DC Gar 44-42 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI No. ……./HCV-IM/BP-HAMS/V/2014 Perjanjian ini disepakati dan ditandatangani pada hari ini …………., tanggal ………. Bulan Mei tahun Dua ribu Empat belas (………-05-2014), antara : PARA PIHAK 1. PT. BHORUKA POWER, suatu perseroan terbatas, didirikan di bawah dan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Sona Topas Tower, 6 th Flr, JL. Jend. Sudirman Kav 2, Jakarta 12920, Indonesia Selanjutnya dalam hal ini disebut PEMBELI. 2. PT. ………………………………. Selanjutnya dalam hal ini disebut PENJUAL. Kesepakatan Kedua belah pihak telah setuju untuk melaksanakan jual beli batubara dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 DEFINISI a) Pecahan satu sen dalam setiap perhitungan akan dibulatkan ke atas apabila pecahan tersebut setengah sen atau lebih dan akan dibulatkan ke bawah apabila sebaliknya. b) Pecahan satu ton dalam setiap perhitungan akan dibulatkan ke atas apabila pecahan tersebut setengah ton atau lebih, dan akan dibulatkan ke bawah apabila sebaliknya. c) Ton and MT berarti metric ton setara dengan 1,000 kg seperti yang dijelaskan dalam “International System of Units.” d) ASTM berarti American Society for Testing and Material. e) BATUBARA berarti Steam Coal (Non coking coal) f) Kcal berarti kilo kalori seperti yang dijelaskan dalam “International System of Unit.” g) Kg berarti kilogram seperti yang dijelaskan dalam “International System of Unit.” h) MM berarti millimeter seperti yang dijelaskan dalam”the international system of unit.” i) Loading Jetty berarti pelabuhan di mana batubara dimuat ke atas tongkang dalam wilayah Kalimantan Timur, Indonesia



j) “FOBT’ berarti pengiriman sampai di tongkang sesuai dengan Incoterms 2010 dan tongkang sudah dalam posisi siap berlayar. k) Hari Libur Nasional berrati dua hari Idul Fitri, satu hari Idul Adha, satu hari 17 Agustus dan satu hari Natal.



PASAL 2 KOMODITAS, KUANTITAS, JADWAL PENGIRIMAN 2.1



Komoditas



: Batubara Non Coking Curah, Asal Indonesia, Crushed, Warna Hitam.



2.2



Kuantitas : Batubara yang dikirimkan oleh PENJUAL adalah sebanyak 2 x 7500 MT minimum dengan ukuran pontoon 300 feet dan deadfreight sesuai Surat perjanjian Angkutan Laut dari pemilik pontoon. Kargo yang dikirimkan merupakan batubara yang berasal dari tambang dengan nama IUP OP PT. ……………………………………… dengan nomor IUP OP Nomor …



2.3



Pengiriman



2.4



Tempat Muat



: Di setujui oleh kedua pihak : . ………………………………………….. PASAL 3 SPESIFIKASI



Komoditas



: Indonesia Steam Coal, Non-Coking, in bulk, Indonesia origin



Tipikal batu bara yang akan di pasok sesuai dengan surat perjanjian ini adalah sebagai berikut : Kualitas berdasarkan ASTM Standard (dalam Air Dried Basis kecuali disebutkan berbeda) Total Moisture (As received basis) Inherent Moisture (Air dried basis) Ash (Air dried basis) Volatile Matter (Air dried basis) Fixed Carbon (Air dried basis) Total Sulphur (Air dried basis) Gross Calorific Value (As received basis) Hard Grove Index (HGI) Size 0 – 50 mm



: 32 % rejection diatas 34% : 14-18 % approx : 5 % rejection diatas 6% : 40-45 % : by difference : 0.5 % rejection diatas 1 % : 4400 kcal/kg rejection dibawah 4200 kcal/kg : 47 : 90 % crushed coal



PEMBELI mempunyai hak untuk menolak kargo batu bara tersebut apabila ada satu atau lebih ukuran yang tercantum dalam Certificate of Sampling & Analysis yang dikeluarkan oleh Surveyor resmi yang ditunjuk hasilnya melewati batas batas ukuran penolakan yang disebutkan di bawah ini : Total Moisture



(As received basis)



: lebih dari 36 %



Sulphur (Air dried basis) Ash (Air dried basis) Gross Calorific Value (As received basis)



