CTH Lap Individu Stula [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN STUDI LAPANGAN INDIVIDU



"APLIKASI sIMAP"



(SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI PERIJINAN) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU



PROVINSI SULAWESI SELATAN



DISUSUNOLEH: NAMA



MARLIN M. HELUTH, S.Sos., M. Ec. Dev



NIP



:198103152006042020



NDH



:30



PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATANITAHUN 2022 LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI MALUKU



BADAN



PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI MALUKU



KATA PENGANTAR



Allhamdulilah segala puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT, karena atas



limpahan rahmat dan hidayah Nya kami dapat menyelesaikan Laporan Studi Lapangan



berupa Inovasi aplikasi SIMAP (Sistem Informasi Manajemen dan Admnistrasi Perijinan) pad Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan lokus kami dalam melakukan studi lapangan.



Laporan



ini dibuat untuk memenuhi dan tugas kami



sebagai peserta dalam



Pelatihan



Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I Tahun 2022 Bagi PNS Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.



Dalam penyusunan Laporan Studi Lapangan ini kami banyak mendapat saran,



bimbingan dan informasi-informasi serta dorongan dari berbagai pihak sehingga menjadi masukan sangat yang berarti. Kami tidak menutup diri dan mengharapkan masukan yang bersifat membangun demi penyempurnaan laporan ini. Demikian



penyusunan



Laporan



Studi



Lapangan



ini



dibuat,



sebagai



pertanggungjawaban kami sebagai peserta pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2022 Bagi PNS Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.



Ambon, 03 September 2022



Peserta PKP Angkatan I Tahun 2022



Marlin M. Heluth, S.Sos, M.Ec. Dev. NIP. 19810131520060420202



DAFTAR ISI



Halaman



Halaman Judul Daftar Isi A.



***



Profil Organisasi Dinas PMPTSP Sulsel



1.



Tugas dan Fungsi



2.



Visi dan Misi



2



Struktur Organisasi



3



Profil Kinerja Pelayanan



15



C.



Analisis Masalah Kinerja Pelayanan



18



D.



Strategi Penyelesaian Masalah



19



3 B



1. Terobosan / Inovasi



19



2. Tahapan Kegiatan I Milestone



21



3. Sumber Daya



23



4. Manajemen Resiko



24



Daftar Pustaka



Lampiran



LAPORAN INDIVIDU STUDI LAPANGAN PENANAMAN MODAL INOVASI APLIKASI SIMAP PADA DINAS SULAWESI SELATAN DAN PELAYANAN SATU PINTU (PMPTSP) PROVINSI



A.



SELATAN PROFIL ORGANISASI DINAS PMPTSP SULAWESI



1. Tugas dan Fungsi Dasar hukum



Penanaman pembentukan kelembagaan Dinas



Pelayanan Terpadu



Satu Pintu



(DPM & PTSP)



Modal



dan



Provinsi Sulawesi Selatan adalah



Selatan Nomor 10 Tahun 2016 melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi



tentang



Pembentukan dan Susunan



Perangkat Daerah,



kemudian diturunkan



Nomor85 Tahun 2016 tentang kedalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan



Susunan



Serta Tata Kerja Dinas Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi,



Penanaman Modal



DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan adalah



Tugas pokok urusan



Sulawesi Selatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi melaksanakan



satu pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu modal, promosi perencanaan pengembangan iklim penanaman



pintu, meliputi



penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan



penanaman modal, serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan



Provinsi. Untuk menyelenggarakan



Provinsi Sulawesi Selatan



tugas tersebut DPM &



PTSP



mempunyai fungsi sebagai berikut:



a. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal daerah yang



meliputi pengembangan penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, dan pengendalian dan pengawasan. b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan penanaman modal daerah



meliputi pengembangan penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, dan pengendalian dan pengawasan.



c. Pembinaan dan penyelenggaran tugas dalam bidang pengembangan penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, dan pengendalian dan pengawasan



d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan gubernur sesuai dengan tugas



dan fungsinya.



2. Visi dan Misi



Isu-isu strategis di bidang penanaman modal di Sulawesi Selatan diperuntukan untuk mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi



Selatan 2018-2023.



