17 0 9 MB
LAPORAN STUDI LAPANGAN INDIVIDU
"APLIKASI sIMAP"
(SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI PERIJINAN) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROVINSI SULAWESI SELATAN
DISUSUNOLEH: NAMA
MARLIN M. HELUTH, S.Sos., M. Ec. Dev
NIP
:198103152006042020
NDH
:30
PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATANITAHUN 2022 LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
BADAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI MALUKU
KATA PENGANTAR
Allhamdulilah segala puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT, karena atas
limpahan rahmat dan hidayah Nya kami dapat menyelesaikan Laporan Studi Lapangan
berupa Inovasi aplikasi SIMAP (Sistem Informasi Manajemen dan Admnistrasi Perijinan) pad Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan lokus kami dalam melakukan studi lapangan.
Laporan
ini dibuat untuk memenuhi dan tugas kami
sebagai peserta dalam
Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I Tahun 2022 Bagi PNS Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam penyusunan Laporan Studi Lapangan ini kami banyak mendapat saran,
bimbingan dan informasi-informasi serta dorongan dari berbagai pihak sehingga menjadi masukan sangat yang berarti. Kami tidak menutup diri dan mengharapkan masukan yang bersifat membangun demi penyempurnaan laporan ini. Demikian
penyusunan
Laporan
Studi
Lapangan
ini
dibuat,
sebagai
pertanggungjawaban kami sebagai peserta pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2022 Bagi PNS Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Ambon, 03 September 2022
Peserta PKP Angkatan I Tahun 2022
Marlin M. Heluth, S.Sos, M.Ec. Dev. NIP. 19810131520060420202
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul Daftar Isi A.
***
Profil Organisasi Dinas PMPTSP Sulsel
1.
Tugas dan Fungsi
2.
Visi dan Misi
2
Struktur Organisasi
3
Profil Kinerja Pelayanan
15
C.
Analisis Masalah Kinerja Pelayanan
18
D.
Strategi Penyelesaian Masalah
19
3 B
1. Terobosan / Inovasi
19
2. Tahapan Kegiatan I Milestone
21
3. Sumber Daya
23
4. Manajemen Resiko
24
Daftar Pustaka
Lampiran
LAPORAN INDIVIDU STUDI LAPANGAN PENANAMAN MODAL INOVASI APLIKASI SIMAP PADA DINAS SULAWESI SELATAN DAN PELAYANAN SATU PINTU (PMPTSP) PROVINSI
A.
SELATAN PROFIL ORGANISASI DINAS PMPTSP SULAWESI
1. Tugas dan Fungsi Dasar hukum
Penanaman pembentukan kelembagaan Dinas
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu
(DPM & PTSP)
Modal
dan
Provinsi Sulawesi Selatan adalah
Selatan Nomor 10 Tahun 2016 melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
tentang
Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah,
kemudian diturunkan
Nomor85 Tahun 2016 tentang kedalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Susunan
Serta Tata Kerja Dinas Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Penanaman Modal
DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan adalah
Tugas pokok urusan
Sulawesi Selatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi melaksanakan
satu pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu modal, promosi perencanaan pengembangan iklim penanaman
pintu, meliputi
penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan
penanaman modal, serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan
Provinsi. Untuk menyelenggarakan
Provinsi Sulawesi Selatan
tugas tersebut DPM &
PTSP
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal daerah yang
meliputi pengembangan penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, dan pengendalian dan pengawasan. b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan penanaman modal daerah
meliputi pengembangan penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, dan pengendalian dan pengawasan.
c. Pembinaan dan penyelenggaran tugas dalam bidang pengembangan penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, dan pengendalian dan pengawasan
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan gubernur sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
2. Visi dan Misi
Isu-isu strategis di bidang penanaman modal di Sulawesi Selatan diperuntukan untuk mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan 2018-2023.
