Contoh Pedoman Pelayanan Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



PEDOMAN MUTU PELAYANAN UNIT KERJA PUSKESMAS GARUNG TAHUN 2014



PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS GARUNG 0



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



Jln. Dieng Km 09 Garung Kab. Wonosobo. Telp(0286) 3325805. Kode Pos 56353



DAFTAR ISI BAB I



PENDAHULUAN ............................................................................



1



A.



Latar belakang ..................................................................................... .......



1



B.



Tujuan Pedoman ..........................................................................................



1



C.



Ruang Lingkup Pelayanan ...........................................................................



2



D.



Batasan Operasional .....................................................................................



2



E. Landasan Hukum .........................................................................................



5



BAB II STANDAR KETENAGAAN ...............................................................



6



A.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia ...............................................................



6



B.



Distribusi Ketenagaan ...................................................................................



7



C.



Jadual Kegiatan .............................................................................................



8



BAB III STANDAR FASILITAS .......................................................................



9



A.



Denah Ruang .................................................................................................



9



B.



Standar Fasilitas ............................................................................................



9



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN .....................................................



12



BAB V



LOGISTIK ..........................................................................................



13



BAB VI



KESELAMATAN PASIEN ...............................................................



17



BAB VII KESELAMATAN KERJA .................................................................



20



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU .................................................................



22



BAB IX



25



PENUTUP ...........................................................................................



1



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan dasar yang amat penting di Indonesia. Puskesmas merupakan unit yang strategis dalam mendukung terwujudnya perubahan status kesehatan masyarakat menuju peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal tentu diperlukan upaya pembangunan sistem pelayanan kesehatan dasar yang mampu memenuhi kebutuhan mayarakat. Pelayanan kesehatan bermutu yang berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien menjadi strategi utama bagi organisasi kesehatan di Indonesia, agar tetap eksis ditengah persaingan global yang semakin kuat. Salah satu strategi yang paling tepat dalam mengantisipasi adanya persaingan terbuka melalui pendekatan mutu paripurna yang berorientasi pada proses pelayanan bermutu, dan hasil pelayanan kesehatan yang sesuai dengan keinginan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan, maupun penyelenggara pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan. Dan banyaknya pengunjung pasien ke Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan akan pelayanan kesehatan dan kepuasan pelanggan yang diperoleh berdasar pengalaman sebelumnya. Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi Puskesmas yaitu berupa penilaian Kinerja Puskesmas mencakup Managemen Sumber Daya Tenaga, alat, obat, keuangan dan sistem informasi managemen Puskesmas. Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan managemen resiko dilaksanakan secara berkesinambungan, maka perlu dilaksanakan penilaian oleh pihak eksternal dngan menggunakan standar yang telah ditetapkan melalui mekanisme akreditasi. Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada Puskesmas, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan akreditasi Puskesmas adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan promotif, preventif dan upaya pelayanan klinis dasar, sehingga kebutuhan masyarakat Indonesia tentang kesehatan terpenuhi. 2



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



B. Tujuan Pedoman Tersedianya pedoman bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana



pelayanan



Puskesmas, dalam melakukan pelayanan



di Puskesmas.



Sehingga pelayanan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperolah hasil sesuai dengan yang diharapkan. C. Ruang Lingkup Pelayanan Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, dan terpadu bagi seluruh masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok dan membina peran serta masyarakat. Pengertian dari pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, dan terpadu disini, adalah upaya pengobatan penyakit (kuratif), upaya pencegahan (preventif), upaya peningkatan kesehatan (promotif), dan upaya pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang ditujukan kepada semua penduduk. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi Puskesmas, yaitu : 1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, 2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat, 3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Sedangkan unit pelaksana teknis fungsional Puskesmas dibagi menjadi : 1. Upaya kesehatan masyarakat, 2. Upaya kesehatan perorangan.



Dengan jaringan pelayanan puskesmas adalah : 1. Puskesmas pembantu, 2. Puskesmas keliiling, 3. Bidan di desa atau PKD.



D.