VISI



Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter MISI a)



Pemerintahan yang berorientasi melayani, inovatif, dan berkarakter.



b)



Peningkatan infrastruktur yang berkualitas dan aksesibel.



c)Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang produktif. d)



Pembangunan manusia yang kompetitif dan inklusif.



ePeningkatan produktivitas dan daya saing produk Sumber Daya Alam



yang berkelanjutan. Berdasarkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, Dinas PMPTSP memfokuskan untuk menjawab misi nomor 1 dan nomor 3 dengan menetapkan sasaran kerja organisasi sebagai berikut



Misi



1. Pemerintahan



Sasaran OPD



yang



1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik



berorientasi melayani,



dan pelayanan penanaman modal yang



inovatif, dan berkarakter



prima dan responsif 2. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja.



Perencanaan dan Pengelolaan



Keuangan Perangkat Daerah 3. Pembangunan pusat-



pusat pertumbuhan ekonomi baru yang



produktif



1. Meningkatnya



Realisasi



Penanaman Modal



3. Struktur Organisasi Susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing komponen unit



kerja dalam



lingkup DPMPTSP Provinsi Sulawesi



Selatan



diatur dalam



Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 85 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman



Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.



KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL& PTSP



SEKRETARIA



SuB BAGAN



SUB BAGAN



SUB RAGAN



MUM



pROGRAM



FUANGAN



KFPEGAWAIAN. DAN HUXUM



B:DANG PLRLNCANAAN PNGE MBANGAN IKLUM



ENANAMAN MODAL



PERENCANAANDA STEM INFORMASI



PENANAMAN



BDAVG



BIDANG PROMOSi



PENYFLFNGGARAAN



PENANAMAN MODAL



PELAYAIN PERIZINAN



PENANAMAN



PELAKSANAAN Pt VANAMAN MODA



PENGEMBANGA



ADMINISTRASI



SEKSI PELAYANAN



SEKSI PEMANTAUA



NPROMOSI PENANAMAN



PERIZINAN DAN



PENANAMAN



SEKSI



N



MODAL



SEKSI SEKSI REGULASI



BIDANG PENGENOALIAN



SEKSI PELAYANAN



PELAKSANAA



PERZINAN



NPROMOSI



DAN



PENANAMAAN



SEKSi



PEMBINAAAN



PENANAMAN



NONPERIZINAN



SEKSI SARANA SEKSI PEMBERDAYAA



NUSAHA



SEKSI



DAN



PENGADUAN



PRASARANAN



PERIZINAN



OMOS



PENANAMA



PENANAMAN



NMO



KELOMPOK JABATAN



UNGSICONAI



SEKSI



PENGAWASA PENANAMAN



a. Kepala Dinas



1) Kepala



mempunyai



Dinas



tugas



pokok



membantu



Gubernur



menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan



tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. 2) Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana



dimaksud menyelenggarakan fungsi: Perumusan



kebijakan urusan pemerintahan bidang Penanaman



Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



Pelaksanaan administrasi Dinasb dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya. 3) Tugas pokok dan fungsi di atas dirinci sebagai berikut:



Menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam



pelaksanaan tugas Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar



Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam



lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan



tugas



Menyusun



rancangan,



mengoreksi,



memaraf



dan/atau



menandatangani naskah dinas



Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya Merencanakan perencanaan



dan



merumuskan



pengembangan



kebijakan



teknis



bidang



iklim penanaman



modal



promosi



penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan, dan



pengendalian pelaksanaan penanaman modal



Mengoordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang



perencanaan pengembangan iklim penanaman



modal,



penanaman



penyelenggaraan



pengendalian pelaksanaan



modal,



pelayanan



promosi



perizinan,



dan



penanaman modal



Mengoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu



pintu



Mengoordinasikan dan



menyelenggarakan pengembangan



iklim



penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah



provinsi Menyelenggarakan



pembinaan dan pelayanan umum di bidang



penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu



Menyelenggarakan fasilitasi



penerbitan izin bidang penanaman



modal berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi Menyeleng9garakan



pemantauan,



pengendalian



dan



evaluasi



pelaksanaan izin bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi



Menyelenggarakan perencanaan kebijakan



program, kegiatan,



keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan dinas Menyelenggarakan



promosi



penanaman



modal



yang



menjadi



kewenangan pemerintah daerah provinsi



Menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah



provinsi menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal



yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi Menyelenggarakan



pengelolaan



data



dan



sistem



informasi



penanaman modal yang terintegrasi dalam daerah provinsi



Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam



urusan



rangka penyelenggaraan



penanaman modal dan



pelayanan



terpadu satu pintu



Menilai hasil kerja pegawai aparatur sipil negara dalam lingkungan



Dinas b. Sekretaris Dinas



1) Tugas pokok



sekretaris



adalah



membantu



Kepala Dinas dalam



melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan



administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat



(1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi



:



Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan



Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.



