Hukum Islam Ruang Lingkup Dan Kandungannya (Dr. Said Ramadhan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

o#,ry* HUKUM ISLAM ruang lingkup dan kandunsannya



HTJKI-]M ISLAIVT ruang lingkup dan kandungannya Judul Asli



Islamic Law its scope and equity



oleh



SAID RAiIADAI{ alrh bahasa



suAllt sA'Ao



CV GAYA MEDIA PRATAMA



Jutlul asli : ISLAMIC LAW' Its Scope and Equity ln.d edition (197O). Copy right & Said Ramadan I{ak terjernahan dan hak penerbitan edisi Indonesia Pada PENERBIT CV GAYA MEDIA PRATAMA Terjemahan Oleh : Su'adie Sa'ad



Dsain sampul oleh: HARBATARIS IBM setting oleh : PROTON Pecetak oleh : C.V. GAYA MEDIA PRATAMA



ALL



RI



GHTS



RI-.SL-.



Cetakanl:April



RV h t)



1986



CV GAYA MEDIA PRATAMA P.0. Box 20 K"by T. 12001. Jakarta.



DAFTAR ISI



KATA SAMBUTAN KATAPENGANTAR PENDAHULUAN . . .



lx xix



...



Hukum dan Agama Karakterisasi Hukum Islam . . . .



xxv xxv xxvi xxvi xxvll



.



Pelaksanaal Riset Kesulitan Bahasa



BAGIAN PERTAMA SUMBER HUKUM ISLAM BAB



I



KLASI FIKASI AHLI HUKTIM



II III



KESALAH_PAHAMAN SHAzu'AH



Qur-an Sunnah PEMERINTAHAN THEOKRASI



3



7



t1



.



.,"""



1l 14



23



BAGIAN KEDUA PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM



V



VI



PENGERTIANDASAR



37 Umum 39 . 42 Batas-batas Larangan 44 .. MetodaBerangsur-angsur.. 46 ..'."' AturanKeterPaksaan 47 PintuKelapangan... 51 AL-IJTIHAD PENDAPAT PERSEORANGAN . 51 Bukti Kenabian 54 Sahabat dariPada Sebagian 56 Perbenturan karya-karYa Hukum 58 Gerakan untuk Mengembalikan Al'ljtihad . . . .'''''63 AL-FIQH : KEPUTUSANHUKUMISLAM 63 Kejujuran Ahli-ahli Hukum 66 Madzhab



Aturan



Metoda Realis



VII



VIII



..,...33 . 3'7



KARAKTEzuSTIK PERUNDANG-IINDANGAN. . .



BAGIAN KETIGA BERBAGAI PERMASALAHAN



X FAKTASEJARAH )tr PERSAMAAN MENURUT KRITERIA INTER_ NASIONAL )(II PENGERTIAN DASARPRINSIP KEMANUSIAAN . . XIII KONSEP ISLAM TERNTANG KEBANGSAAN AgunadanKebangsaan... Observasi Umum



81



85



87 93



96 96



Kelompok Non-Muslim dalam Negara



Islam



.



99



Perbedaan Agama dalam Konslitusi



Modem . . 100 PendudukNon-Muslim ......102 Nash-nashDasar. ......102 PerbuatanRasulullah ....103 XIV KARAKTERISTIKSTATUS ......I09 Pajak. ...109 Kesalah-pahaman ....109 Jizyah .......113 SuratAbuYusuf . .....116 JumlahJizyah ....118 Pajaklainnya.. . .....119 Pajak Khusus bagi Warga Muslim . . nA Perbandingan dan Kesimpulan. . . .



HakBerpolitik



...



