Contoh Proposal Proyek Perubahan Diklat Pim II [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH PROPOSAL PROYEK PERUBAHAN DIKLAT PIM II I.



Judul Proyek Perubahan Judul Proyek Perubahan ini adalah “STRATEGI PENERAPAN EVALUASI KINERJA GURU DI KABUPATEN PANDEGLANG”



II. Deskripsi Singkat Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas sebagai Target Area Perubahan 2.1. Dasar Hukum 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru BAB II Sanksi. Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akadmik, Kompetensi dan Sertifikasi Pendidik kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, atau subsidi maslahan tambahan. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. 7)



Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang 8) Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang 2.2.Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sebagai berikut: 1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; 2) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; 3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudd pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:



a. b. c. d. e. f.



Penyusunan perencanaan bidang pendidikan dan kebudayaan; Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan; Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan dan kebudayaan; Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan usia dini non formal dan informal, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan kebudayaan; Pelaksanaan kegiatan penatausahaan teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



2.3.Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang pada Bab II Pasal 3, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: 1. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris, terdiri dari: a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 2. Unsur Pelaksana adalah Bidang, terdiri dari: 1) Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari: a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Pendidikan Dasar b. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar 2) a. b. 3) a. b. 4) a. b. a. b. 3. 4. 5.



Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari: Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Pendidikan Menengah Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, terdiri dari: Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Seksi Pendidikan Masyarakat, Kursus dan Pelatihan Bidang Kebudayaan, terdiri dari: Seksi Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Seksi Pembinaan Kesenian 5) Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK), terdiri dari: Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Dasar Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Unit Pelaksana Teknis; TU SMP, SMA dan SMK Kelompok Jabatan Fungsional



III. Latar Belakang Guru merupakan komponen diterminan dalam penyelenggaraan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan menempati posisi kunci dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dampak kualitas kemampuan profesional dan kinerja guru bukan hanya akan berkontribusi terhadap kualitas lulusan yang dihasilkan (output) melainkan juga akan berlanjut pada kualitas kinerja dan jasa para lulusan tersebut (outcome) dalam pembangunan, yang pada gilirannya kemudian akan nampak pengaruhnya terhadap kualitas peradaban dan martabat hidup masyarakat, bangsa serta umat manusia pada umumnya.



Guru juga merupakan salah satu komponen mikrosistem pendidikan yang sangat strategis dan banyak mengambil peran di dalam proses pendidikan secara luas, khususnya dalam pendidikan persekolahan, sehingga untuk mewujudkan mutu pendidikan maka peran dan kinerja guru harus baik, semangat, mempunyai motivasi yang tinggi dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kinerja Guru yang merupakan tuntutan strategis untuk mewujudkan mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang, kondisi saat ini masih rendah. Hal ini terlihat dari masih rendahnya tingkat kehadiran di dalam kelas, kehadiran di sekolah dan pemberian materi pembelajaran yang belum maksimal sehingga mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang belum sesuai dengan yang diharapkan. Untuk meningkatkan kinerja guru, maka akan dilakukan evaluasi dengan melakukan supervisi dan pembinaan yang lebih efektif dalam rangka mewujudkan mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang.



3.1.Identifikasi Permasalahan Kinerja guru di Kabupaten Pandeglang masih rendah, hal ini disebabkan beberapa hal sebagai 1)



berikut: Rendahnya kinerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran dalam rangka



2)



meningkatkan mutu pendidikan; Rendahnya kompetensi guru dalam mengelola dan mengembangkan kreativitas proses



pembelajaran; 3) Tidak dilakukannya rencana pembelajaran yang relevan yang seharusnya dilakukan guru yang berdampak pada kesiapan guru dalam memberikan atau menyampaikan materi pelajaran; 4) Cara belajar siswa masih bersifat klasikal, sehingga siswa masih sebatas mendengarkan dan 5)



melihat bahan ajar yang disajikan guru; Penyampaian bahan ajar yang dilakukan guru masih bersifat klasikal dan verbalisme, kurang