3) Tugas pokok dan fungsi di atas dirinci sebagai berikut: Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam



pelaksanaan tugas Mendistribusikan



dan



memberi



petunjuk



pelaksanaan



tugas



sehingga berjalan lancar



mantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas



dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan



pelaksanaan tugas Menyusun rancangan,



mengoreksi,



memaraf



dan/atau



menandatangani naskah dinas



Mengikuti rapat9rapat sesuai dengan bidang tugasnya



Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga



terwujud



koordinasi,



sinkronisasi



dan



integrasi



pelaksanaan kegiatan 6



Mengoordinasikan



dan melaksanakan penyusunan perencanaan,



pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan



keuangan Dinas Mengoordinasikan



umum,



dan



kepegawaian



melaksanakan



pelayanan



dan



mengoordinasikan



hukum



administraasi



dan



melaksanakan pelayanan ketatausahaan



Mengoordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga Dinas Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana Mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan



Mengoodinasikan dan



melaksanakan kegiatan kehumasan dan



keprotokolan Mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi Melaksanakan



dan



serta fasilitasi



mengoordinasikan



pelayanan informasi pelayanan



administrasi



keuangan Melaksanakan



dan mengoordinasikan administrasi pengadaan,



pemeliharaan dan penghapusan barang



Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan



perumusan kebijakan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan



sesuai dengan bidang tugasnya.



C. Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal



1) Bidang Perencanan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas



dalam



perencanaan



mengoordinasikan,



Pengembangan



merumuskan



Iklim



dan



Penanaman



melaksanakan



Modal



mengoptimalkan pengolahan potensi penanaman modal daerah.



untuk



2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat



(1) Kepala Bidang Perencanan Pengembangan Iklim Penanaman



Modal mempunyaifungsi: Perumusan kebijakan teknis bidang perencanan pengembangan iklim penanaman modal



Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanan pengembangan iklim penanaman modal



Melaksanaan



evaluasi



dan



pelaporan



bidang



perencanan



pengembangan iklim penanaman modal Pelaksanaan administrasi bidang perencanan pengembangan iklim penanaman modal dan



Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.



3) Tugas pokok dan fungsi di atas dirinci sebagai berikut



Menyusun rencana kegiatan bidang perencanan pengembangan iklim penanaman modal sebagai pedoman dalam pelaksanaan



tugas Mendistribusikan



dan



memberi



petunjuk



pelaksanaan



tugas



sehingga berjalan lancar



Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam



lingkungan



bidang



perencanan



pengembangan



iklim



penanaman modal untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan



tugas



Menyusun



rancangan, mengoreksi, menandatangani naskah dinas



memaraf



dan/atau



Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya Menyiapkan



dan



merumuskan



kebijakan



teknis



bidang



perencanaan pengembangan iklim penanaman modal



Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang9



meliputi seksi perencanaan dan sistem informasi penanaman modal,



daerah



regulasi penanaman



modal, dan pemberdayaan usaha



Mengoordinasikan



dan



melaksanakan pembinaan teknis perencanan pengembangan iklim penanaman modal



bidang



Mengoordinasikan dan melaksanakan pembuatan peta potensi investasi provinsi



Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perencanan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan memberikan saran



pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya d. Bidang Promosi Penanaman Modal



1)



Bidang



Promosi Penanaman Modal



mempunyai



tugas



pokok



dipimpin



membantu



oleh



Kepala Bidang yang Kepala Dinas dalam



mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan market survey dan inteligent, melaksanakan promosi, menyiapkan sarana dan prasarana promosi serta merencanakan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan



penanaman modal 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat



(1). Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai fungsi Perumusan kebijakan teknis bidang Promosi Penanaman Modal Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Promosi Penanaman Modal Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Promosi Penanaman



Modal Pelaksanaan administrasi bidang perencanan Promosi Penanaman



Modal



Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.