Batasan Operasional Pelayanan Unit Kerja Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas, yakni



terwujudnya



Kecamatan



Sehat



Menuju



Indonesia



Sehat,



puskesmas



bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. ........... 3



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



Pelayanan kesehatan perseorangan adalah pelayanan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Sedangkan Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Batasan operasional untuk Pelayanan Kesehatan Persorangan meliputi : 1. Pendaftaran Pasien Pendaftaran pasien adalah pelayanan rutin untuk menertibkan urutan pelayanan dan memudahkan mendapatkan informasi rekam medis bagi seluruh fasilitas pelayanan yang tersedia di Puskesmas. Yang dimulai dari persiapan, kedatangan pasien sampai dengan pengiriman kartu rekam medis ke masing2 unit pemeriksaan, kemudian mengembalikan lagi kartu rekam medis kedalam tempat semula. 2. Pelayanan Klinis Pelayanan klinis adalah pelayanan perorangan yang dilakukan untuk pasien



dengan melibatkan seluruh tim kesehatan sesuai dengan masalah



kesehatan klien. Kegiatan pelayanan klinis dimulai dari anamnesa sampai dengan tindakan dan atau pengobatan yang sesuai dengan diagnosanya. Pelayanan klinis meliputi : a. Pelayanan Umum b. Pelayanan Gigi c. Pelayanan KIA d. Pelayanan MTBS e. Pelayanan KB 3. Pelayanan Laboratorium Pelayanan laboratorium adalah salah satu pelayanan penunjang yang dilakukan untuk membantu penegakan diagnose suatu penyakit. Kegiatan pelayanan laboratorium dilaksanakan dimulai dari permintaan pemeriksaan sampai diperoleh hasil laboratorium. Permintaan pemeriksaan berasal dari rujukan internal maupun eksternal. Jenis jenis pemeriksaan laboratorium terdiri dari : a. Pemeriksaan darah rutin b. Pemeriksaan urin rutin c. Pemeriksaan feses d. Pemeriksaan kimia darah 4. Pelayanan Kefarmasian Pelayanan Kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, Sarana Prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan farmasi klinis (penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat, 4



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



informasi obat, dan pencatatan /penyimpanan resep) dengan memanfaatkan tenaga, dana, prasarana, sarana dan metode tata laksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan. Pelayanan



Kesehatan



Masyarakat



adalah



pelayanan



kesehatan



yg



dilaksanakan diluar gedung berupa pendekatan promotif, preventif. Kegiatan upaya meliputi : 1. Upaya KIA Upaya KIA adalah upaya dibidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu meneteki, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Upaya kesehatan ibu ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu. 2. Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)



Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular dan tidak menular yaitu upaya pelayanan kesehatan Puskesmas untuk mencegah dan mengendalikan penular penyakit menular/infeksi. untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. Prioritas penyakit menular yang akan ditanggulangi adalah Malaria, demam berdarah dengue, diare, polio, filaria, kusta tuberkulosis paru, HIV/AIDS, pneumonia, dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Prioritas penyakit tidak menular yang ditanggulangi adalah penyakit jantung dan gangguan sirkulasi, diabetes mellitus, dan kanker. 3. Upaya Kesehatan Lingkungan



Kesehatan lingkungan yaitu upaya pelayanan kesehatan lingkungan puskesmas untuk meningkatkan kesehatan lingkungan pemukiman melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan dan tempat umum termasuk pengendalian



pencemaran



lingkungan



dengan



peningkatan



peran



serta



masyarakat. Untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 4. Upaya Promosi Kesehatan



Promosi kesehatan adalah salah satu program puskesmas yang berfokus pada pelayanan preventif dan promotif kepada masyarakat. Kegiatannya meliputi penyuluhan kesehatan dan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Diantara kegiatannya juga meliputi pembinaan desa siaga kesehatan, kerjasama 5



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



lintas sektor dan upaya dalam merumuskan kebijakan bersama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 5. Upaya Perbaikan Gizi Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat adalah salah satu upaya pokok Puskesmas



yaitu kegiatan yang meliputi peningkatan pendidikan gizi,



penanggulangan Kurang Energi Protein, Anemia Gizi Besi, Gangguan Akibat Kekurangan Yaodium (GAKY), Kurang Vitamin A, Keadaan zat gizi lebih, Peningkatan Survailans Gizi, dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat. Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat. Kegiatan Upaya dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi (Plan: rencana; Do: Melaksanakan; Chek/Study: Analisa hasil;



Action:



Perubahan/perbaikan).



E. Landasan Hukum 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang



Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 374/Menkes/SK/V/2009 tentang Sistem



Kesehatan Nasional, 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/ Menkes/SK/11/2004 tentang



Kebijakan Dasar Puskesmas.