VISI
Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter MISI a)
Pemerintahan yang berorientasi melayani, inovatif, dan berkarakter.
b)
Peningkatan infrastruktur yang berkualitas dan aksesibel.
c)Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang produktif. d)
Pembangunan manusia yang kompetitif dan inklusif.
ePeningkatan produktivitas dan daya saing produk Sumber Daya Alam
yang berkelanjutan. Berdasarkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, Dinas PMPTSP memfokuskan untuk menjawab misi nomor 1 dan nomor 3 dengan menetapkan sasaran kerja organisasi sebagai berikut
Misi
1. Pemerintahan
Sasaran OPD
yang
1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik
berorientasi melayani,
dan pelayanan penanaman modal yang
inovatif, dan berkarakter
prima dan responsif 2. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja.
Perencanaan dan Pengelolaan
Keuangan Perangkat Daerah 3. Pembangunan pusat-
pusat pertumbuhan ekonomi baru yang
produktif
1. Meningkatnya
Realisasi
Penanaman Modal
3. Struktur Organisasi Susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing komponen unit
kerja dalam
lingkup DPMPTSP Provinsi Sulawesi
Selatan
diatur dalam
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 85 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL& PTSP
SEKRETARIA
SuB BAGAN
SUB BAGAN
SUB RAGAN
MUM
pROGRAM
FUANGAN
KFPEGAWAIAN. DAN HUXUM
B:DANG PLRLNCANAAN PNGE MBANGAN IKLUM
ENANAMAN MODAL
PERENCANAANDA STEM INFORMASI
PENANAMAN
BDAVG
BIDANG PROMOSi
PENYFLFNGGARAAN
PENANAMAN MODAL
PELAYAIN PERIZINAN
PENANAMAN
PELAKSANAAN Pt VANAMAN MODA
PENGEMBANGA
ADMINISTRASI
SEKSI PELAYANAN
SEKSI PEMANTAUA
NPROMOSI PENANAMAN
PERIZINAN DAN
PENANAMAN
SEKSI
N
MODAL
SEKSI SEKSI REGULASI
BIDANG PENGENOALIAN
SEKSI PELAYANAN
PELAKSANAA
PERZINAN
NPROMOSI
DAN
PENANAMAAN
SEKSi
PEMBINAAAN
PENANAMAN
NONPERIZINAN
SEKSI SARANA SEKSI PEMBERDAYAA
NUSAHA
SEKSI
DAN
PENGADUAN
PRASARANAN
PERIZINAN
OMOS
PENANAMA
PENANAMAN
NMO
KELOMPOK JABATAN
UNGSICONAI
SEKSI
PENGAWASA PENANAMAN
a. Kepala Dinas
1) Kepala
mempunyai
Dinas
tugas
pokok
membantu
Gubernur
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan
tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. 2) Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud menyelenggarakan fungsi: Perumusan
kebijakan urusan pemerintahan bidang Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pelaksanaan administrasi Dinasb dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya. 3) Tugas pokok dan fungsi di atas dirinci sebagai berikut:
Menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas
Menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah dinas
Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya Merencanakan perencanaan
dan
merumuskan
pengembangan
kebijakan
teknis
bidang
iklim penanaman
modal
promosi
penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan, dan
pengendalian pelaksanaan penanaman modal
Mengoordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang
perencanaan pengembangan iklim penanaman
modal,
penanaman
penyelenggaraan
pengendalian pelaksanaan
modal,
pelayanan
promosi
perizinan,
dan
penanaman modal
Mengoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu
pintu
Mengoordinasikan dan
menyelenggarakan pengembangan
iklim
penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
provinsi Menyelenggarakan
pembinaan dan pelayanan umum di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Menyelenggarakan fasilitasi
penerbitan izin bidang penanaman
modal berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi Menyeleng9garakan
pemantauan,
pengendalian
dan
evaluasi
pelaksanaan izin bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi
Menyelenggarakan perencanaan kebijakan
program, kegiatan,
keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan dinas Menyelenggarakan
promosi
penanaman
modal
yang
menjadi
kewenangan pemerintah daerah provinsi
Menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
provinsi menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi Menyelenggarakan
pengelolaan
data
dan
sistem
informasi
penanaman modal yang terintegrasi dalam daerah provinsi
Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam
urusan
rangka penyelenggaraan
penanaman modal dan
pelayanan
terpadu satu pintu
Menilai hasil kerja pegawai aparatur sipil negara dalam lingkungan
Dinas b. Sekretaris Dinas
1) Tugas pokok
sekretaris
adalah
membantu
Kepala Dinas dalam
melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi
:
Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan
Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
3) Tugas pokok dan fungsi di atas dirinci sebagai berikut: Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas Mendistribusikan
dan
memberi
petunjuk
pelaksanaan
tugas
sehingga berjalan lancar
mantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas Menyusun rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah dinas
Mengikuti rapat9rapat sesuai dengan bidang tugasnya
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga
terwujud
koordinasi,
sinkronisasi
dan
integrasi
pelaksanaan kegiatan 6
Mengoordinasikan
dan melaksanakan penyusunan perencanaan,
pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan
keuangan Dinas Mengoordinasikan
umum,
dan
kepegawaian
melaksanakan
pelayanan
dan
mengoordinasikan
hukum
administraasi
dan
melaksanakan pelayanan ketatausahaan
Mengoordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga Dinas Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana Mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan
Mengoodinasikan dan
melaksanakan kegiatan kehumasan dan
keprotokolan Mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi Melaksanakan
dan
serta fasilitasi
mengoordinasikan
pelayanan informasi pelayanan
administrasi
keuangan Melaksanakan
dan mengoordinasikan administrasi pengadaan,
pemeliharaan dan penghapusan barang
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
C. Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
1) Bidang Perencanan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas
dalam
perencanaan
mengoordinasikan,
Pengembangan
merumuskan
Iklim
dan
Penanaman
melaksanakan
Modal
mengoptimalkan pengolahan potensi penanaman modal daerah.
untuk
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Bidang Perencanan Pengembangan Iklim Penanaman
Modal mempunyaifungsi: Perumusan kebijakan teknis bidang perencanan pengembangan iklim penanaman modal
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanan pengembangan iklim penanaman modal
Melaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
bidang
perencanan
pengembangan iklim penanaman modal Pelaksanaan administrasi bidang perencanan pengembangan iklim penanaman modal dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
3) Tugas pokok dan fungsi di atas dirinci sebagai berikut
Menyusun rencana kegiatan bidang perencanan pengembangan iklim penanaman modal sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas Mendistribusikan
dan
memberi
petunjuk
pelaksanaan
tugas
sehingga berjalan lancar
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan
bidang
perencanan
pengembangan
iklim
penanaman modal untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas
Menyusun
rancangan, mengoreksi, menandatangani naskah dinas
memaraf
dan/atau
Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya Menyiapkan
dan
merumuskan
kebijakan
teknis
bidang
perencanaan pengembangan iklim penanaman modal
Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang9
meliputi seksi perencanaan dan sistem informasi penanaman modal,
daerah
regulasi penanaman
modal, dan pemberdayaan usaha
Mengoordinasikan
dan
melaksanakan pembinaan teknis perencanan pengembangan iklim penanaman modal
bidang
Mengoordinasikan dan melaksanakan pembuatan peta potensi investasi provinsi
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perencanan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan memberikan saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya d. Bidang Promosi Penanaman Modal
1)
Bidang
Promosi Penanaman Modal
mempunyai
tugas
pokok
dipimpin
membantu
oleh
Kepala Bidang yang Kepala Dinas dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan market survey dan inteligent, melaksanakan promosi, menyiapkan sarana dan prasarana promosi serta merencanakan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan
penanaman modal 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai fungsi Perumusan kebijakan teknis bidang Promosi Penanaman Modal Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Promosi Penanaman Modal Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Promosi Penanaman
Modal Pelaksanaan administrasi bidang perencanan Promosi Penanaman
Modal
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
3) Tugas pokok dan fungsi di atas dirinci sebagai berikut Menyusun rencana kegiatan Bidang Promosi Penanaman Modal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
Mendistribusikan
dan
memberi
petunjuk
pelaksanaan
tugas
sehingga berjalan lancar 9
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan
Bidang
Promosi
Penanaman
Modal
untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
Menyusun
memaraf
mengoreksi,
rancangan,
dan/atau
menandatangani naskah dinas
Mengikuti rapat9rapat sesuai dengan bidang tugasnya dan merumuskan
Menyiapkan
teknis
kebijakan
bidang Promosi
Penanaman Modal
Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang
meliputi
seksi
pelaksanaan
pengembangan
promosi
promosi
penanaman
penanaman modal
modal,
dan
sarana
dan
prasarana promosi penanaman modal
Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang
Promosi Penanaman Modal
Mengoordinasikan
dan melaksanakan
promosi penanaman
modal
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi
Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pengembangan Promosi Penanaman Modal Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pelaksanaan
Promosi Penanaman Modal Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Sarana dan
Prasarana Promosi Penanaman Modal Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang Promosi Penanaman Modal
Melakukan
evaluasi
dan
analisis
kegiatan
Bidang
Promosi
Bidang
Promosi
Penanaman Modal Menyusun
laporan
hasil
pelaksanaan
tugas
Penanaman Modal dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
e.
