Dialog 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRAKTIK PERADILAN ADEGAN 1 PEMBUKAAN PERSIDANGAN SAMPAI PEMBACAAN PUTUSAN SELA Perkenalan diri anggota group 1 (Setelah perkenalan, Panitera, juru sumpah, jaksa penuntut umum, penasehat hokum dan petugas pengadilan sudah berada di tempat masing-masing di dalam ruang sidang) (Petugas Pengadilan berdiri di depan pagar pembatas pengunjung ruang persidangan dan membacakan tata tertib) Petugas pengadilan (PP) membacakan tatib di dalam ruang persidangan PP : assalamualaikum wr. Wb. Selamat pagi salam sejahtera untuk kita semua, berikut ini saya selaku Petugas Pengadilan akan membacakan tata tertib selama jalannya persidangan 1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati. 2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. 3. Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang 4. Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. 5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana; 6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. 7. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.



1|Page



8. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang. 9. Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya PP : demikian tata tertib ruang siding di pengadilan negeri samarinda yang sudah saya bacakan, selanjutnya panitera akan membuka jalannya persidangan (Kemudian Panitera membuka persidangan) (Panitera berdiri) Panitera : Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini, Senin 25 November 2019 akan dilaksanakan Sidang Perkara Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan Panitera : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri. (Majelis hakim memasuki ruang sidang) Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua : Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...Selamat Pagi hadirin peserta sidang.Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan berencana atas nama terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, AMBI bin YUNUS untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang



untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a menurut kepercayaan dan keyakinan masingmasing dipersilahkan ! Hakim Ketua : Penuntut Umum, penasehat hokum sidang siap dimulai ya. PU & PH : Siap yang mulia. Hakim Ketua : Sidang Perkara Pidana PDM-269/SAMAR/09/2019 di Pengadilan Negeri Samarinda, Pada hari ini Senin, tanggal 11 November 2019 atas nama terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, AMBI bin YUNUS dinyatakan dibuka dan



terbuka untuk umum. (ketok palu 3 kali) Hakim Ketua : Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang ! PU : Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang ! 2|Page



PP : Siap. (PP menjemput terdakwa) PP : Terdakwa hadir yang mulia. (Terdakwa duduk di kursi pesakitan) Hakim Ketua : Saudara terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? Terdakwa : Sehat yang mulia. Hakim Ketua : Siap mengikuti persidangan hari ini ? Terdakwa : Siap yang mulia. Hakim ketua : (Menanyakan identitas terdakwa) LALU bin ABBAS, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir 18 November 1983, beralamat di Jalan K.H. Harun Nafsi RT.19 No. 25, Kel. Rapak Dalam, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Pekerjaan Swasta YUNIS bin ANGKA, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir 29 Februari 1992 beralamat di Wahid Hasyim RT.24 No. 19, Kel. Sempaja Selatan, Kec.



Samarinda



Utara, Kota Samarinda, Pekerjaan Swasta BAHTIAR bin USMAN, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir 10 April 1990, beralamat di Otto Iskandardinata RT.34 No. 38, Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Pekerjaan Swasta AMBI bin YUNUS, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir 15 November 1987, beralamat di Jalan Pangeran Antasari RT.15 No. 21, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Pekerjaan Swasta



Hakim Ketua : sesuai dengan ketentuan pasal 56 KUHAP, saudara wajib didampingi penasehat hokum, apakah dalam persidangan ini saudara didampingi oleh Penasihat Hukum saudara? Terdakwa : Iya saya didampingi yang mulia. Hakim Ketua : (bertanya ke penasihat hukum) Penasihat Hukum terdakwa ? PH : Iya, yang mulia. Hakim Ketua : (bertanya ke penasihat hukum) Sudah menyiapkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan kartu Advokat saudara ? PH : Sudah yang mulia. Hakim Ketua : Tunjukan.



3|Page



(PH maju untuk memperlihatkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah, dan kartu advokat, dan diikuti oleh JPU dan terdakwa maju ke meja majelis hakim dan memeriksa surat kuasa dan kartu advokat dari penguasa hukum) Hakim ketua : surat kuasa tertanggal 30 september 2019 dari saudara LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, AMBI bin YUNUS kepada Muhammad Rian



Apriliandi, Vinzensia Nella Bannerara dan Morisman Jaya Hulu PU silahkan memeriksa. (Hakim ketua menyerahkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan kartu advokat kepada JPU, setelah JPU memeriksa, berkas dikembalikan lagi ke PH lewat Hakim Ketua) Hakim Ketua : Baik silahkan kembali ke tempat. Hakim Ketua : Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Saudara terdakwa, sebelumnya sudah menerima salinan dakwaan dari Penuntut Umum ? Terdakwa : Sudah yang mulia. Hakim Ketua : Tetap diingatkan kepada saudara untuk memperhatikan dakwaan yang akan dibacakan, karena pada saatnya nanti saudara memiliki hak untuk menanggapinya, begitu pula dengan penasihat hukum. Saudara- saudara mengerti ? PH/Terdakwa : Mengerti yang mulia. Hakim Ketua : Penuntut Umum, sudah siap dengan Dakwaan saudara ? Penunntut Umum : Sudah yang mulia. Hakim Ketua : Silahkan (JPU berdiri dan sebelum membacakan surat dakwaan JPU berkata) PU : Majelis hakim yang kami hormati, PH yang kami hormati, dan seluruh peserta sidang yang terhormat, semuanya (JPU membacakan surat dakwaan) PU : demikian surat dakwaan yang sudah kami bacakan yang mulia (Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan, Hakim ketua bertanya kepada terdakwa) Hakim Ketua : baik, apakah saudara mengerti dengan apa yang didakwakan oleh JPU kepada saudara? Terdakwa : mengerti yang mulia Hakim Ketua : apakah saudara memiliki keberatan terhadap apa yang didakwakan kepada saudara? Terdakwa : ada yang mulia, sudah saya diskusikan kepada penasehat hokum saya Hakim Ketua : baik penasehat hukum sudah siapa dengan nota keberatannya ya



