12 0 36 KB
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT KEPUTUSAN KEPALA SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT NOMOR : /PANWASCAM-JB.8/KP.04.01/IV/2018 TENTANG PENGANGKATAN STAF PELAKSANA/TENAGA PENDUKUNG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT KEPALA SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT Menimbang : a. Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwailan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 perlu menetapkan Staf Pelaksana/Tenaga Pendukung Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019: b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tentang penetapan Staf Pelaksana/Tenaga Pendukung Panitia
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kecamatan
Cibalong
Kabupaten Garut dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwailan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan wakil Presiden Tahun 2019.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas
Pengawas
Pemilihan
Pemilihan
Umum
Umum,
Sekretariat
Badan
Provinsi,
Sekretariat
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181); 4. Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas
Pengawas
Pemilihan
pemilihan
Umum
Umum,
Sekretariar
Badan
Provinsi,
Sekretariat
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 187); 5. Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian,
dan
Pemindahan
Kepala
Sekretariat
dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. MEMUTUSKAN : Mentapkan : Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Cibalong
Kabupaten
Garut
Menetapkan
Staf
Pelaksana/Tenaga Pendukung Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cibalong Kabuaten Garut dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018,
dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. PERTAMA : Mengangkat yang namanya tersebut dalam Lampiran Keputusan ini pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, terhitung sejak saat di tanda tangani dan kepadanya diberikan konpensasi kerja Staf Pelaksana/Tenaga Pendukung
Panitia
Pengawas
Pemilu
Kecamatan
Cibalong
Kabupaten Garut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KEDUA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Cibalong pada tanggal : 07 April 2018 PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT KEPALA SEKRETARIAT,
ENGKUN KURNADI, S. IP
Lampiran
Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : /PANWASCAM-JB.0/KP.04.01/IV/2018 Tanggal : 07 April 2018
DAFTAR NAMA STAF PELAKSANA/TENAGA PENDUKUNG YANG DIANGKAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT NO
NAMA
1.
SUPRIATNA, S. Pd. I
JABATAN STAF DIVISI PENCEGAHAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT KEPALA SEKRETARIAT,
ENGKUN KURNADI, S. IP