6



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan. pPendidikan, dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Yang dimaksud dengan kualifikasi



SDM,



sama



halnya



dengan



job



spesifikasi,



yaitu



minimal



golongan/jabatan, masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja, nilai performance (kinerjanya), dan standar kompetensi. Secara umum kebijakan tentang tenaga kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kualitas atau mutu, antara lain dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam PP ini antara lain dinyatakan : 1) Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan (Pasal 3); dan 2) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan (Pasal 21). Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi Sumber Daya Manusianya. Untuk Puskesmas Garung, Kualifikasi Sumber Daya Manusia sudah sesuai, walaupun masih ada beberapa tenaga yg belum melanjutkan ke jenjang yang diharapkan. Namun masih akan terus diupayakan agar semua tenaga mencapai kualitas seperti yg diharapkan.



7



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



DATA KETENAGAAN PUSKESMAS GARUNG



B.



Distribusi Ketenagaan Puskesmas Garung



8



2014



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



C.



2014



Jadual Kegiatan Puskesmas Garung



Puskesmas Garung buka pelayanan setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Sabtu. No.



Jenis pelayanan



Waktu



1.



Pelayanan Umum dan Pelayanan Tindakan



07.30 - 11.30 WIB



2.



Pelayanan Gigi



07.30 - 11.30 WIB



3.



Pelayanan MTBS dan Tumbuh Kembang



07.30 - 11.30 WIB



4.



Pelayanan KIA / KB



07.30 - 11.30 WIB



5.



Pelayanan Konsultasi (Gizi, Kesehatan Lingkungan, Berhenti Merokok, Lansia)



07.30 - 11.30 WIB



6.



Pelayanan Laboratorium



07.30 - 11.30 WIB



7.



Pelayanan Obat



07.30 - 11.30 WIB



8.



Pelayanan Persalinan



24 Jam



BAB III 9



Keterangan



Jadwal pelayanan rawat jalan khusus hari Jumat sampai jam 10.30 WIB dan hari Sabtu sampai jam 11.00 WIB



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



STANDAR FASILITAS A.



Denah Gedung dan Ruang



B. Standar Fasilitas Surat keputusan Menkes Nomor Nomor 128/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, menyatakan bahwa Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskesmas memiliki fungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan 10



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



masyarakat, pusat pelayanan kesehatan strata pertama meliputi pelayanan kesehatan perorangan (private goods) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public goods). Terlihat bahwa puskesmas dan jaringannya merupakan ujung tombak dinas kesehatan dalam upaya mewujudkan target SPM kesehatan di kabupaten/kota. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni : 1. Upaya Kesehatan Wajib Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah: a. Upaya Promosi Kesehatan b. Upaya Kesehatan Lingkungan c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana d. Upaya Perbaikan Gizi e. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular f. Upaya Pengobatan. 2. Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya kesehatan pengembangan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan



dengan kemampuan



puskesmas. Upaya kesehatan



pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada, yakni : a. Upaya Kesehatan Sekolah b. Upaya Kesehatan Olah Raga c. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat d. Upaya Kesehatan Kerja e. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut f. Upaya Kesehatan Jiwa g. Upaya Kesehatan Mata h. Upaya Kesehatan Usia Lanjut i. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional



Fasilitas pelayanan yang ada di Puskesmas Garung meliputi : 1. Upaya kesehatan wajib adalah: 11



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



a. Upaya Promosi Kesehatan b. Upaya Kesehatan Lingkungan c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana d. Upaya Perbaikan Gizi e. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular f. Upaya Pengobatan 2. Upaya kesehatan pengembangan adalah : a. Upaya Kesehatan Sekolah b. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut 3. Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan dan pelaporan merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan Puskesmas Garung.



