Contoh Kontrak Musyarakah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH AL- MUDHARABAH UNTUK USAHA JAMU GENDONG



Bismillahhirrohmanirrohim



“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji…….” (Surat AlMaaidah 5 : 1) “………dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman, beramal shaleh………” (Surat Shaad 38 :24) Pada hari ini Kamis ,Tangal 22 November Tahun 2012, yang bertanda-tangan dibawah ini : 1.



Nama



: Indria Sari S.Pd



No KTP



: 3223103065



Alamat



: Desa Balesono, Kec Ngunut, Kab Tulungagung



Sebagai



: Mitra kerja dan sekaligus pengelola



Yang selanjutnya akan di sebut sebagai PIHAK PERTAMA 2.



Nama



: Hidayati Rofi’ah



No KTP



: 3223103070



Alamat



: Desa Kradinan, Kec Pagerwojo, Kab Tulungagung



Sebagai



: Mitra kerja



Yang selanjutnya akan di sebut sebagai PIHAK KEDUA Secara bersama – sama kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam hal pembiayaan usaha Jamu Gendong dengan ketentuan – ketentuan yang diatur sebagai berikut : Pasal 1 KETENTUAN UMUM 1. Kedua pihak secara bersama-sama sepakat membiayai kegiatan usaha Jamu Gendong yang bernilai Rp. 1.000.000; (Satu juta rupiah). 2. PIHAK PERTAMA selaku mitra kerja dan pengelola menyerahkan modal untuk Usaha Jamu Gendong dalam bentuk tunai senilai Rp.250.000, (Dua ratus ribu rupiah), dalam hitungan prosentase sebesar 25 % dari 100% modal yang ada. 3. PIHAK KEDUA selaku mitra kerja menyerahkan sejumlah modal usaha dalam bentuk



uang tunai senilai Rp. 750.000; (Tujuh ratus ribu rupiah), dalam hitungan prosentase sebesar 75 % dari 100 % modal yang ada. 4. Masing – masing pihak memiliki hak dan kewajiban dalam usaha ini Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan modal 25% dari modal awal sebagaimana dalam kesepakatan. 2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membeli bahan baku serta perlengkapannya dan membuat ramuan jamu gendong. 3. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengelola usaha penjualan jamu gendong. 4. PIHAK PERTAMA berkewajiban mengadakan promosi dan sales marketing kepada para konsumen untuk meningkatkan penjualan jamu gendong. 5. PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih (%) sebesar 25% dari usaha penjualan jamu gendong, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan presentase. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan modal sebesar 75% dari modal awal sebagaimana dalam kesepakatan. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan membantu PIHAK PERTAMA dalam menjalankan usaha jamu gendong. 3. PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (%) sebesar 75% dari usaha penjualan jamu gendong, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan presentase. Pasal 4 KEUNTUNGAN USAHA 1. Keuntungan usaha yaitu penerimaan yang diperoleh setelah dikurangi modal usaha. Marjin keuntungan usaha sesuai dengan besar prosentase modal yang di maksud (Pasal 1). 2. Nisbah bagi hasil keuntungan usaha yang disepakati kedua belah pihak adalah : a. PIHAK PERTAMA mendapat bagi hasil 25 % dari total keuntungan usaha. b. PIHAK KEDUA mendapat bagi hasil 75% dari total keuntungan usaha.



Pasal 5 KERUGIAN USAHA 1. Kerugian usaha adalah besar modal usaha menjadi berkurang atau musnah dalam suatu bencana. 2. Kerugian usaha pada hakikatnya ditanggung bersama kedua belah pihak sesuai dengan besar prosentase sebagaimana tertulis pada Pasal 1



Pasal 6 PENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PENGEMBALIAN MODAL 1.Penyerahan bagi hasil keuntungan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah laporan keuangan dibuat. 2. Pengembalian modal kerja kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA selambat lambatnya pada tanggal, ,25 September 2013. Pasal 7 JANGKA WAKTU 1. Jangka waktu syarikat/kerjasama ini berlaku selama 10 (Sepuluh) bulan, terhitung sejak, Kamis, 22 November 2012, sampai dengan 22 September 2013. 2. Sebelum perjanjian berakhir paling lambat 1 (satu) minggu sebelumnya akan dilakukan musyawarah guna keperluan apakah perjanjian dilanjutkan dengan kesepakatan lama. Dilanjutkan dengan kesepakatan baru atau berakhir. Pasal 8 CIDERA JANJI Jika terjadi penyimpangan atau wanprestasi mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertulis pada Pasal 2 dan Pasal 3, maka akan diatur pada Pasal ini. Sebagaimana berikut: 1. Apabila PIHAK PERTAMA atau pun PIHAK KEDUA tidak dapat menyediakan modal sebagaimana yang disepakati, maka kontrak kerjasama dianggap tidak pernah ada. 2. Apabila PIHAK PERTAMA tidak melakukan kegiatan pengolahan atau membuat ramuan jamu, maka PIHAK KEDUA berhak untuk membatalkan kontrak yang telah disepakati dan meminta kembali modal yang telah diberikan kepada PIHAK PERTAMA. 3. Apabila PIHAK PERTAMA tidak memberikan bagi hasil sebagaimana tertulis pada Pasal



4, maka PIHAK KEDUA behak meminta secara tegas dan menuntutnya. 4. Apabila PIHAK PERTAMA mengalami keterlambatan dalam memberikan bagi hasil kepada PIHAK KEDUA maka akan dikenakan denda Rp. 1000,00 per hari. 5. Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pengawasan dan juga membantu PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis pada Pasal 3, maka PIHAK PERTAMA dapat protes kepada PIHAK KEDUA. Pasal 9 PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad syarikat ini, kedua pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. 2. Bila tidak ada kesepakatan, akan diselesaikan melalui Badan Abritase Mualamalah Indonesia (BAMUI) atau menempuh jalur hukum yang berlaku. Pasal 10 LAIN-LAIN 1. Bila terdapat perubahan dan penambahan dalam akad ini akan dituangkan dalam Pasal tambahan (addendum). 2. Surat akad ini dibuat rangkap 2 (dua) dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak, diatas materai yang cukup serta 2 (dua) orang saksi dan mulai berlaku sejak ditandatangani surat ini.



Tulungagung, 22 November 2012 Pihak Pertama,



Pihak Kedua,



(Indria Sari)



(Hidayati Rofi’ah)



Saksi – saksi : 1.



Puspita Pipit



2.



Aulia PrastiwiPasal 7