6)



menggali minat, potensi dan kreativitas siswa dalam pembelajaran; Keterbatasan kemampuan guru dalam mengaplikasikan bahan ajar melalui metode maupun



media pembelajaran yang ada; 7) Rendahnya disiplin Guru, baik dalam kehadiran maupun dalam melaksanakan tugas mengajar di dalam kelas; 8) Masih sering terlambatnya kehadiran Guru di kelas maupun di sekolah; 9) Minimnya pengetahuan guru dalam penggunaan metode maupun media pembelajaran dalam penyampaian bahan ajar; 10) Masih lemahnya dukungan masyarakat terhadap mutu pendidikan; 11) Rendahnya kreativitas siswa dalam proses berfikir, sehingga menyebabkan rendahnya hasil belajar siswa. 3.2.Penentuan Masalah Dominan/Prioritas Pendidikan yang bermutu, menjadi tujuan dalam berbagai program dan kegiatan yang dilakukan Pemerintah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang. Tujuan tersebut sampai saat ini belum mendapatkan hasil yang memuaskan, baik dalam bidang akademik maupun non akademik hal ini diakibatkan oleh berbagai faktor, diantaranya karena masih rendahnya kinerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran dalam rangka



meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga proyek perubahan ini fokus pada pembahasan tentang “Strategi Penerapan Evaluasi Kinerja Guru untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu di Kabupaten Pandeglang”. IV. IDENTIFIKASI KONDISI EKSISTING ORGANISASI 4.1.Kondisi saat ini (eksisting) Program pemerintah tentang tunjangan profesi guru belum memberikan kontribusi signifikan terhadap mutu pendidikan, hal ini dapat diidentifikasi dari kelulusan siswa baik jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK di Kabupaten Pandeglang, bahwa nilai yang diperoleh siswa sebagian besar baru memenuhi syarat nilai minimal untuk mendapat kelulusan. Selain itu dapat diidentifikasi juga dari kegiatan lomba-lomba, baik bidang akademik maupun non akademik. Dari kegiatan lomba-lomba terutama dalam bidang akademik, siswa dari Kabupaten Pandeglang masih kalah bersaing dengan siswa utusan dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten. Tunjangan profesi guru seharusnya menunjang pada pencapaian 8 (delapan) Standar Nasional 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pendidikan (SNP), yaitu: Standar Kompetensi Lulusan; Standar Isi; Standar Penilaian; Standar Proses; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Standar Sarana dan Prasarana; Standar Pembiayaan; Standar Pengelolaan. Dalam mencapai standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar penilaian, standar proses dan standar pendidik dan tenaga kependidikan seharusnya guru-guru mempunyai tanggungjawab dan kinerja yang tinggi agar layanan dan tujuan pendidikan yang bermutu dapat terwujud.



4.2.Kondisi yang diharapkan Guru sebagai figur sentral dalam proses pembelajaran harus menunjukan kinerja dengan baik, penuh dedikasi dan mampu menerapkan strategi pembelajaran yang tepat, sehingga mendorong terjadinya perbuatan siswa yang aktif, kreatif, inovatif dan menyenangkan. Sehingga tujuan pendidikan yang bermutu di Kabupaten Pandeglang dapat segera terwujud. 4.3.Faktor Internal: 1) Adanya tim untuk melakukan evaluasi dan supervisi ke sekolah 2) Tersedianya format/instrumen evaluasi dan supervisi 3) Adanya sumber daya untuk melakukan rekafitulasi hasil evaluasi dan supervisi 4.4.Faktor Eksternal 1) Adanya dukungan dari stakeholder



2) Adanya potensi guru untuk berubah dan meningkatkan kinerjanya 3) Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan 4) Adanya regulasi terhadap peningkatan kinerja guru untuk mewujudkan mutu pendidikan 4.5.Faktor Pendukung 1) Adanya tim yang siap melakukan evaluasi dan supervisi ke sekolah 2) Adanya dukungan dari masyarakat untuk meningkatkan kinerja guru 3) Adanya keinginan masyarakat yang tinggi akan pentingnya mutu pendidikan 4.6.Faktor Penghambat: 1) Masih adanya anggapan sebagian guru dalam melaksanakan tugas hanya sekedar 2) 3) 4)



menggugurkan kewajiban Masih rendahnya kesadaran guru dalam meningkatkan kompetensinya Kurangnya keinginan untuk meningkatkan profesionalisme sebagai guru Kurangnya tanggung jawab dan disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai guru



