7 0 78 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL Ds. Pepedan , Kec. Karangmoncol , Purbalingga Telp.(0281) 6590079
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGMONCOL NOMOR: 800/
/ 2017
TENTANG PEMBENTUKAN TIM FOGGING PUSKESMAS KARANGMONCOL KEPALA PUSKESMAS KARANGMONCOL Menimbang : 1. Bahwa adanya kasus DHF pada wilayah kerja puskesmas yang perlu ditindak lanjuti agar tidak merebak menjadi KLB (Kasus Luar Biasa) 2. Penanganan kasus DHF memerlukan strategi khusus melalui PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan pengasapan (fogging) 3. Pelaksanaan fogging pada kasus DHF perlu dilakukan koordinasi dengan lintas sektoral agar proses pelaksanaan fogging oeh tim fogging dari Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas tidak terjadi kendala apapun di lapangan 4. Berdasar point 1,2,3 terkait pelaksanaan fogging agar berjalan lancar perlu dibentuk tim fogging yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Puskesmas Menetapkan : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Lembaran Negara Nomor 3637; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 574 / Menkes / SK / IV / 2001 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010. 3.Peraturan Menteri Kesehatan R.I No 75 tahun 2014 Tentang Puskesmas 4.Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas kesehatan Kabupaten Purbalingga. MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Kepala Puskesmas Karangmoncol tentang TIM fogging Puskesmas Pertama
: Bahwa yang namanya tersebut dalam lampiran 1 tersebut merupakan Tim Fogging Puskesmas Karangmoncol
Kedua
: Tim Fogging mengupayakan dan bertanggung jawab patuh terhadappelaksanaan fogging terkait dengan upaya pengendalian vektor nyamuk Aedes Aegypti
Ketiga
: Dalam pelaksanaan tugasnya, tim fogging puskesmas Karangmoncol sebagaimana yang dimaksud diktum PERTAMA dalam keputusan ini bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas Karangmoncol
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang berlaku : Asli Petikan :Keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Karangmoncol Pada tanggal : 8 Mei 2017 Kepala Puskesmas Karangmoncol
Dr.R.M. MARTANTO BOEDIARTO NIP. 19710331 200604 1 013
Ditetapkan di : Karangmoncol Pada tanggal : 8 Mei 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL
dr. R.M. Martanto Boediarto NIP. 19710331 2006041 013
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Karangmoncol
Nomor
: 800 /
/ 2017
Tanggal
: 8 Mei 2017
Pelaksana Kegiatan Fogging Tahap 1 dan 2 Tahun 2017 No
Nama
Jabatan
Alamat
1
Dr.R.M. martanto Bodiarto
Ka.Pusk Karangmoncol
Puskesmas Karangmoncol
2
Suziana
Petugas DBD & Malaria
Puskesmas Karangmoncol
3
Suparmo
Petugas Kesling
Puskesmas Karangmoncol
4
Sugeng Triyanto
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
5
Teguh Sopandi
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
6
Sutrisno
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
7
Muhammad
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
8
Sustirowati
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
9
Sumarniyati
Bidan
Puskesmas Karangmoncol
10
Indah Muntoharoh
Bidan Desa Tajug
Puskesmas Karangmoncol
Kepala Puskesmas Karangmoncol
Dr. R.M Martanto Boediarto NIP.19710331 200604 1 013
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL Ds. Pepedan , Kec. Karangmoncol , Purbalingga Telp.(0281) 6590079
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL NOMOR: 800/
/ 2017
TENTANG PENUNJUKAN KEGIATAN FOGGING 2 TAHUN 2017 PADA SKPD PUSKESMAS KARANGMONCOL
KEPALA PUSKESMAS KARANGMONCOL Menimbang : 1. Bahwa untuk kelancaran dalam pelayanan di bidang kesehatan 2. Bahwa dipandang perlu menunjuk pelaksana kegiatan pendataan Foging Tatanan Rumah Tangga Tahun 2017
Mengingat : 1. Peraturan daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 65 tahun 2008 tentang : Pembentukan Organisasi dan tata kerja UPTD Puskesmas Karangmoncol pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga. 2. Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 800 / 2003 tahun 2003 tentang Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada pejabat pemerintahan. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Pelaksana Kegiatan Fogging Tahun 2017 2. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal di tetapkannya Surat Keputusan ini, dan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Karangmoncol Pada tanggal : 18 Mei 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL
dr. R.M. Martanto Boediarto NIP. 19710331 2006041 013
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Karangmoncol
Nomor
: 800 /
/ 2017
Tanggal
: 18 Mei 2017
Pelaksana Kegiatan Fogging Tahap 2 Tahun 2017 No
Nama
Jabatan
Alamat
1
Dr.R.M. martanto Bodiarto
Ka.Pusk Karangmoncol
Puskesmas Karangmoncol
2
Suziana
Petugas DBD & Malaria
Puskesmas Karangmoncol
3
Muhammad
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
4
Suparmo
Kesling
Puskesmas Karangmoncol
5
Sutrisno
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
6
Teguh Sopandi
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
7
Sugeng Triyanto
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
8
Akhsin Malik Fanani
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
9
Sumarniyati
Bidan
Puskesmas Karangmoncol
10
Indah Muntoharoh
Bidan Desa Tajug
Puskesmas Karangmoncol
11
Sulistiowati
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
12
Diyah purwaningsih
Perawat
Puskesmas Karangmoncol
Kepala Puskesmas Karangmoncol
Dr. R.M Martanto Boediarto NIP.19710331 200604 1 013