BAB IV 12



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



TATALAKSANA PELAYANAN Tata laksana pelayanan di Puskesmas Garung diawali di loket pendaftaran, dimana pasien mengambil nomor urut pendaftaran.  Bagi pasien lama (pasien yang sudah pernah berobat ke Puskesmas), pendaftaran dilakukan dengan menunjukkan Kartu berobat Puskesmas Garung.  Bagi pasien baru (pasien yang belum pernah berobat ke Puskesmas) pendaftaran dilakukan dengan menunjukkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kartu identitas lainnya (KTP/SIM).  Bagi pasien dengan kasus kegawatdaruratan langsung dibawa ke ruang tindakan untuk mendapatkan penanganan. Salah satu anggota keluarga atau yang mengantarkan pasien dapat mengurus pendaftaran.  Bagi pasien JKN harus menunjukkan kartu JKN sebagai bukti kepesertaan. Petugas pendaftaran mengambil Rekam medis berdasarkan identitas pasien. Bagi pasien umum (tidak memiliki kartu JKN) setelah mendapatkan Rekam medis, pasien diminta untuk membayar retribusi. Kemudian pasien diminta menunggu di depan ruang pelayanan yang dituju (BP Umum, BP Gigi, KIA/KB, MTBS, Imunisasi, Klinik IMS, Pemeriksaan IVA). Bagi pasien umum dengan tindakan, maka wajib membayar retribusi tindakan sesuai Perda. Pemeriksaan kesehatan pasien dilakukan di unit pelayanan masing-masing. » Bila dari pemeriksaan awal diperlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, maka pasien diberikan rujukan internal ke Laboratorium. Setelah dilakukan pemeriksaan penunjang, pasien kembali ke unit pelayanan sebelumnya untuk mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis penyakit. » Bila diperlukan konsultasi ke unit pelayanan terkait, maka pasien diberikan rujukan internal ke unit pelayanan terkait ( missal: pasien dari BP Gigi dengan Hipertensi, maka dikonsultasikan ke BP Umum). » Bila dari pemeriksaan awal diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan ke Rumah Sakit, maka pasien diberikan rujukan eksternal ke Rumah Sakit yang dituju. » Bila pasien tidak mendapatkan rujukan internal maupun eksternal, maka pasien mendapatkan resep untuk mengambil obat di ruang obat.



BAB V 13



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



LOGISTIK Manajemen Logistik alat kesehatan adalah suatu pengetahuanatau seni serta proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan material atau alat-alat kesehatan. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Dengan demikian manajemen logistik dapat dipahami sebagai proses penggerakkan dan pemberdayaan semua sumber daya yang dimiliki dan atau potensial untuk dimanfaatkan,untuk operasional, secara efektif dan efisien. Oleh karena itu untuk menilai apakah pengelolaan logistik sudah memadai adalah dengan menilai apakah sering terjadi keterlambatan dan atau bahan yang dibutuhkan tidak tersedia, berapa kali frekuensinya, berapa banyak persediaan yang menganggur (idle stock) dan berapa lama hal itu terjadi. Berapa banyak bahan yang kadaluarsa atau rusaknatau tidak dapat dipakai lagi. Manajemen logistik sebagai suatu fungsi mempunyai kegiatan-kegiatan : A. Perencanaan Kebutuhan Fungsi perencanaan ini pada dasarnya adalah menghitung berapa besar kebutuhan bahan logistik yang diperlukan untuk periode waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun. Ada dua cara pendekatan yang digunakan dalam perencanaan kebutuhan obat, yaitu : 1. Dengan mengetahui atau menghitung kebutuhan yang telah dengan nyata dipergunakan dalam periode waktu yang lalu : b. Jumlah sisa/persediaan pada awal periode c. jumlah pembelian pada periode waktu d. jumlah bahan logistik yang terpakai selama periode e. membuat analisis efisiensi penggunaan bahan logistik, dikaitkan dengan kinerja yang dicapai f. membuat analisis kelancaran penyediaan bahan logistik, misalnya frekuensi barang yang diminta ‘habis’ atau tidak ada persediaan,jumlah barang yang menumpuk, serta penyebab terjadinya keadaan tersebut. 2. Dengan melihat program kerja yang akan datang: a.



membuat analisa kebutuhan untuk dapat menunjang pelaksana kegiatan pada periode waktu yang akan datang, yang berorientasi kepada program pelayanan, pola penyakit, target kinerja pelayanan



b.



memperhatikan kebijakan pimpinan mengenai standarisai bahan, ataupun kebijakan dalam pengadaan. (Untuk obat misalnya ada Formularium, untuk pengadaan di Puskesmas)



c.



menyesuaikan perhitungan dengan memperhatikan persediaan awal, baik meliputi jenis, jumlah maupun spesifikasi logistic 14



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



d.



2014



memperhatikan kemampuan gudang tempat penyimpanan barang.



