Contoh Proposal Rutilahu Muktijaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

USULAN PEMBANGUNAN RUTILAHU



(Rumah Tidak Layak Huni)



DESA MUKTIJAYA



KECAMATAN CILAMAYA KULON



KABUPATEN KARAWANG



TAHUN ANGGARAN 2021



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN CILAMAYA KULON



KEPALA DESA MUKTIJAYA Jalan Raya Muktijaya Kecainatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawan s Karawang, 10 Pebruari 2021



No : 648/ 125 /Ds/2021 Lampiran . 1 Proposal Perihal : Permohonan Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni



Kepada Yth. Bupati Karawang Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang di KARAWANG



1. Dasar, Hasil Musyawarah Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon dengan Para aparat lingkungan setempat, bahwa ada beberapa rumah yang tidak layak huni yang perlu di bangun karena penghuninya berpenghasilan rendah diantaranya a. TARMIN KRIS SAMAN Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya; b. KUSWADI Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya; c. TIMAN Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya; d. ALING Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya; 2. Atas dasar tersebut kami memohon agar Ibu Bupati untuk dapat membantu sepenuhnya, sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan sebagai berikut : a. Foto rumah tidak layak huni yang bersangkutan;



3. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Kepala Desa Muktijaya



SAWA ISYIROT



Tembusan 1. 2. 3. 4.



Anggota DPRD Kabupaten Karawang Camat Cilamaya Kulon (Sebagai Laporan) Ketua BPO Desa Muktijaya Arsif



KATA PENGANTAR Setelah menyandang predikat sebagai “ Kota Padi “ kini Kabupaten Karawang telah



berkembang lebih pesat dengan predikat sebagai " Kota Industri “ sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan Nasional tentang pengembangan Industri di Indonesia dan Kebijakan RT/RW Propinsi Jawa Barat.



Dengan berkembangnya industry, maka “ Multiplayer Efek” terjadi terhadap berbagai



sektor perekonomian daerah lainnya, terutama terhadap sector kependudukan dan sector



perekonomian daerah. Hal ini terlihat meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap rumah tidak layak huni di Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, hal tersebut tiada Iain merupakan upaya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar masyarakat kami dalam rangka meningkatkan mutu lingkungan pemukiman yang sehat.



Melalui proposal ini kiranya diperoleh gambaran secara umum fakta dan analisas



terhadap kebutuhan pelayanan yang dimaksud.



Karawang, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya,



SAWA ISYIROT



BAB. I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Data



umum



Pemerintah



Desa



Muktijaya



Kecamatan



Cilamaya



Kulon



Kabupaten Karawang, dengan jarak dari Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berjarak 42 km. Pemerintah



Desa



meliputi



kedudukan



yang



strategis



dalam



meningkatkan



penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya



guna, sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan. Karena Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang



untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Dalam tugas pokok dan pungsinya desa mempunyai berbagai keterbatasan untuk



menunjang kinerjanya baik pada aspek kompetensi Aparatur Sarana dan Prasarana pemerintah dan dukungan Angaran.



Pemerintah Desa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 tahun 2014



Tentang Desa, Kepala Desa dapat memanfaatkan koodinatifnya untuk melakukan



pemberdayaan kinerja Pemerintah Desa melalui kegiatan bimbingan dan konsultasi kepada Pemerintah Kabupaten sehingga diharapkan dapat mendorong terselenggaranya tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa secara efektif.



Melalui berbagai kajian potensi yang mencakup segala aspek kehidupan seperti aspek



penyehatan, sosial, perekonomian serta sarana dan prasarana maka disusun program pembangunan berdasarkan skala prioritas yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip



yang dapat menjamin pemanfaatan sumber daya secara optimal yang seimbang antara



suplai dan demand.



Prioritas yang diutamakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mewujudkan suatu lingkungan, untuk meningkatkan kebutuhan sarana dan prasana, terutama pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten



Perkembangan pusat pelayanan publik khususnya kegiatan perekonomian di Wilayah



Kabupaten Karawang, berpacu dengan waktu dalam menyikapi pertumbuhan kebutuhan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat akan sarana dan prasarana yang memadai salah satu poin utama yang menjadi suatu kota sebagai pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya.