3) Tugas pokok dan fungsi di atas dirinci sebagai berikut Menyusun rencana kegiatan Bidang Promosi Penanaman Modal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas



Mendistribusikan



dan



memberi



petunjuk



pelaksanaan



tugas



sehingga berjalan lancar 9



Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam



lingkungan



Bidang



Promosi



Penanaman



Modal



untuk



mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas



Menyusun



memaraf



mengoreksi,



rancangan,



dan/atau



menandatangani naskah dinas



Mengikuti rapat9rapat sesuai dengan bidang tugasnya dan merumuskan



Menyiapkan



teknis



kebijakan



bidang Promosi



Penanaman Modal



Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang



meliputi



seksi



pelaksanaan



pengembangan



promosi



promosi



penanaman



penanaman modal



modal,



dan



sarana



dan



prasarana promosi penanaman modal



Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang



Promosi Penanaman Modal



Mengoordinasikan



dan melaksanakan



promosi penanaman



modal



yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi



Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pengembangan Promosi Penanaman Modal Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pelaksanaan



Promosi Penanaman Modal Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Sarana dan



Prasarana Promosi Penanaman Modal Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang Promosi Penanaman Modal



Melakukan



evaluasi



dan



analisis



kegiatan



Bidang



Promosi



Bidang



Promosi



Penanaman Modal Menyusun



laporan



hasil



pelaksanaan



tugas



Penanaman Modal dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan



sesuai dengan bidang tugasnya.



e.



Bidang Penyelenggaraan Pelayanan



Perizinan



Perizinan dipimpin oleh Kepala 1) Bidang Penyelenggaraan Pelayanan membantu Kepala Dinas dalam Bidang yang mempunyai tugas pokok



mengoordinasikan,



dan



merumuskan



melaksanakan



administrasi.



memverifikasi, merumuskan, memfasilitasi, mengolah, menganaalisis, data memimpin, memonitoring. pengolahan merancang,



mengevaluasi,



pelayanan perizinan dan nonperizinan.



2) Untuk



melaksanakan



tugas pokok sebagaimana



Pelayanan (1). Kepala Bidang Penyelenggaraan



fungsi Perumusan



dimaksud



pada ayat



Perizinan mempunyai



Pelayanan kebijakan teknis bidang Penyelenggaraan



Perizinan Pelaksanaan



kebijakan



bidang Penyelenggaraan Pelayanan



teknis



Perizinan Pelaksanaan



evaluasi



dan



pelaporan bidang Penyelenggaraan



Pelayanan Perizinan Pelaksanaan



administrasi



bidang Penyelenggaraan Pelayanan



Perizinan Pelaksanaan



tugas



kedinasan lain sesuai



bidang tugasnya.



dirinci sebagai berikut 3) Tugas pokok dan fungsi di atas Penyelenggaraan Pelayanan Menyusun rencana kegiatan Bidang Perizinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugaas sehingga berjalan lancar



pelaksanaan tugas Memantau, mengawasi dan mengevaluasi



Pelayanan lingkungan Bidang Penyelenggaraan tugas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan



Perizinan



dalam



Menyusun



rancangan



mengoreksi,



memaraf



dan/atau



menandatangani naskah dinas



bidang tugasnya Mengikuti rapat9rapat sesuai dengan



11



Menyiapkan



dan



kebijakan



merumuskan



teknis



bidang



Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan



Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang meliputi seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan,



pelayanan perizinan dan non perizinan, dan pengaduan perizinan penanaman modal



Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan berdasarkan kewenangan



pemerintah daerah provinsi Mengoordinasikan dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan izin



bidang



Penyelenggaraan



Pelayanan



Perizinan



berdasarkan



kewenangan pemerintah daerah provinsi



Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan



teknis bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan



Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi



administrasi



pelayanan perizinan dan non perizinan



Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi pelayanan perizinan dan non perizinan



Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi pengaduan, kebijakan dan pelaporan



Melakukan evaluasi dan analisis kegiatan bidang penyelengaraan



pelayanan perizinan Menyusun



laporan



hasil



pelaksanaan



tugas



Bidang



dan memberikan saran Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan bahan perumusan kebijakan atasan



pertimbangan kepada Melaksanakan



sebagai



tugas kedinasan lain yang diperintahkan



atasan



sesuai dengan bidang tugasnya.



12



Pelaksanaan



.Bidang Pengendalian



1) Bidang



Pengendalian



Penanaman Modal



Pelaksanaan



tugas pokok



mempunyai Kepala Bidang yang dalam



penanaman



pembinaan dan



modal serta



dipimpin oleh



Modal



Kepala Dinas



membantu



merumuskan



mengoordinasikan,



pemantauan,



Penanaman



dan



melaksanakan



terhadap pelaksanaan fasilitas dan penilaian laporan



pengawasan



penggunaan



kegiatan penanaman modal.