. . . . . 124



....125



PembatasanKomando ........125



Pemilihan OtonomiSosial Kemerdekaan



....12i .......128 ....129



Dasa-dasarbagiKonstitusilslam . . . . . . . 130



Kesimpulan 132 Hukum-hukumPerseorangan ...134 OtonomiyangSah ....134 DaerahHukumlslam. ...137 KeputusanPusat. .......138 StatusPengadilanlslam .......143 Kesimpulan ......144 vi



XV



PERBEDAAN



LAINNYA



. . .147



XVI KEBANGSAANDANPROSESNYA ..,...149 XVII TAK ADA MASALAH BAGI KAUM MINORITAS DI BAWAH HUKUM



BIBLIOGRAFI



ISLAM



. . . I53 156



REFERENSI YANG BERBAHASA



INDEX



ARAB



. . . . . . . 16I . . .166



-oo000-



vll



KATA SAMBUTAN 1. OLEH PROFESSOR DR. GERHARD KEGEL Prof- Hukum Intemasional' {JniversitY of Cologne, GermanY*)



Dr. Said Ramadan, yang terkenal



sebagai penyokong Perge-



perlu rakan Islam. mencoba mempertunjukkan hukum Isiam yang di keadilan menyebarkan diketahui dan jasa hukum Islam dalam patut dan yang luar biasa, dalam buku ini. Ini adalah sumbangan dihormati serta mendapat simpati, untuk menyesuaikan secara effisien hukum kuno yang dilatar belakangi oleh etika-etika dengan kebutuhan-kebutuhan yang selalu berubah di



rellgious dunia Is1a,.t.t modern, serta untuk tnencapai penyesuaian itu tanpa Usaha ini melepaskan nilai-nilai etika yang kita agung-agungkan'



perludisanrbutbaik,sebabDr.SaidRamadantelahnrenraharni irukun, lslam dari dalam yang dapat menghindarkan beberapa



perangkap yang tersembunyi di dalam diri para sadana asing' Buku ini adalah sebuah bantuan bagi pengetahuan kita tentang masyarakat lslam, dan bahkan demi perdanlaian bagi seluruh unrmat.



Pcngarang buku ini rncndapat gclar Doctor spccial dalal.n Islam, pada Kuliah Hukunr di flnivcrsitrs tcrscbut



lx



KATA SAMBUTAN 2. OLEH Mr. A. K. BROHI Advttkot tli hfahkanmh Agtutg Pakistan, dan Mcnteri Hukunt Pcrtama



Dr. Said Rarnadan mempersembahkan bukunya dengan nanla "lslantic Latt, its Scope ond Equitlt" (diterjemahkan dengan ntrna Hukum Islarn, Ruang-lingkup dan Kandungannya). Buku ini sungguh terasa pentingnya bagi seluruh unlnlat muslin.rin di seantero dunia, khususnya bagi nlereka yang berdiam di negaranegara lslarn merdeka yang telah keluar dari genggaman koloniblisme, dan mereka mulai menata kembali perund4ng-undangan di negara nrereka masing-masing. Di antara bantuan agama Islam terhadap kebudayaan dan peradaban manusia yang tampak sekali adalah hukurn dan perundang-undangan yang sarrgat kuat. Maka para sarjana Muslim menriliki suatu tanggung jawab l-rntuk me-



nunjukkan kegunaannya kepada para intelligensia di negaranegara tersebut. Hukum lsiam adalah sebagian dari kepercayaan rnereka yang essensial, nrengetahui dasar-dasarnya tidak hanya akan menenangkan batin mereka bahkan mereka akan tentram dalam kehidupan



ini.



sehingga kehidupan mereka teratur sebagai-



mana telah digariskan oleh agama. Aplikasi dasar-dasar Hukum Islam dalanr kehidupan Muslim seharihari, akan membantu mereka dalarn menghadapi tantangan yang datang setiap waktu karena berubahnya situasi ekonomi dan politik.



