16 0 3 MB
USULAN PEMBANGUNAN RUTILAHU
(Rumah Tidak Layak Huni)
DESA MUKTIJAYA
KECAMATAN CILAMAYA KULON
KABUPATEN KARAWANG
TAHUN ANGGARAN 2021
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN CILAMAYA KULON
KEPALA DESA MUKTIJAYA Jalan Raya Muktijaya Kecainatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawan s Karawang, 10 Pebruari 2021
No : 648/ 125 /Ds/2021 Lampiran . 1 Proposal Perihal : Permohonan Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni
Kepada Yth. Bupati Karawang Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang di KARAWANG
1. Dasar, Hasil Musyawarah Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon dengan Para aparat lingkungan setempat, bahwa ada beberapa rumah yang tidak layak huni yang perlu di bangun karena penghuninya berpenghasilan rendah diantaranya a. TARMIN KRIS SAMAN Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya; b. KUSWADI Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya; c. TIMAN Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya; d. ALING Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya; 2. Atas dasar tersebut kami memohon agar Ibu Bupati untuk dapat membantu sepenuhnya, sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan sebagai berikut : a. Foto rumah tidak layak huni yang bersangkutan;
3. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Kepala Desa Muktijaya
SAWA ISYIROT
Tembusan 1. 2. 3. 4.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang Camat Cilamaya Kulon (Sebagai Laporan) Ketua BPO Desa Muktijaya Arsif
KATA PENGANTAR Setelah menyandang predikat sebagai “ Kota Padi “ kini Kabupaten Karawang telah
berkembang lebih pesat dengan predikat sebagai " Kota Industri “ sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan Nasional tentang pengembangan Industri di Indonesia dan Kebijakan RT/RW Propinsi Jawa Barat.
Dengan berkembangnya industry, maka “ Multiplayer Efek” terjadi terhadap berbagai
sektor perekonomian daerah lainnya, terutama terhadap sector kependudukan dan sector
perekonomian daerah. Hal ini terlihat meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap rumah tidak layak huni di Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, hal tersebut tiada Iain merupakan upaya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar masyarakat kami dalam rangka meningkatkan mutu lingkungan pemukiman yang sehat.
Melalui proposal ini kiranya diperoleh gambaran secara umum fakta dan analisas
terhadap kebutuhan pelayanan yang dimaksud.
Karawang, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya,
SAWA ISYIROT
BAB. I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Data
umum
Pemerintah
Desa
Muktijaya
Kecamatan
Cilamaya
Kulon
Kabupaten Karawang, dengan jarak dari Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berjarak 42 km. Pemerintah
Desa
meliputi
kedudukan
yang
strategis
dalam
meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya
guna, sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan. Karena Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam tugas pokok dan pungsinya desa mempunyai berbagai keterbatasan untuk
menunjang kinerjanya baik pada aspek kompetensi Aparatur Sarana dan Prasarana pemerintah dan dukungan Angaran.
Pemerintah Desa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 tahun 2014
Tentang Desa, Kepala Desa dapat memanfaatkan koodinatifnya untuk melakukan
pemberdayaan kinerja Pemerintah Desa melalui kegiatan bimbingan dan konsultasi kepada Pemerintah Kabupaten sehingga diharapkan dapat mendorong terselenggaranya tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa secara efektif.
Melalui berbagai kajian potensi yang mencakup segala aspek kehidupan seperti aspek
penyehatan, sosial, perekonomian serta sarana dan prasarana maka disusun program pembangunan berdasarkan skala prioritas yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
yang dapat menjamin pemanfaatan sumber daya secara optimal yang seimbang antara
suplai dan demand.
Prioritas yang diutamakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mewujudkan suatu lingkungan, untuk meningkatkan kebutuhan sarana dan prasana, terutama pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten
Perkembangan pusat pelayanan publik khususnya kegiatan perekonomian di Wilayah
Kabupaten Karawang, berpacu dengan waktu dalam menyikapi pertumbuhan kebutuhan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat akan sarana dan prasarana yang memadai salah satu poin utama yang menjadi suatu kota sebagai pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya.