B. Penganggaran Fungsi berikutnya adalah menghitung kebutuhan diatas dengan harga satuan (dapat berdasarkan harga pembeli waktu yang lalu atau menurut informasi yang terbaru), sehingga akan diketahui kebutuhan anggaran untuk pengadaaan bahan logistik tersebut. C. Pengadaan Fungsi berikutnya adalah pengadaan, yaitu semua kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan bahan logistik yang telah direncanakan, baik melalui prosedur : 1. Pembelian 2. Produksi sendiri, maupun dengan 3. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat Untuk pengadaan obat di Puskesmas dilakukan oleh Gudang Farmasi Kabupaten berdasarkan usulan kebutuhan obat dari Puskesmas. D. Penyimpanan Fungsi penyimpanan ini sebenarnya termasuk juga fungsi penerimaan barang, yang sebenarnya juga mempunyai peran strategi. Secara garis besar yang harus dicek kebenarannya adalah : 1. Kesesuaian dengan jenis, jumlah dan spesifikasi bahan serta waktu penyerahan barang terhadap surat pesan (SP), surat perintah kerja (SPK)atau purchase order (PO). 2. Kondisi fisik bahan, apakah tidak ada perubahan warna, kemasan, bau, noda dan sebagainya yang menindikasikan tingkat kualitas bahan. 3. Kesesuian waktu penerimaan bahan terhadap batas waktu SP/PO Barang yang diterima tersebut kemudian dibuatkan berita acara penerimaan (BAP) barang. Berdasarkan sifat dan kepentingan barang/bahan logistik ada beberapajenis barang logistik, yang biasanya tidak langsung disimpan digudang, akan tetapi diterimakan langsung kepada pengguna. Yang penting adalah bahwa mekanisme ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tercipta internal check (saling uji secara otomatis) yang memadai, yang ditetapkan oleh yang berwenang (Pimpinan). Fungsi penyimpanan ini sangat menentukan kelancaran distribusi.Beberapa keuntungan melakukan fungsi penyimpanan ini adalah : 1. Untuk mengantisipasi keadaan yang fluktuatif, karena sering terjadi kesulitan memperkirakan kebutuhan secara akurat 2. Untuk menghindari kekosongan bahan (out of stock) 3. Untuk menghemat biaya, serta mengantisipasi fluktuasi kenaikan harga bahan 4. Untuk menjaga agar kualitas bahan dalam keadaan siap dipakai 15



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



5. Untuk mempercepat pendistribusian Ada beberapa teori tentang pengendalian persediaan logistik, namun dalam penerapannya harus hati-hati. Misalnya saja untuk menerapkan teori pengendalian persediaan ada beberapa syarat, antara lain : 1. Kebutuhan bahan dapat diperkirakan dan dihitung dengan pasti. 2. Kesinambungan pemasok dapat dijamin 3. System informasi logistik yang terintegrasi dalam system informasi 4. 5. 6. 7. 8.



manajemen , memadai Pengawasan internal (internal auditor) berjalan dengan baik dan konsekuen Membudayakan pelaksanaan kerja yang tertib dan sehat Reward dan punishment system yang konsisten dan konsekuen Tersedia gudang dan pengelolaan yang memadai Anggaran yang cukup.



Metode yang sering digunakan dalam pengendalian persediaan di Puskesmas adalah dengan memperhatikan sifat barang/obat, apakah termasuk barang vital, esensial atau normal (VEN system), digabungkan dengan apakah barang tersebut termasuk fast atau slow moving. Kombinasi kedua metode ini selama periode tertentu kemudian dihitung kebutuhan atau penggunaannya akan diketahui rata-rata penggunaan perbulan, dan juga fluktuasi permintaannya. Dari perhitungan itu secara empiris, dapat ditentukan berapa besar jumlah : 1. Persediaan minimal/jenis barang per bulan 2. Persediaan maksimal/jenis barang per bulan 3. Persediaan pengaman (iron stock/idle stock) Untuk menghitung ini, yang perlu diperhatikan adalah berapa lama (durasi) waktu penyediaan sejak pesanan diterima rekanan/supplier sampai barang diterima oleh Puskesmas (ini disebut Lead Time) dan berapa kebutuhan barang selama periode tersebut. Dalam penyimpanan dikenal ada system FIFO (first in first out). Khusus di puskesmas seharusnya FIFO juga dibaca sebagai first expired first out (FEFO), manan yang mempunyai mempunyai masa kadaluarsa pendek/singkat harus dikeluarkan terlebih dahulu, tidak tergantung kapan diterimanya digudang. E. Pendistribusian Efisiensi pelaksanaan fungsi pendistribusian ini juga secara tidak langsung akan mempengaruhi kecermatan dan kecepatan penyediaan oleh karena itu harus ditetapkan prosedur yang baku pendistribusian bahan logistik, meliputi :