2) Untuk



melaksanakan



dimaksud pada ayat (1), tugas sebagaimana Pelaksanaan



Kepala Bidang Pengendalian



Penanaman



mempunyai fungsi Perumusan



kebijakan



teknis



Modal



bidang Pengendalian



Pelaksanaan



bidang Pengendalian



Pelaksanaan



Penanaman Modal Pelaksanaan



kebijakan



teknis



Penanaman Modal Pelaksanaan



evaluasi



dan



pelaporan bidang



Pengendalian



Pelaksanaan Penanaman Modal Pelaksanaan administrasi bidang



Pengendalian



Pelaksanaan



Penanaman Modal



Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.



3) Tugas pokok dan fungsi di atas dirinci sebagai berikut Menyusun rencana kegiatan Bidang Pengendalian Pelaksanaan



Penanaman Modal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas



Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar



Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas



Menyusun



rancangan,



mengoreksi,



memaraf



dan/atau



menandatangani naskah dinas Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya



13



Menyiapkan Pengendalian



dan



kebijakan



merumuskan



Pelaksanaan Penanaman



teknis



bidang



Modal



teknis di bidang Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan Pelaksanaan Penanaman Modal meliputi seksi



Pengendalian



pemantauan penanman modal, pembinaan dan



pengawasan



melaksanakan



penanaman



pembinaan



penanaman



modal, dan



modalbmengoordinasikan



teknis



bidang



Pengendalian



Pelaksanaan Penanaman Modal



Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis



bidang Pengendalian



Pelaksanaan Penanaman Modal



Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi pemantauan penanaman modal



Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi pembinaan penanaman modal



Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi pengawasan penanaman modal



Melakukan evaluasi dan analisis kegiatan bidang pengendalian



pelaksanaan penanaman modal Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Pelaksanaan



Penanaman



pertimbangan



kepada



Modal



atasan



dan



sebagai



memberikan



bahan



saran



perumusan



kebijakan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



B.



PROFIL KINERJA PELAYANAN Dinas Penanaman Modal& Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi



Selatan terletak di JI. Bougenville Nomor 5 Makassar, dengan jumlah AsSN



sebanyak 83 orang yang terdiri dari 43 orang laki-laki



(52%) dan 40 orang



perempuan (48%) dan jumlah PTT Sebanyak 27 orang yang terdiri dari 17 orang laki-laki (63%) dan 10 orang perempuan (37%). Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun



2019,tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa ruang lingkup PTSP



mencakupP pelayanan untuk semua jenis perijinan dan non perijinan yang diperlukan untuk melakukan



kegiatanpenanaman



modal dan/ atau usaha kegiatan yang memerlukan perijinan dan/ atau non perijinan, dengan keweangan sebagai berikut a.



Pelayanan perizinan dan



b. Menyelenggarakan



non



urusan



perizinan sesuai dengan kewenangannya penanaman



modal



dalam



negeri



lintas lintas kabupaten/kota dan urusan/sektor lainnya yang berdasarkan peraturan



perundang-undangan dan sesuai Urusan pemerintahan yang menjadi



kewenangannya c.



Menerima tertentu



pelimpahan dan



pemerintahan di bidang penanaman modal sektor lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah urusan



berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan d. Menerima



pelimpahan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal tertentu dan sektor lainnya yang lebih luas yang menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.



Berdasarkan asas: a.



Kepastian hukum,



adalah



asas



bahwa hukum dan ketentuan peraturan



perundangundangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam penanaman modal dan/atau dalam b.



Keterbukaan, adalah



asas



kegiatan usaha;



yang terbuka



terhadap



hak



masyarakat



untuk



memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif



15



C.



setiap kegiatan dan hasil harus dipertanggungjawabkan kepada akhir dari penyelenggaraan kegiatan



Akuntabilitas, adalah



asas



bahwa yang menentukan



kedaulatan masyarakat atau rakyat sebagai pemegang



tertinggi negara



sesuai



ketentuan peraturanperundang-undangan, d. Perlakuan yang



sama



perlakuan pelayanan



adalah dan tidak membedakan asal negara, non



diskriminasi



berdasarkan



ketentuan



asas



peraturan



modal dan/atau pelaku usaha perundang-undangan, baik antara penanam dalam



negeri dengan



penanam modal/pelaku usaha



asing



maupun antara



penanam modal/pelaku usaha dari satu negara asing dengan penanam



modal/pelaku usaha dari negara asing lainnya; dan e. Efisiensi berkeadilan, adalah asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal/kegiatan usaha mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha



untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya guna.



