Contoh Kasus Dan Analisisnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh Kasus dan Analisisnya (PADANG 6 JUNI 2009) Dalam waktu dekat kasus percobaan pembunuhan dengan korban Iqbal (15), siswa SMK I Padang segera disidangkan. Berkas perkara beserta tersangka Fauzan Azima (17), dan barang bukti (BB) berupa belati, handphone, sandal dan pakaian korban telah dilimpahkan penyidik Polsek Padang Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (5/6). Berkas dan tersangka berikut barang bukti kasus tersebut diserahkan kepada Eli Roza, SPd, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selanjutnya akan menangani perkara tersebut. Terhadap tersangka yang telah menjalani penahanan di Polsek Padang Timur itu, JPU tetap melakukan penahanan. Untuk itu selanjutnya tersangka akan menjalani masa penahanan sementara di Rutan LP Muaro Padang. Kasi Pidum Kejari Padang Johandris, SH, menyatakan, setelah diterimanya berkas tahap II ini, maka selanjutnya JPU akan menyiapkan dakwaannya, agar kasusnya dapat dilimpahkan segera ke pengadilan. Tersangka yang sebelumnya telah pernah dihukum ini dijerat dengan pasal alternatif, dengan tuduhan telah melakukan percobaan pembunuhan, pasal 53 jo 338 jo 339 jo 340 KUHP, atau pasal penganiyaan berat, pasal 354 jo 355 KUHP, atau pencurian dengan kekerasan, pasal 365 KUHP. Selain itu anak ke 6 dari 7 bersaudara itu juga dijerat dengan tuduhan membawa senjata tajam tanpa izin, UU Darurat No 12 tahun 1955. Fauzan diduga telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Iqbal pada Selasa (5/5), menjelang Magrib lalu di WC Wanita Musala Jihad Kubu Dalam Padang. Di lembaran berkas acara pemeriksaan, penyidik membeberkan kronologis kejadian hingga tersangka mencoba kabur selama dua hari ke Pekanbaru, semuanya sudah dilengkapi dengan bukti-bukti. Sebilah belati yang digunakan untuk menggorok leher korban. Dari keterangan Fauzan, ia melarikan diri karena takut perbuatannya di ketahui warga. Setelah menggorok, tersangka langsung kabur ke Pekanbaru dengan menumpangi travel, lanjutnya tersangka mengakui menggorok leher korban dari depan, di dalam WC Musala dengan alasan sakit hati terhadap sikap korban yang menertawainya saat meminjam handphone korban. Merasa dilecehkan, tersangka akhirnya mengintai korban. Saat korban berada dekat pintu masuk kamar mandi musala, Fauzan mengancamnya dengan belati yang telah disiapkannya. Dia membawa Iqbal ke dalam WC wanita musala dan mengikat tangan Iqbal ke belakang. Kemudian tanpa belas kasihan ia langsung menebas lehernya. Setelah korban tersungkur, ia kembali mengarahkan belatinya ke arah korban. Selanjutnya terdakwa melarikan diri. (yan) Sumber : edijarot.com Analisis



Pada kasus di atas, diterangkan bahwa tersangka bermaksud membunuh korban. Akan tetapi, korban ternyata tidak meninggal seperti yang diharapkan oleh tersangka. Oleh karena itu, kasus tersebut tidak memenuhi unsur dalam pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan. Karena pembunuhannya tidak terselesaikan, maka perbuatan ini tergolong pada tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana termuat dalam pasal 53 jo 338 jo 339 jo 340 KUHP. Pasal 53 mengenai percobaan berbunyi ”mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Sementara pasal 338 memuat mengenai pembunuhan, yang berbunyi ”barangsiapa merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. Pasal 339 berbunyi ”pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. Sedangkan pasal 340 berbunyi ”barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebiih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau dengan pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. Karena korban tidak meninggal dan mengalami luka berat, perbuatan ini memenuhi unsur dalam pasal 354 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat yang berbunyi ”barangsiapa sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun” jo pasal 355 KUHPidana yang berbunyi ”penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”. BAB III KESIMPULAN Percobaan adalah suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum terjadi. Percobaan dimuat dalam pasal 53 dan 54 KUHP . Syarat-syarat suatu tindakan termasuk ke dalam tindak percobaan adalah adanya niat, adanya permulaan pelaksanaan, pelaksanaan tidak selesai yang bukan disebabkan karena kehendak sendiri. Lembaga hukum percobaan diperlukan untuk menjamin adanya ketentraman individu. Ada beberapa perbuatan yang seolah – olah atau mirip dengan percobaan, perbuatan tersebut adalah ondeugdelijke poging (percobaan tidak mampu), mangel am tatbestand (kekurangan isi



delik), putatief delict (delik putatif), delik manque (percobaan selesai), geseharste poging (percobaan tertunda) dan gequalificeerde poging (percobaan yang dikualifisir). Pada hakikatnya pasal 53 dan 54 selalu dihubungkan dengan pasal-pasal lain yang merujuk pada perbuatan tersebut.