19 0 6 MB
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang UPTD Puskesmas Ponorogo Utara merupakan unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Sebagai unit pelaksana tehnis, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan kegiatan yang lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginyadi wilayah kerjanya.. Upaya pelayanan kesehatan oleh Puskesmas Ponorogo Utara dilakukan di dalam maupun diluar gedung, Didalam gedung, Puskesmas memberikan pelayanan pada individu yang datang untuk mencari bantuan untuk mengatasi masalah kesehatan yang dihadapinya (UKP), baik yang dirawat jalan. Sedangkan diluar gedung, Puskesmas berperan dalam upaya menggerakan dan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dalam meningkatkan derajat kesehatannya secara mandiri (UKM) Dalam menjalankan peran dan fungsi Puskesmas tersebut, timbul beberapa dampak yang dapat
berpengaruh terhadap lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk
meminimalisir dampak tersebut, perlu dilakukan upaya yang tepat dalam menanganinya. Salah satu dampak dari kegiatan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas antara lain menghasilkan limbah baik yang padat, cair dan limbah medis yang apabila tidak dikelola dengan baik akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Sesuai Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2009 Tentang Izin Lingkungan, PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 982/Menkes/Per/IX/1995 tentang Penyusunan AMDAL bidang Kesehatan, UPTD Puskesmas Ponorogo Utara yang merupakan Puskesmas rawat jalan dengan luas lahan 550 m2 dan luas bangunan 400 m2 wajib menyusun (DPLH) ,namun karena sudah berjalan,maka dokumen yang disusun berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indoensia Nomor P.102/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Telah Memilki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
(DPLH)
tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi UPTD Puskesmas
Ponorogo Utara dalam pelaksanaan dan pengendalian dampak lingkungan yang timbul.
1
B. Dasar Hukum I. UNDANG-UNDANG 1. Undang-Undang RI No. 1 tahun 1970, tentang keselamatan Kerja. 2. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan 3. 4. 5. 6.
Ekosistemnya. Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman. Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang RI No. 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang. Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. 7. Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. II. PERATURAN PEMERINTAH 1. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 2. Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 3. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. 4. Peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. 5. Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. III. PERATURAN MENTERI 1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 718/MENKES/PER/XII/1987 tentang Kebisingan yangBerhubungan dengan Kesehatan. 2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 tahun 1999 tentang Ijin lokasi. 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/MENKES/IV/2010 tentang Syarat
dan
PengawasanKualitas Air Minum. 4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 tahun 2012 tentang pedoman Penyusunan Dokumen lingkungan Hidup. 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 09/MENKES/PER/II/2014 tentang Puskesmas. 6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P56/MenlhkSetjen/2015Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kesehatan No. P68/Menlhk/Setjen/Kum 1/8 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah. 8. Peraturan Menteri Lingkungan P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
Hidup tentang
dan
Kehutanan
Nomor
Pedoman
Penyusunan
Dokumen
Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
2
9. Peraturan Menteri Kesehatan No 32 Tahun 2017 tentang Standart Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Hygiene Sanitasi Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum. IV. KEPUTUSAN MENTERI 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan hidup No. 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan hidup No. 49/MENLH/11/1996 tentang Baku Getaran. 3. Keputusan
Menteri
Negara
Lingkungan
Hidup
No.
554/MENLH/10/997
tentang
IndeksStandar Pencemaran Udara. V. PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR 1. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 5 tahun 2000 tentang Pengendalian PencemaranAir di Provinsi Jawa Timur. 2. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 10 tahun 2009 tentang Baku Mutu Udara Ambien Dokumren Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Emisi Sumber Tidak Bergerak di Jawa Timur. 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 30 tahun 2011 tentang Jenis Usaha/ Kegiatan yang wajib dilengkapi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 tahun 2013 tentang Baku Mutu Air LimbahUntuk usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Jawa Timur. VI. PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo nomor 5 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Daerah No. 01 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
VII. PERATURAN BUPATI 1. Peraturan Bupati Ponorogo No. 5 tahun 2013 tentang Ijin Pembuangan Air Limbah. 2. Peraturan Bupati Ponorogo No. 6 tahun 2013 tentang Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kabupaten. 3. Peraturan Bupati Ponorogo No. 46 tahun 2015 tentang Ijin Lingkungan. 4. Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2017 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kabupaten. 5. Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2017 tentang Izin Pembuangan Air Limbah. 3
6. Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2015 tentang izin Lingkungan VII. KEPUTUSAN BUPATI KABUPATEN PONOROGO 1. Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/1398/405.25/2019 tentang
Pembentukan Tim
Pemeriksa DPLH dan Tim Pemeriksa SPPL di Kabupaten Ponorogo. C. Tujuan dan Kegunaan Studi 1. Tujuan Studi DPLH Puskesmas Ponorogo Utara Tujuan penyusunan dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Puskesmas Ponorogo Utara adalah : Memberikan gambaran secara lengkap dan obyektif kepada masyarakat dan pemerintah mengenai rona lingkungan di lokasi Puskesmas Ponorogo Utara dan sekitarnya, rencana kegiatan Puskesmas Ponorogo Utara, serta dampak negatif terhadap lingkungan yang ditimbulkannya serta upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitar Puskesmas Ponorogo Utara 2. Kegunaan Studi DPLH Puskesmas Ponorogo Utara Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus dilakukan oleh pihak pengelola Puskesmas Ponorogo Utara melalui berbagai pendekatan baik secara teknologi, ekonomi atau pertimbangan institusional maupun sosial. Upaya pengelolaan akan dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk pembuatan rancangan secara rinci rekayasa dan dasar pelaksanaan pengelolaan lingkungan. Adapun kegunaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Operasional Puskesmas Ponorogo Utara adalah : a.
Bagi Pemrakarsa. 1)
Melindungi Puskesmas Ponorogo Utara dari tuduhan pelanggaran atau dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan ;
2)
Untuk mengetahui permsalahan lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan mendatang ;
3)
Sebagai sumber informasi lingkungan secara kuantitatif di sekitar lokasi Puskesmas Ponorogo Utara, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya masyarakat setelah Puskesmas Ponorogo Utara operasional ;
4)
Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran pengembangan Puskesmas Ponorogo Utara ; 4
5)
Untuk menemukan keadaan lingkungan yang mungkin mengganggu keberlangsungan Puskesmas Ponorogo Utara (misalnya image masyarakat terhadap Puskesmas Ponorogo Utara
dan menentukan keadaan lingkungan yang berguna untuk menunjang
pengembangan kegiatan Puskesmas Ponorogo Utara b.
Bagi Pemerintah. 1)
Untuk mencegah agar potensi sumber daya alam yang berada di luar lokasi Puskesmas Ponorogo Utara tidak rusak (tetap terjaga kelestariannya) ;
2)
Meminimalkan pertentangan-pertentagan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan kegiatan lain yang ada disekitarnya ;
3)
Meminimalkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, tanah, udara dan gangguan kenyamanan masyarakat sekitar Puskesmas Ponorogo Utara
4) c.
Menjamin manfaat yang jelas keberadaan Puskesmas Ponorogo Utara
Bagi Masyarakat. 1)
Dapat mengetahui rencana pembangunan Puskesmas Ponorogo Utara sehinga dapat mempersiapkan diri dalam penyesuaian kehidupannya ;
2)
Mengetahui perubahan lingkungan serta mampu memanfaatkan bila ada kesempatan bekerja dan berusaha untuk meningkatkan perekonomiannya ;
3)
Pemahaman keadaan Puskesmas Ponorogo Utara
secara jelas akan mengurangi
timbulnya kesalah pahaman, hingga dapat menggalang kerja sama yang saling menguntungkan ; 4)
Mengetahui hak dan kewajiban dalam kaitannya dengan operasional Puskesmas Ponorogo Utara khususnya hak dan kewajiban di dalam ikut menjaga lingkugan hidup sekitar BAB II BESARAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
A. Identitas Pemrakarsa Dan Penyusun DPLH 1.1
Identitas Pemrakarsa Kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Pemrakarsa Alamat Usaha / Kegiatan
: dr.Barunanto Ashadi : Jalan. Pahlawan Kelurahan. Bangunsari
Kecamatan
Ponorogo Kabupaten Ponorogo No. telp
: 0352 485 446
No. KTP
: 3502070101610003 5
Jabatan
: Kepala Puskesmas
Alamat Rumah
: Jalan Arif Rahman Hakim No.33 RT/RW.003/003 Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo
Website
: [email protected]
No. Telp
: 0352 485 446
1.2
Tim penyusun UKL-UPL ini adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan
: CV. BAKTI PERTIWI
No. Hp
: 085 257 226 027
Email
: [email protected]
SIUP
: 503/384/405.16/2018
TDP
: 13.18.5.47.1240
Akte Notaris
: No 4, 4 november 2016
NPWP
: 80.570.533.2-647.000
SKA / SBU
: 1149179/13.13.0007112
Penanggung Jawab
: Ike Sureni,SKM,M.Kes
Jabatan Alamat
: Direktur : Perum Anggrek Garden D 2 Kertosari Babadan Ponorogo
Tenaga Ahli
: 1. Ike Sureni,SKM,M.Kes(Kesehatan) 2. Putri Nugraheni, ST(Tehnik Lingkungan) 3. Lilis Purnama Dewi,ST (Tehnik Sipil) 4. Hawin Mey R.F,SKM (K3) 5. S. Wiyono, M.Si (Sosial Ekonomi)
B. TATA LETAK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 1. Tata Letak Usaha dan/atau Kegiatan Lokasi usaha dan/atau kegiatan Puskesmas Ponorogo Utara dipaparkan sebagai berikut : Desa : Bangunsari Kecamatan : Ponorogo Kabupaten : Ponorogo Koordinat : 7˚52’00.8” BT 111˚28’20.4” LS Letak Puskesmas Ponorogo Utara berdasarkan foto satellite disajikan pada gambar 2.1 Gambar 2.1. Foto Satelite Puskesmas Ponorogo Utara
6
Gambar 2.2. Lay Out Puskesmas Ponorogo Utara
7
Gambar 2.3. Denah Puskesmas Ponorogo Utara
Gambar 2.4. Peta Pemantauan Puskesmas Ponorogo Utara
8
2.