: lebih dari 0.8 % : lebih dari 10 % : dibawah 4200 Kcal/kg



Apabila setelah dilakukan sampling dan analisis akhir terhadap kargo tersebut ternyata hasil analisa yang diterbitkan oleh surveyor menunjukan kualitas kargo jauh dari spesifikasi yang dicantumkan maka PENJUAL berhak menolak kargo tersebut atau bernegosiasi dengan PENJUAL untuk mendapatkan penyelesaian yang terbaik agar kerugian-kerugian yang dialami oleh PEMBELI yang timbul diakibatkan oleh ketidak sesuaian kualitas kargo tersebut dapat ditutupi. PASAL 4 HARGA USD 34,- /- (Tiga Puluh Empat US Dollar) per metric ton FOB ponton Jetty ………………………., ……………, ……………………………………………., Provinsi Kalimantan Timur. Harga tersebut diatas adalah nett, termasuk semua pajak dan dokumentasi di tempat muat. PASAL 5 PENYESUAIAN HARGA / BERAT Apabila hasil analisa yang tercantum dalam certificate of sampling and analysis (COA) dari independent surveyor yang ditunjuk menyatakan Gross Calorific Value (GCV) lebih dari 5400 kcal/ kg (ARB) maka PENJUAL akan mendapatkan bonus dan apabila hasil analisa menunjukkan kalori antara 5400-5200 kcal/kg (GCV ARB), maka PENJUAL akan mendapatkan penalty. Perhitungan penalty dan bonus tersebut adalah sebagai berikut : Harga A = Harga Kontrak x Nilai GCV ARB dalam COA 4200 Apabila hasil analisa yang tercantum dalam certificate of sampling and analysis dari independent surveyor yang ditunjuk menyatakan Gross Calorific Value (GCV) kurang dari 5200 kcal/ kg (ARB) sampai 5200 Kcal/Kg, selanjutnya akan dikenakan double penalty sebagai berikut. Harga B = Harga A- {( 5500-GCV ARB dalam COA) X harga A) x 2} 4200 Apabila hasil analisa yang tercantum dalam certificate of sampling and analysis dari independent surveyor yang ditunjuk menyatakan Gross Calorific Value (GCV) kurang dari 5200 kcal/ kg (ARB) maka Penjual berhak menolak kargo tersebut. Total Sulphur Apabila hasil analisa Total Sulphur yang tercantum dalam certificate of sampling and analysis dari independent surveyor yang ditunjuk menyatakan Total Sulphur lebih dari 2.5% hingga mencapai 2.7% maka setiap kenaikan 0.1 % akan dikenakan pinalti USD 0.20/PMT. PASAL 6 PENENTUAN KUALITAS DAN BERAT



PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa penetapan kualitas dan kuantitas batubara dilakukan oleh Surveyor Independent, dan PT. SGS Indonesia pada saat pemuatan batubara di pelabuhan muat dengan ketentuan sebagai berikut: 6.1 Atas kesepakatan bersama Surveyor Independent atau PT SGS Indonesia, untuk setiap shipment akan ditunjuk oleh PENJUAL dengan biaya penunjukan menjadi tanggung jawab pihak PENJUAL 6.2 Pengambilan representative sample batubara saat pemuatan batubara sedang berlangsung sesuai dengan prosedur ASTM oleh PT.SGS Indonesia, hasilnya akan dimuat dalam Certificate of Sampling and Analysis yang bersifat mengikat bagi PARA PIHAK. Sample tersebut dibagi menjadi 03 sub sample terpisah masing masing diperuntukkan: a) Satu sub sample untuk di analisa oleh independent inspection company b) Satu sub sample untuk PEMBELI c) Satu sub-sampel (Umpire Sample), ditempatkan di wadah kedap udara yang semestinya, disegel dan dibubuhkan label, disimpan oleh Surveyor di Pelabuhan Muat selama 90 (Sembilan puluh) hari setelah selesai loading kapal. 6.3 Hasil Akhir survey batubara yang akan dijadikan sebagai dasar penentuan kualitas dilakukan di pelabuhan muat, oleh PT SGS Indonesia sebagaimana spesifikasi kualitas batubara yang menjadi obyek dalam perjanjian ini, akan tetapi apabila terdapat keluhan dari salah satu pihak terhadap kualitas batubara secara visual atau apabila hasil analisa yang disebutkan dalam Certificate of Sampling and Analysis jauh dari kualitas yang disepakati bersama dalam kontrak ini, maka Pihak PEMBELI atau PENJUAL berhak untuk meminta re-sampling atau berhak mengajukan permintaan Umpire Analysis secara tertulis. Pihak Surveyor yang ditunjuk di Pelabuhan Muat akan mengirimkan Umpire Sampel tersebut kepada Surveyor yang disepakati antara kedua belah pihak. Setelah disepakati oleh kedua belah pihak, analisa Umpire Sample dilakukan oleh laboratorium netral dan biaya yang timbul oleh karenanya ditanggung oleh pihak yang mengajukan permohonan analisa tersebut. Apabila hasil analisa tersebut kualitasnya sangat jauh lebih rendah dari hasil analisa yang diterbitkan oleh Surveyor di Pelabuhan Muat, maka biaya analisa yang timbul oleh karenanya sepenuhnya ditanggung oleh PENJUAL, dan penyelesaian dikarenakan perbedaan kualitas tersebut akan disepakati antara kedua belah pihak. Hasil analisa Umpire Sampel bersifat mengikat dan final untuk kedua belah pihak 6.4 Berat batu bara yang dikirimkan adalah di tentukan di loading jetty, dengan cara draft survey di tongkang dan hasilnya dinyatakan dengan angka dengan tonase terdekat, dilaksanakan oleh Independent Surveyor yang ditunjuk. Biaya untuk penentuan berat ini adalah menjadi tanggungan PENJUAL. 6.5 Certificate of Weight, Sampling and Analysis yang diterbitkan oleh Independent Surveyor, yang menunjukkan hasil analisa untuk setiap item yang disebutkan dalam pasal 3. Certificate of Weight, Sampling and Analysis di loading jetty yang kemudian digunakan dalam perhitungan yang tercantum dalam invoice.



6.6 PEMBELI berhak untuk mengutus perwakilannya atau surveyor independen tambahan guna melaksanakan witnessing dan sampling bersama-sama dengan surveyor yang dinominasikan secara formal. Biaya yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab PEMBELI. 6.7



Apabila surveyor tambahan telah ditunjuk, maka PENJUAL harus memastikan bahwa surveyor tambahan tersebut memiliki akses langsung sepenuhnya untuk melaksanakan aktifitas yang diperlukan dan untuk memastikan koordinasi dan komunikasi yang lancar antara kedua surveyor tersebut. PASAL 7 KETENTUAN PEMUATAN



7.1



Loading rate yang disepakati adalah 7.000 MTS PWWD SHINC.



7.2



PENJUAL harus memastikan bahwa kargo tidak berasap, terbakar ataupun lengket penghentian atau penundaan proses loading yang serta kerugian yang diakibatkanya menjadi tanggung jawab PENJUAL.



7.3



Apabila terjadi keterlambatan muat batubara melebihi waktu yang disebutkan pada ayat 7.1 tersebut diatas, keterlambatan yang diakibatkan karena kesalahan pihak PENJUAL sehingga resiko kerugian/demmurage /detention merupakan tanggung jawab PENJUAL, antara lain : a. Cargo tidak siap b. Pengurusan dokumen-dokumen yang bersangkutan perijinan pemuatan batubara dipelabuhan yang terlambat sehingga kapal dan/atau Buyer menunggu terlalu lama sehingga waktu pengiriman tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. c. Ketidaksiapan kondisi di pelabuhan muat, slot tidak tersedia dan segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut sehingga aktivitas loading batubara terhambat, termasuk mengakibatkan waktu pengiriman menjadi terlambat.



Apabila terjadi klaim atas keterlambatan muat (Demurrage) dan atau detention dari pihak pemilik tongkang yang terjadi atas kelalaian pihak PENJUAL, adalah menjadi tanggung jawab PENJUAL sesuai dengan demurrage yang tercantum dalam SPAL (Surat Perjanjian Angkutan Laut). Apabila demmurage atau detention diakibatkan oleh kelalaian dari pihak PEMBELI maka, demmurage/ detention yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab PEMBELI. 7.4



PENJUAL harus memastikan bahwa jetty dalam keadaan aman, dan layak untuk menyelenggarakan proses loading batubara.



7.5



Kerusakan jetty dan atau tongkang yang diakibatkan oleh kelalaian pihak PENJUAL ataupun pihak bongkar muat yang ditunjuk oleh PENJUAL diselesaikan langsung antara pihak PENJUAL dengan pihak pemilik tongkang.