4|Page



PH : mohon ijin yang mulia kami membutuhkan waktu 1 minggu untuk menyusun Nota Keberatan kami Hakim Ketua : baik, majelis hakim memberikan waktu 1 minggu dari sekarang, yaitu pada tanggal 18 November 2019 (Ketok palu 1 kali). (Hakim ketua membuka sidang setelah di tunda selama 1 minggu) Hakim Ketua : Sidang Perkara Pidana No : PDM-269/SAMAR/09/2019 di Pengadilan Negeri Samarinda, Pada hari ini Senin, tanggal 11 November 2019 atas nama terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, AMBI bin YUNUS dinyatakan dibuka dan



terbuka untuk umum. (ketok palu 1 kali). Hakim Ketuan : PH apakah sudah siap untuk pembacaan eksepsi terhadap Dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU? PH : sudah yang mulia Hakim Ketua : baik, silahkan (PH berdiri dan sebelum membacakan eksepsi terhadap Dakwaan, PH berkata) PH : Majelis hakim yang kami hormati, JPU yang kami hormati, dan seluruh peserta sidang yang terhormat (PH membacakan eksepsi terhadap dakwaan) PH : demikian nota keberatan dari kami yang mulia (setelah selesai dibacakan PH yang lain menyerahkan salinan nota keberatan kepada Hakim Ketua dan JPU) Hakim Ketua : baik, terkait nota keberatan yang sudah dibacakan oleh PH, apakah JPU mempunyai pendapat? PU : ada yang mulia, tapi kami membutuhkan waktu 1 untuk menyusun pendapat (Hakim ketua berdiskusi dengan hakim anggota untuk memberikan waktu kepada JPU) Hakim Ketua : baik, majelis hakim memberikan waktu 1 minggu dari sekarang, yaitu pada tanggal 25 November 2019 (Ketok palu 1 kali). (Hakim ketua membuka sidang setelah di skors selama 1 jam) Hakim Ketua : Sidang Perkara Pidana No : PDM-269/SAMAR/09/2019 di Pengadilan Negeri Samarinda, Pada hari ini Senin, tanggal 25 November 2019 atas nama terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, AMBI bin YUNUS dinyatakan dibuka dan



terbuka untuk umum. (ketok palu 1 kali). Hakim Ketuan : JPU apakah sudah siap untuk pembacaan tanggapan terhadap nota keberatan yang sudah dibacakan oleh PH? PU : sudah yang mulia 5|Page



Hakim Ketua : baik, silahkan (JPU berdiri dan sebelum membacakan tanggapan terhadap eksepsi JPU berkata) PU : Majelis hakim yang kami hormati, PH yang kami hormati, dan seluruh peserta sidang yang terhormat, semuanya (JPU membacakan tanggapan terhadap eksepsi) PU : demikian tanggapan dari kami yang mulia (Majelis hakim berdiskusi apakah akan mengeluarkan putusan sela atau tidak) Hakim Ketua : baik, atas nota keberatan yang sudah dibacakan oleh PH dan tanggapan yang dibacakan oleh JPU, kami dari majelis hakim setelah berdiskusi memutuskan untuk mengeluarkan putusan sela,panitera satu minggu dari sekarang tanggal berapa? Panitera : hari Senin, 02 Desember yang mulia Hakim ketua : baik tolong dicatat tanggal tersebut untuk persidangan selanjutnya (Panitera mencatat tanggal persidangan selanjutnya) Hakim ketua : baik, persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim akan dilaksanakan pada hari Senin, 02 Desember yang mulia dengan ini sidang ditunda (ketok palu 1 kali) Hakim Ketua : Sidang Perkara pidana No. PDM-269/SAMAR/09/2019 di Pengadilan Negeri Samarinda, Pada hari ini hari Senin, 02 Desember yang mulia atas nama terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, AMBI bin YUNUS dinyatakan dibuka dan



terbuka untuk umum. (ketok palu 1 kali). Hakim Ketua : Saudara terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? Terdakwa : Sehat yang mulia. Hakim Ketua : Siap mengikuti persidangan hari ini ? Terdakwa : Siap yang mulia. Hakim ketua : baik, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan sela dari majelis hakim, JPU, PH, terdakwa silahkan diperhatikan putusan sela yang akan kami bacakan (Hakim ketua membacakan putusan sela) Hakim ketua : baik, demikian putusan sela yang sudah kami bacakan, dan agenda persidangan selanjutnya adalah Pemeriksaan Terdakwa dan Saksi Korban. JPU apakah sudah siap menghadirkan Saksi Korban? JPU : Siap yang mulia PU : siap yang mulia, tapi kami membutuhkan waktu satu minggu untuk menghadirkan para saksi Hakim ketua : baik, dari PH apakah juga ingin menghadirkan saksi? 6|Page



PH : siap yang mulia, kami juga ingin menghadirkan saksi, tapi kami juga memerlukan waktu satu minggu Hakim ketua : baik, panitera satu minggu dari sekarang tanggal berapa? Panitera : 09 Desember 2019 Hakim ketua : baik tolong dicatat tanggal tersebut untuk persidangan selanjutnya (Panitera mencatat tanggal persidangan selanjutnya) Hakim ketua : baik, persidangan selanjutnya dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa pembuktian dari JPU dan PH, akan dilaksanakan pada hari Senin 09 November 2019 dengan ini sidang ditunda (ketok palu 1 kali)



7|Page



SURAT KUASA



Yang bertanda tangan di bawah ini:



LALU bin ABBAS, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir 18 November 1983, beralamat di Jalan K.H. Harun Nafsi RT.19 No. 25, Kel. Rapak Dalam, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Pekerjaan Swasta ;-------------------------------



YUNIS bin ANGKA, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir 29 Februari 1992 beralamat di Wahid Hasyim RT.24 No. 19, Kel. Sempaja Selatan, Kec.



