17 0 3 MB
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROV. JAWA TENGAH
PENYALURAN DAK FISIK OLEH KPPN TAHUN ANGGARAN 2018 Disampaikan pada kegiatan Pertemuan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan wilayah Jawa Tengah Semarang, 29 Oktober 2018 KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROV. JAWA TENGAH
Integritas
Profesionalisme
Sinergi
Pelayanan
1
Kesempurnaan
OUTLINE 1
LATAR BELAKANG PENYALURAN DAK FISIK OLEH DJPb 2
TUJUAN PENYALURAN DAK FISIK MELALUI KPPN
3
ALUR PENYALURAN DAK FISIK UMUM 4
PENYALURAN DAK FISIK TA 2018 5
DISKUSI DAN TANYA JAWAB
2
PENDAHULUAN (KETENTUAN PENYALURAN DAK FISIK OLEHPERBENDAHARAAN KPPN) PENYALURAN DAK FISIKUMUM DAN DANA DESA OLEH DITJEN
Dasar Hukum
Dasar Penyaluran
PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK nomor 121/PMK.07/2018 Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-1/PB/2018
Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output yang dilaporkan dan di-input oleh Pemda melalui Aplikasi berbasis web (OMSPAN)
Pelaksanaan Penyaluran
Pelaksanaan penyaluran oleh KPPN dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang terdiri dari PPK BUN dan PPSPM BUN melalui aplikasi SAKTI.
Pencairan Dana
Pencairan dana dilakukan melalui penerbitan SP2D yang ditujukan ke rekening Pemerintah Daerah (pencairan dana dari RKUN ke RKUD). 3
TUJUAN PENYALURAN DAK FISIK MELALUI KPPN KALTARA 3KPPN JAMBI 5 KPPN
KALSEL 5 KPPN
RIAU 3 KPPN SUMBAR 6 KPPN
KALTIM 3 KPPN
SULBAR 2 KPPN SULSEL 9 KPPN
KALTENG 4 KPPN
SUMUT 11 KPPN
SULTENG 4 KPPN
KALBAR 6 KPPN
ACEH 7 KPPN
MALUKU UTARA 2 KPPN MALUKU 4 KPPN
SULTRA 4 KPPN GORONTALO 2 KPPN
KEPRI 2 KPPN
PAPUA BARAT 3 KPPN
SULUT 4 KPPN
BABEL 2 KPPN
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui 172 KPPN (pada tahun 2017 sebanyak 171 KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia, yang berperan selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah kerjanya masing-masing
PAPUA 7 KPPN
SUMSEL 5 KPPN
Tujuan Penyaluran
BENGKULU 4 KPPN LAMPUNG 4 KPPN NTT 6 KPPN
BANTEN 3 KPPN
NTB 4 KPPN
JABAR 12 KPPN DIY 3 KPPN JATENG 15 KPPN JATIM 15 KPPN BALI 3 KPPN
Mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia. Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan . Meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. 4
PENYALURAN DAN UMUM DANA DESA SECARA UMUM ALURALUR PENYALURAN DAKDAK FISIKFISIK SECARA PERSIAPAN
PELAPORAN
PROSES PENYALURAN DAK FISIK DI KPPN Menyusun RPD
DIPA Petikan
DJPK
REKAPITULASI
KPA Penyalur
DOK. PERSY.
OM SPAN
REKAPITULASI DOK.
PERSY.