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan
Perizinan dipimpin oleh Kepala 1) Bidang Penyelenggaraan Pelayanan membantu Kepala Dinas dalam Bidang yang mempunyai tugas pokok
mengoordinasikan,
dan
merumuskan
melaksanakan
administrasi.
memverifikasi, merumuskan, memfasilitasi, mengolah, menganaalisis, data memimpin, memonitoring. pengolahan merancang,
mengevaluasi,
pelayanan perizinan dan nonperizinan.
2) Untuk
melaksanakan
tugas pokok sebagaimana
Pelayanan (1). Kepala Bidang Penyelenggaraan
fungsi Perumusan
dimaksud
pada ayat
Perizinan mempunyai
Pelayanan kebijakan teknis bidang Penyelenggaraan
Perizinan Pelaksanaan
kebijakan
bidang Penyelenggaraan Pelayanan
teknis
Perizinan Pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan bidang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Pelaksanaan
administrasi
bidang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Pelaksanaan
tugas
kedinasan lain sesuai
bidang tugasnya.
dirinci sebagai berikut 3) Tugas pokok dan fungsi di atas Penyelenggaraan Pelayanan Menyusun rencana kegiatan Bidang Perizinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugaas sehingga berjalan lancar
pelaksanaan tugas Memantau, mengawasi dan mengevaluasi
Pelayanan lingkungan Bidang Penyelenggaraan tugas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
Perizinan
dalam
Menyusun
rancangan
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah dinas
bidang tugasnya Mengikuti rapat9rapat sesuai dengan
11
Menyiapkan
dan
kebijakan
merumuskan
teknis
bidang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang meliputi seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan,
pelayanan perizinan dan non perizinan, dan pengaduan perizinan penanaman modal
Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan berdasarkan kewenangan
pemerintah daerah provinsi Mengoordinasikan dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan izin
bidang
Penyelenggaraan
Pelayanan
Perizinan
berdasarkan
kewenangan pemerintah daerah provinsi
Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan
teknis bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi
administrasi
pelayanan perizinan dan non perizinan
Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi pelayanan perizinan dan non perizinan
Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi pengaduan, kebijakan dan pelaporan
Melakukan evaluasi dan analisis kegiatan bidang penyelengaraan
pelayanan perizinan Menyusun
laporan
hasil
pelaksanaan
tugas
Bidang
dan memberikan saran Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan bahan perumusan kebijakan atasan
pertimbangan kepada Melaksanakan
sebagai
tugas kedinasan lain yang diperintahkan
atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
12
Pelaksanaan
.Bidang Pengendalian
1) Bidang
Pengendalian
Penanaman Modal
Pelaksanaan
tugas pokok
mempunyai Kepala Bidang yang dalam
penanaman
pembinaan dan
modal serta
dipimpin oleh
Modal
Kepala Dinas
membantu
merumuskan
mengoordinasikan,
pemantauan,
Penanaman
dan
melaksanakan
terhadap pelaksanaan fasilitas dan penilaian laporan
pengawasan
penggunaan
kegiatan penanaman modal.
