Contoh Gugatan Ekonomi Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

contoh gugatan ekonomi syariah BEBELUM, Hal



November 2010



: GUGATAN EKONOMI SYARIAH



KEPADA YTH. BAPAK KETUA PENGADILAN AGAMA BEBELUM DI BEBELUM ASSALAMU’ALAIKUM Wr. Wb.



Mempermaklumkan dengan hormat;------------------------------------



------------------------------------Mempermaklumkan dengan hormat;



BEBELUM, Hal



: GUGATAN EKONOMI SYARIAH



KEPADA YTH. BAPAK KETUA PENGADILAN AGAMA BEBELUM DI BEBELUM Assalamu’alaikum Wr. Wb Mempermaklumkan dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini :



November 2010



BAIKBAIK, M.M., Umur 60 Tahun, tempat tinggal di Bebelum, dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas PT. BPR Syariah BEBELUM. Dalam hal ini bertindak selaku dan mewakili Perseroan Terbatas PT. BPR Syariah BEBELUM yang didirikan berdasarkan Akta Nomor …. Tanggal …. Yang dibuat dihadapan ………, Notaris di ….. dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hokum perseroan terbatas dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor …. Tanggal ….. Selanjutnya disebut Pengugat.



Bersama ini hendak mengajukan gugatan terhadap : Tuan BAEBAE, Umur + 50 tahun, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Bebelum.



Selanjutnya disebut Tergugat. ADAPUN TENTANG DUDUK PERKARA : 1. Bahwa perseroan terbatas PT. BPR Syariah Bebelum adalah sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Nomor …. Tanggal …. Yang dibuat dihadapan ………, Notaris di ….. dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor …. Tanggal ….., dan juga telah mendapatkan izin operasional sebagai Bank Perkreditan Rakyat Syariah berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor ….. tanggal …. 2. Bahwa sebagai salah satu badan usaha yang bergerak di dalam perekonomian syariah atau perbankan syariah maka PT. BPR Syariah Bebelum ikut dan telah menyalurkan dana kepada masyarakat pemakai jasanya, diantaranya dalam bentuk produk perjanjian atau akad Pembiayaan Murabahah. 3. Bahwa tanggal ………….. telah dilakukan dan dilaksanakan Perjanjian Pembiayaan Murabahah nomor …………………… dan Legalisasi nomor ………… yang dibuat oleh YYY, S.H., notaris di Kota Bebelum. 4. Bahwa awalnya, selama 09 kali angsuran Tergugat melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian tersebut. 5. Bahwa Penguggat telah menegur secara lisan Tergugat supaya kiranya dapat memenuhi isi perjanjian, dan jika ada kendala supaya dapat dibicarakan secara musyawarah di kantor Penggugat.



6. Bahwa karena Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi, maka Pengugat memberikan somasi atau peringatan secara tertulis atas tidak dipenuhinya Perjanjian Pembiayaan Murabahah, namun somasi atau peringatan tersebut tidak pernah diindahkan oleh Tergugat. 7. Bahwa dengan tidak dipenuhinya Perjanjian Pembiayaan Murabahah Tergugat sehingga telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu berupa modal pembiayaan sebesar Rp. ……. 8. Bahwa dengan adanya tuntutan Penggugat untuk pemenuhan perjanjian akibat ingkar janji atau wanprestasi, maka sudah seharusnya Tergugat mengembalikan modal pembiayaan sebesar Rp. ……. 9. Bahwa dengan adanya keterlambatan di dalam pemenuhan kewajibannya, maka sudah seharusnya Tergugat untuk memberikan uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi kewajibannya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 10. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan didukung dengan bukti – bukti yang kuat dan untuk menjamin supaya Tergugat memenuhi kewajibannya, maka mohon kepada Bapak Ketua dan Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat Tergugat berupa tanah berikut bangunan rumah yang berada diatasnya yang menurut sifatnya adalah berupa benda tidak bergerak terletak di Belum, dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor: …… 11. Bahwa gugatan Penggugat ini memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 191 RBG junto 180 HIR , maka putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding dan kasasi serta verzet. Bahwa selanjutnya Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama BEbelum untuk memanggil kami para pihak yang berperkara untuk menghadap ke Pengadilan pada waktu yang akan Bapak tentukan kemudian, selanjutnya Penggugat mohon pula agar diberikan putusan sebagai berikut : Primer : 1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.



2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Murabahah nomor ………………….. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. 4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya yaitu sebesar Rp. …… 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap keterlambatannya di dalam memenuhi kewajibannya 6. Menyatakan sita berupa benda tidak bergerak terletak di bebelum yang diletakkan dalam perkara ini sah, kuat dan berharga. 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding dan kasasi serta verzet. 8. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar biaya perkara. Subsidair : Mohon putusan yang seadil-adilnya Hormat Penggugat Penggugat, PT. BPR SYARIAH BEBELUM, Direksi,



BAIKBAIK, M.M.