Contoh Surat Perjanjian Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA APOTEK AGUNG REJEKI DENGAN ASISTEN APOTEKER No. 001/AAR/I/16



Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, 23 Januari 2017 oleh dan antara : 1. Apotek Agung Rejeki, suatu tempat pelayanan kesehatan yang didirikan berdasarkan undangundang Negara republic Indonesia, berkedudukan hukum di Purbalingga, pemilik dan pemegang surat izin penyelenggaraan Apotek, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, dan 2. Nama



: Cris Juwita



Alamat



: Sidanegara RT 01 RW 04 Kaligondang



No KTP



:



No STRTTK



:



Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Para pihak dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian kemitraan dengan syaratsyarat dan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1. Selama perjanjian ini berlaku , Pihak Kedua wajib menjalankan tugas dan/ atau profesinya sebagai Asisten Apoteker sesuai dengan standar kerja yang baik dan uraian pekerjaan yang tercantum di dalam SOP Apotek . Di Lokasi : Apotek Agung Rejeki Alamat : Jl. Soekarno Hatta Penambongan Rt 06/Rw 07, Purbalingga Telp : 085747000696 2. Pihak kedua Setuju bahwa Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian milik Pihak Kedua akan digunakan oleh Pihak Pertama untuk kepentingan Perizinan pembukaan Apotek Baru/ cabang yang lokasinya akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama dengan sepengetahuan pihak kedua.



3. Pihak Kedua Setuju mengantarkan Pesanan Obat kepada Mitra yang bekerja sama dengan Apotek Agung Rejeki. 4. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Asisten Apoteker, Pihak kedua bersedia bekerja sama dengan Apoteker, dana tau tenaga medisdan tenaga teknis farmasi yang lain dari waktu ke waktu. 5. Pihak Kedua bersedia secara berkala mengupdate ilmu kefarmasiannya dengan meminta bimbingan kepada Apoteker. Pasal 2 JADWAL KERJA PIHAK KEDUA Pihak Kedua, sebagai Asisten Apoteker di Apotek Agung Rejeki setuju melaksanakan tugasnya dengan jadwal kerja 7-7.5 jam dalam Sehari, dan 1 hari off dalam seminggu, dari hari senin sampai dengan hari Minggu. Jadwal kerja pihak kedua terbagi menjadi 2 Sift tiap harinya yaitu : Sift Pagi



: 07.30 – 14.30 WIB



Sift Siang



: 13.30 – 21.00 WIB



Untuk Tanggal Merah dan Hari Besar Jadwal akan disesuaikan oleh Pihak Pertama. Pasal 3 PEMBAYARAN GAJI 1. Pembayaran gaji untuk Pihak Kedua akan dilakukan secara berkala antara tanggal 1 – 3 setiap bulannya. 2. Besar gaji Pokok yang diberikan adalah Rp 650.000 dan atau Rp 750.000 ( Bila STRTTK sudah terbit dan digunakan untuk perizinan Apotek) 3. Setiap ketidakhadiran dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan keterlambatan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang terakumulasi, per hari tidak hadir kerja akan dipotong sebesar 1/30 dari gaji bulanan. 4. Upah jasa pengiriman obat kepada mitra bisa diambil tiap kali Pihak Kedua melakukan pengiriman dan jasa lembur, ataupun bisa diakumulasikan per bulannya tergantung permintaan dari pihak kedua dan sepengetahuan serta sepersetujuan pihak Pertama. 5. Tunjangan Hari raya akan diberikan 1x gaji , Jika Pihak Kedua telah bekerja selama satu Tahun. Jika Pihak kedua baru bekerja kurang dari satu tahun, THR akan diberikan berdasarkan hitungan waktu kerja yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Pasal 4