Data Supplier
Koordinator KPA
SK PPK-PPSPM UNDUH ADK DIPA DARI RKAKL DIPA ONLINE
Data Supplier VERIFIKASI
Kanwil DJPBN PENGUJIAN
PPK
UNGGAH ADK DIPA KE SAKTI SPP-LS
SKPRTD DAK Fisik/ SKPRDD
KPA Penyaluran SP2D
PENGUJIAN
SKPRTD DAK Fisik/ SKPRDD
PEMDA
PPSPM
DAK Fisik
Vendor SPM-LS
RKUN
RKUD
RKD
Dana Desa
5
PEMBAGIAN WILAYAH KERJA KPPN DALAM PENYALURAN DAK FISIK WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH SEMARANG I
PROVINSI JAWA TENGAH KOTA SEMARANG
SEMARANG II
KAB. SEMARANG KAB. KENDAL KOTA SALATIGA
TEGAL
PEKALONGAN
KAB. BATANG KAB. PEKALONGAN KOTA PEKALONGAN
KAB. TEGAL KAB. BREBES KAB. PEMALANG KOTA TEGAL
KUDUS
PATI
KAB. PATI KAB. REMBANG
KAB. DEMAK KAB. KUDUS KAB. JEPARA
15 KPPN SURAKARTA
KAB. SUKOHARJO KAB. WONOGIRI KOTA SURAKARTA MAGELANG
KAB. MAGELANG KAB. TEMANGGUNG KOTA MAGELANG
PURWODADI
KAB. GROBOGAN KAB. BLORA
36 PEMDA PURWOREJO
KAB. PURWOREJO KAB. KEBUMEN
CILACAP KAB. CILACAP
SRAGEN
KAB. SRAGEN KAB. KARANGANYAR
PURWOKERTO KAB. BANYUMAS KAB. PURBALINGGA
BANJARNEGARA KAB. BANJARNEGARA KAB. WONOSOBO
KLATEN
KAB. KLATEN KAB. BOYOLALI
Penyaluran DAK Fisik TA 2018
7
KEBIJAKAN DAK FISIK TAHUN 2018 Penyempurnaan jenis dan bidang DAK Fisik sesuai prinsip money follow program, berbasis proposal, serta sinkronisasi DAK dengan belanja K/L Penguatan peran provinsi dalam sinkronisasi usulan DAK fisik Memperbaiki penyaluran DAK Fisik: a. Secara bertahap per bidang b. Penyaluran secara sekaligus sesuai rekomendasi KL dan bidang dgn alokasi s.d. 1 Miliar c. Berbasis kinerja pelaksanaan (performance based) Mewajibkan daerah melaporkan capaian output/outcome
Terdapat 8 bidang baru, sehingga total ada 26 bidang dari semula 18 bidang
DAK REGULER
DAK PENUGASAN
DAK AFFIRMASI
Membantu mendanai kegiatan untuk penyediaan pelayanan dasar dengan target pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan ketersediaan sarana dan prasarana
Mendukung pencapaian prioritas nasional tahun 2018 yang menjadi kewenangan daerah, lingkup kegiatan spesifik serta lokasi prioritas tertentu
Membantu mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah per-batasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi
1. Pendidikan 2. Kesehatan dan KB 3. Perumahan dan Permukiman 4. Industri Kecil dan Menengah (IKM) 5. Pertanian 6. Kelautan dan Perikanan 7. Pariwisata 8. Jalan 9. Air Minum 10.Sanitasi, dan 11.Pasar
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
1. Kesehatan
Pendidikan (SMK) Kesehatan Air Minum Sanitasi Jalan Irigasi Pasar Energi Skala Kecil, dan 9. Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Perumahan dan Permukiman 3. Transportasi 4. Pendidikan
5. Air Minum, dan 6. Sanitasi
8
MEKANISME PENYALURAN DAK FISIK TAHUN 2018 Tahap I : 25% B E R T A H A P
Tahap II : 45%
telah disalurkan s.d. TW II dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan
Penyaluran : paling cepat bulan Februari – paling lambat bulan Juli
Penyaluran : paling cepat bulan April – paling lambat bulan Oktober
Dokumen Persyaratan (Paling Lambat 23 Juli):
Dokumen Persyaratan (Paling Lambat 21 Oktober ):
Penyaluran : paling cepat bulan September – paling lambat bulan Desember
• Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan (berupa hasil rekapitulasi Penerimaan Perda APBD dari DJPK); • laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. • Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh K/L Teknis terkait • Daftar Kontrak Kegiatan
• laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahap I;
Dokumen Persyaratan (Paling lambat 15 Desember): • laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70%. • Laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100%
Penyaluran sebagian atau seluruhnya sekaligus
Penyaluran sekaligus S E K A L I G U S
Tahap III : selisih antara jumlah dana yg
Alokasi Bidang ≤ 1 Miliar Dapat dilaksanakan sekaligus sebesar kebutuhan dana dalam rangka penyelesaian output kegiatan DAK Fisik Rentang waktu penyaluran : April – Juli Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 23 Juli Dokumen Persyaratan : Rekapitulasi penerimaan Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan; Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya; dan Daftar kontrak Kegiatan. Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik bidang tertentu, disampaikan paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan
Alokasi Bidang > 1 Miliar Berdasarkan rekomendasi dari K/L yang diterima DJPK paling lambat Februari DJPK menyampaikan ketetapan penyaluran yang tidak dapat dilaksanankan secara bertahap kepada KPA Penyaluran melalui Koordinator KPA Rentang waktu penyaluran sekaligus : Agustus - Desember Dokumen Persyaratan : rekapitulasi penerimaan Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan (seluruh kegiatan sekaligus); laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya (seluruh kegiatan sekaligus); Daftar kontrak Kegiatan dan BAST; Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik bidang tertentu, disampaikan paling lambat bulan Desember tahun anggaran 9 berjalan
MEKANISME PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN PELAKSANAAN PENYALURAN
PEMDA
KPPN selaku KPA
Pemda merekam dan mengupload dokumen penyaluran melalui OMSPAN (tahap I): - Laporan realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik tahun 2017 - Rencana Kegiatan - Daftar Kontrak
• KPPN selaku KPA melakukan verifikasi melalui aplikasi OMSPAN • Menerbitkan SPP, dan SPM melalui aplikasi SAKTI • Menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD)
KPPN selaku Kuasa BUN • KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan SP2D sesuai tanggal RPD
BPKAD Dinas
Dinas
Operator
PPK
PPSPM
10
Konsekuensi Persyaratan Penyaluran dan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan DAK Fisik Yang Tidak Terpenuhi
Dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, DAK Fisik tahap yang bersangkutan dan tahap selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak disalurkan.
Pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
11
REKOMENDASI PENYALURAN SEKALIGUS DAK FISIK TAHUN 2018 Pagu Bidang Transportasi dan Bidang LHK yang besarannya di atas Rp 1M dan menu kegiatannya meliputi 5(lima) menu kegiatan berikut, maka pembayarannya direkomendasikan secara sekaligus.
a. Bidang Transportasi (kode: 224) untuk menu kegiatan: 1) Pengadaan Moda Transportasi Darat 2) Pengadaan Moda Transportasi Perairan/Kepulauan
b. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan(kode: 236) untuk menu kegiatan: 1) Pengadaan Alat Pengumpul dan Pengangkut Sampah 2) Penyediaan Peralatan dan Media Laboratorium 3) Penyediaan Sistem Pemantauan Kualitas Air Secara Kontinyu, Otomatis, dan Online
ILUSTRASI PENYALURAN DAK FISIK SEKALIGUS, BERTAHAP, DAN CAMPURAN SEKALIGUS
BERTAHAP DAN SEKALIGUS
BERTAHAP
Untuk pagu bidang sampai dengan 1 miliar rupiah, penyalurannya dapat dilaksanakan sekaligus
Dilaksanakan dalam hal terdapat sebagian atau seluruh kegiatan pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap dan mendapat rekomendasi K/L
Penyaluran dilaksanakan per jenis per bidang secara bertahap dalam 3 tahap
Ilustrasi Penyaluran DAK Fisik Sekaligus (pagu ≤ Rp 1 Miliar) atau Bertahap JENI S DAK
BI DANG
SUB BI DANG SD SMP
Pendidikan
Subtotal Pendidikan Pelayanan Kesehatan Dasar Pelayanan Kesehatan Rujukan Pelayanan Kesehatan Kefarmasian Keluarga Berencana Subtotal Kesehatan
Kesehatan DAK REGULER Pertanian Kelautan dan Perikanan Sentra I ndustri Kecil dan Menengah TOTAL DAK REGULER
ALOKASI 3.906.994.000 2.427.268.000 6.334.262.000 6.414.433.000 3.129.630.000 9.149.217.000 1.022.000.000 19.715.280.000 5.464.091.000 1.629.413.000
PENYALURAN
Tahap I (25%) 976.748.500 606.817.000 1.583.565.500 1.603.608.250 782.407.500 2.287.304.250 255.500.000 4.928.820.000 1.366.022.750 407.353.250
Tahap I I (45%) 1.758.147.300 1.092.270.600 2.850.417.900 2.886.494.850 1.408.333.500 4.117.147.650 459.900.000 8.871.876.000 2.458.840.950 733.235.850
Tahap I I I
Nilai Sisa Untuk Menyelesaikan Pekerjaan
650.000.000*
650.000.000* 33.793.046.000
* Alokasi s.d. 1 miliar per bidang dapat disalurkan sekaligus sesuai total nilai daftar kontrak
Ilustrasi Penyaluran DAK Fisik dengan penyaluran sebagian atau seluruhnya sekaligus (campuran) JENIS DAK
AFIRMASI
BIDANG
KEGIATAN
Pengadaan Moda Tansportasi Transportasi Darat senilai Rp2.681.162.000,- ***
ALOKASI
4.334.165.000
PENYALURAN SEKALIGUS
PENYALURAN BERTAHAP
PAGU SEKALIGUS
PAGU BERTAHAP
Tahap I (25%)
Tahap II (45%)
2.681.162.000 **
1.653.003.000
413.250.750
743.851.358
Tahap III Nilai Sisa Untuk Menyelesaikan Pekerjaan
** Penyaluran dilakukan sebesar total nilai daftar kontrak sekaligus yang disampaikan oleh Pemda *** Untuk tahun 2018, terdapat rekomendasi K/L pada Bidang Transportasi dan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-3084/PB.2/2018 tanggal 4 April 2018 hal Rekomendasi Penyaluran Sekaligus DAK Fisik Tahun 2018
13