7.6



PENJUAL wajib memberikan konfirmasi slot jetty secara tertulis paling lambat 5 hari sebelum kedatangan tongkang. Berdasarkan konfirmasi tersebut apabila Pembeli telah mendatangkan



ponton ataupun memesan ponton sesuai jadwal tersebut, namun karena satu dan lain hal Penjual menunda/membatalkan loading, maka klaim demmurage/pembatalan ponton dari pemilik ponton menjadi tanggung jawab Penjual. PASAL 8 PEMBAYARAN By option: 1. Pembayaran dilakukan oleh PEMBELI ke rekening yang ditunjuk oleh PENJUAL dengan sistem tunai melalui beberapa tahap: a. Pembayaran tahap pertama yaitu 50% sesuai nilai kontrak pertongkang setelah penanda tanganan kontrak atau pada saat SI mendapat persetujuan jadwal loading dari PT. INDOMINING, b. Pembayaran tahap pertama yaitu 40% sesuai nilai kontrak pertongkang pada saat mulai loading: Invoice SKAB copy Surat Kirim asli copy Copy Ijin Usaha Kuasa Pertambangan Operasi Produksi Rencana Kegiatan Bongkar Muat dan Ijin muat bongkar di jetty (IBM). Pembuatan IBM menjadi tanggung jawab PENJUAL. Apabila IBM diurus oleh agen tongkang, maka biaya yang timbul tetap menjadi tanggung jawab PENJUAL dan akan dipotongkan pada pembayaran tahap akhir. Ijin Pengoperasian Dermaga/ Pelabuhan Khusus Provisional Barge Draught Survey Report dari Surveyor Perjanjian Kerjasama/ SPK/ Surat Keterangan yang menunjukan mata rantai kepemilikan batu dari PENJUAL sampai ke pemegang IUP OP. Copy Sertifikat CNC untuk pemegang IUP OP c. Tahap pelunasan, yaitu 10% pembayaran akan dilaksanakan 4 hari kerja setelah diterbitkannya hasil analisa (COA), disesuaikan dengan penalty pada kualitas jika ada. d. Pembayaran dapat dilakukan transfer langsung kepada : Nama Perusahaan : PT. Nama Bank : (sesuai Invoice) Alamat Bank : (sesuai Invoice) No. Rekening (USD) : (sesuai Invoice) Swift Code : (sesuai Invoice) 2. Pembayaran by SKBDN, jika Seller menghendaki pembayaran dengan cara ini dapat di bicarakan lebih lanjut dengan memberi keterangan pada draft ini untuk segra dikembalikan ke pihak buyer. PASAL 9 DOKUMEN 9.1



Semua dokumen yang diperlukan untuk terlaksananya shipment berdasarkan perjanjian ini termasuk shipping dokumen dan Sertifikat-Sertifikat dari Surveyor harus segera diserahkan kepada PEMBELI setelah tongkang selesai muat.



9.2



Pada saat tongkang telah selesai loading, dokumen lokal seperti SKAB, Surat Kirim dan dokumen lain yang wajib dipegang oleh kapten tongkang untuk dapat berlayar dengan aman harus telah diterbitkan dan siap diserahkan kepada Kapten tongkang. Apabila dokumen dokumen tersebut terlambat diterbitkan dan akibat keterlambatan tersebut menimbulkan kerugian yang berupa demurrage tongkang, detention dan kerugian terkait lainnya seperti demurrage kapal besar (MV), maka kerugian tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.



9.3



Draft Dokumen dan Shipping Instruction akan disampaikan oleh PEMBELI kepada PENJUAL melalui surat terpisah