Batas-Batas Usaha dan/atau Kegiatan Lokasi kegiatan operasional Puskesmas Ponorogo Utara ini berada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo , Kabupaten Ponorogo dengan luas lahan 550 m 2. Adapun batas-batas lahan-lahannya sebagai berikut : Utara : Kec.Babadan Selatan : Wil Pusk Po Selatan Barat : Kec.Sukorejo Timur : Wil Pusk Siman
C. LEGALITAS Untuk mengetahui perizinan yang telah dimiliki oleh UPTD Puskesmas Ponorogo Utara dapat dilihat pada tabel 2.1.1. Tabel 2.1 Legalitas Yang Dimiliki Puskesmas Ponorogo Utara No Legalitas
Nomor Dan Tanggal Surat
1
Nomor
Surat Keterangan Tanah
:
593/03/405.32.1.8/2018 2
Surat Pengantar
Tanggal :11 April 2018 Nomor
:
440/36/405.10.01/2019 3
Surat SPPL
Permohonan
Tanggal : 24 Juni 2019 Pemeriksaan Nomor: 440/ /405.10.01/2019 9
Tanggal : 24 Juni 2019
Adapun perijinan yang dimiliki oleh Sumber
Daya Manusia (SDM) yang bekerja di UPTD
Puskesmas Ponorogo Utara antara lain : Tabel 2.2 Sumber Daya Manusia yang bekerja di UPTD Puskesmas Ponorogo Utara Kode
Kerja
NIK
(Nomor
Jenis Status
Induk
ID/NIP/NRP
Kependudukan) 35020701016100
19610101 198902
P3502170201
03 35021771086700
1 006 19610101 198902
P3502170201
01 35021706026300
1 006 19630206 198603
P3502170201
02 35021512086600
1 016 19660812 198803
P3502170201
02 35021505050464
1 013 19640405 198802
P3502170201
0000 35021665126300
1 002 1963 1225 198703 CHRISMASTOETY
P3502170201
01 35021056026600
P3502170201
01 35021749036700
P3502170201
01 35021746126500
P3502170201
03 35021768106400
P3502170201
02 35021769016800
2 014 AGOENG PRANATA 19660216 198801 ETY EDIWATI 2 002 19670309 198812 MARYUNI, AMK 1 001 19651296 198812 MUDJI SULASTRI, S.Sos 2 001 19648903 198903 PONIATUN, Amd.GZ 2 -004 19680129 198802 SETYORINI
(Fasyankes) P3502170201
Nama (Nama Lengkap)
Kela
Kepega
min
aian 121
dr.BARUNANTO
L
SUYATI
P
SUHARTOYO
L
PRASOJO
L
SUJIMAN
L P P P P P P 10
121 121 121 121 121 121 121 121 121 121
P3502170201
02 35021756086600
2 001 19660816 198801 WULAN
P3502170201
02 35021742106500
P3502170201
02 35021742106500
P3502170201
02 35021749048500
P3502170201
07 35021625097400
P3502170201
04 35021769097800
P3502170201
07 35021767087800
P3502170201
05 35021647038300
P3502170201
06 35021661078330
P3502170201
000 3502105640001
P3502170201
35021765108500
P3502170201
01 35021747107600
P3502170201
03 33121256048600
P3502170201
01 35020349028000
P3502170201
01 35021756087700
P3502170201
06 35021765067100
P3502170201
02 35021754027800
P3502170201
02 35021715066400
P3502170201
04 35021742077000
P3502170201
02 35021668108100
2 002 SETYOAWATI, AMK 19680127 199103 HARI PUJI ASTUTI, AMK P 2 012 19651002 198902 YUSTISIA RIMAWATI, P 2 004 Amd.Keb 19850409 200605 IRA ANI PURWANTI, P 2 006 Amd.Keb 19740924 199803 MAEK SUBEKTI, ST L 1 005 19780929 200801 Wry budi wiyanti, Amd.Keb P 2 018 19780827 200801 HANDRIANINGRUM, P 2 019 Amd.Keb 19830307 200812 SANDRA RACHMASARI, P 2 011 Amd.Keb 19830721 200604 AYU FITRIA P 2 022 SUGIHARTANTI, Amd.Kep 19690521 199203 JUMA’ADI L 1 009 19851025 201001 SRI RAHMAWATI, AMF P 2 018 19761007 200012 ANIES MARIANA, SKM P 2 001 19860416 201001 IDHA APRILIA P 2 016 HANDAYANI, Amd.AK 19800209 200604 ATIK FESYIANI P 2 014 19770816 200604 LINA DWI P 2 021 PRANAWATI,Amd.KesGi 19710625 200801 MUJIASIH P 2 015 19780214 200801 SRI IKE ASMARA TIMOR P 2 015 YANI 19640615 200604 SUKARNI L 1 009 19700702 200801 NURJIANAH P 2 021 19811028 201705 HERLIN WIDYASTUTI, P 2 001 Amd.Keb
05
AGUS
P
11
121 121 121 121 121 121 121 121 121 121 121 121 121 121 121 121 121 121 121 121
P3502170201
35021668108100
19811028 201705 KRISTINA LELY WIDARINI,
P3502170201
05 35021766038400
2 001 Amd.Keb 19840326 201705 ANIK
P3502170201
03 35021643117600
P3502170201
01 35021754016600
P3502170201
03 35021770117500
2 001 Amd.Keb 19761103 201905 RENI MINTARSIH, Amd.Keb P 2 001 SITI MUDAWAMAH, 13.4.047.5047 P Amd.Keb
P3502170201
04 35021701095500
P3502170201
02 33122051029300
P3502170201
02 35021175709700
P3502170201
003 35021828049100
P3502170201
01 35021754039600
P3502170201
01 35010845107200
P3502170201
01 35010845107200
2 001 19870507 201101 IMA 2 025
P3502170201
01 35021720088400
P3502170201
01 35021708048100
P3502170201
07 33116095310870
P3502170201
003 35190163038900
P3502170201
02 35021849017600
P3502170201
01 35021549109400 01
SUMARDAYATI,
P P
-
ANDRI NOVI, Amd.Kep
P
-
KATIMIN
L
19930211 201903 FERLINA
HASTUTI,
2 003 Amd,RMIK 19700917 200501 drg. ANITA RISWITA 2 008 19721005 199302
19760109 199703 2 003 -
P P
TOMY PRADIGDO, Amd.Kep L ADINDA PUTRI AMALIA, RMIK ENNY YULIATI, Amd.Keb ROSITA
WIDYANINGRUM, Amd.Keb KRISTIYAR HENRI AGUSTIONO ISWADI NAMPITA
P P P P L
PUTRI
SETYOWATI
P
KRISTIN DAYU ROINI
L
EVA PRIHANITA
P
DWI INDAH K.A
P
D. DESKRIPSI KEGIATAN 1. Nama Kegiatan 12
121 121 121 131 122 122 121 121 141 141 121 121 141 141 141 141 121 147
UPTD Puskesmas Ponrogo Utara yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Kegiatan jasa pelayanan kesehatan pemerintah tingkat kecamatan Ponorogo , yang merupakan unit pelaksana teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Puskesmas Ponorogo Utara berdiri di atas lahan seluas 550 m 2, melayani jasa pelayanan rawat jalan. 2. Skala Kegiatan 1. Jumlah Pegawai/Tenaga Kerja Jumlah pegawai/tenaga kerja pada Puskesmas Ponorogo Utara meliputi tenaga medis dan paramedis. Selengkapnya jumlah pegawai/tenaga kerja disajikan pada tabel 2.1 berikut ini : Tabel 2.3 Jumlah Pegawai/Tenaga Kerja No Tenaga Kerja 1
2
3
Keterangan
Tenaga Medis -Dokter Gigi
1
Orang
- Dokter umum
1
Orang Orang
Tenaga Paramedis - D3 Perawat
6
Orang
- Bidan Puskesmas
4
Orang
- Bidan Desa
10
Orang Orang
Tenaga Non Medis - SKM - Apoteker - Gizi
4
Jumlah
2
Orang Orang
- Asisten Apoteker
1 2
Orang Orang
- Sanitasi
1
Orang
- Laboratorium (Analisis)
1
Orang
- ATRO
1
Orang
- SMA (Petugas RR)
6
Orang
- SLTA (Sopir)
1
Orang
- SD (Cleaning Service)
2
Orang
38
Orang
Tenaga Teknis Lainnya
JUMLAH
3. Fasilitas Dan Sarana Medik 13
Fasilitas medik yang dimiliki UPTD Puskesmas Ponorogo Utara berupa alat medis maupun alat non medis, rinciannya dapat dilihat dalam table dibawah ini : Table 2.4. Jumlah Alat Kesehatan Di UPTD Puskesmas Ponorogo Utara INVENTARIS ALKES DAN MEBELER DI GUDANG OBAT NO. NAMA BARANG JUMLAH INVENTARIS ALKES DAN MEBELER DI LOKET OBATBARANG 1NO. Rak Obat buah NAMA ALAT KESEHATAN JUMLAH2BARANG 21 Palet ObatPuyer 11 buah Alat Pres buah 32 Meja 2 buah Mortir 1 buah 43 Kursi Meja Racik 13 buah buah 54 Fan (exhaust) 1 buah Meja Administrasi 1 buah 65 AC 1 buah Lemari Besi Obat 1 buah 86 Mortir Kecil 11 buah Rak Kayu Obat buah 97 Press Puyer 11 buah buah Lemari Arsip 10 Komputer 13 set 8 Box Laci Plastik Besar buah 11 Lemari Narkotik 1 buah 9 AC 1 buah 10 Dispenseer 1 buah 11 Kursi 4 buah 12 Box Laci Plastik Kecil 2 buah
NO. 1 2 3 4 6 7 8 9 10 11 12 13
ALAT NON MEDIS YANG ADA NAMA ALAT KESEHATAN JUMLAH Meja Periksa 2 Kursi Periksa 5 Kursi Pasien 4 Tempat Tidur Periksa 1 Meja Printer 2 Komputer + Keyboard 2 Printer 1 AC 1 Tempat Sampah 2 Wastafel 2 Selimut 1 Bantal 2
KET ALKES Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik
INVENTARIS ALKES DAN MEBELER DI RUANG KIA NO. NAMA ALAT KESEHATAN JUMLAH KET ALKES 1 Lemari Kaca Alat 1 Pintu 1 Baik 2 AC 1 Baik 3 Meja Periksa 2 Baik 4 Kursi Pasien 4 Baik 5 Kursi Petugas 2 Baik 14
6 7 8 9 10 13 14 16 17 18 21 22 24 25 26 27
Meja Tulis Komputer Meja Tulis Tempat tidur Periksa Tempat tidur Kb Ginekbet Selimut Troly ANC 2 Susun Tensi Air Raksa Putih Dopler Besar Dopler Kecil Comb Terbuka Tempat Instrumen Metlin Timbangan Pengukur Tempat Sampah
2 1 2 1 1 1 2 1 1 1 2 8 2 2 1 4
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik
INVENTARIS ALKES DAN MEBELER DI RUANG AULA KIBLA NO. NAMA ALAT KESEHATAN JUMLAH KET 1 Lemari Buku 2 Baik 2 Tv 1 Baik 3 AC 1 Baik 4 Sofa Panjang 1 Baik
NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
