan Audit Tahap II : Pengumpulan dan Evaluasi BuktiTahap III : Pelaporan dan Tindak Lanjut Meskipun tujuan audit dan jenis audit berbeda, menurut Taylor dan Glezen (1997),secara umum tahapan audit mencakup hal-hal berikut: Perencanaan audit Pemahaman dan pengujian pengendalian intern Pengujian substantive Pelaporan Perencanaan dan perancangan pendekatan audit. Pengujian dan pengendalian transaksi. Pengujian saldo perkiraan. Penyelesaian audit dan penerbitan laporan.



14



BAB III PEMBAHASAN A. Kelebihan Buku Buku 1 ➢ Kelebihan dari buku ini yaitu pembahasan pada buku ini didasarkan pada para ahli seperti pengertian, jenis, karakteristik dan sebagainya sehingga materi yang ada lebih bersifat aktual dan sesuai peraturan sebagai acuan dalam membahas setiap materi yang ada pada buku ini. ➢ Pembahasan dalam buku ini cukup ringkas namun jelas sehingga cukup mudah untuk di pahami. Dan materi yang ada pada buku ini juga saling berkesinambungan setiap babnya dan setiap memasuki bab baru setiap pembahasan awal selalu membahas sedikit materi dari bab sebekumnya untuk mengingatkan kembali sehingga pembaca dapat mengingat materi sebelumnya dengan mudah. Buku 2 ➢ Buku ini menyajikan materi yang mendalam dan bisa digunakan oleh mahasiswa dengan materi yang tidak sulit untuk dipahami dan melampirkan gambar yang menjadi salah satu penarik perhatian pembaca, telah dilengkapi dengan rangkuman, sumber referensi yang memadai, serta soal-soal yang berupa pertanyaan untuk menguji wawasan kita di setiap akhir bab. ➢ Bahasa yang digunakan pun cukup mudah dipahami.Banyak penjelasan mengenai para ahli beserta contohnya. B. Kelemahan Buku Buku 1 ➢ Kurangnya contoh dari setiap materi sehingga sulit dipahami oleh pembaca ➢ Kurangnya contoh table karena terlalu banyak kata-kata dalam materi Buku 2 ➢ Sedikit memaparkan materi dari para ahli ➢ Bahasa yang sulit dimengerti sehingga menyulitkan pembaca



15



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Sebagai sumber belajar di perguruan tinggi, sebaiknya buku ini dimiliki oleh setiap mahasiswa dan dijadikan pegangan dalam belajarkedua buku tersebut diterbitkan dengan tujuan agar bisa dijadikan salah satu pedoman mahasiswa pada semua bidang studi yang berkaitan dengan Pemeriksaan Akuntansi (Auditing).



B. Saran Setelah membaca kedua buku yang sudah diringkas pada makalah ini, Kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman yangmembaca makalah CBR ini, agar pembuatan makalah kedepannya lebih baik lagi.



16



DAFTAR PUSTAKA Agoes, Sukrisno. (2013). “Auditing : petunjuk praktis pemeriksaan akuntan oleh akuntan publik”. Salemba Empat : Jakarta. Hery. (2015). “Auditing 1 Dasar-Dasar Pemeriksaan Akuntansi”. Prenada Media : Lumajang, Jawa Timur.