Samarinda



Utara, Kota Samarinda, Pekerjaan Swasta ;----------------------------------------------



BAHTIAR bin USMAN, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir 10 April 1990, beralamat di Otto Iskandardinata RT.34 No. 38, Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Pekerjaan Swasta ;--------------------------------------------------



AMBI bin YUNUS, Kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir 15 November 1987, beralamat di Jalan Pangeran Antasari RT.15 No. 21, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Pekerjaan Swasta ;----------------------------------------------------------------------------------



Dalam hal ini telah memilih tempat kedudukan hukum (Domicilie) di Kantor Kuasanya seperti tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa sepenuhnya kepada :---------



1. MUHAMMAD RIAN APRILIANDI, S.H.,M.H. 2. VINZENSIA NELLA BANNERARA ,S.H., M.H. 3. MORISMAN JAYA HULU, S.H., M.H.



8|Page



Semuan\ya Kewarganegaraan Indonesia, para Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum & Legal Konsultan “MVM & Rekan” berkedudukan di Jalan Merbabu Nomor 1 Kel. Jawa, Kec. Samarinda Kota – Kalimantan Timur , selaku Para Penerima Kuasa bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama ; --------------------------------------------------------------------



----------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------Untuk mendampingi Pemberi Kuasa dalam kedudukannya sebagai Terdakwa pada perkara pidana No.Reg.Perkara: PDM-269/SAMAR/09/2019, di Pengadilan Negeri Samarinda, selaku Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Guna keperluan itu Penerima Kuasa diberi hak (wewenang) untuk: -



Melakukan segala usaha, perbuatan dan tindakan untuk dan atas namanya;



-



Menghadap disemua tempat baik dari penyedik sampai ke pengadilan;



-



Meminta, memberi, menolak atau memajukan keterangan-keterangan, dokumendokumen serta segala sesuatu yang diperluka untuk kepentingan Pemberi Kuasa;



-



Membuat, menandatangani, menyuruh buat dan/atau menjalankan surat-surat, surat permohonan, surat perdamaian, surat keberatan, surat jaminan, eksepsi, bantahan, Nota Pembelaan (Pleidoi), risalah banding, risalah kasasi, serta surat-surat/dokumendokumen lain yang diperlukan untuk itu;



-



Meminta, menerima atau menolak sumpah, keterangan saksi-saksi, keterangan saksi ahli dan lain-lain;



-



Meminta keputusan hakim, meminta jalankan suatu keputusan hakim oleh jaksa penuntut umum dan pihak lain yang diberikan wewenang oleh undang-undang atau menyatakan keberatan atau, memohon penundaan atas eksekusi terhadap putusan tersebut;



-



Meminta banding atau kasasi dari putusan hakim dan untuk itu menandatangani surat permintaannya;



-



Melakukan segala sesuatu yang patut dan perlu dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku guna kepentingan pemberi kuasa tanpa ada yang dikecualikan;



9|Page



Demikian surat kekuasaan ini diberikan dengan hak Substitusi. Samarinda, 30 September 2019



Penerima Kuasa,



Pemberi Kuasa,



MUHAMMAD RIAN APRILIANDI, S.H.,M.H.



LALU bin ABBAS



VINZENSIA NELLA BANNERARA, S.H.,M.H.



YUNIS bin ANGKA



MORISMAN JAYA HULU, S.H.,M.H.



BAHTIAR bin USMAN



AMBI bin YUNUS



10 | P a g e



11 | P a g e



12 | P a g e



13 | P a g e



14 | P a g e



15 | P a g e



16 | P a g e



KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA “UNTUK KEADILAN”



SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM-269/SAMAR/11/2019



A. IDENTITAS TERDAKWA 1. TERDAKWA 1 : NamaLengkap



: LALU bin ABBAS



TempatLahir



: Samarinda



Umur/TglLahir



: 36 Tahun / 18 November 1983



JenisKelamin



: Laki-Laki



Kebangsaan



: Indonesia



TempatTinggal



: Jl. K.H. Harun Nafsi RT.19 No. 25, Kel. Rapak Dalam, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



Pendidikan



: SMK



2. TERDAKWA 2 : NamaLengkap



: YUNIS bin ANGKA



TempatLahir



: Samarinda



Umur/TglLahir



: 27 Tahun / 29 Februari 1992



JenisKelamin



: Laki-Laki



Kebangsaan



: Indonesia



TempatTinggal



: Jl. Wahid Hasyim RT.24 No. 19, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



Pendidikan



: SMK



3. TERDAKWA 3 : NamaLengkap



: BAHTIAR bin USMAN



TempatLahir



: Samarinda



17 | P a g e



Umur/TglLahir



: 29 Tahun / 10 April 1990



JenisKelamin



: Laki-Laki



Kebangsaan



: Indonesia



TempatTinggal



: Jl. Otto Iskandardinata RT.34 No. 38, Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



Pendidikan



: SMK



4. TERDAKWA 4 : NamaLengkap



: AMBI bin ARDI



TempatLahir



: Samarinda



Umur/TglLahir



: 32 Tahun / 15 November 1987



JenisKelamin



: Laki-Laki



Kebangsaan



: Indonesia



TempatTinggal



: Jl. Pangeran Antasari RT.15 No. 21, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



Pendidikan



: SMK



B. PENAHANAN -



Penyidik : Rutan, No. SP. HAN/43/IX/2019RESKRIM Sejak tanggal 30 September 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019



-



Jaksa Penuntut Umum : Rutan, No. Print-787/Q.3.20/Epp.2/10/2019 Sejak tanggal 20 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 08 November 2019



18 | P a g e



C. DAKWAAN



KESATU : Menimbang,



bahwa



berdasarkan



Surat



Dakwaan



No.Reg.Perk



:



PDM-



269/SAMAR/11/2019 tertanggal 11 November Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut :



Bahwa terdakwa LALU BIN ABBAS bersama-sama YUNIS BIN ANGKA bersama temannya pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 sekitar jam 00.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pangeran Suryanata Gang 12, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di dahului, disertai atau diikuti dengan pemerkosaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Bermula saat terdakwa LALU BIN ABAS, YUNIS BIN ANGKA, BAHTIAR BIN USMAN, dan AMBI BIN ARDI pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekitar jam 00.55 WITA, terdakwa BAHTIAR BIN USMAN dan AMBI BIN ARDI berjaga-jaga diluar rumah sambil mengamati situasi serta mempersiapkan 2 kendaraan sepeda motornya, sedangkan terdakwa LALU BIN ABBAS dan YUNIS BIN ANGKA melakukan aksi pencurian di dalam rumah, dengan mencongkel jendela dengan menggunakan linggis dikamar anak sulung sang janda bernama Angel (17) dan Wati (15) untuk mempermudah dalam melakukan aksinya tersebut, ketika terdakwa LALU BIN ABBAS dan YUNIS BIN ANGKA berhasil masuk ke dalam rumah mereka mendapati putri dari sang janda yaitu Angel dan Wati sedang nyenyak tidur dengan baju tersingkapk ke atas, sehingga 19 | P a g e