INVENTARIS ALKES DAN MEBELER DI LABORATORIUM NAMA ALAT KESEHATAN JUMLAH KET ALKES Centrifuge 1 Baik Alat UPS 1 Baik Mikroskop 1 Baik Beker Glas 2 Baik Erlenmeyer 11 Baik Pipet Volume 6 Baik Haemometer/Hb.sahli 5 Baik Corong 2 Baik Lampu Spirtus 1 Baik Penjepit Kayu 1 Baik Slide frosted 6 Baik Timer 1 Baik Micropipet 50 ml 3 Baik De Glass 3 Baik Rak Tabung Reaksi 2 Baik Meja 3 Baik 15
17 18 19 20 21 22 23 24
Kursi Tempat Sampah AC Lemari Arsip Lemari Reagen Kotak Slide Safety Box Haemocytometer
3 2 1 1 1 3 1 3
Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik
INVENTARIS ALKES DAN MEBELER DI RUANG GIZI DAN SDIDTK NO. NAMA ALKES JUMLAH KET 1 Meja 3 Baik 2 Kursi 5 Baik 3 Kemoceng 1 Baik 4 AC 1 Baik 10 Food Model 1 Baik 11 Buku Panduan Gizi Buruk 1 Baik 12 Buku Panduan SDIDTK 1 Baik
NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
INVENTARIS ALKES DAN MEBELER DI LOKET PENDAFTARAN NAMA ALKES JUMLAH BARANG Meja Tulis 2 buah Rak Status 2 buah Meja Komputer 1 buah Kursi 2 buah Komputer 1 buah Box File 1 buah Tempat sampah 1 buah AC 1 buah Wifi 3 buah Rool Kabel 1 buah Mouse 1 buah
INVENTARIS MEBELER DI BP GIGI NO. NAMA MEBELER JUMLAH 1 Meja Tulis Kayu 2 Kotak Kayu(Tempat 2 1 kompresor) 3 Kursi Plastik 2 4 Lemari Alat 1
KET Baik Baik Baik Baik
INVENTARIS ALKES DAN MEBELER DI UGD 16
NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27
NAMA ALKES Kipas angin Tempat Bed Periksa Wastafel Lap Tangan Tensimeter Standar Infus Regulator Timbangan Meja Dokter Lemari Troly Biasa Termometer Amubag Senter Tornikuet Stetoskop Tempat Sampah UGD EKG Komputer Canon Printer Mouse Meja Komputer Keyboard Strelisator Meja Tulis Kayu Nebulaizer Lemari Kaca Obat
JUMLAH 1 1 2 1 2 1 2 1 2 2 1 1 1 1 1 3 2 1 2 1 1 2 2 1 2 2 1
KET ALKES Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik
1. Kapasitas Pelayanan Kapasitas pelayanan medis dan unsur penunjang merupakan jumlah rata- rata kunjungan pasien perbulan yang dilayani dari masing- masing unit pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh UPTD Puskesmas Ponorogo Utara
Adapun kapasitas pelayanan pada Puskesmas
Ponorogo Utara disajikan pada tabel 2.3 berikut ini. Tabel 2.5 Unit Pelayanan dan Kapasitas Pelayanan Puskesmas Ponorogo Utara No
Unit Pelayanan
Kapasitas Pelayanan (pasien)
1
Pelayanan Rawat Jalan (BP Umum)
1.100 Orang/bulan
2
Poli Gigi
250 Orang/bulan
7
KIA
260 Orang/bulan 17
8
Pelayanan Gizi
80 Orang/ bulan
9
Pelayanan Laboratorium
250 Orang/ bulan
10
Pelayanan Farmasi/Apotik
1000 Orang/ bulan
2. Jumlah Rata-Rata Pasien / Hari Jumlah rata-rata pasien yang berobat ke Puskesmas Ponorogo Utara
pada masing-masing unit
pelayanan disajikan pada Tabel 2.4 berikut ini. Tabel 2.6 Jumlah Rata-rata Pasien Puskesmas Ponorogo Utara No Unit Pelayanan 1
Pelayanan Rawat Jalan
5 6 7 8 9 10
Pelayanan MTBS Poli Gigi KIA Pelayanan Gizi Pelayanan Laboratorium Pelayanan Farmasi/Apotik
1.
Jumlah Rata-Rata Pasien/Hari 80 10 10 10 12 10 50-70
Klasifikasi Ruang Jumlah Ruang dan Tempat Sampah
Klasifikasi ruang, jumlah ruang, kamar mandi/WC dan tempat sampah disajikan pada tabel 2.5 berikut ini : Tabel 2.7 Klasifikasi ruang dan jumlah Ruang di Puskesmas Ponorogo Utara No
Klasifikasi Ruang
Jumlah Ruang
Jumlah Tempat
1 2
Ruang Kepala Puskesmas Ruang Kepala Tata Usaha
1 1
sampah 1 2
3
Ruang Pendaftaran
1
1
4
Ruang KIA & KB
1
5
Ruang MTBS & Gizi
1
2 2
6
Ruang BP Umum
1
2
7
Ruang Poli Gigi
1
2
8
Ruang Apotik
1
2
9
Ruang Pengelola Program
1
2 18
10
Ruang Laboratorium
1
2
11
Gudang Obat
1
2
12
Ruang Immunisasi
1
2
13
Ruang Bersalin
1
2
14
Ruang Nifas
1
2
15
Ruang Perawatan Kebidanan
1
2
16
Ruang Sterilisasi Alkes
1
2
17 Ruang Tunggu 18 Aula
1
2
1
2
Jumlah
18
34
Dibawah ini diuraikan gambar ruangan-ruangan yang ada di Puskesmas Ponorogo Utara beserta keterangan dan ukurannya : A. LANTAI I 1. Ruang Pendaftaran Ruang pendaftaran dengan luas 3 x 4 mterletak di bagian depan bangunan klinik. Berfungsi untuk tempat pendaftaran pasien. Dilengkapi dengan computer, meja pendaftaran, kursi dan lemari. Lokasi ruang pendaftaran tertera di gambar 2.5.
Gambar 2.5 Ruang Pendaftaran 2. Ruang Tunggu Ruang tunggu di Puskesmas Ponorogo Utara berukuran 6,4 x 11,9 mseperti tertera pada gambar 2.6 dibawah ini :
19
Gambar 2.6 Ruang Tunggu 3. Ruang Obat Ruang obat adalah ruang pasien mendapatkan pengobatan di Puskesmas tersebut. Ruang Balai Pengobatan memiliki ukuran 4 x 3 m seperti terlihat pada gambar 2.7 di bawah ini : Gambar 2.7 Ruang Obat
4. Ruang Rekam Medik Ruang Rekam Medik adalah ruang untuk penyimpanan hasil rekam medik pasien di Puskesmas. Ruangan ini seluas 4 x 1.5 m. Ruangan rekam medik ini dilengkapi dengan sarana penyimpanan rekam medik seperti lemari untuk menyimpan hasil rekam medik pasien. Gambar 2.8 Ruang Rekam Medik
5. Ruang Poli Gigi Ruang Poli Gigi adalah ruang yang di gunakan untuk pemeriksaan gigi bagi pasien di Puskesmas Ponorogo Utara. Ruangan ini berukuran 4 x 4 m seperti tertera pada gambar 2.9. dibawah ini. Gambar 2.9 Ruang Poli Gigi
20
6. Ruang Laboratorium Ruang laboratorium ini berukuran 4 x 3 mseperti tertera pada gambar 2.10 di bawah ini
Gambar 2.10 Ruang Laboratorium 7. Ruang Pemeriksaan Umum Ruang Pemeriksaan Umum ini berukuran 4 x 5,5
seperti terlihat pada gambar 2.11
dibawah ini : Gambar 2.11 Ruang Pemeriksaan Umum
8. Ruang TB
21
Ruang TB adalah Ruang yang digunakan
untuk pasien pengidap TBC, Ruangan ini
berukuran 4x2,2 m seperti tertera pada gambar 2.12 dibawah ini : Gambar 2.12 Ruang TBC
9. Ruang Pojok Gizi, Sanitasi Dan Promosi Kesehatan Ruang Pojok Gizi, Sanitasi Dan promosi Kesehatan ini berukuran 3 x 5 seperti yang terlihat pada gambar 2.13 dibawah ini; Gambar 2.13 Ruang Pojok Gizi, Sanitasi Dan Promosi Kesehatan
10. Ruang KIA Ruang KIA adalah ruang yang digunakan bagi pasien yang akan melakukan pemeriksaan kehamilan, pasca melahirkan, imunisasi bayi. Ruangan ini berukuran 6 x 6 mseperti tertera pada gambar 2.14. dibawah ini : Gambar 2.14 Ruang KIA
22
11. Ruang Tata Usaha Ruang tata usaha ini berukuran 7 x 6 m seperti terlihat pada gambar 2.15. dibawah ini :
Gambar 2.15 Ruang Tata Usaha
12. Ruang Imunisasi/Laktabi Ruang Imunisasi/Laktabi adalah ruang untuk mengimunisasi anak-anak. Ruangan ini berukuran 3x6 seperti terlihat pada gambar 2.16 dibawah ini : Gambar 2.16 Ruang Imunisasi/Laktabi
23
13. Ruang Manajemen Mutu Ruang Manajemen Mutu adalah ruang untuk mengawasi semua kegiatan dan tugas di puskesmas ponorogo utara untuk memastikan bahwa layanan dan sarana mencapainya bersifat konsisten. Ruangan ini berukuran 3x5 seperti terlihat pada gambar 2.17 dibawah ini : Gambar 2.17 Ruang Manajemen Mutu
14. Gudang Alkes dan Arsip Ruang Alkes dan Arsip ini berukuran 3 x 5 seperti yang terlihat pada gambar 2.18 dibawah ini; Gambar 2.18 Gudang Alkes dan Arsip
15. Gudang Farmasi Gudang Farmasi adalah tempat penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan barang persediaan berupa obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan yang di puskesmas ponorogo utara seperti yang terlihat pada gambar 2.19 dibawah ini; Gambar 2.19 Gudang Farmasi
24
16. Kamar Mandi/WC Kamar Mandi/WC dengan ukuran 2 x 1,2 m seperti tertera pada gambar 2.20. dibawah ini : Gambar 2.20 Kamar Mandi/WC
LANTAI II 1. AULA Aula adalah salah satu ruang penting di sebuah puskesmas ponorogo utara digunakan untuk rapat atau pertemuan Ruangan Aula ini berukuran 16 x 16 seperti yang terlihat pada gambar 2.21 dibawah ini; Gambar 2.20 AULA
2. Musola Musola ini terdapat di lantai II Puskesmas Ponorogo Utara yang berukuran 3,3 x 4 m2 seperti yang terlihat pada gambar 2.22 dibawah ini; Gambar 2.22 Musola 25
3. Kamar mandi/WC
C. Sarana dan Fasilitas Operasional Pendukung a. Tempat Parkir Luas tempat parkir yaitu 6,6 x 12,7 m2. seperti tertera pada gambar 2.24. dibawah ini : Gambar 2.24 Tempat Parkir
26
b.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruang Terbuka Hijau (RTH) terletak di bagian samping dan lantai 2 serta di sampingsamping bangunan Puskesmas total luas RTH yaitu …. m2 seperti tertera pada gambar 2.25 Ruang Terbuka Hijau ini sudah memenuhi standart yaitu 30% dari total lahan. Gambar 2.25. Gambar RTH
c.