Banyak sarjana-sarjana Barat yang tidak memaharni dan mengerti tentalig dasar-dasar Hukum Islam, maka di antara dalarn tulisan-tulisan mereka yang pandanganpandangannya tidak benar tentang Hukum lslanr itu sendiri. Dr. Said Ramadan dengan bukunya ini - berusaha membeberkan kesalah faharnan mereka menurut tabiat dan fungsi dari Hukum lslani sebenarnya, sebagaimana urnum berlaku di dalam masyarakat Islanr. Di dalam buku ini, ia akan menguraikan tentang perbedaan antara sumber-sumber Hukurn lslam



mereka di



X1



yang primer dan fundamental, yang menurut para drli hukum rrr"o- umum, adalah Qurbn dm Sunnah (Kitab Suci dalam yang Islam dan hadits-hadits autentik dari Nabi, baik dari apa sumber serta disabdakannya, dikerjakan atau disetujuinya) Hukum Islam yang sering disalah fahami, yakrri "Iima" (kesa' tuan pendap atj, ';giyas" (keputusan menurut analogi juristik)' 'At-Istihsan" (penyimpangan yang diambil karena keinginan masyarakat luas dan tidak berhubungan dengan Qur'an dan Uaiits\, atau' A l-'Urf ' (kebiasaan masyarakat)' Sumber-sumber hukum yang terakhir (selain Qur'an dan Sunnah) itu bukanlah sumber Hukum Islam yang stictosenil, mereka hanya menun'



dan teknik penafsiran dan penerapan sumber jukkan -hutcum methodologi yakni dasar, Qur'an dan Sunrwh, oleh ahliahli hukuln buku ini berkata: PengaranA Islam pertama. "Hanyo Shari'ah (Qur'an dan Sunnah) saia yang membei garisgais huhtm dalam Islant. Sedangkan rumber-sumber yang selain dari Shari'ah itu, tetap kita bantu agar tidak



.tertimbun oleh pengaruh-pengaruh lain' Sebagai seorang Muslim, kita percaya akan Kalilnah Allah dalam Qt'an dan penafsiran manusia oleh Rasul-Nya dalam Sunnah' Dengan kata lain kita percaya terhadap llahyu dan Kenabian, atan sebagoimana diungkapkan oleh Santillana: "Hu'



kum yang merupakan 'konstitusi masyarakat tak boleh lain dari Kehendak Tuhan' yang diwahyukan melalui Rasul'" Di dalam bagian kedua dari buku ini, pengarang menggambarkan dengan sedetail'detailnya bentuk-bentuk dari pada pelaksanaan sumber-sumber hukum Islam



di dalam kegiatan legislatif



di zdtnan modern ini. Kemudian ia menjawab pernyataan'per' nyataan ahli-aili hukum Barat, bahwa Hukum Islam tidak me' ngandung dasardasar dinamisme demi pertumbuhannya, dengan alasan Uatrwa banyak masalah-masalah sosial ekonomi m6dern yang tak dapat dipecahkan secara effektif oleh masyarakat Muslim.



Menurut pengarang, pertentangan antara Shai'aft dan karyakarya ahli-atrli hukum yang berusaha menerapkannya di dalam maryarakat yang mereka diami sering terjadi, itu karena salah



xii



ini



faham terhadap aPa yang dianjurkan oleh lslam' "Perbedaan pe' membatasi akhir dari teks yang otoriter kepada beberapa ahli-hukum rintah yan g terbatas dati Qur' an dan Sunnah Pendapat masih ielum final, baik pendapat tentang implikasi setiap teks yang tersebut ataupun pendapat yang berkenaan dengan kejadian mem' akan tidak terdapat di dalamnya. Pertama, perbedaan ini bawa satu konservatisme (kekolotan) yang berarti kekakuan atau kepicikan pemikiran." Pengarang kita ini kemudian akan mem'



biiarakan beberapa masalah dan topik, seperti (a) pembuatan undang-undang (iegislasi) dalam Islam, (b) peranan pendapat