Kabupaten Karawang ini berkembang jauh lebih pesat dibandingkan dengan kemampuan



Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kiranya perlu memahami benar bagaimana kondisi kehidupan dilingkungan yang ada,



Selanjutnya perlu ada satu persepsi yang sama kemudian dapat dirumuskan menjadi



konsep terpadu, terencana dan terprogram secara berkesinambungan sehingga akhirnya dapat terwujud dengan pelayanan yang baik, tentunya menjadi salah satu aset daerah



sebagai penggerak roda untuk meningkatkan kebutuhan kinerja, kesejahteraan aparat di Desa dan menambah APBDES Perdesaan.



Profil Desa Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pertanian, dan permukiman, luas



wilayah



dengan rincian luas daerah pertanian 245 Ha, Luas permukiman 68 Ha.



1.



313



Ha,



Sebagai gambaran dapat digambarkan sebagai berikut: Geografis



Kondisi Secara administratif mempunyai batas wilayah Sebelah Utara



: Berbatasan dengan Desa Pasirjaya



Sebelah Timur



: Berbatasan dengan Desa Pasirukem



Sebelah Barat



: Berbatasan dengan Desa Pasirjaya dan Manggungjaya



Sebelah Selatan



Berbatasan dengan Desa Sukamulya Tegalurung dan Manggungjaya



2. Jumlah Penduduk dan Jumlah KK : Jumlah penduduk Desa Muktijaya sebanyak 4.674 jiwa yang terdiri dari



Laki-laki sebanyak



Perempuan sebanyak



Jumlah KK sebanyak Jumlah Pra KS



: 2.250 jiwa



: 2.334 jiwa : 1.576 KK



911 KK



A.



Permasalahan Yang Ada



Perkembangan kegiatan pada laju pertumbuhan jumlah penduduk yang pada akhirnya



meningkatkan kebutuhan pelayanan sarana dan parasarana telah berkembang pesat menjadi pusat-pusat pelayanan bagi Kabupaten Karawang.



Multiplayer affek kegiaan industri juga terjadi pada sektor Perusahaan yakni terjadinya peningkatan kegiatan yang ditimbulkan dengan adanya peningkatan jumlah penduduk yang semakin bertambah.



Peningkatan demand yang tidak disertai dengan Sulplay sarana dan prasarana kegiatan lainnya semakin hari terjadi penurunan.



B.



Maksud



Adapun sasaran program Pembangunan RUTILAHU untuk kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah, rencana lokasinya adalah terletak di :



a. TARMIN KRIS SAMAN Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya; b. KUSWADI Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya; c. TIMAN Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya; d. ALING Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya; Lokasi tersebut merupakan pemukiman padat dan betul orang yang tidakmampu dan kumuh,



yang diharapkan untuk mewujudkan suatu lingkungan yang sehat, sehingga masyarakat kami tidak menuntut kelanjutannya. Hal tersebut tiada Iain merupakan upaya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar masyarakat kami dalam rangka meningkatkan mutu lingkungan yang sehat dan sejahtera.



C.



Tujuan



Dalam rangka permohonan sasaran program RUTILAHU untuk kebutuhan pengembangan yang



dimaksud adalah harapan warga desa kami bisa mewujudkan suatu lingkungan yang sehat dan bersih



Kebutuhan Pembangunan di Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten



Karawang. Tidak lepas dari peran serta dan bantuannya dari Pemerintah Pusat, Propinsi



Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Partisipasi Masayarakat Kabupaten Karawang.



Demikianlah kiranya usulan Proposal ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan pertimbangan, dan kami harapkan ada realisasinya untuk Tahun Angaran 2021.



Karawang, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya,



SAWA ISYIROT



LAMPIRAN FOTO RUMAH TIDAK LAYAK HUNI a. Rumah TARMIN KRIS SAMAN Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya;



b. Rumah KUSWADI Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya;



c. Rumah TIMAN Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya.



d. Rumah ALING Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya.