16



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



1. Siapa yang berwenang dan bertanggungjawab mengenai kebenaran dan kewajaran permintaan bahan, baik mengenai jumlah, spesifikasi maupun penyerahannya. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemborosan atau pengeluaran yang tidak perlu. 2. Siapa yang berwenang dan bertanggungjawab menyetujui permintaan dan pengeluaran barang dari gudang. F.



Penghapusan Penghapusan adalah proses penghapusan tanggungjawab bendahara barang



atas bahan atau barang tertentu sekaligus mengeluarkan dari catatan/pembukuan yang berlaku, penghapusan barang diperlukan karena : 1. Bahan/barang rusak tidak dapat dipakai kembali 2. Bahan/barang tidak dapat didaur ulang atau tidak ekonomis untuk didaur ulang. 3. Bahan/barang sudah melewati masa kadaluarsa (expired date) 4. Bahan/barang hilang karena pencurian atau sebab lain Penghapusan barang dapat dilakukan dengan : 1. Pemusnahan, yaitu dibakar atau dipendam/ditanam 2. Dijual/dilelang. Untuk instansi pemerintah, hasil penjualan dan pelelangan harus disetor ke kas Negara. Setelah penghapusan dilaksanakan, maka dibuat berita acara Penghapusan, yang tembusannya dikirim ke instansi yang berkompeten.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien (patient safety) adalah reduksi dan meminimalkan tindakan yang tidak aman dalam sistem pelayanan kesehatan sebisa mungkin melalui pratik yang terbaik untuk mencapai luaran klinis yang optimum. (The Canadian Patient Safety Dictionary, October 2003). Keselamatan pasien menghindarkan pasien dari cedera/cedera potensial dalam pelayanan yang bertujuan untuk membantu pasien. Tujuan Patient Safety terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas., meningkatnya akuntabilitas (tanggung jawab) Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat,menurunnya



KTD



(kejadian



tidak



diharapkan)



di



Puskesmas,



terlaksananya program - program pencegahan, sehingga tidak terjadi pengulangan KTD (kejadian tidak diharapkan). Sistem Patient Safety 17



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014







Assesment Resiko







Identifikasi dan Pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien







Pelaporan dan analisa insiden







Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya







Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko



Solusi: Mencegah terjadinya CEDERA akibat kesalahan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Adverse Event /KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak (ommission) ketimbang daripada “underlying dessease” atau kondisi pasien (KPP-RS). KTD yang tidak dapat dicegah (unprevetable adverse event) yaitu suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan yang mutakhir. Near miss/ KNC (Kejadian Nyaris Cedera) Suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak



mengambil



tindakan



yang



seharusnya



diambil (ommission), yang



dpt



mencederai pasien tetapi cedera serius tidak terjadi karena keberuntungan*), karena pencegahan**), atau karena peringanan***). Misal : *) Pasien menerima obat yang sebenarnya kontra indikasi tetapi tdk timbul reakasi. **) Obat dengan lethal overdosis akan diberikan tetapi diketahui staf lain dan membatalkannya sebelum obat dikonsumsi pasien. ***) Obat dengan lethal overdosis diberikan tetapi diketahui secara dini dan diberikan antidotum-nya Tujuh standar keselamatan pasien 1.



Hak pasien:Pasien dan keluarga mempunyai hak untuk mendapat informasi ttg rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan KTD,



2.



Mendidik pasien dan keluarga:Puskesmas harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tangung jawab pasien dalam asuhan pasien,



3.



Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan:Puskesmas menjamin keseinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan, 18



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



4.



2014



Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien:Puskesmas harus mendisain proses baru atau memperbaiki prosed yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien,



5.



Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien:Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi melalui penerapan tujuh langkah menuju KPRS. Pimpinan menjamim berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselatan pasien dan program menekan atau mengurangi KTD. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur,



mengkaji



dan



meningkatkan



kinerja



Puskesmas



serta



meningkatkan keselamatan pasien. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas dan keselamatan pasien, 6.