9.4 Dokumen yang harus diserahkan PENJUAL kepada PEMBELI yaitu : - Invoice asli - 1 SKAB asli dan 2 copy - 1 Surat Kirim asli dan 2 copy - Copy Ijin Usaha Kuasa Pertambangan Operasi Produksi - Rencana Kegiatan Bongkar Muat dan Ijin muat bongkar di jetty (IBM). Pembuatan IBM menjadi tanggung jawab PENJUAL. Apabila IBM diurus oleh agen tongkang, maka biaya yang timbul tetap menjadi tanggung jawab PENJUAL dan akan dipotongkan pada pembayaran tahap akhir. - Ijin Pengoperasian Dermaga/ Pelabuhan Khusus - Provisional Barge Draught Survey Report dari Surveyor - Perjanjian Kerjasama/ SPK/ Surat Keterangan yang menunjukan mata rantai kepemilikan batu dari PENJUAL sampai ke pemegang IUP OP. - COA,COW dan DSR - Copy Sertifikat CNC untuk pemegang IUP OP Pasal 10 KEWAJIBAN PARA PIHAK 10.1 Kewajiban Pihak PENJUAL a) Menyediakan kargo sesuai dengan kuantitas dan jadwal kedatangan tongkang, minimal 70% cargo telah siap pada saat tongkang disandarkan di jetty. b) PENJUAL menjamin kepada pihak PEMBELI bahwa batubara yang diperjual belikan berasal dari penambangan legal yang telah memiliki izin pertambangan sesuai peraturan yang berlaku. c) Menjamin kepada PEMBELI bahwa tidak akan terjadi masalah dan atau klaim maupun tuntutan dari Pihak Ketiga terhadap batubara yang disuplai oleh PENJUAL. 10.2 Kewajiban PEMBELI a) Menyediakan tongkang sesuai dengan jadwal dan kapasitas yang diperlukan untuk proses pengiriman. b) Melakukan pembayaran kepada PENJUAL sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. PASAL 11 KETENTUAN KHUSUS PENJUAL dan PEMBELI menyepakati ketentuan khusus sebagai berikut:



11.1



Bahwa PENJUAL menjamin tidak akan terjadi permasalahan dalam penerbitan SKAB, SKB dan dokumen legalitas batubara lain yang diperlukan dalam pelaksanaan transaksi jual beli ini. Pihak Pertama menjamin akan menyiapkan SKAB dan SKB serta dokumen batubara lain yang diperlukan segera sebelum loading selesai sehingga pada saat loading selesai dokumen dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak terjadi keterlambatan waktu pemberangkatan tongkang. Apabila terjadi permasalahan dan terjadi keterlambatan dalam menerbitkan SKAB, SKB dan dokumen batubara lain yang diperlukan dalam pelaksanaan transaksi jual beli ini, sehingga mengakibatkan keterlambatan muat di kapal besar (MV) atau PEMBELI terpaksa membeli batubara sebagai pengganti dari pihak lain untuk, maka PENJUAL bersedia menanggung segala kerugian yang diderita oleh PEMBELI terkait dengan keterlambatan yang diakibatkan oleh kesalahan/ kelalaian PENJUAL dalam menyiapkan dokumen legalitas batubara tersebut. Kerugian tersebut berupa demurrage dan detention ponton, freight ponton yang sudah dipakai untuk pemuatan batubara dari PENJUAL, selisih harga beli batubara yang terpaksa dibeli oleh PEMBELI dari Pihak Lain untuk menggantikan kargo yang di supplai oleh PENJUAL yang mengalami permasalahan, demurrage, dead freight kapal besar (MV) dan kerugian lain yang terkait dengan permasalahan dan keterlambatan yang diakibatkank kesalahan atau kelalaian PENJUAL.



11.2 Apabila PENJUAL tidak dapat menyelesaikan permasalahan dan keterlambatan dalam penerbitan SKAB, SKB dan dokumen legalitas batubara lain yang diperlukan paling lama 3 hari setelah loading selesai, maka PEMBELI berhak untuk tidak mengambil kargo yang telah dimuat diatas ponton dan menggantikannya dengan supplai dari pihak lain dan PENJUAL bersedia menanggung segala kerugian yang diakibatkan sebagaimana tercantum dalam ayat 11.1 tersebut diatas. 11.3



Apabila PENJUAL tidak dapat menyelesaikan permasalahan dan keterlambatan dalam penerbitan SKAB, SKB dan dokumen legalitas batubara lain yang diperlukan paling lama 3 hari setelah loading selesai, PEMBELI atau pemilik ponton mempunyai hak untuk meminta PENJUAL membongkar muatan yang sudah berada di atas ponton/ mengosongkan ponton. Dalam hal ini biaya pembongkaran/ pengosongan, demurrage dan detention ponton serta freight ponton dan kerugian lain yang diakibatkan sebagaimana tercantum dalam ayat 11.1 tersebut diatas adalah menjadi tanggung jawab dan harus diselesaikan oleh PENJUAL. PASAL 12 FORCE MAJEURE