2) Untuk
melaksanakan
dimaksud pada ayat (1), tugas sebagaimana Pelaksanaan
Kepala Bidang Pengendalian
Penanaman
mempunyai fungsi Perumusan
kebijakan
teknis
Modal
bidang Pengendalian
Pelaksanaan
bidang Pengendalian
Pelaksanaan
Penanaman Modal Pelaksanaan
kebijakan
teknis
Penanaman Modal Pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan bidang
Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal Pelaksanaan administrasi bidang
Pengendalian
Pelaksanaan
Penanaman Modal
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
3) Tugas pokok dan fungsi di atas dirinci sebagai berikut Menyusun rencana kegiatan Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
Menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah dinas Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya
13
Menyiapkan Pengendalian
dan
kebijakan
merumuskan
Pelaksanaan Penanaman
teknis
bidang
Modal
teknis di bidang Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan Pelaksanaan Penanaman Modal meliputi seksi
Pengendalian
pemantauan penanman modal, pembinaan dan
pengawasan
melaksanakan
penanaman
pembinaan
penanaman
modal, dan
modalbmengoordinasikan
teknis
bidang
Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal
Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis
bidang Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal
Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi pemantauan penanaman modal
Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi pembinaan penanaman modal
Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di seksi pengawasan penanaman modal
Melakukan evaluasi dan analisis kegiatan bidang pengendalian
pelaksanaan penanaman modal Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman
pertimbangan
kepada
Modal
atasan
dan
sebagai
memberikan
bahan
saran
perumusan
kebijakan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
B.
PROFIL KINERJA PELAYANAN Dinas Penanaman Modal& Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi
Selatan terletak di JI. Bougenville Nomor 5 Makassar, dengan jumlah AsSN
sebanyak 83 orang yang terdiri dari 43 orang laki-laki
(52%) dan 40 orang
perempuan (48%) dan jumlah PTT Sebanyak 27 orang yang terdiri dari 17 orang laki-laki (63%) dan 10 orang perempuan (37%). Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun
2019,tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa ruang lingkup PTSP
mencakupP pelayanan untuk semua jenis perijinan dan non perijinan yang diperlukan untuk melakukan
kegiatanpenanaman
modal dan/ atau usaha kegiatan yang memerlukan perijinan dan/ atau non perijinan, dengan keweangan sebagai berikut a.
Pelayanan perizinan dan
b. Menyelenggarakan
non
urusan
perizinan sesuai dengan kewenangannya penanaman
modal
dalam
negeri
lintas lintas kabupaten/kota dan urusan/sektor lainnya yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan sesuai Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya c.
Menerima tertentu
pelimpahan dan
pemerintahan di bidang penanaman modal sektor lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah urusan
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan d. Menerima
pelimpahan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal tertentu dan sektor lainnya yang lebih luas yang menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan asas: a.
Kepastian hukum,
adalah
asas
bahwa hukum dan ketentuan peraturan
perundangundangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam penanaman modal dan/atau dalam b.
Keterbukaan, adalah
asas
kegiatan usaha;
yang terbuka
terhadap
hak
masyarakat
untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
15
C.
setiap kegiatan dan hasil harus dipertanggungjawabkan kepada akhir dari penyelenggaraan kegiatan
Akuntabilitas, adalah
asas
bahwa yang menentukan
kedaulatan masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
tertinggi negara
sesuai
ketentuan peraturanperundang-undangan, d. Perlakuan yang
sama
perlakuan pelayanan
adalah dan tidak membedakan asal negara, non
diskriminasi
berdasarkan
ketentuan
asas
peraturan
modal dan/atau pelaku usaha perundang-undangan, baik antara penanam dalam
negeri dengan
penanam modal/pelaku usaha
asing
maupun antara
penanam modal/pelaku usaha dari satu negara asing dengan penanam
modal/pelaku usaha dari negara asing lainnya; dan e. Efisiensi berkeadilan, adalah asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal/kegiatan usaha mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha
untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya guna.
Penyelenggaraan PTSP Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP a. Penyelenggaraan PTSP Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; b. Untuk menyelenggarakan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Gubernur memberikan pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan
non
perizinan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi;
c. Penandatanganan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)menggunakan kertas khusus dengan sistem digital; d. Kewenangan
penandatanganan
oleh
Kepala
DPMPTSP
Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disubdelegasikan; e.
Kewenangan
penandatanganan yang disubdelegasikan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewenangan
penandatanganan non perizinan; f.