Kabupaten Karawang ini berkembang jauh lebih pesat dibandingkan dengan kemampuan
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kiranya perlu memahami benar bagaimana kondisi kehidupan dilingkungan yang ada,
Selanjutnya perlu ada satu persepsi yang sama kemudian dapat dirumuskan menjadi
konsep terpadu, terencana dan terprogram secara berkesinambungan sehingga akhirnya dapat terwujud dengan pelayanan yang baik, tentunya menjadi salah satu aset daerah
sebagai penggerak roda untuk meningkatkan kebutuhan kinerja, kesejahteraan aparat di Desa dan menambah APBDES Perdesaan.
Profil Desa Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pertanian, dan permukiman, luas
wilayah
dengan rincian luas daerah pertanian 245 Ha, Luas permukiman 68 Ha.
1.
313
Ha,
Sebagai gambaran dapat digambarkan sebagai berikut: Geografis
Kondisi Secara administratif mempunyai batas wilayah Sebelah Utara
: Berbatasan dengan Desa Pasirjaya
Sebelah Timur
: Berbatasan dengan Desa Pasirukem
Sebelah Barat
: Berbatasan dengan Desa Pasirjaya dan Manggungjaya
Sebelah Selatan
Berbatasan dengan Desa Sukamulya Tegalurung dan Manggungjaya
2. Jumlah Penduduk dan Jumlah KK : Jumlah penduduk Desa Muktijaya sebanyak 4.674 jiwa yang terdiri dari
Laki-laki sebanyak
Perempuan sebanyak
Jumlah KK sebanyak Jumlah Pra KS
: 2.250 jiwa
: 2.334 jiwa : 1.576 KK
911 KK
A.
Permasalahan Yang Ada
Perkembangan kegiatan pada laju pertumbuhan jumlah penduduk yang pada akhirnya
meningkatkan kebutuhan pelayanan sarana dan parasarana telah berkembang pesat menjadi pusat-pusat pelayanan bagi Kabupaten Karawang.
Multiplayer affek kegiaan industri juga terjadi pada sektor Perusahaan yakni terjadinya peningkatan kegiatan yang ditimbulkan dengan adanya peningkatan jumlah penduduk yang semakin bertambah.
Peningkatan demand yang tidak disertai dengan Sulplay sarana dan prasarana kegiatan lainnya semakin hari terjadi penurunan.
B.
Maksud
Adapun sasaran program Pembangunan RUTILAHU untuk kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah, rencana lokasinya adalah terletak di :
a. TARMIN KRIS SAMAN Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya; b. KUSWADI Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya; c. TIMAN Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya; d. ALING Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya; Lokasi tersebut merupakan pemukiman padat dan betul orang yang tidakmampu dan kumuh,
yang diharapkan untuk mewujudkan suatu lingkungan yang sehat, sehingga masyarakat kami tidak menuntut kelanjutannya. Hal tersebut tiada Iain merupakan upaya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar masyarakat kami dalam rangka meningkatkan mutu lingkungan yang sehat dan sejahtera.
C.
Tujuan
Dalam rangka permohonan sasaran program RUTILAHU untuk kebutuhan pengembangan yang
dimaksud adalah harapan warga desa kami bisa mewujudkan suatu lingkungan yang sehat dan bersih
Kebutuhan Pembangunan di Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten
Karawang. Tidak lepas dari peran serta dan bantuannya dari Pemerintah Pusat, Propinsi
Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Partisipasi Masayarakat Kabupaten Karawang.
Demikianlah kiranya usulan Proposal ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan pertimbangan, dan kami harapkan ada realisasinya untuk Tahun Angaran 2021.
Karawang, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya,
SAWA ISYIROT
LAMPIRAN FOTO RUMAH TIDAK LAYAK HUNI a. Rumah TARMIN KRIS SAMAN Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya;
b. Rumah KUSWADI Dusun Krajan Timur RT/RW. 004/002 Desa Muktijaya;
c. Rumah TIMAN Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya.
d. Rumah ALING Dusun Kopo Barat RT/RW. 006/003 Desa Muktijaya.
