Diskusi 4 Perkoperasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Apa yang anda ketahui tentang gerakan koperasi? Dan mengapa perlu dibentuk organisasi/lembaga? 2. Apa tugas dan fungsi lembaga gerakan koperasi ini? 3. Bagaimana hubungan gerakan koperasi di Indonesia saat ini dengan pemerintah? Apakah sudah ideal sebagaimana yang seharusnya? Jelaskan jawaban anda! Jawaban : 1. Disamping sebagai badan usaha, koperasi juga sering kali disebut sebagai suatu gerakan, yang berarti suatu upaya bersama dari sekelompok masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Dan dalam gerakan ini dikembangkan rasa kesetiakawanan diantara masyarakat koperasi untuk memperjuangkan tujuan bersama. Untuk memperjuangkan tujuan tersebut diperlukan wadah dalam bentuk lembaga gerakan koperasi agar perjuangan tersebut dapat dilakukan secara sistematis dan efektif. Dalam pasal 57 ayat 1 undang – undang No.25 tahun 1992 dinyatakan : koperasi secara bersama – sama mendirikan suatu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk mempejuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi. Dan disebutkan dalam penjelasan pasal tersebut bahwa organisasi tunggal gerakan koperasi tersebut adalah DEKOPIN. Dan mengapa perlu dibentuk organisasi/lembaga? Sebagaimana yang telah disbutkan dalam bunyi pasal tersebut organisasi atau lembaga tersebut adalah sebagai wadah untuk mempejuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi 2. Adapun tugas dan fungsi lembaga gerakan koperasi ( DEKOPIN ) ini adalah Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi. Adapun yugas utamanya adalah dibidang pengembangan sumber daya manusia seperti pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, mengadakan pendekatan dengan pihak – pihak luar seperti pemerintah, lembaga legislatif/DPR, perusahaan swasta, BUMN dan lain sebgainya dalam rangka pembinaan atau pengembangan koperasi, mengadakan advokasi atau pembelaan terhadap koperasi, penerbitan dan sebagainya. 3. Pemerintah mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi disertai dengan pemberian bantuan dan kekhususan pada gerakan koperasi. Bantuan yang diberikan pemerintah seperti memberikan landasan kedudukan hukum bagi koperasi, memberikan petunjuk operasional, memberikan prasarana yang memudahkan kegiatan koperasi, memberikan fasilitas–fasilitas, dan lain-lain. Sikap yang melindungi pertumbuhan dan perkembangan gerakan koperasi. Apakah sudah ideal jawabannya iya sebagaimana yang seharusnya Sikap pemerintah yang membantu gerakan koperasi juga dialami oleh gerakan koperasi di Indonesia terutama setelah kemerdekaan. Sikap yang posistif dan aktif membantu pertumbuhan gerakan koperasi dengan jelas terlihat pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yang menyatakan, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, dimana dalam penjelasannya dikatakan bahwa usaha yang sesuai dengan asas kekluargaan itu adalah koperasi. Undang–Undang tentang perkoperasian yang pertama dikeluarkan setelah proklamasi kemerdekaan 1945 yaitu Undang–Undang No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi dan mengandung unsur–unsur pembinaan bagi gerakan koperasi. Sikap pemerintah yang lain adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959 yang melarang pedagang–pedagang asing beroperasi di wilayah kabupaten dengan memberikan peranan pada koperasi untuk menggantikan peranan para pedagang asing tersebut. Selanjutnya sikap pemerintah yang ingin membantu pertumbuhan dan pengkembangan gerakan koperasi dapat disimak dari bunyi pasal–pasal dalam UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perkoperasian telah berhasil meletakkan dasar–dasar pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi. UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian telah memberikan keleluasaan pada koperasi untuk penggalian dan pengembangan modal koperasi. Undang-Undang tentang Perkoperasian yang digunakan saat ini adalah UU No. 17 tahun 2012, yang menjadi pedoman bagi setiap koperasi yang ada di Indonesia.