keduanya nampak paha dan celana dalamnya. Melihat keadaan korban demikian, maka timbul lah nafsu syahwat terdakwa yaitu LALU BIN ABBAS menggrayangi memperkosa saksi korban Angel dengan cara membuka baju, membuka hingga celana dalamnya, setelah saksi korban Angel dalam keadaan telanjang bulat kemudian terdakwa LALU BIN ABAS membuka baju, celana, serta celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa LALU BIN ABAS memasukkan penis/ kemaluan terdakwa LALU BIN ABAS memasukkan penis/kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban Angel kurang lebih selama 2 (dua) menit, bahwa pada saat yang bersamaan terdakwa YUNIS BIN ANGKA mencium dan memegang payudara saksi korban Wati dengan menarik badan saksi korban Wati yang pada saat itu berada disebelah saksi korban Angel, serta menciumi bibirnya dan memegang payudara selama kurang lebih 10 (sepuluh) detik serta menggigit dan menghisap payudara hingga berwarna biru. Oleh karena itu korban berontak dan berteriak. Karena teriakan para korban maka terdakwa LALU BIN ABBAS dan YUNIS BIN ANGKA menjadi panik sehingga mereka menodongkan senjata tajam yang berupa pisau dapur yang telah dibawanya serta diarahkan dibagian leher dan lengan saksi korban Maryam dan Andi dan mengancam para korban agar tidak berteriak, tetapi para korban terus berteriak sehingga para pelaku makin panik sehingga pelaku membacok saksi korban Maryam dan Andi, setelah membacok saksi korban Maryam dan Andi para pelaku lari kembali melalui jendela tempat semula para penjahat masuk, namun sebelum lari mereka menemukan Handphone saksi korban yang terletak diatas kasur langsung dimasukkan ke dalam saku celananya dan dibawa lari. Sedangkan terdakwa BAHTIAR BIN USMAN dan AMBI BIN ARDI sudah mempersiapkan kendaraan bermotornya untuk menjemput kedua kawannya dari dalam rumah saksi korban menuju keluar untuk melarikan diri dari rumah itu, sedangkan para korban di evakuasi oleh tetangga terdekat mereka dan membawanya ke rumah sakit, tetapi para korban tidak ada yang tewas, hanya luka-luka berat di bagian Perut dan Paha. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Materil dan Inmateril kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Handphone yang telah dicurinya dengan data-data di dalamnya dan luka yang diakibatkan oleh pelaku terhadap korban diperkirakan puluhan juta rupiah.



20 | P a g e



Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP;-------------------------------------------------------------------------------



KEDUA : Menimbang,



bahwa



berdasarkan



Surat



Dakwaan



No.Reg.Perk



:



PDM-



269/SAMAR/11/2019 tertanggal 11 November Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut :



Bahwa terdakwa LALU BIN ABBAS bersama-sama YUNIS BIN ANGKA bersama temannya pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 sekitar jam 00.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pangeran Suryanata Gang 12, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di dahului, disertai atau diikuti dengan pemerkosaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Bermula saat terdakwa LALU BIN ABAS, YUNIS BIN ANGKA, BAHTIAR BIN USMAN, dan AMBI BIN ARDI pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekitar jam 00.55 WITA, terdakwa BAHTIAR BIN USMAN dan AMBI BIN ARDI berjaga-jaga diluar rumah sambil mengamati situasi serta mempersiapkan 2 kendaraan sepeda motornya, sedangkan terdakwa LALU BIN ABBAS dan YUNIS BIN ANGKA melakukan aksi pencurian di dalam rumah, dengan mencongkel jendela dengan menggunakan linggis dikamar anak sulung sang janda bernama Angel (17) dan Wati (15) untuk mempermudah dalam melakukan aksinya tersebut, ketika terdakwa LALU BIN ABBAS dan YUNIS BIN 21 | P a g e



ANGKA berhasil masuk ke dalam rumah mereka mendapati putri dari sang janda yaitu Angel dan Wati sedang nyenyak tidur dengan baju tersingkapk ke atas, sehingga keduanya nampak paha dan celana dalamnya. Melihat keadaan korban demikian, maka timbul lah nafsu syahwat terdakwa yaitu LALU BIN ABBAS menggrayangi memperkosa saksi korban Angel dengan cara membuka baju, membuka celana hingga celana dalamnya, setelah saksi korban Angel dalam keadaan telanjang bulat kemudian terdakwa LALU BIN ABAS membuka baju, celana, serta celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa LALU BIN ABAS memasukkan penis/ kemaluan terdakwa LALU BIN ABAS memasukkan penis/kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban Angel kurang lebih selama 2 (dua) menit, bahwa pada saat yang bersamaan terdakwa YUNIS BIN ANGKA mencium dan memegang payudara saksi korban Wati dengan menarik badan saksi korban Wati yang pada saat itu berada disebelah saksi korban Angel, serta menciumi bibirnya dan memegang payudara selama kurang lebih 10 (sepuluh) detik. Oleh karena itu korban berontak dan berteriak. Karena teriakan para korban maka terdakwa LALU BIN ABBAS dan YUNIS BIN ANGKA menjadi panik sehingga mereka menodongkan senjata tajam yang berupa pisau dapur yang telah dibawanya serta diarahkan dibagian leher dan lengan saksi korban Maryam dan Andi dan mengancam para korban agar tidak berteriak, tetapi para korban terus berteriak sehingga para pelaku makin panik sehingga pelaku membacok saksi korban Maryam dan Andi, setelah membacok saksi korban Maryam dan Andi para pelaku lari kembali melalui jendela tempat semula para penjahat masuk, namun sebelum lari mereka menemukan Handphone saksi korban yang terletak diatas kasur langsung dimasukkan ke dalam saku celananya dan dibawa lari. Sedangkan terdakwa BAHTIAR BIN USMAN dan AMBI BIN ARDI sudah mempersiapkan kendaraan bermotornya untuk menjemput kedua kawannya dari dalam rumah saksi korban menuju keluar untuk melarikan diri dari rumah itu, sedangkan para korban di evakuasi oleh tetangga terdekat mereka dan membawanya ke rumah sakit, tetapi para korban tidak ada yang tewas, hanya luka-luka berat di bagian Perut dan Paha. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Materil dan Inmateril kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Handphone yang telah dicurinya dengan data-data di dalamnya dan luka yang diakibatkan oleh pelaku terhadap korban diperkirakan puluhan juta rupiah.