Sektor atas
jenis perizinan
dan
non
perizinan sebagaimana dimaksud, terdiri
atas
16
9. Penanaman Modal Kecil dan Menengah; Koperasi dan Usaha Mikro,
Sosial; Kelautan dan Perikanan
Perhubungan Peternakan dan
Kesehatan
Hewan;
Ketenagakerjaan; Pekerjaan Umum/Bina Marga;
Energi dan Sumberdaya Mineral Kesehatan; Pendidikan;
Kehutanan Lingkungan Hidup; Perdagangan; Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura;
Perkebunan;
Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang: Kesatuan Bangsa dan Politik;
Penelitian dan Pengembangan; Kebudayaan
dan Pariwisata;
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
Komunikasi dan Informatika; dan Perindustrian.
h. Mekanisme Pelayanan sebagai berikut:
Setiap permohonan perizinan dan non perizinan yang diterima oleh PTSP melalui front office, maka front office tersebut melakukan check list kelengkapan berkas pemohon. Dalam hal kelengkapan berkas pemohon telah maka front office
meneruskan ke
Tim Teknis untuk
dikaji dan memperoleh persetujuan
17
teknis tertulis dalam Berita Acara berupa penerimaan atau penolakan
permohonan dimaksud.
Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, maka petugas front office mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. Penandatanganan
perizinan dilaksanakan
oleh
Kepala
DPMPTSP
Provinsi selaku Administrator setelah memperoleh verifikasi administrasi dan prosedur yang dilaksanakan oleh Verifikator.
Penandatanganan non perizinan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan setelah memperoleh koreksi administrasi dan prosedur yang dilaksanakan oleh Korektor. i.
Pelayanan Secara Elektronik
Dalam
penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non perizinan oleh
PTSP menggunakan PSE;
PSE bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan Perizinan dan Non perizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel:
Pelaksanaan PSE melalui
PTSP dalam
SiIMAP online; melaksanakan SIMAP online wajib menyelenggarakan
sistem elektronik
secara
andal dan
aman
serta
bertanggung jawab.
C. ANALISA MASALAH KINERJA PELAYANAN Pada tahun 2016 Dinas PMPTS dan
non
perijinan
tahun yang
sama
menyelenggarakan
dari 20 Sektor/OPD
158
jenis pelayanan perijinan
lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dan pada diselenggarakan event Gebyar Perijinan Gratis dan dilaksanakan
serentak oleh 24 Kabupaten/Kota
di
Sulawesi Selatan. Dalam
kegiatan
ini Dinas
PMPTSP berhasil menerbitkan 41.000 jin dan Non ljin dari 10.000 pelaku UKM di Sulawesi
Selatan.
Gebyar PeriJinan Gratis bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan perijinan dan non perijinan kepada pelaku usaha kecil menengah dengan memberikan ijin gratis. ljin yang digratiskan berupa SITU, SIUP, TDP, HO dan IMB bagi keluarga menengah kebawah.
18
Dari dilihat dari jumlah
perijinan
yang
diterbitkkan,
maka
timbul
beberapa
permasalahan yaitu : 1. Banyaknya jenis perijinan yang diterbitkan berdampak pada lambatnya proses
penerbitan ijin sehingga memerlukan banyak waktu dalam penerbitan ijin; 2. Pelaku usaha / investor banyak yang belum mengetahui persyaratan yang
harus dipenuhi untuk mengurus suatu jenis ijin 3. Dampak lainnya yang mungkin muncul dari kondisi ini adalah kemungkinan
munculnya praktik percaloan perijinan yang menambah kerugian pelaku usaha terutama pelaku UKM.
Dengan demikian diperlukan sebuah terobosan/inovasi untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, pelaku usaha/investor sehingga dapat menambah
kewenangan pengelolaan jenis perijinan dan
perijinan yang dapat berpengaruh pada peningkatan PAD Provinsi Sulawesi Selatan.