RENCANA KEGIATAN DAN DATA KONTRAK RENCANA KEGIATAN
a. Format dokumen Rencana Kegiatan (RK) dapat berbeda dengan format yang tertuang dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, namun paling sedikit memuat jenis/bidang/ subbidang, menu kegiatan, paket pekerjaan, lokasi kegiatan dan rincian kegiatan (volume dan satuan). b. Dokumen RK sekurang-kurangnya ditandatangani oleh perwakilan Pemda dan K/L Teknis. c. Metode pengadaan barang/jasa pada RK yang diinput dalam OMSPAN dapat berbeda dengan RK yang diupload (hardcopy RK). d. Pagu RK dapat melebihi pagu DIPA maksimal Rp1.000.000,(satu juta rupiah) untuk setiap bidang/subbidang. e. Dalam hal RK hanya mencantumkan kegiatan fisik, maka Pemda dapat mencantumkan kegiatan penunjang dengan rincian kegiatan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2018 dengan nilai kegiatan penunjang maksimal 5% dari pagu alokasi per bidang dengan total nilai RK per bidang tetap (tidak berubah). f. Pergeseran pagu antar rincian kegiatan diperkenankan dalam hal masih dalam 1(satu) menu kegiatan yang sama.
DATA KONTRAK a. Perubahan kebijakan yang dilakukan pada tahun 2018, data kontrak yang direkam Pemda berdasarkan RK, yaitu terhubungan melalui menu kegiatan, nomor paket kegiatan, dan rincian kegiatan. b. KPPN dapat melakukan penyaluran DAK Fisik tahap I atas input dan upload minimal 1 (satu) data kontrak fisik/daftar pemesanan barang/surat perjanjian kerjasama (di luar kontrak kegiatan penunjang). c. Pemutakhiran daftar kontrak kegiatan, paling lambat sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 atau sebelum penyaluran DAK Fisik tahap II dalam hal Tahap II disalurkan sebelum tanggal 23 Juli. d. Dalam hal terdapat sisa nilai kontrak karena nilai kontrak di bawah pagu kegiatan dalam RK, Pemda dapat melakukan optimalisasi sisa kontrak dengan melakukan perubahan/addendum kontrak untuk menambah output kegiatan. Pelaksanaan addendum kontrak berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku
14
PROSES BISNIS DALAM PENYALURAN DAN PENYERAPAN YANG DILAKUKAN KPPN DAN PEMDA KPPN a. Setelah persyaratan lengkap, KPPN melakukan penyaluran DAK Fisik. b. KPPN melakukan penandaan tahapan (tahap 1, 2, 3, atau sekaligus) pada SP2D BUN.
PEMDA a. Setelah penerbitan SP2D BUN, dana DAK Fisik diterima/ masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). b. Pemda menginput nomor dan tanggal bukti tanda terima dana DAK Fisik pada OMSPAN. c. Pemda merekam distribusi atas SP2D BUN (nilai distribusi dipengaruhi oleh pagu sub bidang, nilai kontrak, dan total nilai SP2D BUN). d. Pemda merekam SP2D BUD atas penyerapan dan capaian output DAK Fisik.