22 | P a g e



Kesimpulan :-



Perbuatan Terdakwa I tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Huruf D Undang-Undang



Nomor 35 Tahun 2014 Tentang



Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak---



KETIGA : Menimbang,



bahwa



berdasarkan



Surat



Dakwaan



No.Reg.Perk



:



PDM-



269/SAMAR/11/2019 tertanggal 11 November Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut :



Bahwa terdakwa LALU BIN ABBAS bersama-sama YUNIS BIN ANGKA bersama temannya pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 sekitar jam 00.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pangeran Suryanata Gang 12, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di dahului, disertai atau diikuti dengan pemerkosaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Bermula saat terdakwa LALU BIN ABAS, YUNIS BIN ANGKA, BAHTIAR BIN USMAN, dan AMBI BIN ARDI pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekitar jam 00.55 WITA, terdakwa BAHTIAR BIN USMAN dan AMBI BIN ARDI berjaga-jaga diluar rumah sambil mengamati situasi serta mempersiapkan 2 kendaraan sepeda motornya, sedangkan terdakwa LALU BIN ABBAS dan YUNIS BIN ANGKA melakukan aksi pencurian di dalam rumah, dengan mencongkel jendela dengan menggunakan linggis dikamar anak 23 | P a g e



sulung sang janda bernama Angel (17) dan Wati (15) untuk mempermudah dalam melakukan aksinya tersebut, ketika terdakwa LALU BIN ABBAS dan YUNIS BIN ANGKA berhasil masuk ke dalam rumah mereka mendapati putri dari sang janda yaitu Angel dan Wati sedang nyenyak tidur dengan baju tersingkapk ke atas, sehingga keduanya nampak paha dan celana dalamnya. Melihat keadaan korban demikian, maka timbul lah nafsu syahwat terdakwa yaitu LALU BIN ABBAS menggrayangi memperkosa saksi korban Angel dengan cara membuka baju, membuka celana hingga celana dalamnya, setelah saksi korban Angel dalam keadaan telanjang bulat kemudian terdakwa LALU BIN ABAS membuka baju, celana, serta celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa LALU BIN ABAS memasukkan penis/ kemaluan terdakwa LALU BIN ABAS memasukkan penis/kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban Angel kurang lebih selama 2 (dua) menit, bahwa pada saat yang bersamaan terdakwa YUNIS BIN ANGKA mencium dan memegang payudara saksi korban Wati dengan menarik badan saksi korban Wati yang pada saat itu berada disebelah saksi korban Angel, serta menciumi bibirnya dan memegang payudara selama kurang lebih 10 (sepuluh) detik. Oleh karena itu korban berontak dan berteriak. Karena teriakan para korban maka terdakwa LALU BIN ABBAS dan YUNIS BIN ANGKA menjadi panik sehingga mereka menodongkan senjata tajam yang berupa pisau dapur yang telah dibawanya serta diarahkan dibagian leher dan lengan saksi korban Maryam dan Andi dan mengancam para korban agar tidak berteriak, tetapi para korban terus berteriak sehingga para pelaku makin panik sehingga pelaku membacok saksi korban Maryam dan Andi, setelah membacok saksi korban Maryam dan Andi para pelaku lari kembali melalui jendela tempat semula para penjahat masuk, namun sebelum lari mereka menemukan Handphone saksi korban yang terletak diatas kasur langsung dimasukkan ke dalam saku celananya dan dibawa lari. Sedangkan terdakwa BAHTIAR BIN USMAN dan AMBI BIN ARDI sudah mempersiapkan kendaraan bermotornya untuk menjemput kedua kawannya dari dalam rumah saksi korban menuju keluar untuk melarikan diri dari rumah itu, sedangkan para korban di evakuasi oleh tetangga terdekat mereka dan membawanya ke rumah sakit, tetapi para korban tidak ada yang tewas, hanya luka-luka berat di bagian Perut dan Paha. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Materil dan Inmateril kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Handphone yang telah



24 | P a g e



dicurinya dengan data-data di dalamnya dan luka yang diakibatkan oleh pelaku terhadap korban diperkirakan puluhan juta rupiah.



Kesimpulan :-



Perbuatan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;------------------------------------------



Samarinda, 11 November 2019



JAKSA PENUNTUT UMUM I



JAKSA PENUNTUT UMUM II



Dr. WARDIAN ZULFI SYAHBANI, S.H.,M.H



WINA RIZKI AFIFA, S.H.,M.H



JAKSA PENUNTUT UMUM III



MAYLINDA NUR LAILA, S.H.,M.H



25 | P a g e



NOTA KEBERATAN (E K S E P S I)



Untuk Terdakwa : LALU bin ABBAS YUNIS bin ANGKA BAHTIAR bin USMAN AMBI bin YUNUS SEBAGAI KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM No.Reg.Perkara : PDM-269/SAMAR/09/2019



PENDAHULUAN.



Majelis Hakim yang mulia, Sdr.Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Sidang Pengadilan yang kami muliakan.



Perkenankanlah pada kesempatan ini, kami Penasehat Hukum Terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS, mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada kami untuk menanggapi Surat



Dakwaan



saudara



Jaksa



Penuntut



Umum



dengan



No.Reg.Perkara:



PDM-



269/SAMAR/09/2019 yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 09 November 2019 di Pengadilan Negeri Samarinda ;-----------------------------------------------------------------------------------------



26 | P a g e



Setelah mempelajari dan mendengar secara seksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka sekarang giliran kami Penasehat Hukum untuk memberikan pendapat melalui Eksepsi / Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini bukanlah sekedar formalitas untuk memenuhi proses hukum acara pidana kita, tetapi untuk melihat apakah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi asas-asas ataupun ketentuan hukum yang benar, yang telah mendudukan Saudara LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, AMBI bin YUNUS dikursi Terdakwa di Persidangan ini. Maksud dari Eksepsi/ Keberatan Penasehat Hukum ini juga untuk menjadi dasar atau pondasi awal Majelis Hakim Yang Mulia di dalam pemeriksaan perkara apakah Terdakwa benar-benar atau tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; ---------



Bahwa kami berharap kepada Majelis Hakim yang mulia agar dapat menerapkan asas



fairness, objectiveness dan im partiality didalam persidangan ini, sebab sidang ini diselenggarakan bukan untuk mengabdi kepentingan seseorang atau sekelompok orang pandai, cerdik dan berkuasa menggunakan istrumen-instrumen kenegaraan melainkan diselenggarakan untuk mengabdi kepada kepentingan hukum yaitu pro justitia. Kami menyadari sebagai manusia biasa selalu memiliki keterbatasan dan kelemahan namun mana kala sudah dihadapkan pada hal yang sangat hakiki dalam hidup dan kehidupan seseorang hendaknya kita lebih awas, akurat dan benar, sebab hidup tidak hanya untuk sepiring nasi. Hidup kiranya jauh lebih berharga dari itu, oleh karenanya kami percaya keberanian akan senantiasa menyertai Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa dan memutus perkara ini seadil-adilnya.