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN CILAMAYA KULON
KEPALA DESA MUKTIJAYA Jalan Raya Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang
SURAT KETERANGAN DESA
Nomor : 593/465/ Ds / 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dengan ini Menerangkan : Nama NIK Tempat Tgl Lahir/Umur Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Pekerjaan Alamat
. TARMIN KRIS SAMAN 3215232209800001 Karawang, 22-09-1980 Laki-laki Indonesia
Islam Wiraswasta Dusun Krajan Timur RT 004/002 Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang
Bahwa orang tersebut benar memiliki sebidang tanah Darat seluas 188 M 2 dengan persil D.004 Blok.004. No C/NOP 075, yang berada dilokasi Dusun Krajan Timur Desa Muktijaya, dan kami menerangkan bahwa tanah darat tersebut tidak dalam keadaan sengketa baik mengenai hak dan batas-batasnya, dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat
: Tanah Darat Hj. Siti Maesaroh : Jalan Desa
: Jalan Gang : Tanah Darat Rumsari
Dan Kami Menerangkan bahwa tanah tersebut diatas belum di sertifikatkan
Demikian surat keterangan desa ini kami buat dengan sebenarnya, kepada pihak yang berkepentingan menjadi tahu dan maklum.. Muktijaya, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya
”“ ‘* .*
SAWA ISYIROT
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN CILAMAYA KULON
KEPALA DESA MUKTIJAY A Jalan Raya Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang SURAT KETERANGAN DESA
Nomor : 593/466/ Ds / 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dengan ini Menerangkan Nama NIK Tempat Tgl Lahir/Umur Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Pekerjaan Alamat
: KUSWADI 3215230506920008 Karawang, 05-06-1992 Laki-laki Indonesia Islam - Wiraswasta Dusun Krajan Timur RT 004/002 Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang
Bahwa orang tersebut benar memiliki sebidang tanah Darat seluas 100 M’ dengan persil D.004 BIok.004. No C/NOP 080, yang berada dilokasi Dusun Krajan Timur Desa Muktijaya, dan kami menerangkan bahwa tanah darat tersebut tidak dalam keadaan sengketa baik mengenai hak dan batas-batasnya, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat
: Tanah Darat Tarsih : Tanah Darat Darih Saluran Air : Tanah Darat Warsa
Dan Kami Menerangkan bahwa tanah tersebut diatas belum di sertifikatkan
Demikian surat keterangan desa ini kami buat dengan sebenarnya, kepada pihak yang berkepentingan menjadi tahu dan maklum..
Muktijaya, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya
t/*
SAWA ISYIROT
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN CILAMAYA KULON
KEPALA DESA MUKTIJAYA Jalan Raya Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang
SURAT KETERANGAN DESA
Nomor : 593/467/ Ds / 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dengan ini Menerangkan : Nama NIK
Tempat Tgl Lahir/Umur Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Pekerjaan Alamat
TIMAN 3215230703600007 Karawang, 07-03-1960 Laki-laki Indonesia Islam
Bururh Tani/Perkebunan Dusun Kopo Barat RT 006/003 Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang
Bahwa orang tersebut benar memiliki sebidang tanah Darat seluas 214 M* dengan persil D.006 BIok.006. No C/NOP 094, yang berada dilokasi Dusun Kopo Barat RT 006 Desa Muktijaya, dan kami menerangkan bahwa tanah darat tersebut tidak dalam keadaan sengketa baik mengenai hak dan batasbatasnya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat
: Tanah Darat Tarman : Tanah Darat Eta : Tanah Darat Carma : Tanah Darat Carma
Dan Kami Menerangkan bahwa tanah tersebut diatas belum di sertifikatkan
Demikian surat keterangan desa ini kami buat dengan sebenarnya, kepada pihak yang berkepentingan menjadi tahu dan maklum..
