Contoh Kasus 62 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pasal 62 Dasar Asesmen Asesmen Psikologi adalah prosedur evaluasi yang dilaksanakan secara sistematis. Termasuk didalam asesmen psikologi adalah prosedur observasi, wawancara, pemberian satu atau seperangkat instrumen atau alat tes yang bertujuan untuk melakukan penilaian dan/atau pemeriksaan psikologi. 1. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan observasi, wawancara, penggunaan alat instrumen tes sesuai dengan kategori dan kompetensi yang ditetapkan untuk membantu psikolog melakukan pemeriksaan psikologis. Pembahasan Pasal 62 ayat 1 : Psikolog atau ilmuan psikologi mempunyai kewenangan untuk melakukan asesmen guna membantu psikolog untuk melakukan pemeriksaan psikologis. 2. Laporan hasil pemeriksaan psikologis yang merupakan rangkuman dari semua proses asesmen, saran dan/atau rekomendasi hanya dapat dilakukan oleh kompetensinya, termasuk kesaksian forensik yang memadai mengenai karakteristik psikologis seseorang hanya setelah Psikolog yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kepada individu untuk membuktikan dugaan diagnosis yang ditegakkan. Pembahasan Pasal 62 ayat 2 : 1. contoh kasus : X adalah seorang ilmuan psikologi forensic terkenal, ia diminta oleh pihak yang berwenang untuk memberi saran dan rekomendasi terhadap seseorang yang melakukan kasus criminal untuk kemudian sebagai pertimbangan pihak tersebut mengambil langkah-langkah hokum. Kemudian ilmuan psikologi tersebut memberi saran dan rekomendasi terhadap pihak berwenang mengenai seseorang tersebut tanpa melalukan pemerikasaan sesuai standar pemeriksaan psikologi yang berlaku. 2. analisis kasus Pada kasus tersebut ilmuan psikologi itu melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan pasal 62 khususnya ayat 2 bahwasanya saran atau rekomendasi hanya dapat dilakulan oleh psikolog forensic yang sudah melalukan asesmen atau pemeriksaan psikologi terhadap seseorang yang melakukan kasus krimal tersebut sehingga saran yang di berikan adalah saran hasil dari pemeriksaan psikologi tersebut, sehingga langkah-langkah hokum yang dilakukan pihak berwajib adalah langkah-langkah sesuai dengan kondisi psikologis pelaku. 3. Psikolog dalam membangun hubungan kerja wajib membuat kesepakatan dengan lembaga/ institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan dan penguasaan sarana instrumen/alat asesmen. Pembahasan Pasal 62 ayat 3 :



Psikolog dalam melakukan hubungan kerja harus membuat MOU mengenai batasan batasan atau aturan mengenai hal apa saja yang boleh di lakukan atau di ketahui oleh mitra kerjanya. Contoh : ketika psikolog diminta melakukan asesmen untuk promosi jabatan di sebuah organisasi harus ada MOu bahwa hasil dari asesmen atau proses asesmen yang dilakukan oleh psokolog tidak boleh dilakukan intervensi dalam bentuk apapun, juga mengenai pendanaan alat asesmen kemudian alat tersebut tidak boleh diminta atau dimiliki perusaan. 4. Bila usaha asesmen yang dilakukan Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi dinilai tidak bermanfaat Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tetap diminta mendokumentasikan usaha yang telah dilakukan tersebut. Pembahasan Pasal 62 ayat 4 : Bila seorang psikolog dan atau ilmuan psikologi setelah melakukan asesmen dari suatu topic masalah psikologi yang sedang viral misalnya. Kemudian hasil dari asesmen itu tidak memiliki manfaat ilmuan psikologi dan atau psikolog tetap wajib mendokumentasikan usaha yang telah dilakukanya itu. Dan tidak boleh setelah di asesmen ternyata tidak berguna kemudian di tingalkan.