D. STRATEGI
non
PENYELESAIAN MASALAH
1. Terobosan / Inovasi
Dalam rangka dan
non
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan
perijinan,
maka
pada tahunn 2019 dikelurakanlah Penetapan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk
Terpadu
Satu Pintu Pada
Pemerintah
menjawab permasalahan
yang ada maka Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun 2015
aplikasi yaitu aplikasi dan
Administrasi
membuat/meyediakan
ini dinamakan "SIMAP
Perijinan)
secara
inovasi berupa (Sistem Informasi Manajemen online
www.simap.sulselprov.go.id. Pada tahun 2016 DPMPTS melakukan Manajemen dan Administrasi Perijinan
dapat diakses melalui a. Registrasi Online
melalui
website
pengembangan
Sistem Informasi Mobile berbasis Android agar
(SIMAP) telepon seluler, dengan fitur dan
modul antara lain
19
Pemohon/lnvestor dapat mendaftarkan perusahaannya dan memilih jenis
layanan perijinan dan b.
non
perijinan
yang
diinginkan
secara
online.
Tracking System Pemohon bisa dengan mudah melacak sejauh mana progress perijinan dan
non perijinan yang didaftarkan, karena SIMAP sifatnya Online, jadi kapanpun dan dimanapun pemohon dapat mengakses informasi tentang
perijinan dan non perijinan.
c. SOP Online
Dengan adanya SIMAP, standar pelayanan dan standar operasional prosedur langsung diterapkan oleh sistem, dengan memberikan batas
waktu (deadline) kepada petugas front office maupun back office, sehingga petugas PTSP lebih disiplin waktu dalam mengerjakan dokumen perijinan
dan non perijinan sesuai dengan yang ditetapkan. d. SMS Gateway
Fitur ini memberikan informasi kepada pemohon terkait progress perijinan dan non perijinan yang didaftarkan melalui pesan singkat
dari pusat
informasi system yang tidak dapat di reply, notifikasi dimaksud seperti ijin/non ijin telah selesai, ijin/non ijin butuh kajian lebih lanjut silahkan ke bagian informasi, dl.
e. Automasi Laporan Fitur ini memungkinkan cetak laporan, rekap perijinan dan non perijinan secara otomatis dengan menyajikan data yang valid dan interaktif.
Kondisi Sebelum
1. Memerluan waktu yang lama
Kondisi Yang Diharapkan 1. Waktu
dalam penerbitan ijin; 2. Menghabiskan waktu dan biaya
jin cepat 2. Menekan Biaya Operasional
yang sesar karena harus bolak
balik ke DPMPTSP:
3. Berpotensi Terjadinya Percaloan Dan Pungutan Liar;
untuk proses penerbitan
Dalam Pengurusan Izin; 3.
Menghilangkan Percaloan,
Memangkas Birokrasi, Dan Taat Hukum Berusaha: 20
Tujuan dari inovasi ini yaitu untuk memberikan kemudahan/pelayanan kepada para
inverstor
dan
pelaku
usaha
yang
akan
akan
berinvestasi
dan
embuat/mengurus perijinan/non perijinandi Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Tahapan Kegiatan / Milestone
No. 1.
Tahap Persiapan
Output
Kegiatan
Milestone
Melakukan koordinasi dengan
Draf PKS
stokeholder baik internal maupun eksternal
Pembentukan dan Penerbitan
SK tim kerja
SK tim kerja
Rapat tim kerja
Notulen, daftar hadir
Rapat
dan dokumentasi
dengan stakeholder
rapat 2.
Tahap
Mendisain
aplikasi SIMAP
Pelaksanaan
Pembuatan aplikasi SIMAP
Menandatangan Kerjasama
Dasboad aplikasi
PKS
dengan instansi vertikal Bimtek untuk operator
Uji coba aplikasi
Sosialisasi aplikasi SIMAP kepada pelaku usaha/investor
3. Sumber Daya (Peta dan Pemanfaatan)
Keberhasilan implementasi inovasi aplikasi sIMAP tentunya didukung oleh
berbagai sumberdaya yang bersinergi sehingga tercapainya tujuan yang telah ditetapkan oleh DPMPTSP Sulawesi Selatan. Berikut beberapa sumberdaya pendukung aplikais SlMAP:
21
Sarana Prasarana
Sarana prasarana yang dibutuhan dalam pembuatan dan mengoperasikan internet. aplikkasi SiMAP ini yaitu Komputer/Laptop, Printer dan jaringan
Sumberdaya Manusia
Pegawai
DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari operator, dan verifikator pada proses perizinan dan non
korektor/pelaksana kegiatan perizinan.