15
KEBIJAKAN PENYALURAN DAK FISIK TAHAP I DAN SEKALIGUS TA 2018 • Format dokumen RK yang telah disetujui oleh K/L Teknis terkait, dapat berbeda dengan format yang tertuang dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, namun paling sedikit memuat jenis/bidang/subbidang, menu kegiatan, paket pekerjaan, lokasi kegiatan dan rincian kegiatan (volume dan satuan) dan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh perwakilan Pemda dan K/L Teknis. • KPPN dapat melakukan penyaluran DAK Fisik tahap I atas input dan upload minimal 1 (satu) data kontrak fisik/daftar pemesanan barang/surat perjanjian kerjasama (di luar kontrak kegiatan penunjang). • Pemda masih diberikan kesempatan memutakhirkan (input/update) daftar kontrak kegiatan, setelah penyaluran tahap I, sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 atau sebelum permintaan penyaluran DAK Fisik tahap II. • Dalam hal terdapat sisa nilai kontrak karena nilai kontrak di bawah pagu kegiatan dalam RK, Pemda dapat melakukan optimalisasi sisa kontrak dengan melakukan perubahan/addendum kontrak untuk menambah output kegiatan. Pelaksanaan addendum kontrak berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku • Penyaluran DAK Fisik dengan pagu bidang sampai dengan Rp1.000.000.000,-) harus dilakukan secara sekaligus sebesar total nilai kontrak yang sudah diinput/diupload seluruhnya dalam OMSPAN. • Tidak ada kebijakan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I dan DAK Fisik sekaligus setelah tanggal 23 Juli 2018.
16
NILAI RENCANA PENYELESAIAN KEGIATAN (NRPK) Penyaluran Tahap III dilakukan sebesar selisih antara jumlah dana yg telah disalurkan s.d. TW II dengan Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan (NRPK). NRPK dihitung berdasarkan Nilai Kebutuhan DAK yang diinput oleh Pemda.
Nilai Kebutuhan DAK yang diinput Pemda maksimal sebesar total nilai kontrak yang telah disampaikan oleh Pemda melalui OMSPAN. Dalam hal nilai NRPK kurang dari 70% dari pagu alokasi DAK Fisik, maka penyaluran DAK Fisik Tahap III tidak disalurkan. NRPK termuat dalam Laporan Rencana Penyelesaian Kegiatan (LRPK) yang disediakan melalui OM-SPAN
MONITORING PAGU DAN REALISASI DAK FISIK JATENG TA 2018 s.d. Triwulan III 2017 & 2018 35.000,00
59,00
30.000,00
58,00
DAK FISIK KESEHATAN
57,00
25.000,00
56,00 20.000,00 55,00 15.000,00 54,00 10.000,00
53,00
5.000,00
0,00
52,00
2017
2018
PAGU
3.252.827.505.000,00
3.325.643.363.000
REALISASI
1.876.788.655.900,00
1.773.694.016.818
57,70
53,33
%
51,00
Total realisasi penyaluran DAK Fisik Provinsi Jawa Tengah sampai dengan 26 Oktober 2018 adalah sebesar Rp 2.289.27 Miliar atau sebesar 68.84 % dari total Pagu (Rp.3.325,64 Miliar)
Pagu TA 2018
Rp 161.967,33 M
Total Realisasi
Rp 49.191,97 M
Sumber data: OMSPAN 26 Okt 2018, diolah
30,37%
PMK 112 Vs PMK 121 PMK 112/PMK.07/2017
PMK 121/PMK.07/2018
• Pasal 81 ayat 1 angka 2 “laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya”
• Pasal 81 ayat 1 angka 2 “laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh Inspektorat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”
Kendala, Permasalahan, Rekomendasi penyaluran DAK FISIK TA 2018 N o
Kab/Kota Temuan Kendala/Permasalahan/Rekomendasi
1.
Kab. Temangg ung
2.
Kab. Koordinasi dengan KPPN sudah berjalan dengan baik Magelang Kendala : Terdapat kendala teknis yang berasal dari internal Pemkab dan di luar jangkauan Pemkab (misal ULP)
3.
Kab. Klaten
DAK Penugasan tidak ada kendala, Kendala : 1. Pengadaan obat farmasi yang menggunakan e-purchase khususnya untuk DAK Reguler Bidang Kesehatan. 2. Aplikasi Omspan tidak lancer
Perbedaan RK (Rencana Kegiatan) yang telah ditetapkan dengan kondisi PBJ di lapangan menyebabkan pelelangan pekerjaan tidak dilaksanakan. Keadaan tersebut menunjukkan tidak sinkronnya perencanaan dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu dipertimbangkan apabila ada perbedaan waktu yang cukup panjang antara pengiriman dok perencanaan dengan masa pelelangan pekerjaan sehingga menimbulkan perubahan kondisi di lapangan apakah bisa dilakukan revisi RK . Intinya sebelum ditetapkan menjadi RK perlu dipastikan tidak ada masalah dalam hal substansi pekerjaan yang akan dilelangkan.