HAK DAN KEWAJIBAN Didalam melaksanakan Perjanjian ini, Para Pihak mempunyai Hak dan Kewajiban masing-masing yang harus dipatuhi dan berlandaskan kepada Profesi sebagai berikut : 1. Pihak Pertama mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai berikut : 1.1 Hak-hak Pihak Pertama : a. Menetapkan dan menentukan uraian pekerjaan Pihak Kedua dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pihak Kedua di Apotek Agung Rejeki, dengan tetap mengindahkan kepada persyaratan dasar pelayanan kefarmasian dan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku. b. Menentukan pengaturan dan jadwal jam kerja yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak kedua. 1.2 Kewajiban Pihak Pertama : a. Membayar gaji sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana yang tercantum pada Pasal 3 Perjanjian ini. b. Menyediakan sarana kerja sesuai dengan persyaratan standar. c. Menghormati profesi Pihak Kedua sebagai Asisten Apoteker di Apotek Agung Rejeki. 2. Pihak Kedua mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : 2.1 Hak-hak Pihak Kedua : a. Menerima Gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 3. b. Cuti tahunan sebanyak 5 hari Kerja, Setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. 2.2 Kewajiban-kewajiban Pihak Kedua : a. Memperlihatkan dan memberikan Salinan / dokumen yang menyangkut keahliannya sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian / Asisten Apoteker yang telah dilegalisir oleh Pihak Yang Berwenang. b. Mentaati ketentuan-ketentuan dan jam kerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. c. Mematuhi Norma dan Etika serta Tata Tertib Kedisiplinan (SOP) Apotek Pihak Pertama, serta ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan Perjanjian. d. Melaksanakan tugasnya dengan penuh kesabaran dan optimal sesuai dengan keahliannya sebagai Asisten Apoteker.



Pasal 5



PELANGGARAN BERAT, PERTENTANGAN KEPENTINGAN, LARANGAN DAN SANKSI 1. Pihak Kedua waji menghindarai untuk melakukan tindakan- tindakan yang termasuk dalam pelanggaran berat antara lain sbb: 1.1. Pencurian,penggelapan dan penyalahgunaan uang, dana atau asset Apotek Agung Rejeki. 1.2. Mengajak / membujuk teman sekerja untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. 1.3. Dengan sengaja merusak barang-barang milik Apotek. 1.4. Memberikan keterangan palsu untuk kepentingan pribadi, termasuk kepada laporan aktivitas kerja, penjualan fiktif , laporan penggunaan uang apotek dan pemalsuan lainnya yang serupa. 1.5. Menyalahgunakan keilmuan yang didapatnya selama bekerja untuk kepentingan yang melangga hukum seperti mabuk, mengkonsumsi pil ekstasi, dsb. 1.6. Bertindak tidak etis terhadap rekan kerja. 1.7. Membocorkan rahasia perusahaan atau apotek 1.8. Menolak untuk melaksanakan tugas/ perintah dari Pihak Pertama terkait dengan pelayanan kefarmasian dan operasional Apotek Agung Rejeki. 1.9. Melalaikan kewajiban sebagai karyawan seperti : a. Berkali-kali



tidak



masuk



kerja



atau



terlambat



tanpa



alasan



yang



dapat



dipertanggungjawabkan. b. Tidak mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di Apotek Agung Rejeki. c. Berulang kali mengabaikan teguran-teguran, peringatan, tanpa memperlihatkan itikad baik untuk memperbaiki sikap dan prestasi kerja. 1.10.



Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan Republik Indonesia



1.11.



Memberikan jasa dan atau menjual produk-produk tanpa ijin yang sah atau produk palsu.



1.12.



Menyalahgunakan kepercayaan Pihak Pertama dengan menerima suap, baik dalam bentuk



uang ataupun barang dan jasa sehingga menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat keputusan yang objektif (pertentangan kepentingan). Pasal 6 KERAHASIAAN Dalam melaksanakan perjanjian ini , Pihak Kedua setuju untuk menjaga rahasia semua informasi yang berkaitan dengan usaha Pihak Pertama dalam hubungannya dengan kegiatan operasional dan layanan Apotek Agung Rejeki, yaitu : a. Strategi, metode, system, proses dan hal-hal lain yang berkatan dengan operasional Apotek Pihak Pertama.



b. Hal-hal yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Apotek , catatan pasien, medis, dan lain-lain yang bersifat rahasia. Pasal 7 PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KEMITRAAN 1. Apabila pihak Kedua akan mengajukan pengunduran diri sebelum masa perjanjian berakhir, maka Pihak kedua harus mengajukan pengunduran diri sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal yang diajukan oleh Pihak Kedua. 2. Apabila permohonan pengunduran diri pihak Kedua telah disetujui oleh pihak pertama, maka Pihak kedua berkewajiban mencari Pengganti Pihak kedua dan membantu proses bimbingan pengganti sampai waktu yang ditentukan. 3. Dokumen STRTTK Pihak kedua akan dikembalikan apabila pengganti sudah mendapatkan dokumen perijinan. 4. Jangka waktu berakhirnya perjanjian ini adalah tanggal 23 Januari 2017. Dan dapat diperpanjang atau diperbarui berdasarkan kesepakatan Para Pihak.



PIHAK PERTAMA



Agung Purbayu, S.Farm.,Apt



PIHAK KEDUA



Cris Juwita