Dan pula harapan kami tentu sama dengan Saudara Jaksa Penuntut Umum agar Majelis Hakim dengan adanya eksepsi ini mendapat gambaran dimana bukan kesalahan seseorang saja yang diungkap atau dipertimbangkan, tetapi penegakan hukum acara yang diatur dalam KUHAP pun menjadi landasan wajib yang harus ditegakan dan dipertimbangkan, dengan gambaran yang demikian tentunya keyakinan Majelis Hakim yang akan mendasari kelak didalam putusannya akan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan bagi Terdakwa;



27 | P a g e



Majelis Hakim yang mulia, Sdr.Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Sidang Pengadilan yang kami muliakan.



Setelah kami pelajari dengan seksama, uraian Dakwaan yang telah didakwakan kepada klien kami, yang menjadi uraian pokok-pokok keberatan Terdakwa/ Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut:



1. Kewenangan Mengadili



Bahwa Terdakwa menurut kompetensi relatif seharusnya perkara yang diajukan ini harusnya diperiksa dan diadili tindak pidana yang dilakukan didaerah hukum (locus



delicti), sebagaimana yang diatur dalam pasal 84 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak



pidana yang dilakukan di daerah hukummya”;



2. Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklard).



Setelah mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a



quo, kami berpendapat Surat Dakwaan tersebut mengandung cacat hukum, sehingga seharusnya Majelis Hakim yang mulia menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklard) atau dinyatakan batal demi hukum. Sebagaimana dalam Pasal 156 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang selengkapnya berbunyi:



1. “Dalam hal Terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak diterima atau surat 28 | P a g e



dakwaan



harus



dibatalkan,



maka



setelah



diberi



kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya,



Hakim



mempertimbangkan



keberatan



tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.” 2. “Jika Hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.”



1. Pengadilan Negeri Kelas 1A Samarinda tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara Terdakwa ;---------------------------------------------------------------Didasarkan pada tempat dimana terdakwa diketemukan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang hukum Pidana menyatakan, ” Pengadilan



negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”. Berdasarkan Pasal tersebut, maka jelas bahwa, Pengadilan Negeri Kelas 1A Samarinda



tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat



Dakwaan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena Para Terdakwa di waktu yang bersamaan diketemukan di rumah kerabat salah satu Terdakwa yakni tepatnya di Jalan Gunung Sari Nomor 10, Kel. Balikpapan Permai, Kec. Balikpapan, Kota Balikpapan – Kalimantan Timur pengajuan



Surat



Dakwaan



seharusnya



diajukan



di Pengadilan



maka Negeri



Balikpapan. Oleh karena itu, sudah seharusnya Surat Dakwaan ini dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel);-----------------------------------------------------------2. Bahwa dengan demikian fakta hukum yang menjadi dasar Dakwaan telah menyimpang dari fakta yang sebenarnya, dalam hal ini sudah barang tentu akan berpengaruh besar terhadap kejelasan isi Dakwaan atau dengan kata lain



29 | P a g e



Dakwaan kabur atau tidak jelas ;------------------------------------------------------------------



3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terbukti bahwasannya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas lengkap mengenai fakta hukum yang menjadi dasar Dakwaan terhadap Terdakwa atau dengan kata lain tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf (b) KUHAP ;--------------------------------------------------------------



-



Bahwa menurut Pasal 143 ayat 3 KUHAP Surat Dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil adalah batal demi hukum ;-------------------------------------



PERMOHONAN DAN PENUTUP.



Majelis Hakim yang mulia, Sdr.Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Sidang Pengadilan yang kami muliakan.



Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan dalam keberatan ini, maka kami berkesimpulan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil, sehingga kami Penasehat Hukum, memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Samarinda memberikan Putusan Sela sebagai berikut:



1. Menerima Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS; 2. Menolak isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima; 3. Meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar Terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS dibebaskan dari tahanan; 30 | P a g e



4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;



Demikian Eksepsi (Keberatan) ini kami ajukan, atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menerima dan mengabulkannya, diucapkan terima kasih.



Samarinda, 18 November 2019



Hormat Kami, Penasehat Hukum Terdakwa,



Muhammad Rian Apriliandi, S.H.,M.H.



Vinzensia Nella Banne Rara, S.H.,M.H.



Morisman Jaya Hulu, S.H.,M.H.



31 | P a g e



“ UNTUK KEADILAN” TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS KEBERATAN ( EKSEPSI ) PENASEHAT HUKUM TERDAKWA LALU BIN ABBAS YUNIS BIN ANGKA BAHTIAR BIN USMAN AMBI BIN ARDI Samarinda, 25 November 2019



Yth. Majelis Hakim yang Mulia, Saudara Penasihat Hukum yang terhormat, Hadirin Sidang yang kami hormati, Perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum pada saat ini mengemukakan tanggapan atas Eksepsi Penasihat Hukum yang di kemukankan di Sidang Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 1 oktober 2019 . Terimakasih pula kami sampaikan kepada saudara Penasehat Hukum yang telah menanggapi Dakwaan kami tertanggal 11 November 2019 dengan Eksepsi tertanggal 18 November 2019 semoga tanggapan kami terhadap Eksepsi saudara Penasehat Hukum ini di jadikan petimbangan Majlis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Sela.



Majelis Hakim yang Mulia, Saudara Penasihat Hukum yang terhormat, Hadirin Sidang yang kami hormati, Setelah kami pelajari dengan seksama, uraian Penasehat Hukum dalam Eksepsinya, dapatlah diketengahkan pokok-pokok keberatan Penasehat Hukum sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadilan Negeri Kelas 1A Samarinda tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat Dakwaan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini . 2.Bahwa surat Dakwaan tidak dapat di terima atau batal demi hukum karena cacat hukum.