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN CILAMAYA KULON



KEPALA DESA MUKTIJAYA Jalan Raya Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang



SURAT KETERANGAN DESA



Nomor : 593/465/ Ds / 2021



Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dengan ini Menerangkan : Nama NIK Tempat Tgl Lahir/Umur Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Pekerjaan Alamat



. TARMIN KRIS SAMAN 3215232209800001 Karawang, 22-09-1980 Laki-laki Indonesia



Islam Wiraswasta Dusun Krajan Timur RT 004/002 Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang



Bahwa orang tersebut benar memiliki sebidang tanah Darat seluas 188 M 2 dengan persil D.004 Blok.004. No C/NOP 075, yang berada dilokasi Dusun Krajan Timur Desa Muktijaya, dan kami menerangkan bahwa tanah darat tersebut tidak dalam keadaan sengketa baik mengenai hak dan batas-batasnya, dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat



: Tanah Darat Hj. Siti Maesaroh : Jalan Desa



: Jalan Gang : Tanah Darat Rumsari



Dan Kami Menerangkan bahwa tanah tersebut diatas belum di sertifikatkan



Demikian surat keterangan desa ini kami buat dengan sebenarnya, kepada pihak yang berkepentingan menjadi tahu dan maklum.. Muktijaya, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya



”“ ‘* .*



SAWA ISYIROT



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN CILAMAYA KULON



KEPALA DESA MUKTIJAY A Jalan Raya Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang SURAT KETERANGAN DESA



Nomor : 593/466/ Ds / 2021



Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dengan ini Menerangkan Nama NIK Tempat Tgl Lahir/Umur Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Pekerjaan Alamat



: KUSWADI 3215230506920008 Karawang, 05-06-1992 Laki-laki Indonesia Islam - Wiraswasta Dusun Krajan Timur RT 004/002 Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang



Bahwa orang tersebut benar memiliki sebidang tanah Darat seluas 100 M’ dengan persil D.004 BIok.004. No C/NOP 080, yang berada dilokasi Dusun Krajan Timur Desa Muktijaya, dan kami menerangkan bahwa tanah darat tersebut tidak dalam keadaan sengketa baik mengenai hak dan batas-batasnya, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat



: Tanah Darat Tarsih : Tanah Darat Darih Saluran Air : Tanah Darat Warsa



Dan Kami Menerangkan bahwa tanah tersebut diatas belum di sertifikatkan



Demikian surat keterangan desa ini kami buat dengan sebenarnya, kepada pihak yang berkepentingan menjadi tahu dan maklum..



Muktijaya, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya



t/*



SAWA ISYIROT



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN CILAMAYA KULON



KEPALA DESA MUKTIJAYA Jalan Raya Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang



SURAT KETERANGAN DESA



Nomor : 593/467/ Ds / 2021



Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dengan ini Menerangkan : Nama NIK



Tempat Tgl Lahir/Umur Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Pekerjaan Alamat



TIMAN 3215230703600007 Karawang, 07-03-1960 Laki-laki Indonesia Islam



Bururh Tani/Perkebunan Dusun Kopo Barat RT 006/003 Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang



Bahwa orang tersebut benar memiliki sebidang tanah Darat seluas 214 M* dengan persil D.006 BIok.006. No C/NOP 094, yang berada dilokasi Dusun Kopo Barat RT 006 Desa Muktijaya, dan kami menerangkan bahwa tanah darat tersebut tidak dalam keadaan sengketa baik mengenai hak dan batasbatasnya, dengan batas-batas sebagai berikut :



Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat



: Tanah Darat Tarman : Tanah Darat Eta : Tanah Darat Carma : Tanah Darat Carma



Dan Kami Menerangkan bahwa tanah tersebut diatas belum di sertifikatkan



Demikian surat keterangan desa ini kami buat dengan sebenarnya, kepada pihak yang berkepentingan menjadi tahu dan maklum..



Muktijaya, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya



”‹



SAWA ISYIROT



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN CILAMAYA KULON



KEPALA DESA MUKTIJAYA Jalan Raya Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang SURAT KETERANGAN DESA



Nomor : 593/468/ Ds / 2021



Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dengan ini Menerangkan : Nama NIK Tempat Tgl Lahir/Umur Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Pekerjaan



Alamat



ALING



3215230206790001 Karawang, 02-06-1979 Laki-laki



Indonesia



Islam



Buruh Harian Lepas Dusun Kopo Barat RT 006/003 Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang



Bahwa orang tersebut benar memiliki sebidang tanah Darat seluas 200 M* dengan persil D.003 BIok.003. No C/NOP 432, yang berada dilokasi Dusun Krajan Timur Desa Muktijaya, dan kami menerangkan bahwa tanah darat tersebut tidak dalam keadaan sengketa baik mengenai hak dan batas-batasnya, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat



: Tanah Darat Karim : Jalan Gang : Jalan Desa : Tanah Darat Durasid



Dan Kami Menerangkan bahwa tanah tersebut diatas belum di sertifikatkan



Demikian surat keterangan desa ini kami buat dengan sebenarnya, kepada pihak yang berkepentingan menjadi tahu dan maklum.. Muktijaya, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya







SAWA ISYIROT



LAMPIRAN FOTO COPY KK DAN KTP 3215232209800001



NIK



PftOVlNSl JAWA RARA T KAI3IJPA TFN KARAWANG



: 2215230506920008



nama KUSWAD' I empaUTgl r•h›r KARAWANG. 0ñ-\X• 1S92 alamat RT/RW



KRMAN * IMUR 2



Ber amatan CILAMAY A KULC¥'J



Scatue Perk•mnan MWk'J Poxorjaan MRxSw ATA



KARTU K E L U .4RGA



K



KARTU KELUARGA



Nama repaia Keluarga Alamat



RT/RW Koda Pos



Nama Lengkap K iIS'ñAOl



” hUSWADl : KRA M TIMUR



: 004/002 : 41384



NTK



No•32152305011b0003



Dasa/Kdurahan



Kecamatan Kabupaten/Kate



Jen s xeJamin



’(yt’’(3)



(If



?P15230506SI20{@6 i ^xi.i ^xi 321523d7P7550007 ^^^^•^



Tempat Lahir



'^' x^e^ • ^t c



(4)



t



£)okun›en lmigrasi No. Pospor t No. KtTAP



t



Ken aKduarga



III. Desa/Kelurahan IV. Kecamatan



Agama



: JAWA BARAT



Pendidikan



KEPALA TEL UARGA



Tanda Tangar/Cap Jempol



Jer¥s Pekerjaan



05-06-1092 ISLAM TAMAT SD/SEOERAJAT



I3UR JH WntA•J LEPxs



7-0t-2 o1r isLA+4 TlDAh/BLM SEKOLAi‹



BttUhUTtDAWpWa-Rv



Ayah



DATu



.' .BAR



Provlnci



: MUKTIJAYA



: MLAMAYA ItULON . KARAWANG



07-nD-1007 ISO AXg SLTP/SEDEAAMT



3215235704170001 PEREUPtlAN KARA\”/ANG



t ftcwar‹janegara so



T anggel



3 2 15 1 9 16 \ 6 I



Neme Orang Tua ‹1sj VYAMT



N DAN



KARTU XELUARG7\



No. K. 3215.09461



No. 3215232203120029



. JAWA BARAT



: MUKTIJAYA



Pefutidikan 07-03-1960



J HQAYAT



2F.K'



Janis Pekerjaan .T ) .



TAMAT SDSEEERAJAT



2 iStAM



TIM4AI



IO



Oikeluarkari Tanggal I . Ek4RAR ,



up-u4-?U12 l. Kepala Kaluarga



ii.nT



KEPALA KELUARGA



Ill.Desa/Kelurahan TIMAN



"



KC



DUDU/ tAL•



I”AN lPlL .THA



/fit•’



KARTU KELUARGA (DRAFT) No•32152?1001190010



‹'u‹1/KeIur.than K ccamatan



lrovns



hania | rnq6.«



I4l



Pendiclikar



Lahir



- ' "'=' ;;r.,.,izTw



I



MUK TU ^‘ ’A CiLAl\1AY A KI JI ON KAI3A\’ \ ,IAW£. RAPA+



Ayah



Ibu



I



L;;t‹,arLa»Tangqul



LEkJBAR



0



!)ñ')



I



Kepola K‹•luaiga



III



DciSa/Kelurahan



II



KEPAI. A UINAS KEPf- NUUOUKAN DC PEN1ATATAN SIPII.



RT



lv K‹+camntan



T aiJtla T 0'1qan/Cap Jen Vol



YU0) ?UDIAWAN SE. MUI NIP 19640302 198603 1 OJ 6