V. IDENTIFIKASI HARAPAN ORGANISASI YANG AKAN DATANG 5.1.Tujuan Proyek perubahan dengan mengangkat judul “ STRATEGI PENERAPAN EVALUASI KINERJA GURU DI KABUPATEN PANDEGLANG” akan memberi dampak positif terhadap kinerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang. 5.2. Visi Visi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang adalah “TERWUJUDNYA PENDIDIKAN YANG TERJANGKAU DAN BERKUALITAS” 5.3. Misi Untuk mewujudkan visi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang melakukan misi sebagai berikut: 1. Meningkatkan kuantitas layanan pendidikan; 2. Meningkatkan kualitas layanan pendidikan; 3. Penyempurnaan tata kelola penyelenggaraan pendidikan; 4. Meningkatkan kerjasama pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan; 5. Mensinergikan satuan pendidikan dengan dunia usaha dan dunia industri. 5.4. Sasaran Dalam menyelesaikan proyek perubahan ini, yang menjadi sasaran dan sebagai piloting adalah Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di 50 sekolah. 5.5. Jangka Panjang Peningkatan mutu pendidikan yang menjadi tujuan dari proses pembelajaran di sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia harus menjadi komitmen bersama, baik pemerintah, pelaku di bidang pendidikan maupun masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dalam waktu 5 (lima) tahun direncanakan akan melakukan tahapan sebagai berikut:



Tahun ke



No



Aktivitas



1.



Pembentukan tim peningkatan mutu pendidikan Sosialisasi kepada Kepala Sekolah, Guru dan Stakeholder Penyusunan strategi dan instrumen peningkatan mutu pendidikan Penerbian Surat Keputusan Bupati tentang Efektifivitas Pembelajaran dan Kinerja Guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Penataan dan pemerataan Guru Melakukan supervisi terhadaap kinerja kepala sekolah dan guru Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembuatan laporan



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



1



2



3



√ √



4



5



√ √



√ √







√ √



√ √



√ √







√ √ √











√ √ √



√ √



5.6. Jangka Menengah Dengan komitmen bersama pelaku di bidang pendidikan dan seluruh stakeholder untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, maka kegiatan yang akan dilakukan dalam jangka menengah adalah sebagai berikut:



No



Aktivitas



Tahun ke 2 3



1



1.



Pembentukan tim peningkatan mutu pendidikan







2.







7.



Sosialisasi kepada Kepala Sekolah, Guru dan Stakeholder Penyusunan strategi dan instrumen peningkatan kinerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Penerbian Surat Keputusan Bupati tentang Efektifivitas Pembelajaran dan Kinerja Guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Penataan dan pemerataan Guru Melakukan supervisi terhadaap kinerja kepada kepala sekolah dan guru Pelaksanaan monitoring dan evaluasi















8.



Pembuatan laporan















3. 4. 5. 6.



√ √ √ √











√ √



5.7. Tahunan Program kerja dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu akan dilakukan kegiatan sebagai berikut: No



Aktivitas



Bulan - Tahun 2015



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



Pembentukan tim peningkatan mutu √ √ pendidikan 2. Sosialisasi kepada Kepala Sekolah, Guru dan √ √ Stakeholder 3. Penyusunan strategi dan instrumen peningkatan √ mutu pendidikan 4. Penerbian Surat Keputusan Bupati tentang √ Efektifivitas Pembelajaran dan Kinerja Guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan 5. Penataan dan pemerataan √ √ √ √ √ Guru 6. Melakukan supervisi terhadaap kinerja kepada √ √ √ √ kepala sekolah dan guru 7. Pelaksanaan monitoring √ √ √ dan evaluasi √ √ √ 8. Pembuatan laporan 5.8. Jangka 60 (Enam Puluh) Hari Kerja Pentahapan (milestones) dalam rangka penyelesaian proyek perubahan yang akan



11



12



























√ √



√ √



√ √



1.



dilakukan



selama 60 (enam puluh) hari adalah sebagai berikut:



No.



Aktivitas



Durasi



Persiapan Pembentukan 1. tim 2. 3.



Rapat tim Penyusunan instrumen dan kuesioner evaluasi dan supervisi kinerja kepala sekolah dan guru



1 1 2



Pelaksanaan 1. 2. 3. 4.



Sosialisasi kepada 138 kepala Sekolah Menengah Pertama Penentuan Sekolah Menengah Pertama yang akan dijadikan sasaran proyek perubahan Penyusunan Draft Surat Keputusan Bupati tentang Sanksi bagi Kepala Sekolah dan Guru yang tidak melaksanakan tugas Pelaksanaan evaluasi dan supervisi: Kunjungan ke sekolah sasaran Inventarisasi hasil evaluasi dan supervisi Pengohan data hasil evaluasi dan supervisi Memberikan peringatan kepada kepala sekolah dan guru yang indisipliner dan berkinerja tidak baik Melakukan tindakan atau sanksi kepada kepala sekolah dan guru yang tidak mengindahkan peringatan yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan



1 1 1 48



Melakukan evaluasi dari kegiatan evaluasi dan supervisi kepada kepala sekolah dan guru Penyerahan SK pemberian sanksi kepada Kepala Sekolah dan Guru yang berkinerja tidak baik III. Monitoring dan Evaluasi 1.