Muktijaya, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya
”‹
SAWA ISYIROT
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN CILAMAYA KULON
KEPALA DESA MUKTIJAYA Jalan Raya Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang SURAT KETERANGAN DESA
Nomor : 593/468/ Ds / 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dengan ini Menerangkan : Nama NIK Tempat Tgl Lahir/Umur Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Pekerjaan
Alamat
ALING
3215230206790001 Karawang, 02-06-1979 Laki-laki
Indonesia
Islam
Buruh Harian Lepas Dusun Kopo Barat RT 006/003 Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang
Bahwa orang tersebut benar memiliki sebidang tanah Darat seluas 200 M* dengan persil D.003 BIok.003. No C/NOP 432, yang berada dilokasi Dusun Krajan Timur Desa Muktijaya, dan kami menerangkan bahwa tanah darat tersebut tidak dalam keadaan sengketa baik mengenai hak dan batas-batasnya, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat
: Tanah Darat Karim : Jalan Gang : Jalan Desa : Tanah Darat Durasid
Dan Kami Menerangkan bahwa tanah tersebut diatas belum di sertifikatkan
Demikian surat keterangan desa ini kami buat dengan sebenarnya, kepada pihak yang berkepentingan menjadi tahu dan maklum.. Muktijaya, 10 Pebruari 2021 Kepala Desa Muktijaya
”
SAWA ISYIROT
LAMPIRAN FOTO COPY KK DAN KTP 3215232209800001
NIK
PftOVlNSl JAWA RARA T KAI3IJPA TFN KARAWANG
: 2215230506920008
nama KUSWAD' I empaUTgl r•h›r KARAWANG. 0ñ-\X• 1S92 alamat RT/RW
KRMAN * IMUR 2
Ber amatan CILAMAY A KULC¥'J
Scatue Perk•mnan MWk'J Poxorjaan MRxSw ATA
KARTU K E L U .4RGA
K
KARTU KELUARGA
Nama repaia Keluarga Alamat
RT/RW Koda Pos
Nama Lengkap K iIS'ñAOl
” hUSWADl : KRA M TIMUR
: 004/002 : 41384
NTK
No•32152305011b0003
Dasa/Kdurahan
Kecamatan Kabupaten/Kate
Jen s xeJamin
’(yt’’(3)
(If
?P15230506SI20{@6 i ^xi.i ^xi 321523d7P7550007 ^^^^•^
Tempat Lahir
'^' x^e^ • ^t c
(4)
t
£)okun›en lmigrasi No. Pospor t No. KtTAP
t
Ken aKduarga
III. Desa/Kelurahan IV. Kecamatan
Agama
: JAWA BARAT
Pendidikan
KEPALA TEL UARGA
Tanda Tangar/Cap Jempol
Jer¥s Pekerjaan
05-06-1092 ISLAM TAMAT SD/SEOERAJAT
I3UR JH WntA•J LEPxs
7-0t-2 o1r isLA+4 TlDAh/BLM SEKOLAi‹
BttUhUTtDAWpWa-Rv
Ayah
DATu
.' .BAR
Provlnci
: MUKTIJAYA
: MLAMAYA ItULON . KARAWANG
07-nD-1007 ISO AXg SLTP/SEDEAAMT
3215235704170001 PEREUPtlAN KARA\”/ANG
t ftcwar‹janegara so
T anggel
3 2 15 1 9 16 \ 6 I
Neme Orang Tua ‹1sj VYAMT
N DAN
KARTU XELUARG7\
No. K. 3215.09461
No. 3215232203120029
. JAWA BARAT
: MUKTIJAYA
Pefutidikan 07-03-1960
J HQAYAT
2F.K'
Janis Pekerjaan .T ) .
TAMAT SDSEEERAJAT
2 iStAM
TIM4AI
IO
Oikeluarkari Tanggal I . Ek4RAR ,
up-u4-?U12 l. Kepala Kaluarga
ii.nT
KEPALA KELUARGA
Ill.Desa/Kelurahan TIMAN
"
KC
DUDU/ tAL•
I”AN lPlL .THA
/fit•’
KARTU KELUARGA (DRAFT) No•32152?1001190010
‹'u‹1/KeIur.than K ccamatan
lrovns
hania | rnq6.«
I4l
Pendiclikar
Lahir
- ' "'=' ;;r.,.,izTw
I
MUK TU ^‘ ’A CiLAl\1AY A KI JI ON KAI3A\’ \ ,IAW£. RAPA+
Ayah
Ibu
I
L;;t‹,arLa»Tangqul
LEkJBAR
0
!)ñ')
I
Kepola K‹•luaiga
III
DciSa/Kelurahan
II
KEPAI. A UINAS KEPf- NUUOUKAN DC PEN1ATATAN SIPII.
RT
lv K‹+camntan
T aiJtla T 0'1qan/Cap Jen Vol
YU0) ?UDIAWAN SE. MUI NIP 19640302 198603 1 OJ 6