16 0 48 KB
SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 104 K/TUN/2013
Yang bertanda tangan di bawah ini saya : Nama
: Steven Tanuwijaya
Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal
: Jalan Ir. Soekarno No.110 Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara
Pekerjaan
: Wiraswasta
Dengan ini memberikan kuasa kepada: 1) Alaxni R Pasaribu, SH,. 2) Yonatan Nau,SH., Keduanya berkewarganegaraan Indonesia ; Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat Law Office R; Beralamat Kantor di Jalan Chairil Anwar No. 29 Kelurahan Kadia, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa; KHUSUS Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari yang berkedudukan di jalan H.E. A Mokodompit No. 9 Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, dalam perkara Nomor 104 K/TUN/2013, dengan obyek sengketa : Akta Jual Beli No. 699/2011 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Haji Asbar Imran adalah Surat Kuasa Mutlak yang memenuhi difinisi atau pengertian dari Surat Kuasa Mutlak yang dilarang penggunaannya oleh instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982 yang menjadi dasar penerbitan Sertipikat No 12 atas nama Effendy Tandry Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela,
penetapan-penetapan,
mengajukan
permohonan
pelaksanaan
putusan,
termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi; Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi (baik sebagian atau seluruhnya). Kendari , ……………………. Penerima Kuasa
Matera i
Pemberi Kuasa
…………………….
Steven Tanuwijaya