Penyelenggaraan PTSP Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP a. Penyelenggaraan PTSP Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; b. Untuk menyelenggarakan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Gubernur memberikan pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan



non



perizinan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi;



c. Penandatanganan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada



ayat (2)menggunakan kertas khusus dengan sistem digital; d. Kewenangan



penandatanganan



oleh



Kepala



DPMPTSP



Provinsi



sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disubdelegasikan; e.



Kewenangan



penandatanganan yang disubdelegasikan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewenangan



penandatanganan non perizinan; f.



Sektor atas



jenis perizinan



dan



non



perizinan sebagaimana dimaksud, terdiri



atas



16



9. Penanaman Modal Kecil dan Menengah; Koperasi dan Usaha Mikro,



Sosial; Kelautan dan Perikanan



Perhubungan Peternakan dan



Kesehatan



Hewan;



Ketenagakerjaan; Pekerjaan Umum/Bina Marga;



Energi dan Sumberdaya Mineral Kesehatan; Pendidikan;



Kehutanan Lingkungan Hidup; Perdagangan; Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura;



Perkebunan;



Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang: Kesatuan Bangsa dan Politik;



Penelitian dan Pengembangan; Kebudayaan



dan Pariwisata;



Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;



Komunikasi dan Informatika; dan Perindustrian.



h. Mekanisme Pelayanan sebagai berikut:



Setiap permohonan perizinan dan non perizinan yang diterima oleh PTSP melalui front office, maka front office tersebut melakukan check list kelengkapan berkas pemohon. Dalam hal kelengkapan berkas pemohon telah maka front office



meneruskan ke



Tim Teknis untuk



dikaji dan memperoleh persetujuan



17



teknis tertulis dalam Berita Acara berupa penerimaan atau penolakan



permohonan dimaksud.



Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, maka petugas front office mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. Penandatanganan



perizinan dilaksanakan



oleh



Kepala



DPMPTSP



Provinsi selaku Administrator setelah memperoleh verifikasi administrasi dan prosedur yang dilaksanakan oleh Verifikator.



Penandatanganan non perizinan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan setelah memperoleh koreksi administrasi dan prosedur yang dilaksanakan oleh Korektor. i.



Pelayanan Secara Elektronik



Dalam



penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non perizinan oleh



PTSP menggunakan PSE;



PSE bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan Perizinan dan Non perizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel:



Pelaksanaan PSE melalui



PTSP dalam



SiIMAP online; melaksanakan SIMAP online wajib menyelenggarakan



sistem elektronik



secara



andal dan



aman



serta



bertanggung jawab.



C. ANALISA MASALAH KINERJA PELAYANAN Pada tahun 2016 Dinas PMPTS dan



non



perijinan



tahun yang



sama



menyelenggarakan



dari 20 Sektor/OPD



158



jenis pelayanan perijinan



lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dan pada diselenggarakan event Gebyar Perijinan Gratis dan dilaksanakan



serentak oleh 24 Kabupaten/Kota



di



Sulawesi Selatan. Dalam



kegiatan



ini Dinas



PMPTSP berhasil menerbitkan 41.000 jin dan Non ljin dari 10.000 pelaku UKM di Sulawesi



Selatan.



Gebyar PeriJinan Gratis bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan perijinan dan non perijinan kepada pelaku usaha kecil menengah dengan memberikan ijin gratis. ljin yang digratiskan berupa SITU, SIUP, TDP, HO dan IMB bagi keluarga menengah kebawah.



18



Dari dilihat dari jumlah



perijinan



yang



diterbitkkan,



maka



timbul



beberapa



permasalahan yaitu : 1. Banyaknya jenis perijinan yang diterbitkan berdampak pada lambatnya proses



penerbitan ijin sehingga memerlukan banyak waktu dalam penerbitan ijin; 2. Pelaku usaha / investor banyak yang belum mengetahui persyaratan yang



harus dipenuhi untuk mengurus suatu jenis ijin 3. Dampak lainnya yang mungkin muncul dari kondisi ini adalah kemungkinan



munculnya praktik percaloan perijinan yang menambah kerugian pelaku usaha terutama pelaku UKM.



Dengan demikian diperlukan sebuah terobosan/inovasi untuk meningkatkan



pelayanan kepada masyarakat, pelaku usaha/investor sehingga dapat menambah



kewenangan pengelolaan jenis perijinan dan



perijinan yang dapat berpengaruh pada peningkatan PAD Provinsi Sulawesi Selatan.