Motor Pengangkut Limbah Infeksius Gambar 2.26. Motor Pengangkut Limbah Infeksius
2.
Bahan-Bahan Kimia Yang Digunakan Pada Laboratorium dan Pelayanan Medis
27
Bahan-bahan yang digunakan dalam kegiatan laboratorium maupun pelayanan medis disajikan pada tabel 2.6 berikut ini; Tabel 2.8 Bahan-bahan kimia yang digunakan pada laboratorium dan pelayanan medis. No
Nama Bahan
1 2 6 7 8 9 10 11
3.
Protein HB Reagent Widal Bilik Trombocyt Asam Urat Glukosa HDC Cholesterol BTA
Bentuk Cair
Padat √ √ √ √ √
√ √ √ -
√
Gas -
Penggunaan Energi
Penggunaan energi bagi kebutuhan operasional Puskesmas Ponorogo Utara Disajikan pada Tabel 2.7. berikut ini. Tabel 2.9. Sumber dan Penggunaan Energi No 1
Penggunaan Energi
Jenis energy
Penerangan ruangan dan kebutuhan Listrik
Asal/sumber PLN
Kapasitas 6.600 W
operasional Puskesmas 4.
Penggunaan Air
Dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional Puskesmas, penggunaan air mutlak sangat diperlukan. Untuk memenuhi kebutuhan air kegiatan operasional tersebut , Puskesmas Ponorogo Utara menggunakan air yang diperoleh dari PDAM / Air Tanah (Sumur) sumber yaitu sumur air dalam dan air PDAM. Sumber air tersebut disalurkan untuk keperluan kegiatan di rawat jalan, IGD, laboratorium dan dapur. Sumber air dalam diperoleh dengan melakukan pemompaan. Air tersebut ditampung pada bak penampung berkapasitas
750 m3. Tabel 2.9 berikut ini menggambarkan
kebutuhan penggunaan air dan sumber daya air. Penggunaan air bersih dihitung jika dengan 49 orang 28
karyawan dan jumlah pasien rawat jalan diperkirakan menghabiskan 0,01 m3/org/hari maka dapat di perkiraan kebutuhan air bersih di puskesmas ponorogo utara yaitu; Penggunaan air bersih karyawan Puskesmas = Jumlah karyawan x 0,01 m3/org/hari = 49 orang x 0,01 m3/org/hari = 0,49 m3/hari Penggunaan air bersih pasien Puskesmas
=Jumlah Pasien x 0,01 m3/org/hari = 150 orang x 0,01 m3/org/hari = 1,5 m3//hari
Penggunaan air bersih untuk lain-lain
= 2 m3
Adapun penggunaan air ± 5,98 m3 /hari yang berasal dari PDAM yang digunakan untuk keperluan domestic, adapun rinciannya sebagai berikut :
Table 2.10. Rencana PenggunaanAir Bersih No
Jenis Kegiatan
Sumber Air
Volume ( m3/hari
1
Kegiatan Medik
Air Sumur & PAM
1,99 m3 /hari
2
Domestik Non Medik (MCK)
Air Sumur & PAM
1,99 m3 /hari
3
Lain – lain
Air Sumur & PAM
2 m3 /hari 5,98 m3/hari
Jumlah Gambar 2.27 Neraca Air
Kegiatan Medik MCK/toilet/dll (1,99 m3) Kegiatan Medik
PDAM Dan Sumur bor Lain –lain (2 m3)
Badan air
Air Tanah 29
5.
Produksi Timbulan Limbah Cair Domestik Limbah cair yang dihasilkan berasal dari aktivitas MCK, penyiraman dan lain-lain. Dapat
diperkirakan timbulan limbaah cair domestik adalah 80% dari jumlah total kebutuhan air yaitu 5,98 m3/hari dan jika di hitung sebagai berikut : Limbah cair domestik = 5,98 x 80% = 4,8 m3/hari Tabel 2.11 Timbulan Limbah Cair Domestik No 1
Total air (m3/hari) 5,48
Factor pengali 80 %
Jumlah (m3/hari) 4,4
Dengan teknik pengolahan yang telah diterapkan di Puskesmas Ponorogo Utara maka diharapkan hasil akhir dari limbah cair yang telah melalui proses pengolahan melalui IPAL dapat memenuhi persyaratan baku mutu yang telah ditetapkan. sehingga pada akhirnya kegiatan operasional Puskesmas Ponorogo Utara tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. 6.
Timbulan Limbah Padat/Sampah Timbulan sampah di Puskesmas Ponorogo Utara diperkirkan jika setiap orang baik karyawan
dan pasien menghabiskan 0,54 kg/org/hari, maka limbah padat yang ditimbulkan dari 49 karyawan dan 150 orang pasien pengunjung puskesmas adalah 107,46 Kg/hari. Sampah tersebut ditampung dalam tong sampah terpilah organic dam anorganik. Timbulan limbah padat / sampah yang dihasilkan di jelaskan pada tabel 2.10 di bawah ini. Tabel 2.12 Timbulan Limbah Padat/Sampah No 1 2
Keterangan Karyawan Pasien
Jumlah (org) 49 150 Jumlah total
Timbulan
Jumlah total
(org/Kg/hari 0,54 0,54
(Kg/hari) 26,46 81 107,46
Sumber : Perhitungan
Sedangkan limbah padat / sampah B3 termasuk limbah padat medis di kelola bekerja sama dengan ……dalam pengelolaan pemusnahan limbah B3 tersebut. 30
Gambar 2.13 Sampah Organik dan Non Organik
7.
Timbulan Limbah B 3 Timbulan limbah B3 sebagian besar berasal dari aktivitas laboratorium dan pelayanan
persalinan dengan penggunaan bahan kimia, darah nifas, obat-obatan dan lain-lain baik padatan maupun cairan serta sisa oli bekas dari genset. Timbulan limbah B3 padat seperti pecahan kaca, pial, botol bekas, bekas kemasan, alat suntikan, jarum suntuk, alumunium foil, obat-obatan kadaluarsa, dan lain-lain diperkirakan mencapai 10kg/bulan. Sedangkan limbah cair B3 seperti oli bekas dan sisa bahan kimia diperkirakan sebesar 15 liter/bulan Tabel 2.11 Volume Timbulan Limbah B3
No 1 2
Jenis Limbah Padatan Cairan
Volume 10 Kg 15 Liter
Periode Bulanan Bulanan
Timbulan limbah B3 harus dikelola secara khusus dan penampungannya ditempatkan pada TPS B3 sebagai tempat penyimpanan sementara limbah B3. Adapun untuk pengelolaan limbah B3 ini harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga lembaga berizin pengolah limbah B3. Sedangkan, untuk limbah medis penanganannya di kerjasamakan dengan RSUD R. Syamsudin SH untuk dimusnahkan.
31
ALUR PASIEN PUSKESMAS PONOROGO UTARA
Gambar 2.29 Alur Pelayanan Pasien
RUANG GAWAT DARURAT / UGD RUANG BERSALIN
PASIEN BARU / LAMA RUANG BP UMUM RUANG KIA, MTBS & KB RUANG PENDAFTARAN & REKAM MEDIK
RUANG TUNGGU
RUANG PERAWATAN
RUANG BP GIGI RUANG TB PARU
PULANG / DIRUJUK
PUSKESMAS SANITASI PUSKESMAS GIZI
LOKET OBAT LABORATORIUM
32
BAB III INFORMASI LINGKUNGAN Untuk mendukung penyusunan “ PUSKESMAS PONOROGO UTARA” tim penyusun telah melakukan survey dengan hasil sebagai berikut :
A.