Mendidik staf tentang keselamatan pasien Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelasPuskesmas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan dan ememlihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien,



7.



Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien:Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat.



Tujuh langkah menuju kesematan pasien 1.



Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien:Ciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil,



2.



Pimpin dan dukung staf anda:Bangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien,



3.



Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko:Kembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko serta lakukan identifikasi dan kajian hal yang potensial bermasalah,



19



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



4.



2014



Kembangkan sistem pelaporan:Pastikan staf agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian/insiden, serta Puskesmas mengatur pelaoran kepada KKPRS,



5.



Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien:Kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien,



6.



Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien: dorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul,



7.



Cegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien:Gunakan infromasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan sistem pelayanan.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus dilaksanakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan sedikitnya 10 orang. Jika memperhatikan dari isi pasal diatas, maka jelaslah bahwa Puskesmas termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di Puskesmas, tetapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Puskesmas. Potensi bahaya di Puskesmas, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di Puskesmas, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan 20



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan diPuskesmas, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan Puskesmas. Dalam pekerjaan sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam Puskesmas atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam : 1.



Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat– obatan);



2.



Bahan beracun, korosif dan kaustik;



3.



Bahaya radiasi;



4.



Luka bakar;



5.



Syok akibat aliran listrik;



6.



Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam;



7.



Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit. Pada umumnya bahaya tersebut dapat dihindari dengan usaha-usaha pengamanan, antara lain dengan penjelasan, peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada kesempatan ini akan dikemukakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di Puskesmas / instansi kesehatan. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk



mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 Puskesmas perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 Puskesmas lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan sebuah pedoman manajemen K3 di Puskesmas, baik bagi pengelola maupun karyawan Puskesmas. Manajemen adalah pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan bantuan orang lain. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan ( malpraktek) serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja. Proses manajemen keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium seperti proses manajemen umumnya adalah penerapan berbagai fungsi manajemen, yaitu perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan pengawasan. Fungsi perencanaan meliputi perkiraan / peramalan, dilanjutkan dengan penetapan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, menganalisa data, fakta dan informasi, merumuskan masalah serta menyusun program. Fungsi berikutnya adalah fungsi pelaksanaan yang mencakup pengorganisasian penempatan staf, pendanaan serta implemen- tasi program. Fungsi terakhir ialah fungsi pengawasan yang meliputi penataan dan evaluasi hasil kegiatan serta pengendalian.



21



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada pelayanan kesehatan diperlukan agar produk layanan kesehatan terjaga kualitasnya sehingga memuaskan masyarakat sebagai pelanggan. Penjaminan mutu pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan melalui pelbagai model manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan (continuous improvement) atau kaizen mutu pelayanan kesehatan. Yoseph



M.



Juran



terkenal



dengan



mengidentifikasikannya dalam tiga kegiatan:



22



konsep



"Trilogy"



mutu



dan



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



1.



2014



Perencanaan mutu meliputi: siapa pelanggan, apa kebutuhannya, meningkatkan produk sesuai kebutuhan, dan merencanakan proses untuk suatu produksi,



2.



Pengendalian mutu: mengevaluasi kinerja untuk mengidentifikasi perbedaan antara kinerja aktual dan tujuan,



3.



Peningkatan mutu: membentuk infrastruktur dan team untuk melaksanakan peningkatan mutu. Setiap kegiatan dijabarkan dalam langkah-Iangkah yang semuanya mengacu



pada upaya peningkatan mutu. Peluang untuk memecahkan masalah harus digunakan pada saat yang tepat oleh mereka yang bertanggungjawab melalui langkah-langkah sebagai berikut: Langkah 1 : Mengidentifikasi, memilih, dan mendefinisikan masalah. Kenali hal-hal yang berpotensi menjadi masalah dan kaji situasi dimana staf mungkin dapat mempebaikinya. Tentukan kriteria untuk memilih masalah yang paling penting. Definisikan