D. STRATEGI



non



PENYELESAIAN MASALAH



1. Terobosan / Inovasi



Dalam rangka dan



non



meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan



perijinan,



maka



pada tahunn 2019 dikelurakanlah Penetapan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan



Pelayanan Perizinan



dan Non Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan.



Untuk



Terpadu



Satu Pintu Pada



Pemerintah



menjawab permasalahan



yang ada maka Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun 2015



aplikasi yaitu aplikasi dan



Administrasi



membuat/meyediakan



ini dinamakan "SIMAP



Perijinan)



secara



inovasi berupa (Sistem Informasi Manajemen online



www.simap.sulselprov.go.id. Pada tahun 2016 DPMPTS melakukan Manajemen dan Administrasi Perijinan



dapat diakses melalui a. Registrasi Online



melalui



website



pengembangan



Sistem Informasi Mobile berbasis Android agar



(SIMAP) telepon seluler, dengan fitur dan



modul antara lain



19



Pemohon/lnvestor dapat mendaftarkan perusahaannya dan memilih jenis



layanan perijinan dan b.



non



perijinan



yang



diinginkan



secara



online.



Tracking System Pemohon bisa dengan mudah melacak sejauh mana progress perijinan dan



non perijinan yang didaftarkan, karena SIMAP sifatnya Online, jadi kapanpun dan dimanapun pemohon dapat mengakses informasi tentang



perijinan dan non perijinan.



c. SOP Online



Dengan adanya SIMAP, standar pelayanan dan standar operasional prosedur langsung diterapkan oleh sistem, dengan memberikan batas



waktu (deadline) kepada petugas front office maupun back office, sehingga petugas PTSP lebih disiplin waktu dalam mengerjakan dokumen perijinan



dan non perijinan sesuai dengan yang ditetapkan. d. SMS Gateway



Fitur ini memberikan informasi kepada pemohon terkait progress perijinan dan non perijinan yang didaftarkan melalui pesan singkat



dari pusat



informasi system yang tidak dapat di reply, notifikasi dimaksud seperti ijin/non ijin telah selesai, ijin/non ijin butuh kajian lebih lanjut silahkan ke bagian informasi, dl.



e. Automasi Laporan Fitur ini memungkinkan cetak laporan, rekap perijinan dan non perijinan secara otomatis dengan menyajikan data yang valid dan interaktif.



Kondisi Sebelum



1. Memerluan waktu yang lama



Kondisi Yang Diharapkan 1. Waktu



dalam penerbitan ijin; 2. Menghabiskan waktu dan biaya



jin cepat 2. Menekan Biaya Operasional



yang sesar karena harus bolak



balik ke DPMPTSP:



3. Berpotensi Terjadinya Percaloan Dan Pungutan Liar;



untuk proses penerbitan



Dalam Pengurusan Izin; 3.



Menghilangkan Percaloan,



Memangkas Birokrasi, Dan Taat Hukum Berusaha: 20



Tujuan dari inovasi ini yaitu untuk memberikan kemudahan/pelayanan kepada para



inverstor



dan



pelaku



usaha



yang



akan



akan



berinvestasi



dan



embuat/mengurus perijinan/non perijinandi Provinsi Sulawesi Selatan.



2. Tahapan Kegiatan / Milestone



No. 1.



Tahap Persiapan



Output



Kegiatan



Milestone



Melakukan koordinasi dengan



Draf PKS



stokeholder baik internal maupun eksternal



Pembentukan dan Penerbitan



SK tim kerja



SK tim kerja



Rapat tim kerja



Notulen, daftar hadir



Rapat



dan dokumentasi



dengan stakeholder



rapat 2.



Tahap



Mendisain



aplikasi SIMAP



Pelaksanaan



Pembuatan aplikasi SIMAP



Menandatangan Kerjasama



Dasboad aplikasi



PKS



dengan instansi vertikal Bimtek untuk operator



Uji coba aplikasi



Sosialisasi aplikasi SIMAP kepada pelaku usaha/investor



3. Sumber Daya (Peta dan Pemanfaatan)



Keberhasilan implementasi inovasi aplikasi sIMAP tentunya didukung oleh



berbagai sumberdaya yang bersinergi sehingga tercapainya tujuan yang telah ditetapkan oleh DPMPTSP Sulawesi Selatan. Berikut beberapa sumberdaya pendukung aplikais SlMAP:



21



Sarana Prasarana



Sarana prasarana yang dibutuhan dalam pembuatan dan mengoperasikan internet. aplikkasi SiMAP ini yaitu Komputer/Laptop, Printer dan jaringan



Sumberdaya Manusia



Pegawai



DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari operator, dan verifikator pada proses perizinan dan non



korektor/pelaksana kegiatan perizinan.