ASPEK FISIK - KIMIA 1. Iklim Keadaan iklim di Kabupaten Ponorogo relatif sama dengan keadaan iklim di daerah lain yaitu beriklim tropis yang terdiri dari musim penghujan dan musim kemarau. Curah hujan
bulanan
tertinggi yang diukur tahun 2019 tertinggi jatuh pada bulan April yaitu sebesar 340 mm, sedangkan rata-rata hujan tertinggi yang diukur tahun 2019 berada pada bulan April dan Desember sebesar 17 hari. Tabel 3.1. Rata-Rata Curah Hujan Tiap Bulan Menurut Stasiun Penakar Hujan di Kabupaten Ponorogo Tahun 2019
LOKASI PENAKAR HUJAN
BULAN JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGT
SEP
OKT
NOV
DES
PONOROG O
135
328
346
409
56
104
-
-
-
38
110
565
BABADAN
120
321
262
248
29
73
-
-
-
26
97
477
KESUGIHA N
256
599
410
420
207
51
4
-
-
19
493
843
PULUNG
257
521
354
361
122
151
-
-
-
52
514
789
PUDAK
280
415
394
482
123
220
8
10
-
60
575
611
SOOKO
207
439
283
420
88
93
8
-
-
25
319
716
SAWOO
73
200
212
179
44
24
-
-
-
-
-
-
SLAHUNG
62
274
316
339
48
29
-
-
-
171
61
363
BALONG
72
170
235
201
10
78
-
-
-
87
153
334
SUNGKUR
75
170
256
320
-
99
-
-
-
110
130
404
PURWANT ORO
108
309
220
339
38
134
-
-
-
76
119
505
NGEBEL
200
649
420
251
124
129
6
-
-
35
416
748
TALUN
177
618
414
746
117
117
-
-
-
7
399
728
BOLLU
123
392
539
799
109
84
-
-
-
17
255
505
33
WILANGA N
113
297
252
347
54
16
-
-
-
8
170
644
NGILO-ILO
93
200
263
255
6
-
-
-
-
90
96
411
SOMOROT O
112
225
185
195
27
69
-
-
-
120
103
377
BADEGAN
172
348
237
397
18
96
-
-
-
104
215
542
POHIJO
162
222
257
246
25
100
30
-
-
61
79
369
-
-
180
270
172
61
-
-
-
128
154
554
147
357
302
340
75
91
10
10
-
65
235
552
NGRAYUN RATARATA
Tabel 3.2. Rata-Rata Hari Hujan Tiap Bulan Menurut Stasiun Penakar Hujan di Kabupaten Ponorogo
LOKASI PENAKAR HUJAN
BULAN JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOV
DES
PONOROGO
20
14
14
19
9
1
-
-
-
-
4
18
BABADAN
17
10
13
16
8
3
-
-
-
-
4
15
KESUGIHAN
20
15
11
20
12
-
-
-
-
-
4
13
PULUNG
20
23
16
21
11
-
-
-
-
-
6
20
PUDAK
24
21
12
21
16
3
-
-
-
-
4
19
SOOKO
23
19
13
20
12
-
-
-
-
-
6
21
SAWOO
13
17
16
21
13
-
-
-
-
-
-
15
SLAHUNG
17
16
11
16
4
1
-
-
-
-
-
13
SUNGKUR
17
17
9
15
4
-
-
-
-
-
3
14
PURWANTORO
19
16
14
15
9
-
-
-
-
-
-
7
NGEBEL
14
16
11
12
6
-
-
-
-
-
1
11
TALUN
22
18
12
20
16
3
-
-
-
-
5
25
BOLLU
21
19
10
18
17
2
-
-
-
-
1
25
WILANGAN
21
11
10
20
13
2
-
-
-
-
5
22
NGILO-ILO
14
10
12
15
5
-
-
-
-
-
-
12
SOMOROTO
16
13
9
15
8
1
-
-
-
-
6
13
BADEGAN
18
12
7
15
7
-
-
-
-
-
-
12 34
POHIJO
16
18
13
12
7
-
-
-
-
-
-
9
NGRAYUN
12
10
7
10
5
1
-
-
-
-
-
11
18
16
12
17
10
2
-
-
-
-
4
16
RATA-RATA
Dari hasil tersebut dapat disampaikan bahwa di wilayah Kabupaten Ponorogo telah mengalami penurunan baik curah hujan maupun hari hujan. Kejadian semacam ini juga dialami daerah lain di seluru wilayah Indonesia.
B.
ASPEK LINGKUNGAN HAYATI 1. Flora dan Fauna a. Flora di Lokasi Kegiatan (Tapak Proyek) Komunitas flora yang terdapat di dalam maupun diluar lingkungan “PUSKESMAS PONOROGO UTARA” adalah komunitas budidaya tanaman buah-buahan, pelindung dan tanaman hias (taman). Mengingat bahwa komunitas flora yag terdapat di lokasi maupun di lingkungan “PUSKESMAS PONOROGO UTARA”merupakan komunitas tumbuhan milik penduduk, maka banyak dijumpai adanya jenis-jenis tumbuhan yang bervariasi. Dengan adanya tanaman yang cukup membuat suasana hijau di lingkungan hidup sekitar rumah sakit juga berfungsi untuk memulihkan cemaran udara yang terjadi sehingga suasana di lingkungan rumah sakit udaranya bersih dan segar. Di lingkungan “PUSKESMAS PONOROGO UTARA ”tidak ditemukan flora langka yang masuk dalam daftar tanaman yang dilindungi.Secara rinci jenis flora di wilayah studi pada tabel 3.5. Tabel 3.3. Jenis Flora di “ PUSKESMAS PONOROGO UTARA” NO
NAMA LOKAL
NAMA ILMIAH
1
BOUGENVILLE
BOUGENVILLEA
2
SRI REJEKI
NYCANTHES ARBOR TRITIS L
3
SOKA
IXORA COCCINEA L
4
MIMBA
AZARDIRACTHA INDICA A. JUSS
5
KAMBOJA
PLUMERIA ACUMINATE
6
LIDAH MERTUA
SANSIVIERA TRIFASCIATA PRAIN
7
AGLONEMA
AGLONEMA
b. Fauna 35
Jenis fauna yang terdapat di lokasi rumah sakit dan sekitarnya terdiri dari jenis-jenis binatang peliharaan seperti kambing, ayam, kucing, anjing, ikan hias.Jenis-jenis fauna yang tergolong liar terdiri dari aves, mamalia, reptile dan amphibian.Jenis-jenis fauna liar yang terdapat di lokasi rencana “PUSKESMAS PONOROGO UTARA”.Kondisi ini menunjukkan masih terdapat keseimbangan ekologi di lingkungan rencana rumah sakit sebagai indikator bahwa lingkungan rumah sakit belum banyak menerima beban pencemaran.Kondisi ini harus selalu dipertahankan untuk melindungi lingkungan hidup yang ada di sekitar lingkungan rumah sakit.Di lingkungan “PUSKESMAS PONOROGO UTARA ”tidak ditemukan fauna langka yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.Secara rinci dapat disajikan pada tabel 3.6. Tabel 3.5. Jenis Fauna yang Terdapat di Wilayah Studi 2018 NO
NAMA LOKAL
NAMA ILMIAH
SUMBER INFORMASI PENGAMATAN
1
ULAT DAUN
2
SRITI
3
KADAL
4
BELALANG
5
CICAK
GYMNODACTYLUS
6
KODOK
BUFA MELONOTIWS
7
KUCING
FELIS CATUS
8
EMPRIT
SANCUC MURINUS
MABUIA MULTIFASCIATA
WAWANCARA
C.
SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA 1. Demografi dan Kependudukan a. Jumlah Penduduk Berdasarkan data Kecamatan Ponorogo Dalam Angka 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan data Kecamatan Ponorogo, Kelurahan Bangunsari memiliki jumlah penduduk 36
4.483 jiwa yang terdiri dari laki-laki 2.211 jiwa dan perempuan 2.272 jiwa. Dengan luas wilayah 75 Ha yaitu 3,36 % dari luas wilayah Kecamatan Ponorogo , maka kepadatan penduduk adalah 6.192 jiwa/km2. Kelurahan Bangunsari memiliki 3 Dusun, 9 RW dan 26 RT. Tabel 3.6. Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian NO JENIS PEKERJAAN JUMLAH 1
PETANI PENGUSAHA
94
2
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
3
INDUSTRI PENGOLAHAN
67
4
KONSTRUKSI
34
5
PERDAGANGAN
1.264
6
JASA
1.007
7
TRANSPORTASI
-
194
Sumber/Source : Kecamatan Ponorogo dalam angka 2017 b. Pendidikan Fasilitas pendidikan dan jumlah penduduk menurut tingkat pendidikan di Desa Serangan adalah sebagai berikut : NO JENIS SEKOLAH
Tabel 3.7. Fasilitas Pendidikan JUMLAH GURU
MURID
1
SD NEGERI
3
49
766
2
SD SWASTA
2
52
865
3
MI NEGERI
-
-
-
4
MI SWASTA
-
-
-
5
SMP NEGERI
3
170
2.429
6
SMP SWASTA
1
18
58
7
MTS NEGERI
-
-
-
8
MTS SWASTA
2
22
120
9
SMA NEGERI
-
-
-
10
SMA SWASTA
-
-
-
11
SMK NEGERI
-
-
37
12
SMK SWASTA
2
42
243
13
MA NEGERI
-
-
-
14
MA SWASTA
1
12
62
Sumber/Source : Kecamatan Ponorogo dalam angka 2017 c. Agama Pada umumnya masyarakat di wilayah studi memeluk agama islam, sedangkan yang pemeluk agama lain seperti katholik, protestan, hindu dan budha jumlahnya cukup kecil. Kehidupan antar umat beragama di wilayah ini dapat dikatakan cukup harmonis.Oleh karena peranan para tokoh masyarakat / agama dan petugas. Hal ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 3.8. Pemeluk Agama NO AGAMA JUMLAH 1
ISLAM
2
KRISTEN
118
3
KATOLIK
56
4
HINDU
7
5
BUDHA
23
6
LAINNYA
47
JUMLAH
4.232
4.483
Sarana ibadah yang dimiliki Desa Serangan dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 3.9. Sarana Ibadah NO AGAMA JUMLAH 1
MASJID
6
2
MUSHOLA
8
38
3
GEREJA
2
4
PURA
-
5
VIHARA/KLENTENG
-
2. Sosial Fasilitas Kesehatan di Desa Serangan dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 3.10. Fasilitas Kesehatan NO JENIS FASILITAS JUMLAH 1
RUMAH SAKIT
2
2
PUSKESMAS
1
3
PUSKESMAS PEMBANTU
-
4
BALAI PENGOBATAN
1
6
DOKTER PRAKTEK SWASTA
4
7
BIDAN PRAKTEK SWASTA
-
8
POLINDES
-
9
POSYANDU
7
JUMLAH
15
Tabel 3.11. Petugas Kesehatan NO TENAGA AHLI JUMLAH 1
TENAGA MEDIS
24
2
TENAGA KEPERAWATAN
2
3
TENAGA KEBIDANAN
5 39
4
TENAGA KEFARMASIAN
JUMLAH
6 33
D. Perizinan Yang Dimiliki 1. 2. 3. 4.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Usaha klinik (IUP) Izin Lingkungan Izin Gangguan (HO) Adapun izin yang telah dimiliki antara lain : Tabel 3.12.Perizinan Yang Dimiliki
NO.
JENIS SURAT
1
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2
IZIN USAHA KLINIK
3
SERTIFIKAT
4
IZIN GANGGUAN (HO)
NOMOR
INSTANSI
E. KUALITAS UDARA DAN DEBU Pada saat dokumen DPLH ini disusun telah dilakukan uji laboratorium kualitas udara dan debu di lokasi kegiatan. Berikut Data Hasil Laboratorium uji sampel Udara dan Debu di Puskesmas Ponorogo Utara.
HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM NOMOR PEKERJAAN : ENV-2191798 A
TANGGAL : 18 Juli 2019
Pelanggan : DLH PONOROGO Identitas Sampel Pelanggan Koordinat Lokasi Tanggal Pengambilan Sampel Waktu Pengambilan Sampel
Kepada : Bapak Cipto : Area Puskesmas Ponorogo Utara : S:07ᵒ52'01.4" E:111ᵒ28'19.6" Identitas Sampel Lab. : 02/07/2019 Tanggal Penerimaan : 13:15 Waktu Penerimaan
: 2191798 A-2 : 05/07/2019 : 08:00
40
Matriks Sampel NO
DESKRIPSI PENGUJIAN
: Udara & Debu HASIL SAMPEL
Rentang Analisis BATAS REGULASI*
: 05 - 16 Jul
SATUAN
METODE
Kualitas Udara Ambien : Sulfur Dioksida, SO2
1 2
7 8
Karbon Monoksida, CO Nitrogen Dioksida, NO2 Oksidan, O3 Debu** Timah Hitam, Pb** Hidrogen Sulfida, H2S Amonia, NH3
9
Hidrokarbon, HC
3 4 5 6
3
< 6.5 < 6.8 0.025 < 0.000002
92.5 200 -
µg/Nm 3 µg/Nm 3 µg/Nm 3 µg/Nm 3 mg/Nm 3 mg/Nm
< 0.017 9.54
42 1360
µg/Nm 3 µg/Nm
IKM-EI-SML-6 (Spektrofotometri ) SNI 19-7119.1-2005
23.7
160
µg/Nm
3
IKM-EI-SML-14 (Direct Reading )
< 8.28 < 1150
262 22600
3
SNI 19-7119.7-2017 NIOSH 6604:1996 SNI 19-7119.2-2017 SNI 19-7119.8-2017 SNI 19-7119.3-2017 SNI 19-7119.4-2017
* Standar Kualitas Udara Ambien Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 10/2009 * Berdasarkan durasi pengambilan sampel selama 60 menit
Data Meteorologi 1 2 3 4 5 6
Suhu Kelembapan Relatif Aranh Angin (menuju) Kecepatan Angin Cuaca Tekanan Udara
35.4 36.1 264 0.1 - 0.7 Clear 747
0
C
% ⁰ m/s mmHg
Catatan: Hasil Analisa Sampel Udara pada tanggal 02 Juli 2019 semua parameter memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 10/2019
41
Adapun rencana penanganan limbah cair dari operasional Puskesmas dapat dari gambar flow Chart dibawah ini :
Gambar 4.1 Flow Chart Rencana Penggunaan Air dan Pengolahan Limbah Cair Tahap Operasional
42
BAB IV DAMPAK LINGKUNGAN DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Dampak lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagian ini pada dasarnya berisi satu tabel/matriks, yang merangkum mengenai : 1.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan/atau Kegiatan Kolom Dampak Lingkungan terdiri atas empat sub kolom yang berisi informasi. a.
Sumber dampak yang diisi dengan informasi mengenai jenis sub kegiatan penghasil dampak untuk setiap tahapan kegiatan (prakontruksi,kontruksi,operasional dan pasca operasi);
b.
Jenis dampak yang diisi dengan informasi tentang seluruh dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan; dan
c.
besaran dampak yang diisi dengan informasi mengenai; untuk parameter yang bersifat kuantitatif, besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif.
2.
Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup Kolom Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri
atastiga sub Kolom yang berisi informasi :
a. bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai bentuk/jenis pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan ; b. lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkanbahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan lingkungan pada lampiran UKL-UPL; dan c. periode pengelolaan lingkungan hidup yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan. 3.
Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup Kolom Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga sub kolom yang berisi informasi: a. bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas lingkungan hidup yang menjadi indikatorkeberhasilan pengelolaan lingkungan hidup (dapat termasuk 43
didalamnya; metode pengumpulan dan analisis data kualitas lingkungan hidup, dan lain sebagainya) ; b. lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran DPLH ; dan c. periode pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan. 4. Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup Kolom Insitusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai berbagai institusi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hiduyang akan : a.
melakukan/melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup;
b.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkunganhidup ; dan c. menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksaan komitmen pengelolaan lingkungan
hidup dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugas
instansi yang bersangkutan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. A. DAMPAK LINGKUNGAN 1. Tahap Operasionalisasi Kegiatan yang dilakukan pada “PUSKESMAS PONOROGO UTARA” diantaranya Sebagai berikut: A. Perekrutan tenaga Kerja Tahap perekrutan tenaga kerja banyak dinantikan oleh warga akan tetapi bisa menimbulkan kecemburuan juga. Ada beberapa hal yang memungkinkan terjadi dengan recruitment tenaga kerja.Dengan adanya puskesmas ini banyak masyarakat berharap bisa menjadi karyawan. Terjadinya interaksi sosial dari para karyawan puskesmas yang berasal dari luar daerah, yang akan berpengaruh pada kamtibmas. Sumber Dampak : Perekrutan tenaga kerja Jenis Dampak
: 44
a. Keresahan masyarakat akibat kecemburuan sosial khususnya bagi yang merasa mempunya kemampuan akan tetapi tidak terserap sebagai tenaga kerja. b. Adanya interaksi sosial masyarakat antara pendatang terhadap kondisi sosial budaya setempat sehingga mempengaruhi kantibmas. Besaran Dampak
:
a. Sejumlah masyarakat yang kecewa dengan sistem penerimaan karyawan b. Banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pengelola B. Kegiatan Operasionalisasi Puskesmas Tahap Operasionalisasi puskesmas berarti mulai melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien. 1. Dampak yang mungkin terjadi
: Kegiatan transportasi
Sumber Dampak
: Kegiatan pengangkutan obat obat-obatan dan peralatan Medis Serta penurunan pasien.
Jenis Dampak
: Penurunan Kualitas udara dan kebisingan dan kemacetan lalu lintas
Besaran Dampak
: Tingkat pencemaran udara dibandingkan dengan baku
mutu
(Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 10 Tahun 2009) dan laju Kendaraan kurang dari 40 km/jam terutama pada sekitar jalan masuk puskesmas
2. Sumber Dampak Jenis Dampak
: Pelayanan Kesehatan di UGD :
a. Terjadinya penularan penyakit baik kepada karyawan maupun pengunjung b. Terjadinya kecelakaan kerja c. Terjadinya mal praktik d. Terdapatnya penumpukan sampah medis Besaran Dampak
:
a. Sejumlah pengunjung yang tertular penyakit b. Sejumlah karyawan yang tertular penyakit c. Sejumlah pasien yang berobat tertular penyakit nosokomial. d. Sejumlah sampah medis tertumpuk/limbah B3 medis (7,5 gr/pasien/hari) yang menimbulkan gangguan kesehatan. 3. Sumber dampak Jenis Dampak
: Pelayanan Kesehatan di Pemeriksaan Umum :
a. Terjadinya penularan penyakit kepada karyawan 45
b. Terjadinya kecelakaan kerja c. Terjadinya mal praktik d. Terdapatnya penumpukan sampah medis Besaran Dampak
:
a. Sejumlah karyawan yang tertular penyakit b. Sejumlah pasien yang berobat tertular penyakit nosokomial. c. Sejumlah sampah medis tertumpuk/limbah B3 medis (1,5 Kg/pasien/hari) yang menimbulkan gangguan kesehatan. 4. Sumber dampak
: Pelayanan Kesehatan di Pemeriksaan Gigi
Jenis Dampak
:
a. Terjadinya penularan penyakit kepada karyawan b. Terjadinya kecelakaan kerja c. Terjadinya mal praktik d. Terdapatnya sampah medis Besaran Dampak : a. Sejumlah karyawan yang tertular penyakit c. Sejumlah pasien yang berobat tertular penyakit nosokomial. d. Sejumlah sampah medis tertumpuk/limbah B3 medis (sampah padat 1,5 kg dan sampah Cair 0,5 m3/hari) yang 5. Sumber Dampak
menimbulkan gangguan kesehatan.
: Kegiatan penggunaan air
Jenis Dampak
: Berkurangnya pasokan air untuk masyarakat sekitar
Besaran Dampak
: Penggunaan air 107 m3/bulan.
6. Sumber Dampak
: Aktifitas Karyawan dan pasien
Jenis Dampak
: Kebersihan, estetika lingkungan dan kesehatan lingkungan
Besaran Dampak: Sejumlah sampah (sampah padat 1,5 kg dan sampah Cair 0,5 m3/hari) dan limbah B3 medis (sampah padat 1,5 kg dan sampah Cair 0,5 m3/hari) yang menimbulkan gangguan kesehatan. 7. Sumber Dampak : Kegiatan di Apotek Jenis Dampak : Terdapatnya obat kadaluwarsa Besaran Dampak : Sejumlah sampah B3 (obat kadaluwarsa), sejumlah (sampah padat 1,5 kg dan sampah Cair 0,5 m3/hari) yang Menimbulkan gangguan kesehatan. C. Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian IPAL Akan segera dibangun IPAL dan Pengoprasian IPAL di “ PUSKESMAS PONOROGO UTARA”melalui berbagai tahapan proses. Proses fisik, mekanik, kimiawi, dan mikrobiologis. Hal ini 46
bertujuan agar limbah yang terolah bisa efektif dan efisien dan tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. Sumber Dampak Jenis Daampak Besaran Dampak
: Kegiatan Operasional IPAL : Penurunan kualitas air permukaan dan air tanah : Sejumlah air limbah dengan debit 107 m 3 L/Bulan yang menimbulkan
gangguan dengan tolak ukur limbah cair permen LHK No.68 Tahun 2016 tentang baku mutu air limbah. D. Kegiatan pengoperasian Genset Sumber Dampak
: Pengoperasian Genset
Jenis Dampak
:
a. Penurunan Kualitas air b. Peningkatan kebisingan c. Timbulnya limbah B3 Besaran Dampak
:
a. Kualitas udara ambient yang melebihi baku mutu sesuai Pergub jawa timur 10/2009 b. Kebisingan yang melebihi baku mutu sesuai Permen LH 48/1996 c. Oli bekas perawatan Genset. E. Kegiatan pengoperasian Peralatan Medis dan obat-obatan Peralatan Medis pada “PUSKESMAS PONOROGO UTARA ” mempunyai spesifikasi masing-masing dan merupakan peralatan dengan teknologi di bidang medis yang terkadang masih merupakan hal yang baru bagi karyawan, sehingga setiap alat selalu di beri panduan SOP untuk teknis pengoperasian untuk menjaga keamanan peralatan dan juga pekerja (operator alat). Sumber Dampak : Pengoperasian Peralatan medis Jenis Dampak
:
a. Bahaya kebakaran/Arus pendek b. Kecelakaan kerja Besaran Dampak
:
a. Sejumlah peralatan dan bahan medis yang dapat memicu kebakaran b. sejumlah karyawan
2. Tahap Pasca Operasionalisasi Kegiatan yang mungkin menimbulkan dampak : A. Kegiatan pemutusan kerja bagi karyawan puskesmas Sumber Dampak
: Pemutusan hubungan kerja 47
Jenis Dampak
: Keresahan terutama dari pekerja outhshorsingdan pekerja borongyang tidak/belum ada aturan yang jelas tentang pesangon.