Pelaksanaan monitoring dan evaluasi



5



VI. AREA ORGANISASI YANG BERMASALAH 6.1.Analisis Gap Mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang idealnya tidak tertinggal jauh dari Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, karena anggaran yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Pandeglang setiap tahunnya rata-rata ≥ 60% diberikan kepada Dinas Pendidian dan Kebudayaan dan anggaran yang diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk belanja pegawai setiap tahunnya rata-rata ≥ 80 %, sehingga besar harapan, mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang dapat sejajar dengan wilayah lain, tetapi kenyataanya tertinggal jauh. Hal ini menjadi tantangan untuk mencari solusi dan strategi supaya mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang dapat meningkat dan sejajar dengan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. 6.2.Masalah Utama Dari hasil analisis dan dugaan sementara, mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang tertinggal dari wilayah lain adalah dikarenakan kinerja, disiplin, tanggungjawab dan profesionalisme tenaga pendidik yang kurang dan rendah. Tenaga pendidik (Pengawas sekolah, Kepala Sekolah dan Guru) yang sudah tersertifikasi di Kabupaten Pandeglang ≥ 83 %, tetapi belum memberi pengaruh yang signifikan terhadap mutu pedidikan. Oleh karena itu perlu mendapat penanganan dan perhatian agar komitmen tenaga pendidik meningkat, sehingga pendidikan yang bermutu dapat terwujud. 6.3.Area Perubahan Terpilih Berdasarkan masalah yang dihadapi dalam rangka meningkatakn mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang, maka akan difokuskan pada peningkatan kinerja tenaga pendidik (kepala sekolah dan guru) dengan melakukan evaluasi dan supervisi. Sehingga judul dalam Proyek Perubahan ini adalah “STRATEGI PENERAPAN EVALUASI KINERJA GURU DI KABUPATEN PANDEGLANG” 6.4.Manfaat yang Ingin Dicapai Evaluasi dan Supervisi kinerja guru, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja yang tinggi bagi guru, sehingga memberi manfaat dan dampak positif terhadap mutu pendidikani. Proyek Perubahan dengan judul “STRATEGI PENERAPAN EVALUASI KINERJA GURU DI KABUPATEN PANDEGLANG” diharapkan memberi manfaat terhadap: 1) Peningkatan mutu pendidikan secara terarah dan berkelanjutan; 2) Peningkatan kinerja tenaga pendidik dalam memberikan proses pembelajaran yang berkualitas 3) Peningkatan disiplin kerja tenaga pendidik, baik kehadiran di kelas maupun kehadiran di sekolah; 4) Peningkatan komitmen tenaga pendidik terutama dalam melaksakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik yang memiliki motiasi, inovasi dan kreativitas dalam rangka membekali siswa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;



5) Peningkatan profesionalisme tenaga pendidik sebagai pelayan dalam bidang pendidikan yang harus secara terus-menerus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya; 6) Pemberian penghargaan kepada tenaga pendidik yang melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik agar lebih meningkatkan kinerjanya dan menjadi contoh bagi tenaga pendidik lainnya; 7) Pemberian sanksi bagi tenaga pendidik yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tumbuh kesadarannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam bidang pendidikan; 8) Pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam pemberian tunjangan profesi guru untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan profesionalisme guru dengan memberikan penghargaan kepada tenaga pendidik yang melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan sanksi kepada tenaga pendidik yang tidak berkomitmen sesuai dengan jabatan yang disandangnya sebagai tenaga yang profesional dalam bidang pendidikan. VII.



IDENTIFIKASI STAKEHOLDER DAN KEBUTUHAN ANGGARAN 7.1. Stakeholder Proyek Perubahan ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal dan harapan yang sudah ditentukan dengan dukungan stakeholder sebagai berikut: No . 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 25 25 28 29 30 31 32 33 34



Nama



Jabatan



Drs. H. Aah Wahid M, M.Pd Drs. Nurhasan Drs. H. Maman A, MM Drs. H. Hendri M. I. I. H. Akhmad J, S.Sos H. E. Wiraatmajaya, M.Pd H. Margono, S.IP, MM H. Kamir, S.IP, M.Si Asep Erma, M.Pd Rika S, SE Warso, M.Pd Arif Mukharam, SS Ucu Sukma, S.Pd Tata Sopandi, S.Pd H. Sudrajat, S.Pd Drs. Yayat Tateng Aji Suganda Drs. H. Supyani Drs. H. Firdaus, MM DR. H. Sugeng, M.Pd H. Endang Sutisna, MM Munasyik, M.Pd Musabikhin, M.Pd Sumarso, M.Pd Drs.Asep Abdulah, M.Pd DR. Ii Wahyudin, M.Pd H. Jarwo Nurtokhid, M.Pd Drs. Wahya Dra. Hj. Ai Rosmiati, MM Drs. Tedi Teja Sumantri Drs. Supardi Drs. H. Juhaedi, M.Pd Marjuki, M.Pd



