Contoh SK Panlak Fogging [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL Ds. Pepedan , Kec. Karangmoncol , Purbalingga Telp.(0281) 6590079



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGMONCOL NOMOR: 800/



/ 2017



TENTANG PEMBENTUKAN TIM FOGGING PUSKESMAS KARANGMONCOL KEPALA PUSKESMAS KARANGMONCOL Menimbang : 1. Bahwa adanya kasus DHF pada wilayah kerja puskesmas yang perlu ditindak lanjuti agar tidak merebak menjadi KLB (Kasus Luar Biasa) 2. Penanganan kasus DHF memerlukan strategi khusus melalui PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan pengasapan (fogging) 3. Pelaksanaan fogging pada kasus DHF perlu dilakukan koordinasi dengan lintas sektoral agar proses pelaksanaan fogging oeh tim fogging dari Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas tidak terjadi kendala apapun di lapangan 4. Berdasar point 1,2,3 terkait pelaksanaan fogging agar berjalan lancar perlu dibentuk tim fogging yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Puskesmas Menetapkan : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Lembaran Negara Nomor 3637; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 574 / Menkes / SK / IV / 2001 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010. 3.Peraturan Menteri Kesehatan R.I No 75 tahun 2014 Tentang Puskesmas 4.Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas kesehatan Kabupaten Purbalingga. MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Kepala Puskesmas Karangmoncol tentang TIM fogging Puskesmas Pertama



: Bahwa yang namanya tersebut dalam lampiran 1 tersebut merupakan Tim Fogging Puskesmas Karangmoncol



Kedua



: Tim Fogging mengupayakan dan bertanggung jawab patuh terhadappelaksanaan fogging terkait dengan upaya pengendalian vektor nyamuk Aedes Aegypti



Ketiga



: Dalam pelaksanaan tugasnya, tim fogging puskesmas Karangmoncol sebagaimana yang dimaksud diktum PERTAMA dalam keputusan ini bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas Karangmoncol



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang berlaku : Asli Petikan :Keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Karangmoncol Pada tanggal : 8 Mei 2017 Kepala Puskesmas Karangmoncol



Dr.R.M. MARTANTO BOEDIARTO NIP. 19710331 200604 1 013



Ditetapkan di : Karangmoncol Pada tanggal : 8 Mei 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL



dr. R.M. Martanto Boediarto NIP. 19710331 2006041 013



Lampiran



: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Karangmoncol



Nomor



: 800 /



/ 2017



Tanggal



: 8 Mei 2017



Pelaksana Kegiatan Fogging Tahap 1 dan 2 Tahun 2017 No



Nama



Jabatan



Alamat



1



Dr.R.M. martanto Bodiarto



Ka.Pusk Karangmoncol



Puskesmas Karangmoncol



2



Suziana



Petugas DBD & Malaria



Puskesmas Karangmoncol



3



Suparmo



Petugas Kesling



Puskesmas Karangmoncol



4



Sugeng Triyanto



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



5



Teguh Sopandi



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



6



Sutrisno



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



7



Muhammad



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



8



Sustirowati



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



9



Sumarniyati



Bidan



Puskesmas Karangmoncol



10



Indah Muntoharoh



Bidan Desa Tajug



Puskesmas Karangmoncol



Kepala Puskesmas Karangmoncol



Dr. R.M Martanto Boediarto NIP.19710331 200604 1 013



PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL Ds. Pepedan , Kec. Karangmoncol , Purbalingga Telp.(0281) 6590079



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL NOMOR: 800/



/ 2017



TENTANG PENUNJUKAN KEGIATAN FOGGING 2 TAHUN 2017 PADA SKPD PUSKESMAS KARANGMONCOL



KEPALA PUSKESMAS KARANGMONCOL Menimbang : 1. Bahwa untuk kelancaran dalam pelayanan di bidang kesehatan 2. Bahwa dipandang perlu menunjuk pelaksana kegiatan pendataan Foging Tatanan Rumah Tangga Tahun 2017



Mengingat : 1. Peraturan daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 65 tahun 2008 tentang : Pembentukan Organisasi dan tata kerja UPTD Puskesmas Karangmoncol pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga. 2. Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 800 / 2003 tahun 2003 tentang Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada pejabat pemerintahan. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Pelaksana Kegiatan Fogging Tahun 2017 2. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal di tetapkannya Surat Keputusan ini, dan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Karangmoncol Pada tanggal : 18 Mei 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL



dr. R.M. Martanto Boediarto NIP. 19710331 2006041 013



Lampiran



: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Karangmoncol



Nomor



: 800 /



/ 2017



Tanggal



: 18 Mei 2017



Pelaksana Kegiatan Fogging Tahap 2 Tahun 2017 No



Nama



Jabatan



Alamat



1



Dr.R.M. martanto Bodiarto



Ka.Pusk Karangmoncol



Puskesmas Karangmoncol



2



Suziana



Petugas DBD & Malaria



Puskesmas Karangmoncol



3



Muhammad



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



4



Suparmo



Kesling



Puskesmas Karangmoncol



5



Sutrisno



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



6



Teguh Sopandi



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



7



Sugeng Triyanto



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



8



Akhsin Malik Fanani



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



9



Sumarniyati



Bidan



Puskesmas Karangmoncol



10



Indah Muntoharoh



Bidan Desa Tajug



Puskesmas Karangmoncol



11



Sulistiowati



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



12



Diyah purwaningsih



Perawat



Puskesmas Karangmoncol



Kepala Puskesmas Karangmoncol



Dr. R.M Martanto Boediarto NIP.19710331 200604 1 013