Musprrr.orungun, (c) hakekat dari jurisprudensi (hukum) kaum untuk Islam' Iim, (d) tujuan yang terdapat dalam bagian hukum *.n*i"ng problem yang timbul karena perubahan kondisi setiap tidak hanya waktu; dan akan menunjukkan bahwa hukum Islam di kalangan tedadi yang diterapkan dalam masalah-masalah



dapat



penting adaiah'



masyarakat modem, akan tetapi yang lebih Islam' bahwa tak ada hukum yang dapat menandingi hukum menguraikan pengarang Dalam bagian ketiga dari buku ini' menerapkan tentang pengaiuh Hukum Isiam dan berusaha untuk masalah-masalah penyelesaian tonr"f-[onr.p dasarnya dalam Islam dan hukum padaiamankita, yang akan menandakan bahwa dan manusia kemerdekaan Hukum Islam telah diajarl(an untuk politik' dan ekonomi sebagai demokratisasi lembagaJembaga pengarang juga demi teraturnya masyarakat. Dalam bab tersebut,



Islam tentang banyak membicarakan tentang persamaan' konsepsi hukum yang martabat' karakterisasi narionalltas (kebangsaan), againya' seb berkenaan dengan i iz y ah (pajak) dan Banyak para pemikii-plmikir Barat yang menyebar-luaskan Hal itu pandangannyu b.h*u Hukum Islam itu statis dan kolot'



hanyalah mer.t"- sebarkan melalui tulisan-tulisan mereka' Itu hakekat terhadap mereka kesalah-fahaman terjadi karena adanya Hutu*Islam'Untukmembuktikanhalitusayaakanmemberi Prof' J'N'D' satu gambaran - sebuah buku yang dikarang oleh di UniverTimur Hukum di bidang Professor Andeison (seorang



tii.* L"a""



-seorang



dan



Kepala Departemen Hukum' di sekolah



yang berjudul Oriental and African Studies, Universitas L'ondon)



xlll



'Islamic Law in Modern Wodd", diterbitkan oleh New york Uni versity Press, dua tahun sebelum buku Dr. Said Ramadan terbit untuk edisi pertama. Di dalam judul pertama "Conception of [aw: Islamic and Westem", setelah memberi gambaran tentang konsep hukum Barat, Prof. Anderson mengalihkan perhatian para pembaca kepada Hukum Islam, ia menyatakan bahwa Hukum Islam "berbeda secara hakiki" karena ia adalah ',hukum Tuhan * yang tak dapat berubah". Dengan membuat pernyataan, bahwa Itrukum Islarn pada dasarnya adalah "hukum ilahi", ia menolak kemungkinan bahwa hukum itu dapat memberikan ',dasar hu-



kum"



dengan aplikasinya dalam menjaga langkahnya dalam masyarakat yang selalu berubah keadaannya. Dalam paragraph berikutnya, ia menyatakan tentang Hukum Islam :



"... semua tindakan manusia dilakukan menurut lima kategori klassifikasi yang tersebar luas: dicela dan dilarang, dibolehkan untuk ditinggalkan, diwajibkan atau disunnahkan oleh Tuhan Yang Malra Tinggi. Han,ya dalam kategori ketiga (sesuatu yang boleh dit ingg alkan) t erd ap a t t e o i L e gi slasi. "



Kutipan di atas adalah suatu gambaran yang benar tentang pernbagian tindakan manusia, bahwa legislasi manusia ada pada kategori ketiga. Akan tetapi Prof. Anderson tidak pernah menunjukkan bahwa tingkatan-tingkatan kategori kelakuan rnanusia ini luas dan tidak terbatas. D dalun Al-Qur'ot terdapat beberapa perintah tegas (yang menurut Abd-al-Wahab yang dikutip oleh Dr. Ramadan pada halaman 33 dalam bukunya, tidak lebih dari228 buah), dan Sunnah mengandung lebih banyak lagi dari pada yang terdapat daiam al-eur'an. Sisa-sisa dari kelakuan manusia yang lain tergantung kepada pembuat undang-undang (legislator). Akan tetapi pembuatan undang-undang ini harus sesuai dan selaras dengan Shari'ah yang telah memberi garis-garis tentang hukum Islam, jika hukum itu dibuat oleh seorang rnu1'-



tahid. Iadi tak diragukan lagi bahwa, sebagaimana kata prof. Anderson, hukum-hukum tersebut pada dasarnya adalah "ilahi',. Yang menjadi kesulitan bagi masyarakat Eropa yang tenggelam dalam kebudayaan sekularistik (dengan kata-kata yesus