Besaran Dampak
: Sejumlah karyawan outshorsing dan pekerja borong
B. Kegiatan pengalihan dan pengelolaan asset puskesmas Sumber Dampak
: Pengalihan asset puskesmas setelah tidak beroperasi
Jenis Dampak
: sengketa dari berbagai pihak yang merasa lebih berwenang
Besaran Dampak
: Sejumlah aset yang di miliki
B. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN Berikut ini bentuk pengelolaan lingkungan dari dampak yang di timbulkan kegiatan “PUSKESMAS PONOROGO UTARA ” : 1. Tahap Operasionalisasi Tahap Operasionalisasi Puskesmas berarti mulai melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien. Kegiatan yang dilakukan pada “PUSKESMAS PONOROGO UTARA ” Diantaranya sebagai berikut : A. Perekrutan tenaga kerja Bentuk pengelolaan
:
a. Memberikan sosialisasi/pengumuman tentang penerimaan karyawan dan tata penerimaan dengan terbuka dan transparan b.
Memberikan pengarahan kepada karyawan pendatang untuk bisa beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Lokasi pengelolaan
: area puskesmas di kelurahan Kertosari dan sekitarnya.
Periode pengelolaan
: Periode penerimaan karyawan
B. Kegiatan Opeasional Puskesmas Dampak yang mungkin terjadi
:
1. Kegiatan Transportasi Bentuk Pengelolaan: a. Pengaturan jam pengangkutan diluar jam-jam sibuk lalu lintas b. Pengaturan lalu-lintas dan parkir di sekitar lokasi puskesmas dan pintu masuk serta pemberian rambu lalu-lintas. c. penggunaan mesin kendaraan yang rendah emisi Lokasi Pengelolaan
: area puskesmas
Periode Pengelolaan
: selama masa operasionalisasi puskesmas 48
2. Kegiatan Pelayanan Kesehatan di UGD Bentuk pengelolaan: a. Memberikan SOP pelayanan medis kegawat daruratan b.Memberikan pelatihan K3 dan SOP penggunaan alat kepada karyawan Lokasi pegelolaan
: area puskesmas
Periode pengelolaan : selama masa operasionalisasi puskesmas 3. Kegiatan Pelayanan Kesehatan di Pemeriksaan Umum a. Memberikan SOP pelayanan medis b.Memberikan pelatihan K3 dan SOP penggunaan alat kepada karyawan Lokasi pegelolaan
: area puskesmas
Periode pengelolaan
: selama masa operasionalisasi puskesmas
4. Kegiatan Pelayanan Kesehatan di Pemeriksaan Gigi a. Memberikan SOP pelayanan pemeriksaan Gigi b.Memberikan pelatihan K3 dan SOP penggunaan alat kepada karyawan Lokasi pegelolaan
: area puskesmas
Periode pengelolaan
: selama masa operasionalisasi puskesmas
5. Kegiatan penggunaan air Bentuk pengelolaan : a. Pembuatan sumur resapan dan/atau biopori b. penanaman tanaman dan ruang terbuka hijau c. Himbauan hemat air Lokasi pengelolaan : Di bagian ruang terbuka hijau Periode pengelolaan : selama masa operasionalisasi puskesmas 6. Aktifitas karyawan dan pasien Bentuk pengelolaan : a. Melakukan pengelolaan sampah dengan pemilihan dan melakukan metode 3R (Reduce, Re-Use, Re-Cycle) b. Pengelolaan Limbah cair dengan IPAL. c. Pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan Lokasi pengelolaan : Area Puskesmas Periode pengelolaan : selama masa Operasional Puskesmas 7. Kegiatan di Apotek : Bentuk pengelolaan
:
a. Melakukan pengelolaan obat dengan baik b. Melakukan pemeriksaan obat kadaluwarsa secara berkala 49
c. Pengelolaan limbah B3 (obat kadaluwarsa) sesuai ketentuan Lokasi pengelolaan
: Area Apotek Puskesmas
Periode pengelolaan
: selama masa Operasional Puskesmas
C. Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian IPAL Bentuk pengelolaan : a. Pembangunan IPAL b. Pengopeasian IPAL sesuai SOP b. selalu updateteknologi pengelolaan IPAL agar lebih efektif dan efisien c. Berupaya meminimalisasi kuantitas dan dampak timbulan limbah Lokasi pengelolaan : Area Puskesmas Periode Pengelolaan: Selama masa Operasional Puskesmas. A. Kegiatan Pengoperasian Genset Bentuk Pengelolaan : a. Membuat SOP pengoperasian Genset b. Memeriksa genset secara teratur untuk menghindari kerusakan genset. Lokasi pengelolaan : Area Puskesmas Periode pengelolaan : selama masa Operasional Puskesmas B. Kegiatan pengoperasian Peralatan Medis dan obat-obatan Bentuk Pengelolaan : a. Membuat SOP pengoperasian Peralatan Medis dan Obat-obatan b. Melakukan pemeriksaan secara berkala dan mentera peralatan medis sesuai aturan c. Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap obat-obatan untuk mendeteksi adanya obat yang kadaluwarsa. Lokasi pengelolaan : Area Puskesmas Periode pengelolaan : selama masa operasional puskesmas 2. Tahap Pasca Operasionalisasi Kegiatan ini mungkin menimbulkan dampak : A. Kegiatan Pemutusan kerja bagi karyawan Puskesmas Bentuk Pengelolaan : a. Mengupayakan jenis tunjangan khusus sesuai dengan kondisi dan situasi di masa yang akan datang. b. Pemberian aturan yang jelas untuk pekerja baik dari segi penerimaan, penggajian, mutasi dan PHK dan ada perjanjian kontrak yang sudah di setujui masing-masing pihak. 50
c. Upaya-upaya dari pihak manajemen Puskesmas untuk membantu tenaga kerja yang di lepas agardapat meraih peluang kerja baru. Lokasi pengelolaan
: PUSKESMAS PONOROGO UTARA
Periode pengelolaan
: Selama masa Operasionalisasi dan masa berhenti operasi puskesmas.
B. Kegiatan pengalihan dan pengolahan aset puskesmas Bentuk pengelolaan : Pemberian aturan yang jelas/ landasan hukum yang pasti tentang pengalihan pengelolaan dan aset. Lokasi pengelolaan : PUSKESMAS PONOROGO UTARA Periode pengelolaan : Pada saat berhenti operasi C. UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN Pemantauan lingkungan hidup dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan upaya pengelolaan lingkungan hidup. Berkut ini upaya pemantauan lingkungan hidup : 1. Tahap Operasionalisasi Kegiatan yang dilakukan pada “PUSKESMAS PONOROGO UTARA” : A. Perekrutan tenaga kerja Bentuk pemantauan
:
a. Administrasi/pendaftaran tenaga kerja,pendidikan dan ketrampilan/kemampuan b. Pemantauan terhadap Karyawan Lokasi Pemantauan
: Area puskesmas dan sekitarnya
Periode pemantauan : Periode penerimaan karyawan B. Kegiatan Operasional Puskesmas 1. Kegiatan pengangkutan (Pasien, Peralatan medis dan obat-obatan) Bentuk pemantauan
:
a. Pemantauan kualitas udara dan kebisingan melalui uji laboratorium b. pemantauan lalu lintas Lokasi Pemantauan
: area puskesmas
Periode pemantauan
: selama masa operasionalisasi Puskesmas.