12.1 Definisi Istilah “Force Majeure” yang digunakan dalam perjanjian ini adalah berarti hal hal yang disebabkan oleh sesuatu diluar control pihak yang terlibat dalam perjanjian ini, yaitu disebabkan namun tidak terbatas oleh hal hal dibawah : (a) Kehendak Tuhan; petir, badai, kebakaran, banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. (b) Tindakan yang dilakukan oleh musuh masyarakat, perang, huru hara,sabotase, blockade, kericuhan, kekacauan



(c) Perintah atau tindakan yang dilakukan militer atau kekuasaan sipil, termasuk namun tidak terbatas, setiap peraturan, perintah atau permintaan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang atau pihak yang berwenang yang dilakukan dengan niat baik. (d) Pemogokan, perintah pemberhentian, atau kekacuan industri atau buruh. (e) Ledakan, kehancuran atau kerusakan atau kehancuran yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal baik yang disengaja ataupun tidak disengaja, terhadap rel kereta api yang berada di pertambangan, fasilitas pemyimpanan, pabrik pemrosesan, terminal atau fasilitas pelabuhan atau tempat penerimaan dan pengiriman dan fasilitas (yang disediakan, akan tetapi , fasilitas kerusakan tersebut, tidak berfungsinya atau hancurnya tidak disebabkan oleh tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkannya atau karena kelalaian pihak yang terkait, termasuk pihak yang berwenang, pekerja, perwakilan atau orang lain yang berada dalam pengawasan pihak tersebut), atau tidak tersediannya peralatan atau tenaga dari yang lain 12.2



Pemberitahuan Pada saat PEMBELI atau PENJUAL terkena keadaan Force Majeure, pihak yang terkena keadaan tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang lain dimana pemberitahuan tersebut menyatakan mengenai kejadian Force Majeure dan menyebutkan kejadian yang sebenarnya dengan perkiraan berdasar niat baik untuk dapat melaksanakan kewajibannya setelah kejadian force majeure selesai. Pihak yang terkena Force Majeure akan, atau berdasar permintaan pihak yang lain menyediakan bukti atas kejadian force majeure tersebut dan menyebutkan waktu berlangsungnya force majeure.



12.3



Terhentinya Kewajiban Jika pihak PENJUAL atau PEMBELI gagal, atau tertunda sebagian atau keseluruhan dalam melaksanakan kewajiabnnya sesuai dengan kontrak perjanjian ini karena kejadian Force Majeure, kecuali atau sebaliknya dicantumkan dalam perjanjian ini, kewajiban atas kewenangan untuk mengajukan pemberitahuan tersebut sampai batas yang diperlukan apabila keadaan Force Majeure masih berlangsung dan kewenangn tersebut tidak mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan kewajibanya akan tetapi pihak yang terkena keadaan Force majeure tetap berusaha secara maksimal untuk mendapat penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kekacauan tenaga kerja.



Kekurangan dalam supplai atau pembelian batu bara, yang disebabkan oleh Force Majeure hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan bersama. 12.4



Apabila hambatan tersebut masih berlanjut dalam jangka waktu tiga puluh hari (30) diluar jangka waktu yang ditentukan untuk pengapalan kuantitas batubara yang dimaksud, para pihak akan bertemu dan membicarakan pembatalan pengapalan atau kemungkinan untuk itu dan menghentikan perjanjian mengenai hal tersebut, pihak yang tidak terkena dampak peristiwa Force Majeure mengriimkan surat pembatalan melalui teleks atau faxcimile dan dikonfirmasikan dengan surat tercatat dalam lima belas (15) hari setelah diberhentikannya jangka waktu tiga puluh (30) hari perpanjangan yang disebutkan di atas.