Untuk



kompetensi



meningkatkan



mengadakan pelatihan / bimtek



penggunaan



operator



DPMPTSP



aplikasi SIMAP.



Pemanfaatan Teknologi Aplikasi SIMAP memanfaatkan Sistem Informasi yang sudah ada yaituWeb Dinas PMPTSP Sulawesi Selatan.



Anggaran Anggaran yang dibutuhan dalam pembuatan aplikasi ini berupa biaya



pembuatan aplikasi oleh pihak ketiga/vendor, biaya operasional yaitu biaya maintenance aplikasi dan jaringan internet setiap bulan.



Pemetaan Stakeholder Stakeholder sebagai pihak-pihak yang berperan dalam membuat dan



implementasi aplikasi SIMAP ini antara lain pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur dan pimpinan DPMPTSP Sulawesi Selatan, OPD-OPD lingkup Pemerintah



Provinsi



Sulawesi



Selatan,



Instansi



Vertikal,



Pelaku



usaha/lnvestor/UKM. Masing-masing pihak tentunya memiliki pengaruh dan kepentingan yang berbeda dalam tahapan



penerapan SIMAP yang



diuraikan dalam kuadran stakeholder.



Gubernur Sulawesi Selatan, berperan memberikan hak akses aplikasi SIMAP dan hak untuk memverifikasi kelengkapan berkas perizinan. Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan,



berperan sebagai



penandatangan ijin-ijin yag diterbitkann..



Kepala Bidang PTSP, berperan sebagai verifikator pada proses perizinan dan non perizinan



Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan berperan sebagai



korektor/pelaksana kegiatan 22



OPD-OPD



lingkup



Pemerintah Sulawesi Selatan



sebagai



dalam pengurusan suatu yang mengeluarkan rekomendarisi



dinas teknis



ijin.



Instansi vertikal, sebagai instansi teknis yang terlibat dalam pengurusan



ijin



untuk skala nasional



Pelaku



Usaha/investor/UKM sebagai pihak pemohon perijinan



dan



pengguna aplikasi SiMAP.



Tim kerja, sebagai pihak yang mengoperasikan atau menangani aplikasi SIMAP



Pihak ketiga/vendor sebagai pihak yang menyediakan jasa pembuatan aplikasi SIMAP.



Laten - Gubernur Sulsel



OPT Teknis lingkup pemprovV



-



Instansi teknis vertikal



Kabid PTSP Kasi Pelayanan Perizinan



dan Non Perizinan



Tim kerja



Aphatetic Media



Promoters Kepala DPMPTSP Susel



Defenders - Pelaku Usaha/investor



Pihak ketiga /vendor



4. Manajemen resiko



Risiko adalah sebuah ketidakpastian yang akan terjadi di masa yang akan datang yang dapat menyebabkan kerugian. Hal ini menuntut perhatian dalam



sebuah organisasi untuk dapat mengelolanya dengan tepat. Pelayanan publik saat ini dihadapkan kondisi yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perubahan 23



di



berbagai



bidang



kehidupan



bermasyarakat.



Tuntutan



masyarakat akan



pelayanan publik yang lebih baik lebih dan dekat dan lebih murah menjadi



harapan bagi masyarakat.



Strategi untuk menghadapi resiko dalam pelaksanaan/implentasi aplikasi



SIMAP, adalah No. 1



esiko / Potensi Masalah



Antisipasi



Terjadi miss comunication antar



Melakukan koordinasi dan



stakeholder baik dengan OPD teknis



komunikasi dengan



setempat maupu instansi vertikal



stakeholder



karena masing-masing memiliki regulasi 2



Pelaku usahalinvestor belum memiliki



Memberikan infomasi kepada



ijin dalam melakukan kegiatan usaha



investor/pelaku usaha melalui Web Dinas, Media Massa dan



Sosial Media



3



Terjadi kesalahan dalam penerbitan ijin Memberikan bimtek kepada karena operator belum mahir untuk



staf/operator aplikasi SIMAP



mengoperasikan aplikasi SIMAP 4



Pelaku usaha khusunya UKM yang



Mensosialisasikan SIMAP dan



belum mengetahui dan belum paham



cara menggunakannya kepada



penggunaan aplikasi SIMAP



investor/pelaku usaha



24