Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM & HAK ASASI MANUSIA



LAPORAN PENGAMATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



OLEH: KONSULTAN DITJEN HKI



DAFTAR ISI DAFTAR ISI



i



PENDAHULUAN



ii



METODOLOGI



iii



KETENTUAN UMUM



iv



KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT



v



LAMPIRAN TIM KERJA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL



vi



PENDAHULUAN Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual dalam hubungan antar manusia dan antar negara termasuk Indonesia merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Perjalanan menuju perdagangan bebas saat ini membutuhkan aspek Hak Kekayaan Intelektual yang mana akan memegang peranan yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan, karya, kreasi atau ciptaan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui olah pikir, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk menghasilkan sesuatu yang baru yang berguna untuk manusia. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman Penggolongan HKI kedalam hak cipta dan hak kekayaan industri, diperlukan karena adanya perbedaan sifat hasil ciptaannya, dan hasil temuannya. Perlindungan terhadap suatu hak cipta bersifat otomatis, artinya suatu ciptaan diakui secara otomatis oleh negara sejak saat pertama kali ciptaannya tersebut selesai diciptakan atau muncul, meskipun ciptaannya tersebut belum dipublikasikan dan belum didaftarkan. Sebaliknya, hak kekayaan industri yang terdiri dari hak paten, merek, desain industri, DTLST, rahasia dagang, dan PVT mengandung asas first to file yaitu ditentukan berdasarkan pihak yang pertama kali mendaftarkan hasil karya intelektual nya ke instansi berwenang dan berhasil disetujui. Berdasarkan asas first to file ini, maka pemohon hak tersebut harus segera mendaftarkan karya intelektual nya ke instansi berwenang agar tidak didahului pihak lain.



LAPORAN PENGAMATAN KONSULTAN HKI DITJEN HKI



METODOLOGI Metodologi yang digunakan tim kerja Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DITJEN HKI) dalam rangka mengumpulkan data untuk keperluan kajian teknis terkait persamaan merk yang dimiliki oleh PT.Gunung Ijen dengan PT.Lereng Ijen dengan Metode Pengumpulan data yang mana terdiri dari Studi



Kepustakaan Metode ini dipergunakan untuk mengumpulkan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi dan hasil penelitian dengan cara menghimpun data dengan melakukan penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dan



studi Lapangan yang mana Metode ini dipergunakan untuk mengumpulkan data primer, yang dilakukan dengan cara wawancara serta pengamatan visual Tim (DITJEN HKI) mendatangi lokasi pada pukul 07.00 WIB. Tim melaksanakan observasi selama tiga hari di tempat lokasi kedua coffe shop milik PT.Gunung Ijen dan PT.Lereng Ijen. Selain melakukan observasi, tim juga melakukan wawancara dengan beberapa pengunjung dan masyarakat guna menambah data terkait penelitian yang dilakukan oleh para Ahli HKI Selanjutnya Tim menyiapkan laporan kajian teknis pendahuluan berdasarkan hasil pengamatan visual dan diskusi serta wawancara untuk mengembangkan hasil penelitian.



LAPORAN PENGAMATAN KONSULTAN HKI DITJEN HKI



KETENTUAN UMUM Hak Cipta merupakan hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.Hak Cipta Di atur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Masa perlindungan Hak Cipta yakni seumur hidup dan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia serta yang menjadi kriteria daya pembedanya yakni di orisinalitas. Dapat dipahami bahwa fungsi pendaftaran hak cipta dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam hal terjadi sengketa mengenai hak cipta. Paten merupakan perlindungan hukum terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang telah dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bentuk proses atau produk atau penyempurnaan dan pengembangan atas proses atau produk yang telah ada. Oleh karena itu, Paten harus dipahami sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya pada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Masa Perlindungan Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang serta yang menjadi kriteria daya pembedanya yakni Kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri. Desain industri sebagai sarana perlindungan atas penampilan dari suatu produk-produk industri yang dilihat dari segi estetika, kemudahan penggunaan, dan ergonominya. Oleh karena itu, pengertian desain industri adalah adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua



LAPORAN PENGAMATAN KONSULTAN HKI DITJEN HKI



dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain industri diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Masa perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Serta yang menjadi kriteria daya pembedanya yakni dalam kebaruan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undangundang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkit Terpadu. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat didaftarkan jika. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, dan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, serta yang menjadi kriteria daya pembedanya yakni dalam Informasi rahasia.



LAPORAN PENGAMATAN KONSULTAN HKI DITJEN HKI



Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Hal ini memberikan pengertian bahwa perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Perlindungan Varietas Tanaman diatur dalam Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman yakni, 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. Serta yang menjadi kriteria daya pembeda Varietas Tanaman yakni dalam kebaruan, unik, seragam, stabil, dan bernama. Merek adalah tanda yang dapat disampaikan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Jadi boleh dikatakan bahwa merek itu merupakan identitas bagi suatu barang atau pun jasa. Dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal produksinya. Merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar supaya merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa diproduksi menjadi dapat dibedakan.



LAPORAN PENGAMATAN KONSULTAN HKI DITJEN HKI



KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT Dari Analisis dan Pengamatan dari Tim Konsultan HKI dari DITJEN HKI dapat tim peneliti simpulkan: 1. Bahwasanya jika dilihat antara PT.Gunung Ijen dan PT.Lereng Ijen juga sama-sama telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah mendapatkan sertifikasi Merek secara SAH menurut undang-undang yang telah berlaku sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama. Yang mana pada PT. Gunung Ijen telah mendapatkan sertifikat merek No. IDM0003879185832, lalu diperpanjang pertama dengan sertifikat perpanjangan No. IDM000987964715, dan diperpanjang kedua kalinya dengan sertifikat perpanjangan No. IDM000987967315. Sementara PT. Lereng Ijen dengan sertifikat merek pendaftaran IDM000698743. 2. Jika dilihat Hak Kekayaan Intelektual bahwasanya aset yang tidak terlihat dari filosofi nama merek PT. Gunung Ijen yakni, KOPI IJEN memiliki filosofi kopi yang berasal dari gunung ijen yang memang benar murni asli kopi tanpa campuran rasa. Dengan bubuk kopi robusta yang layak untuk dikonsumsi publik luas. Sementara untuk filosofi nama merek PT. Lereng Ijen yakni, OTENTIK KOPIJEN memiliki filosofi kopi robusta yang asli serta dapat dipercaya yang benar-benar khas dari PT. Lereng Ijen dengan perpaduan berbagai rasa dan aroma.



LAPORAN PENGAMATAN KONSULTAN HKI DITJEN HKI



LAMPIRAN KONSULTAN HKI DITJEN HKI



LAPORAN PENGAMATAN KONSULTAN HKI DITJEN HKI



LAPORAN PENGAMATAN KONSULTAN HKI DITJEN HKI



LAPORAN PENGAMATAN KONSULTAN HKI DITJEN HKI