PASAL 13 A R B I T R ASI Setiap perselisihan yang timbul antara PENJUAL dan PEMBELI maka Kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya dengan jalan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam waktu 30 hari tidak didapatkan penyelesaian perselisihan dengan jalan musyawarah mufakat, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Keputusan yang dikeluarkan oleh BANI pelaksanaannya adalah mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat diganggu gugat. PASAL 14 TANGGUNG JAWAB Tanggung Jawab dari salah satu pihak sehubungan dengan klaim yang diajukan oleh pihak lain mengenai kegagalan pihak pertama untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini adalah termasuk kerugian langsung dan juga kerusakan lain yang ditimbulkan termasuk hilangnya keuntungan yang seharusnya didapat. PASAL 15 KOLABORASI BERSAMA Baik PEMBELI maupun PENJUAL memahami kondisi yang mungkin timbul, yang tidak diperkirakan sebelumnya pada saat kontrak perjanjian ini disetujui. Kedua belah pihak setuju bahwa mereka akan melakukan suatu usaha yang masuk akal untuk mendapatkan pemecahan masalah yang timbul yang disebabkan oleh kondisi yang tidak diperkirakan sebelumnya dengan niat saling mengerti dan bekerja sama PASAL 16 HUKUM YANG DIBERLAKUKAN Perjanjian ini dan hak hak, hak istimewa, tugas, dan kewajiban pihak pihak yang menandatangani perjanjian ini adalah sesuai dan mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia. Semua ketentuan dan syarat baik yang tercantum maupun yang tidak tercantum dalam perjanjian ini adalah sesuai dengan Incoterm 2010. PASAL 17 PEMBERITAHUAN Pemberitahuan atau komunikasi yang lain yang diperlukan sehubungan dengan surat perjanjian ini dianggap telah disampaikan dengan benar apabila : (a) Dikirimkan secara perorangan dengan cara tertulis, pada saat orang tersebut berada pada alamat yang dimaksud.



(b) Dikirimkan dengan menggunakan jasa kurir, yaitu dengan menggunakan first-class courier service, dialamatkan kepada pihak yang alamatnya dimaksudkan. (c) Melalui facsimile/e-mail, dalam waktu dua puluh empat (24) jam dikirimkan dengan menggunakan fax atau email kepada alamat yang dimaksud.



C.1. Apabila ditujukan kepada PENJUAL : PT.



Nama



:



Phone Facsimile Email



: : :



C.2. Apabila ditujukan kepada PEMBELI : PT. BHORUKA POWER



Phone Facsimile Email Nama Hp



: + 62 : + 62 : : Lutfi Sufliansyah :



KERAHASIAAN Perjanjian jual beli ini bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan kepada pihak lain kecuali kepada pihak yang ditunjuk sebagai afiliasi dan lembaga pemerintahan yang berwenang, atau pihak pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak yang menanda tangani perjanjian ini. PASAL 19 PENGALIHAN Kecuali untuk pengalihan pada perusahaan afiliasi, salah satu pihak tidak boleh mengalihkan atau mentransfer perjanjian ini atau hak dan kewajiban yang tercantum di dalam perjanjian ini tanpa pemberitahuan secara tertulis sebelumnya terhadap satu pihak yang lain dan harus mendapatkan persetujuan dari satu pihak lainnya PASAL 20 ADDENDUM Perubahan terhadap kontrak ini harus dituangkan dalam bentuk ADDENDUM secara tertulis ditanda tangani oleh PEMBELI dan PENJUAL. Adendum tersebut, jika telah ditanda tangani oleh pihak PENJUAL dan PEMBELI, maka akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli ini.



PASAL 21 PELAKSANAAN HAK Kegagalan atau penundaan yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk menjalankan haknya atau upaya perbaikan berdasarkan Perjanjian tidak boleh dianggap sebagai suatu pelepasan hak atau upaya perbaikan, dan juga tidak dapat diartikan sebagai suatu penerimaan terhadap suatu hak atau upaya perbaikan. PASAL 22 PENAMAAN DAN PENJUDULAN Penamaan dan Penjudulan pada pasal-pasal di dalam perjanjian hanya dimaksudkan untuk memudahkan penyebutan saja dan tidak akan mempengaruhi arti dan isi dari pasal pasal atau paragraph-paragraph di dalam perjanjian. PASAL 23 KESELURUHAN PERJANJIAN Dalam hal terdapat perbedaan mengenai hal hal yang diatur dalam Perjanjian ini dengan lampiran dari perjanjian ini, maka ketentuan –ketentuan dalam Perjanjian ini yang berlaku Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam Perjanjian ini mengikat para Pihak untuk dilaksanakan oleh perwakilan yang diberikan wewenang oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak dengan dihadiri para saksi telah memberikan wewenang kepada perwakilannya masing-masing untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian .



PEMBELI PT. BHORUKA POWER



Name : Vivek Agarwal Jabatan : Direktur Utama



PENJUAL PT.



Nama : __ Jabatan : Direktur Utama