Untuk
kompetensi
meningkatkan
mengadakan pelatihan / bimtek
penggunaan
operator
DPMPTSP
aplikasi SIMAP.
Pemanfaatan Teknologi Aplikasi SIMAP memanfaatkan Sistem Informasi yang sudah ada yaituWeb Dinas PMPTSP Sulawesi Selatan.
Anggaran Anggaran yang dibutuhan dalam pembuatan aplikasi ini berupa biaya
pembuatan aplikasi oleh pihak ketiga/vendor, biaya operasional yaitu biaya maintenance aplikasi dan jaringan internet setiap bulan.
Pemetaan Stakeholder Stakeholder sebagai pihak-pihak yang berperan dalam membuat dan
implementasi aplikasi SIMAP ini antara lain pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur dan pimpinan DPMPTSP Sulawesi Selatan, OPD-OPD lingkup Pemerintah
Provinsi
Sulawesi
Selatan,
Instansi
Vertikal,
Pelaku
usaha/lnvestor/UKM. Masing-masing pihak tentunya memiliki pengaruh dan kepentingan yang berbeda dalam tahapan
penerapan SIMAP yang
diuraikan dalam kuadran stakeholder.
Gubernur Sulawesi Selatan, berperan memberikan hak akses aplikasi SIMAP dan hak untuk memverifikasi kelengkapan berkas perizinan. Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan,
berperan sebagai
penandatangan ijin-ijin yag diterbitkann..
Kepala Bidang PTSP, berperan sebagai verifikator pada proses perizinan dan non perizinan
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan berperan sebagai
korektor/pelaksana kegiatan 22
OPD-OPD
lingkup
Pemerintah Sulawesi Selatan
sebagai
dalam pengurusan suatu yang mengeluarkan rekomendarisi
dinas teknis
ijin.
Instansi vertikal, sebagai instansi teknis yang terlibat dalam pengurusan
ijin
untuk skala nasional
Pelaku
Usaha/investor/UKM sebagai pihak pemohon perijinan
dan
pengguna aplikasi SiMAP.
Tim kerja, sebagai pihak yang mengoperasikan atau menangani aplikasi SIMAP
Pihak ketiga/vendor sebagai pihak yang menyediakan jasa pembuatan aplikasi SIMAP.
Laten - Gubernur Sulsel
OPT Teknis lingkup pemprovV
-
Instansi teknis vertikal
Kabid PTSP Kasi Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan
Tim kerja
Aphatetic Media
Promoters Kepala DPMPTSP Susel
Defenders - Pelaku Usaha/investor
Pihak ketiga /vendor
4. Manajemen resiko
Risiko adalah sebuah ketidakpastian yang akan terjadi di masa yang akan datang yang dapat menyebabkan kerugian. Hal ini menuntut perhatian dalam
sebuah organisasi untuk dapat mengelolanya dengan tepat. Pelayanan publik saat ini dihadapkan kondisi yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perubahan 23
di
berbagai
bidang
kehidupan
bermasyarakat.
Tuntutan
masyarakat akan
pelayanan publik yang lebih baik lebih dan dekat dan lebih murah menjadi
harapan bagi masyarakat.
Strategi untuk menghadapi resiko dalam pelaksanaan/implentasi aplikasi
SIMAP, adalah No. 1
esiko / Potensi Masalah
Antisipasi
Terjadi miss comunication antar
Melakukan koordinasi dan
stakeholder baik dengan OPD teknis
komunikasi dengan
setempat maupu instansi vertikal
stakeholder
karena masing-masing memiliki regulasi 2
Pelaku usahalinvestor belum memiliki
Memberikan infomasi kepada
ijin dalam melakukan kegiatan usaha
investor/pelaku usaha melalui Web Dinas, Media Massa dan
Sosial Media
3
Terjadi kesalahan dalam penerbitan ijin Memberikan bimtek kepada karena operator belum mahir untuk
staf/operator aplikasi SIMAP
mengoperasikan aplikasi SIMAP 4
Pelaku usaha khusunya UKM yang
Mensosialisasikan SIMAP dan
belum mengetahui dan belum paham
cara menggunakannya kepada
penggunaan aplikasi SIMAP
investor/pelaku usaha
24