2. Kegiatan pelayanan kesehatan Bentuk pemantauan
:
a. Check up kesehatan karyawan b. pengamatan setiap hari 51
Lokasi Pemantauan Periode pemantauan
: di lokasi Puskesmas : Selama masa Operasionalisasi Puskesmas
3. Kegiatan Penggunaan Air Bentuk Pemantauan
:
a. Adanya aduan masyarakat sekitar sumber air b. Pemantauan/pengukuran debit sumber air Lokasi pemantauan
: Sekitar Puskesmas
Periode Pemantauan
: Selama masa Operasionalisasi Puskesmas
4. Aktifitas Karyawan dan Pasien Bentuk Pemantauan
: Pengamatan setiap hari
Lokasi Pemantauan
: area Puskesmas
Periode Pemantauan
: Selama masa Operasionaisasi Puskesmas
B. Kegiatan Pengoperasian IPAL dan pembuangan limbah cair Bentuk Pemantauan
:
a. Pengamatan IPAL setiap hari b. Pengujian Laboratorium air limbah dan air permukaan di seitar puskesmas c. Pengukuran debit air limbah Lokasi Pemantauan
: Lokasi rencana IPAL dan bak pantau
Periode Pemantauan
: 1 x 1 bulan selama masa Operasionalisasi Puskesmas
C. Kegiatan Pengoperasian Genset Bentuk Pengamatan
:
a. Pengamatan dan checking Genset setiap pengunaan b. Penguhian Laboratorium Kualitas udara dan kebisingan c. Pengamatan Limbah B3 Lokasi Pemantauan : Area Puskesmas Periode Pemantauan : Ketika menggunakan Genset dan ketika perawatan Genset D. Kegiatan Pengoperasian Peralatan Medis dan Obat-obatan Bentuk Pemantauan
:
a. Pengamatan dan checking Peralatan dan Obat setiap hari b. Pengamatan dan Checking Pelaksanaan K3, P3K. pemakaian APD dan APAR Lokasi Pemantauan : Area Puskesmas 52
Periode Pemantauan : Selama masa Operasionalisasi Puskesmas 3. Tahap Pasca Operasionalisasi Kegiatan yang mungkin dapat menimbulkan Dampak : A. Kegiatan pemutusan kerja bagi karyawan Puskesmas Bentuk Pemantauan
: Administrasi/Pendataan tenaga kerja yang mengalami PHK
Lokasi Pemantauan
: PUSKESMAS PONOROGO UTARA dan sekitarnya
Periode pemantauan
: Periode PHK
B. Kegiatan Pengalihan dan pengelolaan asset Puskesmas Bentuk Pemantauan
: Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan / Peraturan yang ada landasan hukum
Lokasi Pemantauan PERIODE PEMANTAUAN
: Area Puskesmas : PERIODE PENGALIHAN ASET
BAB V JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN A. IJIN PPLH “PUSKESMAS PONOROGO UTARA” yang berlokasi di JL.Batoro Katong No 136 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo ini membutuhkan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena Kegiatan ini direncanakan menggunakan IPAL.Air limbah hasil olahan dilakukan pemantauan pada bak pantau (kolam ikan) selanjutnya di buang ke badan air setelah kualitasnya tidak melampaui baku mutu, sedangkan 53
limbah B3 yang dihasilka merupakan jenis limbah medis, dan pengelolaanya direncanakan melalui kerjasama dengan pihak yang memiliki ijin pengelolaa limbah medis. Di lokasi disediakan tempat penampungan sementara limbah B3. Dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak ada pemanfaatan air limbah klinik untuk aplikasi ke tanah (land application), dumping ke laut, re-injeksi ke dalam formasi dan tidak melakukan venting ke udara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik idonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang ijin lingkungan, maka diperlukan dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) antara lain : 1. Izin penyimpangan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 2. Izin pembuangan limbah cair B. KEPEDULIAN SOSISAL Program Kegiatan sosial PUSKESMAS PONOROGO UTARA bagi masyarakat sekitarnya sudah terlaksana dan akan tetap dilanjutkan Puskesmas dalam menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak hanya bertujuan semata-mata provit oriented namun juga menjalankan fungsi sosisal kemasyarakatan bagi masyarakat sekitar puskesmas Diantaranya : 1. Bantuan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu 2. Pengobatan Gratis/ Khitan gratis pada anak yatim 3. Bantuan bencana alam berupa pengobatan gratis
Izin PPLH yang dibutuhkan dari kegiatan Puskesmas Ponorogo Utara adalah sebagai berikut :
No 1
Uraian Limbahpadatdomestikdanmedis Non Infeksius :
2
3
KardusBekas
Sampahdapur, kantor Limbahcair Non B3:
Jenis Izin PPLH SuratIjinPembuanganLimbah (SIPL)
SuratIjinPembuanganLimbah (SIPL)
LimbahKamarmandi (MCK)
LimbahDapur Limbah Padat Medis Infeksius :
Ijin tempat penampungan sementara limbah 54
4
Suntikanbekas
bahan
Perbanbekas
maksimumpenyimpanan 90 hari
Sisaaktifitasoperasi
Obat-obatankadaluarsa LimbahCairMedisInfeksius :
5
(TPSL-B3)
IjinTempatPenyimpananSementaraLimbahB ahanBerbahayadanBeracun
Sisaaktifitasoperasi
(TPSL-B3)
maksimumpenyimpanan 90 hari SuratIjinPembuanganLimbah (SIPL)
Obat-obatankadaluarsa Emisi :
berbahayadanberacun
Genset
BAB VI PELAPORAN DAN PERNYATAAN PELAKSANAAN 5.1
Pelaporan
1.
Penerima Laporan Laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) akan disampaikan kepada Bupati Kabupaten PonorogoCq. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo , dengan tembusan kepada : 1. Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Timur ; 2. Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo 3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ponorogo 55
4. Camat Kecamatan Ponorogo 2.
Materi Yang Dilaporkan 1. Surat pengantar 2. Gambar site plan yang dapat menunjukan lokasi pemantauan dan pengelolaan yang dilaksanakan 3. Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup , masa laporan 3 bulan 4. Data – data atau bukti hasil pemantauan selama 3 (tiga)
3.
bulan
Frekuensi Pelaporan Laporan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali, yaitu : a. Triwulan I melaporkan kegiatan bulan Januari s/d bulan Maret disampaikan bulan April b. Triwulan II melaporkan kegiatan bulan April s/d bulan Juni disampaikan bulan Juli c. Triwulan III melaporkan kegiatan bulan Juli s/d bulan September disampaikan bulan Oktober d. Triwulan IV melaporkan kegiatan bulan Oktober s/d bulan Desember disampaikan bulan januari.
5.2
Pernyataan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Berdasarkan informasi
pengelolaan dan pemantauan terhadap limbah / cemaran dari
operasional kegiatan Puskesmas seperti tertuang dalam Bab I s/d Bab IV, bersama ini kami menyatakan bahwa : 1. Kami akan melaksanakan
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan
seperti yang tercantum dalam bagian Bab III dan bersedia secara berkala (setiap 3 bulan sekali) melaporkan hasilnya kepada instansi terkait seperti tercantum dalam bagian V 2. Kami bersedia dipantau dampak dari kegiatan usaha kami sebagaimana tercantum dalam bagian Bab III oleh pihak yang memilki surat tugas dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang – undangan;
56
3. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
kami bersedia menghentikan
operasional kegiatan Puskesmas. 4. Kami bersedia memperbaharui Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) ini apabila terjadi setiap perubahan dan atau pengembangan dalam Operasional kegiatan Puskesmas (kapasitas/lokasi dan sebagainya), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ponorogo,
2014 Mengetahui,
Yang 57memberi
pernyataan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang
………………………………… (……………………….) NIP :
NIP :
BAB VII PENUTUP Rencana kegiatan Puskesmas Ponorogo Utara telah selesai dibuat dalam bentuk Isian berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Rencara kegiatan Puskesmas tersebut berlokasi di Kelurahan Bangunsari , Kecamatan Ponorogo , Kabupaten Ponorogo. Terselesaikannya Isian DPLH tentunya atas bantuan banyak pihak.Oleh karena itu Kami sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran penyesuaian dan penyusunan Dokumen DPLH ini.Semoga komponen-komponen lingkungan yang mengalami perubahan sebagai akibat dari pelaksanaan usaha dan / atau kegiatan ini dapat dikelola dan dipantau dengan baik dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Ponorogo,
September 57
Pemrakarsa Puskesmas Ponorogo Utara
dr.Barunanto Ashadi Nip. 19610101 198902 1 005
LAMPIRAN
58
59
BERITA DAERAH KABUPATEN SERANG
Nomor 26
Tahun 2013
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 26 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SERANG, Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang perlu menata kembali Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di wilayah Kecamatan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
60
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang…….
61
\ LAMPIRAN I
: PERATURAN BUPATI SERANG Nomor
: 26 Tahun 2013
Tanggal
: 8 Juli 2013
Tentang
: Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
DAFTAR NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
NAMA
TEMPAT KEDUDUKAN DAN
UPTD
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
WILAYAH KERJA Kecamatan Anyer
UPTD
Kecamatan Anyer Pusat Kesehatan
Masyarakat
UPTD
Kecamatan Bandung Pusat Kesehatan
Masyarakat
UPTD
Kecamatan Baros Pusat Kesehatan
Masyarakat
UPTD
Kecamatan Binuang Pusat Kesehatan
Masyarakat
UPTD
Kecamatan Bojonegara Pusat Kesehatan Masyarakat
UPTD
Kecamatan Carenang Pusat Kesehatan
Masyarakat
UPTD
Kecamatan Cikande Pusat Kesehatan
Masyarakat
UPTD
Kecamatan Cikeusal Pusat Kesehatan
Masyarakat
UPTD
Kecamatan Cinangka Pusat Kesehatan
Masyarakat
Kecamatan Ciomas
Kecamatan Bandung Kecamatan Baros Kecamatan Binuang Kecamatan Bojonegara Kecamatan Carenang Kecamatan Cikande Kecamatan Cikeusal Kecamatan Cinangka Kecamatan Ciomas 62
11 12 13 14 15
UPTD
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
UPTD
Kecamatan Ciruas Pusat Kesehatan
Masyarakat
UPTD
Kecamatan Gunung Sari Pusat Kesehatan Masyarakat
UPTD
Kecamatan Jawilan Pusat Kesehatan
UPTD
Kecamatan Kibin Pusat Kesehatan Masyarakat Kopo
Masyarakat
Kecamatan Kopo
Kecamatan Ciruas Kecamatan Gunung Sari Kecamatan Jawilan Kecamatan Kibin Desa Kopo, Desa Nanggung, Desa Mekar Baru, Desa Garut dan Desa Ranca Sumur.
16
UPTD
Pusat Kesehatan Masyarakat Nyompok
Desa Nyompok, Desa Cidahu,
Kecamatan Kopo
Desa Gabus, Desa Carenang Udik dan Desa Babakan Jaya.
17
UPTD
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
Kragilan Kecamatan Kragilan
Desa
Kragilan,
Desa
Undar
Andir,
Desa
Sentul,
Desa
Kendayakan, Desa Tegal Maja, dan Desa Jeruk Tipis, 18
UPTD
Pusat Kesehatan Masyarakat Pematang
Desa Pematang, Desa Cisait,
Kecamatan Kragilan
Desa Kramatjati, Desa Dukuh, Desa Silebu dan Desa Sukajadi.
19
UPTD
Pusat
UPTD
Kecamatan Kramatwatu Pusat Kesehatan Masyarakat
UPTD
Kecamatan Lebak Wangi Pusat Kesehatan Masyarakat
UPTD
Kecamatan Mancak Pusat Kesehatan
Masyarakat
UPTD
Kecamatan Pabuaran Pusat Kesehatan
Masyarakat
24
UPTD
Kecamatan Padarincang Pusat Kesehatan Masyarakat
25
UPTD
Kecamatan Pamarayan Pusat Kesehatan
20 21 22 23
Kesehatan
Kecamatan Petir
Masyarakat
Kecamatan Kramatwatu Kecamatan Lebak Wangi Kecamatan Mancak Kecamatan Pabuaran Kecamatan Padarincang
Kecamatan Pamarayan Masyarakat
Kecamatan Petir 63
26
Masyarakat
Kecamatan Puloampel
UPTD
Kecamatan Puloampel Pusat Kesehatan
Masyarakat
Kecamatan Pontang
28
UPTD
Kecamatan Pontang Pusat Kesehatan
Masyarakat
Kecamatan Tanara
29
UPTD
Kecamatan Tanara Pusat Kesehatan
Masyarakat
Kecamatan Tirtayasa
UPTD
Kecamatan Tirtayasa Pusat Kesehatan
Masyarakat
Kecamatan Tunjung Teja
UPTD
Kecamatan Tunjung Teja Pusat Kesehatan Masyarakat
27
30 31
UPTD
Pusat
Kesehatan
Kecamatan Waringinkurung
Kecamatan Waringin Kurung
BUPATI SERANG,
Cap/ttd
A. TAUFIK NURIMAN
64