xlv



Kristus yang sangat terkenal, "serahkan unrsan Kaisar kepada Kaisar dan serahkan ufllsan Tuhan kepada Tuhan") adalah untuk



mengerti bahwa seorang Muslim menyerahkan seluruh jiwa raganya kepada Kehendak Tuhan yang tercermin dalam hukum-Nya: Sesunggthnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya; dan demikian itutah yang dipeintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tanta menyerahkan dii (kepads Allah)"' (QS V:163-4). Aturan itu seakan-akan menyatakan bahwa apa saja yang saya kerjakan hanyalah demi Tuhan dan untuk-Nya (menyerahkan diri). -maka saya Ishm "Airli-atrli kritik Muslim" sebagaimana disebutkan oleh



Dr. Muhammad lqbal dalam bukunya "Reconstruction of Reli gious Thought in Islam," "tidak mempunyai pertimbangan ini' Realitas pokok, menurut Qur'an, adalah spiritual kehidupannya



tercakup dalam aktifitasnya. Spirit terdapat dalam



keadaan



natural, material atau sekular (duniawi). Semua yang sekular itu adalah suci menurut dasar wujudnya. Tidak ada ya5rg menajiskan' Segalanya adalah suci. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam haditsnya, "seluruh tanah adalah Mesjid"' Sedangkan negara' menurut agama Islam, hanyalah suatu usaha untuk menjalankan hal-hal yang spiritual di dalam organisasi manusia' Sulit sekali bagi para sadana Barat untuk menyadari tuntutan Islam ini - yakni, bahwa kekuasaan "Tuhan, Raja dan Penguasa dunia ini" tidak dapat dipisahkan antara hak "Kaisar" dan "Tuhan". itulah 'sebabnya mengapa seorang Muslim tak boleh syirik kepada Allah (menyekutukan-Nya dengan sesuatu ciptaanNya). Jadi semua hukum hanyalah dikuatkan dan merupakan



tindakan Kehendak Tuhan. Akan tetapi tak dapat dikatakan bahwa hukum Islam itu tak dapat berubah, statis dan kolot' Jika seseorang ingin mengetahui tentang perbedaan pendekatan Islam dan Kristen sampai kepada aturan dan tata sosio-politik, observasi



Dr. Iqbal yang dikutip dalam bukunya "The Principle of Move' ment in the Structure of Islam" perlu dipergunakan' "Agama Kristen Primitif," katanya, "bukanlah suatu unit politik atau sipil akan tetapi suatu aturan biara dalam dunia kotor, dan tidak XY



mempunyai kekuatan untuk melaksanakan urusan sipil dan menghalalkan kekuasaan Roman dalam semua materi. Maka hasilnya adalah jika negara berdasarkan atas agama Kristen, antara negara dan gereja bertolak belakang antara satu dengan lainnya. Itu di sebabkan karena adanya kekuatan dan jurang pemisah antara keduanya. Hal tersebut tidak akan pernah tedadi dalam agama Islam, sebab sejak pertama agamo Islam telah memiliki pinsipprinsip dasar dai al-Qur'an sebagaimana dua belas daftar orangorang Roman. Dengan penafsiran prinsip-pinsip tersebut akan mengalarni kemaiuan dan perkembangan." (dikutip oleh penulis). Usaha untuk menyalah tafsirkan dalil-dalil agama Islam yang fundamental bukan hanya dilakukan oleh ahli-ahli sarjana Barat. Ada beberapa sarjana hukum orang Hindu yang mengejek-ejel; Hukum Islam sebab mengenai bahwa perkawinan adalah suatu