32 | P a g e



Majelis Hakim yang Mulia, Saudara Penasihat Hukum yang terhormat, Hadirin Sidang yang kami hormati, 1. Bahwa Pengadilan Negeri kelas 1A berhak memeriksa dan mengadili perkara ini , karena perkara ini memenuhi syarat pasal 84 Ayat 1 KUHAP. 2. Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor register perkara : PDM269/SAMAR/11/2019 yang kami ajukan dalam persidangan ini secara tegas dan jelas telah memenuhi persyaratan pasal 143 KUHAP baik formil maupun materiil, yakni:  Secara formil surat dakwaan telah memenuhi persyaratan tentang identitas legkap terdakwa diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum (pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP)  Secara materiil surat dakwaan Penuntut Umum yang telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sehingga memenuhi persyaratan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP Berdasarkan pendapat kami diatas, kami mohon pada Majelis Hakim untuk: 1. Menolak keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan pada tanggal 18 November 2019. 2. Menerima Dakwaan dan Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi tersebut. 3. Melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2019 Nomor register perkara : PDM269/SAMAR/11/2019. Demikian tanggapan atas eksepsi Sdr.Penasihat Hukum yang kami bacakan di muka sidang pada hari ini. Hormat kami, Jaksa Penuntut Umum I



Dr. WARDIAN ZULFI SYAHBANI, S.H.,M.H)



33 | P a g e



Jaksa Penuntut Umum II



Jaksa Penuntut Umum III



(WINA RIZKI AFIFA, S.H.,M.H)



(MAYLINDA NUR LAILA, S.H.,M.H)



PUTUSAN SELA PDM-269/SMD/09/2019



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut dalam perkara atas nama : TERDAKWA 1 : Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan



: Lalu bin Abbas : Samarinda : 36 (Tiga Puluh Enam) tahun/ 23 November 1983 : Laki-Laki : Indonesia : JL KH Harun Nafsi Rt 19 no 25 Kel Rapak Dalam Kec Loa Janan Ilir, Kota Samarinda : Islam : Karyawan Swasta : SMA



TERDAKWA 2 : Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan



: Yunis bin Angka : Samarinda : 27 (Dua Puluh Tujuh) tahun/ 29 Februari 1992 : Laki-Laki : Indonesia : Jl Wahid Hasyim RT 24 no 19 Kel Sempaja Selatan Kec Samarinda Utara, Samarinda : Islam : Karyawan Swasta : SMA



TERDAKWA 3 : Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin 34 | P a g e



: Bahtiar bin Usman : Samarinda : 29 (Dua Puluh Sembilan) tahun/ 10 April 1990 : Laki-Laki



Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan



: Indonesia : Jl Otto Iskandardinata RT 34 No 38 Kel sungai dama Kec Samarinda Ilir, Kota Samarida : Islam : Karyawan Swasta : SMA



TERDAKWA 4 : Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan



: Ambi bin Yunus : Samarinda : 32 (Tiga Puluh Dua) tahun/ 15 November 1987 : Laki-Laki : Indonesia : Jl Pangeran Antasari RT 15No 21 Kel Air Putih Kec Samarinda Ulu, Kota Samarinda : Islam : Karyawan Swasta : SMA



Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN ) oleh ; --1. Penyidik Polisi Resort Samarinda dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 30 September 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019 ;--------2. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 20 Oktober 2019 sampai dengan 8 November 2019 ;--------Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: Muhammad Rian Apriliandi, S.H., M.H. ; Vinzensia Nella Bannerara S.H., M,H; dan Morisman Jaya Hulu S.H, M.H. para Advokat pada Kantor Hukum & Legal Konsultan “MVM & Rekan” yang berkantor di Jl Merbabu nomor 1 Kel Jawa Kec Samarinda Kota - Kalimantan Timur, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2019 yang didaftarkan di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda No. Reg Perkara : PDM-269/SMD/09/2019 ; ------Setelah membaca surat-surat dalam berkas-berkas Para Terdakwa yang bersangkutan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan hari Senin, November 2019 ; -------------------------------------------------------------



35 | P a g e



Setelah mendengar pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan pada hari Senin, 18 November 2019 ; ------------------------------------------------------------------------------------------Setelah mendengar pembacaan Pendapat Penuntut Umum atas Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Senin, 25 November 2019 ; ------------------------Menimbang,



bahwa



Terdakwa diajukan



ke



depan



persidangan



dengan



Dakwaan berbentuk Kumulatif oleh Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam Surat Dakwaan



Penuntut



Umum



No.



Reg.



Perkara



: PDM-



269/SAMARINDA/10/2019 tertanggal 09 November 2019, yang dibacakan di persidangan pada hari Senin tanggal 11 November 2019 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: ----DAKWAAN ;----------------------------------------------------------------------------------------------DAKWAAN KESATU ;--------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);---------------------------------------DAKWAAN KEDUA ;----------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa I tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 KUHP ;-----------DAKWAAN KETIGA ;---------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa I tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;-------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, 18 November, yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara Terdakwa untuk memutus pada Putusan Sela dengan amar sebagai berikut :---------------------1.



Menerima Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa LALU bin ABBAS,



YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS ;--------------2.



Menolak isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau



terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima ;--------------------------36 | P a g e



3.



Meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar Terdakwa LALU bin ABBAS,



YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS dibebaskan dari tahanan ;--------------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;---------------------------------------------



Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan pendapatnya terkait Nota Keberatan atau Eksepsi secara tertulis yang disampaikan dan dibacakan di depan persidangan pada hari Senin tanggal 25 November 2019 yang



pada



pokoknya



memohon



kepada



Majelis



Hakim



pada



Pengadilan



Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili untuk memutus dalam Putusan Sela dengan Amar sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------1. Menolak Nota Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------2. Menyatakan bahwa pengadilan Negeri Kelas I Samarinda berwenang mengadili perkara tersebut;--------------------------------------------------------------------3. Melanjutkan persidangan berdasarkan Surat Dakwaan dengan Nomor Reg Perkara PDM-269/SAMARINDA/11/2019 atas nama para Terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS ;-Bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan-keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguji atau mempertimbangkan, apakah Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP;---------Menimbang, bahwa Pasal 156 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatif mengenai materi muatan Nota Keberatan atau eksepsi, sebagai berikut 1.