Kendala, Permasalahan, Rekomendasi penyaluran DAK FISIK TA 2018 No
Kab/Kota
Temuan Kendala/Permasalahan/Rekomendasi Usul Dibuatkan FAQ (Frequent Answer Question) yang bisa diakses seluruh mitra kerja. Substansi bisa bersifat teknis dan strategis, hal ini untuk memudahkan pemahaman dan kelancaran proses penyaluran di waktu yang akan datang. Terjadi perekaman capaian output DAK Fisik yang perlu mendapat perhatian bersama karena pada saat terjadi capaian output yang melebihi ekspektasi berakibat pada tidak bisa dibayarkan tahap berikutnya. Yaitu salah satu bidang pada saat akan menagjukan tahap II telah menginput capaian output sebesar 100 % karena pekerjaan bisa berjalan cepat dan sebagian ditalangi pemda sehingga pekerjaan di lapangan sudah rampung . Namun di sisi lain SPAN memfilter capaian tersebut tidak bisa dibayar untuk tahap III karena output sudah maksimal sehingga sistem membaca sudah selesai dan tidak bisa dibayar lagi walaupun serapan dana belum 100 %. Solusi dokumen ditandatangani ulang Bupati untuk disesuaikan penulisan input capaian output sesuai dengan dana yang dibiayai hanya dari APBN. Saran : Perlu klarifikasi tim span karena capaian output sebenarnya sudah sesuai dengan kondisi di lapangan (walaupun sebagian dengan APBD).
4.
Kab. Jepara
Obat tidak tersedia dalam e-catalog. Daftar barang ada di e-catalog tapi barangnya tidak tersedia. Ada di luar tetapi lebih tinggi dari harga di e-catalog. Usul : Kalau barang tidak tesedia di e-catalog agar diperbolehkan beli di luar diberi rambu-rambu mengenai
Kendala, Permasalahan, Rekomendasi penyaluran DAK FISIK TA 2018 No
Kab/Kota
Temuan Kendala/Permasalahan/Rekomendasi
5.
Kab. Banyumas
Masukan Belum ada punishment apabila transfer dari RKUD ke RKD lebih dari 7 hari kerja, penyaluran akan lebih proporsional apabila OPD yang sudah selesai pertanggungjawabnnya untuk salur lebih dulu sehingga tidak menunggu yang belum selesai pertanggungjawabannya juga bisa mendorong OPD untuk lebih disiplin.
6.
Kab. Rembang
Proses pengadaan obat-obatan dan alkes melalui e-catalog dimana barang belum muncul di awal tahun sehingga lelang lambat dan kontraknya mepet waktu. Input data kontrak yang dilakukan SKPD kesehatan masih ditemukan kendala seperti miskomunikasi karena kurang koordinasi dengan BPKAD yang diberikan kewenangan utk approve kontrak. SKPD Kesehatan masih kurang memahami peraturan terkait karena kurang dapat informasi dari BPKAD sedangkan BPKAD selalu informasi terkini dari KPPN. Masukan : Untuk pengadaan e –catalog agar diberikan waktu lebih panjang untuk upload data kontrak ke Omspan. Mewajibkan BPKAD melakukan rapat koordinasi dengan SKPD pelaksana DAK Fisik minimal 1 triwulan dengan mengundang KPPN untuk mensinkronkan peraturan terkini terkait penyaluran DAK Fisik. Meningkatkan kualitas jaringan OMSPAN di Pemda termasuk SKPD nya sehingga proses input dan upload data lebih cepat dan lancar.
Kendala, Permasalahan, Rekomendasi penyaluran DAK FISIK TA 2018 No
Kab/Kota
Temuan Kendala/Permasalahan/Rekomendasi
7.
Kab. Kebumen
Penyaluran tahap I kendalanya lelang dengan catalog, dimana penyedian tidak tersedia barang yang akan dipesan. Tahap II input di omspan. Masukan : Proses dan metode lelang sebaiknya tidak diatur dalam juknis KL secara kaku namun lebih baik diserahkan ke OPD secara fleksibel.
8.
Kota Tegal
DAK Penugasan bidang kesehatan tidak salur dari tahap I karena gagal lelang dan jika dilakukan lelang ulang waktu tidak cukup melebihi 23 Juli 2018 sebagai batas akhir penyampaian syarat tahap Kab yg lain lancar tidak ada masalah. Usul : kesiapan OPD untuk merencanakan lebih baik lagi.
Terima Kasih 24