Cntoh Kebijakan Hak Pasien Dan Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH TENTANG KEBIJAKAN HAK PASIEN DAN KELUARGA RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH METRO Menimbang



a.: Bahwa seluruh staf bertanggungjawab melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga b. Bahwa Rumah sakit Bersalin Asih menghormati hak pasien dan dalam beberapa situasi hak istimewa keluarga pasien, c. Bahwa Hak pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua kontak di rumah sakit, stafnya, serta pasien dan keluarganya.



Mengingat



1.: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Kesehatan. 2. Permenkes No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/MenKes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 4. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit. MEMUTUSKAN:



MENETAPKAN



:



keputusan direktur rumah sakit bersalin asih metro tentang kebijakan hak pasien dan keluarga



Pertama



:



Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib, peraturan yang berlaku di Rumah Sakit, tentang hak dan kewajiban pasien



Kedua



Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, tanpa diskriminasi; layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;



Ketiga



Pasien berhak Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;



Keempat



Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;



Kelima



Pasien berhak Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit;



Keenam



Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;



Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara Ketujuh



tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatife tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;



Kedelapan



Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;



Kesembilan



Kesepuluh



Pasien berhak Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;



Pasien berhak Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;



Kesebelas



Pasien berhak Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;



Pasien berhak Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit Keduabelas



Ketiga belas



terhadap dirinya;



Pasien berhak Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;



Keempat belas



Pasien berhak Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;



Pasien berhak Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan



Kelima belas



standar pelayanan melalui media cetak dan el,ektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Keenambelas



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan di perbaharui sebagaimana mestinya.