Tentang Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, atau



2.



Tentang Surat Dakwaan tidak dapat diterima, atau



3.



Tentang Surat Dakwaan harus dibatalkan (batal demi hukum)



Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi dengan perincian sebagai berikut : I. Nota



Keberatan



Pengadilan



Negeri



Samarinda



tidak



berwenang



secara



relatif (RELATIVE COMPETENCE) untuk mengadili perkara terdakwa berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana;---------------------------------------------------------------------a. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ;-------------------------------------------------37 | P a g e



II. Nota keberatan mengenai Surat Dakwaan batal demi hukum (Van rechtwege nietiege atau null and void);----------------------------------------------------------------------------a. Nota keberatan mengenai Surat Dakwaan batal demi hukum karena Dakwaan



Tidak



Cermat dan Tidak Jelas dalam menguraikam fakta-fakta terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum, karena melanggar ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP ( Obscuur Libel);--------------------Menimbang, bahwa setelah melihat dan mempelajari perincian dari Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, maka Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP ;----------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan materi Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------Mengenai Keberatan Ad. I huruf a;-----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi nota keberatan atau Eksepsi Pertama huruf a, mengemukakan tentang Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara Terdakwa, dan dalam Nota Keberatannya, Penasihat Hukum mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut;--------------------------------------Didasarkan pada tempat dimana terdakwa diketemukan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang hukum Pidana menyatakan, ” Pengadilan negeri yang di dalam daerah



hukumnya



terdakwa



bertempat



tinggal,



berdiam



terakhir, di



tempat



ia



diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”. Berdasarkan Pasal tersebut, maka jelas bahwa, Pengadilan Negeri Kelas IA Samarinda tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat Dakwaan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena Terdakwa diketemukan di rumah saudaranya di Jalan Gunung Sari Nomor 10, Kel. Balikpapan Permai, Kec. Balikpapan, Kota Balikpapan – Kalimantan Timur maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan



di Pengadilan Negeri Kabupaten Balikpapan. Oleh karena itu, sudah seharusnya Surat Dakwaan ini dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel);--------------------------------------



38 | P a g e



Menimbang, bahwa terhadap materi Nota Keberatan atau Eksepsi tersebut, Penuntut Umum memberikan pendapatnya secara tertulis sebagai berikut:----------------------------------Kompetensi relative pengadilan tetaplah di Pengadilan Negeri Samarinda Kelas 1A Bahwa tindak pidana terjadi di Samarinda maka akan menjadi kewenangan relative ( Relative Competence ) suatu Pengadilan Negeri Samarinda jika terjadi suatu tindakan pidana didaerahnya ( locus delicti ) Adanya saksi – saksi yang bertempat tinggal di wilayah Samarinda adalah fakta –fakta yang ada menguatkan teori akibat tentang locus delicti peristiwa pidana dan di tempat dimana akibat perbuatan terjadi ;------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan materi Nota Keberatan atau Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;---------------------Menimbang, bahwa mengenai kewenangan relatif mengadili suatu Pengadilan Negeri (relative competence) telah diatur dalam Bab X, Bagian Kedua, pasal 84 KUHAP sebagai berikut : 1) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. 2) Pengadilan negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan Menimbang, bahwa kewenangan mengadili pada perkara terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS adalah Pengadilan Negeri Samarinda karena sesuai dengan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai kewenangan relatif mengadili berdasarkan wilayah hukum dimana kebanyakan keberadaan atau kediaman saksi yang dipanggil berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda ;--------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan ” Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.” ;----------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana meskipun locus delicti tempat ditemukannya Terdakwa didaerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan namun penyidikan dan penuntutannya dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda ;------------------------------------------------------------------



39 | P a g e



Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap proses peradilan dilakukan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka asas peradilan tersebut dapat terwujud jika perkara diadili di Pengadilan Negeri Samarinda guna efektivitas dan kenyamanan para saksi agar pemeriksaan tidak perlu diulang kembali;-----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi kesatu dari Nota Keberatan



atau



Eksepsi



Negeri Samarinda tidak



Penasehat



berwenang



Hukum



secara



Terdakwa



relatif



untuk



mengenai Pengadilan mengadili



perkara



Terdakwa, dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;---------------------------------------------Menimbang, bahwa materi Nota Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS dinyatakan tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan mengingat ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP ;------------------------------------------Mengingat, ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) , Pasal 143 ayat (2) huruf b dan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan dalam Pasal 340 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 388 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 181 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 49 tahun 2009 beserta perubahannya tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang lain ;---------------------------------



-------------------------------------------- MENGADILI -----------------------------------------------1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda berwenang secara relatif untuk mengadili



perkara



dengan



Nomor



Register:



PDM-269/SMD/11/2019



atas



nama



Terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS ;-----------------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS tidak dapat diterima untuk seluruhnya;-------------------------------------------------3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS dengan Nomor Register Perkara PDM-269/SAMAR/09/2019 tertanggal 09 November 2019 yang dibacakan 40 | P a g e



di persidangan pada hari Rabu, 11 November 2019 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya;--------------------------------------------------------------4. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa LALU bin ABBAS, YUNIS bin ANGKA, BAHTIAR bin USMAN, dan AMBI bin YUNUS oleh Pengadilan Negeri Samarinda untuk dilanjutkan;----------------------------------------------------------------------------5. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan;------------------------------Demikianlah



diputuskan



dalam



permusyawaratan



Majelis



Hakim



Pengadilan



Negeri Samarinda 01 Desember pada hari Senin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Devie Katha S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua; Devie Katharina, S.H dan Harry Fitriaji Putra, S.H, M.H. yang keduanya sebagai Hakim Anggota I dan Denny Ardian Priambodo, S.H, M.H sebagai Hakim anggota II. Putusan Sela dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Siti Rohaeti, S.H, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda, dengan dihadiri oleh Maylinda Nur Laila, S.H., M.H dan Wina Rizki Afifah, S.H, M.H dan Dr Wardian Zulfi Syahbani,S.H, M.H sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;



HAKIM KETUA



DEVIE KHATARINA, S.H.



HAKIM ANGGOTA I



HARY FITRI AJI PUTRA, S.H.,M.H.



41 | P a g e



HAKIM ANGGOTA II



DENNY ARDIAN PRIAMBODO,S.H.,M.H.