Sekretaris Daerah Sekretaris Kabid Dikdas Kabid Dikmen Kabid PAUD Kabid Kebudayaan Kabid P2TK Kasubag Kepeg Kasubag PEP Kasubag Keuangan Kasi Kurk Dikdas Kasi Sarpras Dikdas Kasi Kurk Dikmen Kasi Sarpras Dikmen Kasi Keaksaraan Kasi PAUD Kasi Kesenian Kasi Kepurbakalaan Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas



Unit Kerja Setda Kab. Pandeglang Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud Dinas Dikbud



7.2.



Anggaran Anggaran yang dibutuhkan untuk terwujudnya Proyek Perubahan tentang “STRATEGI PENERAPAN EVALUASI KINERJA GURU DI KABUPATEN PANDEGLANG” tidak ada memerlukan anggaran khusus, karena kegiatan evaluasi dan supervisi dilakukan oleh Tim Efektif dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Pengawas Sekolah Kabupaten Pandeglang yang melekat dengan tugas pokok dan fungsinya.



VIII.



ALTERNATIF/PILIHAN/TEROBOSAN/INOVASI RENCANA SOLUSI PEMECAHAN MASALAH ORGANISASI (RENCANA KERJA/ACTION PLAN) Alternatif/Pilihan/Terobosan/Inovasi Peningkatan kinerja guru yang diharapkan dapat memberi dampak yang positif terhadap peningkatan mutu pendidikan, maka dalam proyek perubahan ini akan dilakukan langkahlangkah sebagai berikut: Tim akan melakukan evaluasi dan supervisi ke sekolah untuk melihat kinerja dan kehadiran guru di kelas; Apabila ditemukan kepala sekolah atau guru tidak hadir di sekolah atau dikelas, maka akan diberikan peringatan teguran lisan, tertulis sampai dengan pemberian sanksi; Dilakukan evaluasi dengan supervisi lanjutan untuk melihat kinerja dan kehadiran kepala sekolah atau guru setelah dilakukan peringatan; Apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan usulan untuk dikurangi atau diberhentikan tunjangan profesi guru dan tunjangan fungsional lainnya setelah dilaksanakan kajian dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan sanksi tersebut. Dana dari pengurangan atau pemberhentian tunjangan profesi guru yang tidak diberikan kepada tenaga pendidik yang tidak melaksanakan tugas akan dikembalikan ke Kas Negara.



8.1.



1. 2. 3. 4.



5.



8.2.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Rencana Solusi Pemecahan Masalah Organisasi Pemberian layanan pembelajaran secara berkualitas yang dilakukan tenaga pendidik tidak bisa ditawar-tawar lagi dan sudah menjadi keharusan dilakukan guru dan pengelola pendidikan pada umumnya. Oleh karena itu untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu akan dilakukan kegiatan sebagai berikut: Melakukan pembinaan dan kunjungan ke satuan pendidikan secara berkala dan berkelanjutan; Melakukan pendidikan dan pelatihan yang terarah pada upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru; Melakukan supervisi kelas untuk melihat proses pembelajaran yang dilakukan guru; Mencari informasi secara benar tentang kinerja tenaga pendidik dari pengawas, siswa dan masyarakat melalui instrumen yang sudah disediakan; Melakukan evaluasi secara berkala minimal 3 bulanan (triwulanan) untuk melihat kinerja guru terkait dengan tunjangan profesi guru yang diterima; Memberikan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kinerja tenaga pendidik yang lebih baik.



8.3.



Rencana Kerja/Action Plan Proyek perubahan tentang “STRATEGI PENERAPAN EVALUASI KINERJA GURU DI KABUPATEN PANDEGLANG” akan berjalan dengan baik dan bisa diselesaikan dengan rencana kerja sebagai berikut:



Pandeglang,



April 2015



PESERTA DIKLAT



ATASAN LANGSUNG PESERTA DIKLAT



Drs. H. Dadan Tafif Danial, MM



Drs. H. Aah Wahid Maulany, M.Pd