akad (perianjian), sedangkan



di



dalam hukum agama Hindu



(sebagaimana hukum dalam agama Kristen) perkawinan



itu



adalah



suatu sakramen (persantapan suci). Untuk membuktikan bahwa semua akad (baik akad nikah atau bukan) adalah sebuah sakramen (bahwa ia termasuk dalam hukum yang berasal dari Tuhan dan disaksikan oleh-Nya), sedangkan di dalam hukum agama Hindu yang merupakan sakramen hanyalah akad nikah, jika akad itu ditinggalkan maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap mereka bukanlah pelanggaran terhadap hukum Tuhan. Di dalam agama-agama lain hanya terdapat suatu waktu tersendiri untuk melaksanakan ibadah - seperti hari Minggu saja - sedangkan di dalam agama Islam, para pemeluknya diharuskan untuk memperteguh keyakinan agama mereka dalam setiap waktu, seorang Muslim tidak akan berkata '"Tuhan adalah Tuhan, dan bisnis



adalah bisnis." Professor Anderson sendiri telah menyadari bahwa "Hukum Islam telah mengatur segala tingkah laku manusia dalam semua lapangan hidupnya." "Jika anda mengkaji ikhtisar hukumnya yang klassik" menurutnya, "anda akan mengetahui bahwa yang dibahas pertama kali adalah penyucian diri yang ritual, sembahyang, puasa, zakat dan haji;kemudian tentang kekeluargaan (seperti hukum perkawinan, talak, kedudukan ayah sebagai kepala keluarga, perwalian dan faraid); kemudian tentang



xvi



akad dan perjanjian, tentang pelanggaran-pelanggaran sipil dan kejahatan; begitu juga dengan perdamaian dan peperangan, hu' kum persaksian dan mu'amalat serta hukum tentang pelaksanaan acara perkawinan itu. Jadi Hukum Islam telah mencakup semua hukum - kemasyarakatan dan pribadi, nasional dan internasional - bahkan juga hukum tentang kekayaan material yang tak dapat kami sebutkan." Semua hukum itu telah terkandung di dalzm alQur'an dan Sunnah, yang menandakan bahwa "hukum Islam adalah Hukum Tuhan dan secara dasar tak dapat diubahubah," begitulah professor Anderson. Menurut para doktor Muslim (dalam hukum) alQur'antelah memberikan pinsippinsip hulanm, sehingga mereka dapat menciptakan sistem yang legal. Iqbal mengutip perkataan Von Kremer "Nanti orang{rang Roma akan mengakui bahwa tidak ada suatu bangsa selain bangsa Arab yang memiliki suatu sistem hukum



yang sempuma." Ia juga mengutip kata-kata Horten, seorang Professor Philology Semitic dari Universitas Bonn sebagai berikut: "Jiwa (spirit) agama Islam sangatlah luas d3n tidak terhingga. Lain dari pada ide atheis, ia telah meng-assimilasi semua



ide



masyarakat dan mengembangkannya" (lihat buku Iqbal



"Reconstruction of Religious Thought in Islam").



Dr. Said Ranudan berusha mengetrulukun penyelesaian masalah antara beberrya pandangan dalam bulil kecilnya



ini. Secara ekstensif ia mengutip pandangan'pandutgan pam perulis Bamt untuk menyokong pwtdangannya sen' dii, dan tak dqat dikatalun bahws ia telah mempergu' tukan perufsirot yang salah dalarn senan atgumennya.



Untuk meneliti tentang lapangan hukum di dunia Islam, fikiran dengan pandangan'pandangan



seseorang harus bergulat



Ulama (orang yang terpelajar) yang berbeda'beda, yang kadang' kadang mereka mengaku sebagai wali. Ini adalah suatu penyim' pangan yang dapat dilihat di dalam tulisan'tulisan para penulis yang akademis tentang hukum dan institusi legal. Hasilnya ialah adanya sokongan yang patut dihargai dari para pemikir Muslim di negara-negara Islam;dan hanya di negara-negarcyaag non-Muslim sajalah terdapat orang yang dapat mengetahui usaha