secara



operasional



masalah



yang



dipilih,



misalnya,bagaimana staf mengetahui bahwa hal yang diidentifikasi merupakan masalah?Bagaimana staf mengetahui bahwa masalah sudah terpecahkan, dengan cara menentukan kriteria keberhasilan pemecahan masalah. Langkah 2 : Pelajari dengan seksama proses yang terjadi dari segala aspek. Tentukan di mana dan kapan masalah muncul. Pahami proses terjadinya masalah. Langkah 3 : Tentukan sebab masalah yang pokok Tentukan faktor-faktor yang menimbulkan masalah dan keterkaitannya dengan masalah. Gunakan metode untuk mengetes hipotesis tentang sebab-sebab yang mungkin menimbulkan masalah tersebut. Kumpulkan data untuk mengetes hipotesis dan untuk menentukan faktor penyebab yang paling dominan. Langkah 4 : Identifikasi semua solusi yang mungkin. Berfikirlah secara kreatif untuk menangani sebab-sebab masalah yang mungkin dapat diatasi. Langkah 5 : Pilih solusi yang dapat dilaksanakan. Analisalah cara-cara pemecahan masalah yang mungkin dilaksanakan, dikaji dari aspek kriteria keberhasilan memecahkan masalah, biaya yang diperlukan, kemungkinan solusi dapat dilaksanakannya, atau kriteria lainnya. Langkah 6 : Melaksanakan pemecahan masalah yang berkualitas dengan PDCA 23



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



Ada empat langkah menuju pelaksanaan solusi yang efektif, yaitu: a. Merencanakan (PLANN) : Sebelum dilaksanakan solusi, perlu ditentukan tujuan dan apa kriteria keberhasilan. Pimpinan harus memutuskan “siapa, apa, dimana, dan bagaimana” solusi akan dilaksanakan. Pada tahap ini, diperlukan penjelasan tentang berbagai asumsi, dan dipikirkan tentang kemungkinan adanya penolakan dari pihak yang dijadikan sasaran. Di sini harus sudah diputuskan tentang data yang harus dikumulkan untuk memantau keberhasilan pelaksanaan solusi masalah. b. Pelaksanaan (DO) : Melaksanakan solusi sering melibatkan pelatihan, termasuk proses pengumpulan data/informasi untuk memantau perubahan yang terjadi, dan mengamati tingkat kemudahan atau kesulitan pelaksanaan solusi. Amati bagamana solusi tersebut dilaksanakan. Buat catatan tentang segala sesuatu yang dianggap menyimpang dari kesepakatan. Setiap masalah atau kesalahan yang muncul dalamproses ini harus diartikan sebagai kesempatan untuk membuat perbaikan. c. Cek (CHECK) : Amati efek pelaksanaan solusi dan simpulkan pelajaran apa yang diperoleh dari tindakan yang sudah dilakukan. d. Bertindak (ACTION) : Ambil langkah-langkah praktis sesuai dengan



pelajaran yang diperoleh dari tindakan yang sudah diambil : ”Lanjutkan proses solusi, atau hentikan, atau ulang kembali tindakan dari awal dengan tujuan melakukan modifikasi”.



Di Puskesmas Garung kegiatan akreditasi dimulai dari penyusunan dokumen berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kebijakan, implemenasi dokumen sampai dilaksanakan audit internal, audit eksternal, tinjauan manajemen dan self assessment untuk pengendalian mutu pelayanan. Adapun jadwal terlampir : JADWAL KEGIATAN PUSKESMAS GARUNG



NO.



KEGIATAN



WAKTU



1.



Audit Internal I



Maret – April 2014



2.



Pembahasan hasil Audit Internal



Mei 2014



3.



RTL dari Audit Internal



Mei – Juli 2014



4.



Cek dokumen yang kurang



Mei – Juli 2014



5.



Tinjauan Manajemen



6.



Self Assesment



Agustus 2014 September 2014 24



KETERANGAN Dilaksanakan bergantian Seluruh karyawan puskesmas Seluruh karyawan puskesmas Semua Tim Akreditasi Seluruh karyawan puskesmas Semua Tim Akreditasi



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



7.



2014



Audit Eksternal



BAB IX PENUTUP Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan,maupun penyelenggara pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien merupakan salah satu indiktor kualitas pelayanan. Dan banyaknya kunjungan pasien ke Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Namun ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga pelaksana pelayanan. Permasalahan yang muncul menimbulkan persepsi



25



Pedoman Mutu Pelayanan Unit Kerja Puskesmas Garung



2014



rendahnya kualitas pelayanan, yang berawal dari kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yg tidak bisa menyesuaikan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, managemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pedoman ini menyampaikan hasil kajian ketenagaan



sarana dan



pengendalian mutu pelayanan puskesmas, agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan proses pelayanan maupun sumberdaya yg digunakan.



26