xvll



untuk membangun kembali pemikiran, hukum dan



lembaga



legal Islam. Di dalam bukunya "Reconstruction of Religious Thought in Islam" Iqbal tampaknya m.engarahkan argumen-argumennya dengan berhati-hati, terutama ketika ia berhadapan dengan pandangan dan praktek religious yang ortodoks. Secara tegas ia rnenguraikan tentang situasi yang dihasilkan oleh kekuatan orang-orang yang fanatik agama dan orang Muslim India yang konservatif. akan tetapi ia juga mempergunakan apologiapologi yang berdasarkan ijtihad. Ia berkata; "Saya yakin bahwa sebuah studi yang mendalam tentang literatur hukum Islam akan dapat melepaskan diri dari kritik-kritik modem bahwa hukum Islah ada-



lah tetap dan tidak mendapat perkembangan. Sayang, masyarakat Muslim konservatif di negara ini (Pakistan) belum siap mengadakan diskusi kritis tentang FIQH yang menimbulkan perbedaan sekte." Ada suatu keyakinan dalam dur seorang mushm bahwa orang yang ahli di bidang ke-fuab-an dan ke-Islam-an dalam dunia modem ini adalah orang-orang yang non-Muslim,



jika



Muslim, mereka berdiam di negara-negara sekuler. law" (Hukum Islam) diterbitkan sebelum tahun 1961 untuk edisi pertamanya (oleh P.R. MacMillan Ltd., Ludgate House, Fleet Street, London), sayang sekali buku yang penting ini belum mendapat perhatian penuh dari para saqjana Muslim yang ada di negara-negara Islam, terutama masalah-masalah yang berhubungan erat dengan hukum Islam dan aplikasinya di dalam dunia modern ini. Di Pakistan buku ini dikenal oleh para mahasiswa di Perguruan Tinggi (uni versitas). Sekarang edisi kedua dari buku ini telah beredar, diharapkan. di negara Pakistan yang berada di bawah mandat konstitusionil yang harus mengadakan riset dalam lapangan hukum Islam dan aplikasinya, buku ini mendapatkan perhatian yang lebih besar lagi dari yang pertama. Universitas di Pakistan, dan di negara-negara Islam lainnya sebaiknya menjadikan buku ini sebagai teks dasar dalam kurikulumnya. Semoga buku yang ditulis oleh Dr. &id Ramadan ini akan memberikan stimulasi dan semangat bagi para sarjana-sarjana atau



Walaupun buku "Islamic



yang selalu mengadakan riset dalam bidangnya.



xviii



KATA PENGANTAR Pada tanggal 7 Juli 1951, badan Branch of Oientat Statutes telah menyelesaikan "Pekan Hukum Islam" berdasarkan atas Kongres Internasional Perbandingan Hukum. ,'pekan', itu mendapat perhatian dari beberapa professor ahli di bidang hukum dari Timur dan Barat, dan diketuai oleh Professor Milliot dari Uni-



versitas Paris. Keputusan yang disetujui pada akhirnya adalah sebagai berikut:



'Yang terhormat para utusan, Sangatlah terkevn senua masakth yang dibawa ke clalam "Pelwn Hukum Islam" ini, di dalam beberapa diskusi nyaa don tunpaklah nilai-nilai davr hukum Islam yang tak tapat



dipenentangkan, dalam kenyataonnya bahwa sekolah-



sekolah yang memakai sistem yuidis Uslom) aknn menghasilkan nilotnilai elemen hukum dan tehnik yong meruik



perhatian, jadi Hukum. tenebut telah menjawab dan memenuhi kebunhan adaptasi yang dituntut oteli kehidupan di zaman modem ini; Dengan horaptn semoga pada tahun yang alran datang Pekan tersebut akan dapat ditaksanalun, diskusi tentang hukum vngat diperlukan dalam pekan ini,



semua



vbjek kita daftarkan untuk menjadi



bahan sndi



pada persidangan yang aknn datang;



Kepada Pqnitia diharapkan untuk dibentuk suatu panitia khustts untuk membuat Kamus Hukum Islam sebagai sebwah banfiian bagi informasi hukum Islam, dengan metode moderen."r Resolusi (keputusan) yang diambil oleh para atrli ahii hukum



itu dan diskusi-diskusi yang tersebut